Putusan PN GORONTALO Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | - PIDSUS TIPIKOR |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iriyanto Tiranda |
Hakim Anggota | Sukatma, Banelaus Naipospos |
Panitera | - I Ketut Sukadana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1) Menyatakan Terdakwa ABDULLAH AKUBA alias DULLA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut Serta melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDULLAH AKUBA alias DULLA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3) Memerintahkan agar Terdakwa di tahan;4) Menetapkan barang bukti berupa :1. Uang tunai sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), terdiri dari pecahan Rp. 20,000,00,-(dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar, dan 2 (dua) lembar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). 2. 1 (satu) buah buku penyetoran jasa pos dua dermaga pelabuhan sejak tanggal11 Januari 2016 sampai dengan tanggal 15 Desember 2016. 3. 1 (satu) ordner manifest tiba 2016 KMP. Jembatan Musi I, yang berisikan 38 (tiga puluh delapan) rangkap daftar penumpang pejalan kaki; 4. 1 (satu) ordner, yang berisikan 12(dua belas) rangkap Jam sandar kapal di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo dari Bulan Januari s/d November 2016 5. 1 (satu) ordner jasa harian 2016 PNBP, yang berisikan :- 1 (satu) lembar Rekapitulasijumlah setoran PNBP Bulan Juli 2016;- 1 (satu) rangkap rekap penerimaan jasa pelabuhan PNBP Periode tanggal6 Oktober s/d 18 Oktober 2015;- 1 (satu) rangkap rekap penerimaan jasa pelabuhan PNBP Periode tanggal28 September s/d 05 Oktober 2015;- 1 (satu) rangkap rekap penerimaan jasa pelabuhan PNBP Periode tanggal 22 September 2015 s/d 27 September 2015;- 1 (satu) rangkap rekap penerimaan jasa pelabuhan PNBP Periode tanggal 15 September s/d 21 September 2015;- 1 (satu) lembar biaya jasa pelabuhan gorontalo Bulan Juli 2016;- 1 (satu) lembar biaya pelabuhan gorontalo Bulan Juli 2016;- 1 (satu) lembar biaya pelabuhan gorontalo Bulan Mei 2016;- 1 (satu) lembar biaya jasa pelabuhan gorontalo Bulan Juni 2016;- 1 (satu) lembar biaya pelabuhan gorontalo Bulan Juni 2016;- 1 (satu) lembar biaya pelabuhan gorontalo Bulan Mei 2016;- 1 (satu) lembar verifikasi jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal PT Jembatan Maritim; 6. 1 (satu) ordner SPM Januari 2016, yang berisikan :- 1 (satu) rangkap bukti pembuatan tagihan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) bulan Desember 2016;- 1 (satu) rangkap laporan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) Bulan November 2016;- 1 (satu) rangkap bukti pembuatan tagihan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) bulan November 2016;- 1 (satu) rangkap laporan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) Bulan Oktober 2016;- 1 (satu) lembar rekapitulasi jumlah setoran PNBP bulan Oktober 2016;- 1 (satu) lembar Laporan pembayaran atau penyetoran PNBP Bulan Oktober 2016;- 1 (satu) rangkap bukti pembuatan tagihan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) bulan Oktober 2016;- 1 (satu) lembar Laporan pembayaran atau penyetoran PNBPBulan September 2016;- 1 (satu) rangkap laporan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) Bulan September 2016;- 1 (satu) rangkap bukti pembuatan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bulan September 2016;- 1 (satu) rangkap laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bulan Agustus 2016;- 1 (satu) lembar rekapitulasi jumlah setoran PNBP bulan Agustus 2016;- 1 (satu) rangkap laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bulan Juni 2016;- 1 (satu) lembar Laporan pembayaran atau penyetoran PNBP Bulan Agustus 2016;- 1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Bulan Agustus 2016;- 1 (satu) rangkap rincian pembuatan tagihan Kementerian/Lembaga Kementerian Perhubungan BUlan Agustus 2016;- 1 (satu) rangkap bukti pembuatan tagihan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) bulan Agustus 2016;- 1 (satu) rangkap laporan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) Bulan Juli 2016;- 1 (satu) lembar Laporan pembayaran atau penyetoran PNBP Bulan Juli 2016;- 1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Bulan Juli 2016;- 1 (satu) rangkap bukti pembuatan tagihan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) bulan Juli 2016;- 1 (satu) rangkap rincian pembuatan tagihan Kementerian/Lembaga Kementerian Perhubungan Bulan Juli 2016;- 1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Bulan Januari 2016;- 1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Bulan Februari 2016;- 1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Bulan Maret 2016;- 1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Bulan April 2016;- 1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Bulan Mei 2016;- 1 (satu) rangkap bukti penerimaan negara Bulan Juni 2016;- 1 (satu) lembar Laporan pembayaran atau penyetoran PNBP Bulan Januari 2016;- 1 (satu) lembar Laporan pembayaran atau penyetoran PNBP Bulan Februari 2016;- 1 (satu) lembar Laporan pembayaran atau penyetoran PNBP Bulan Maret 2016;- 1 (satu) lembar Laporan pembayaran atau penyetoran PNBP Bulan April 2016;- 1 (satu) lembar Laporan pembayaran atau penyetoran PNBP Bulan Mei 2016;- 1 (satu) rangkap laporan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) dari Bulan Januari s/d Juni 2016;- 1 (satu) rangkap bukti pembuatan tagihan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) bulan Mei dan Juni 2016; 7. 1 (satu) rangkap daftar penumpang pejalan kaki dari Bulan September s/d Desember 2016; 8. 1 (satu) buah Buku control manifest dan produksi harian Tahun 2016; 9. 1 (satu) rangkap asli Surat keputusan kepala Kantor pelabuhan penyeberangan Gorontalo Nomor : KP.301/01/01/PYGTO/2016 tanggal 1 Januari 2016; 10. 1 (satu) ordner Manifes tiba 2016 KMP Baronang yang berisikan daftar penumpang pejalan kaki dari Bulan Januari s/d Oktober 2016; 11. 8 (delapan) buku karcis Jasa pemeliharaaan dermaga dari Golongan II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX Tahun 2016; 12.5 (lima) buku karcis Jasa pemeliharaaan dermaga dari Golongan IV, V, VI, VII, VIII, Tahun 2015; 13. 1 (satu) buku karcis Jasa timbang Golongan IV Tahun 2015; 14. 1 (satu) buku karcis Pas masuk pelabuhan Gol. VIII Tahun 2015; 15. 1 (satu) ordner Manifes tiba 2016 KMP Tuna Tomini yang berisikan daftar penumpang pejalan kaki dari Bulan Februari s/d Oktober 2016; 16.Rekanstruck kendaraan masuk pelabuhan penyeberangan gorontalo; 17.1 (satu) rangkap Surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : KP.801/12/08/PYGTO/2015, tentang Pemberhentian dengan hormat pengelola anggaran tahun 2015 dan penunjukan/pengangkatan pengelola anggaran tahun 2016 pada Kantor Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo Direktorat Jenderal perhubungan Darat, tanggal 16 Desember 2015. 18.1 (satu) rangkap Surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : KP.801/12/08/PYGTO/2015, tentang Pemberhentian dengan hormat pengelola anggaran tahun 2015 dan penunjukan/pengangkatan pengelola anggaran tahun 2016 pada Kantor Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo Direktorat Jenderal perhubungan Darat, tanggal 16 Desember 2015. 19.1 (satu) rangkap Surat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : KP.801/12/01/09/PYGTO/2015, tentang Pemberhentian dengan hormat pengelola anggaran tahun 2015 dan penunjukan/pengangkatan pengelola anggaran tahun 2016 pada Kantor Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo Direktorat Jenderal perhubungan Darat, tanggal 12 Januari 2015. 20.1 (satu) rangkap foto copy Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2016; 21. 1 (satu) rangkap foto copy Daftar IsianPelaksanaan Anggaran Nomor DIPA:DIPA-022.03.1.603920/2016; 22.2 (dua) lembar Foto copy daftar gaji honor bulan Januari 2016 Kantor Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo kode satker : 022.03.603920 nomor DIPA : SP DIPA-022-03.1.603920/2016 tanggal 19 Januari 2016; 23.2 (dua) lembar Foto copy daftar gaji honor bulan Februari 2016 Kantor Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo kode satker : 022.03.603920 nomor DIPA : SP DIPA-022-03.1.603920/2016 tanggal 19 Januari 2016; 24.2 (dua) lembar Foto copy daftar gaji honor bulan Maret 2016 Kantor Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo kode satker : 022.03.603920 nomor DIPA : SP DIPA-022-03.1.603920/2016 tanggal 19 Januari 2016; 25.2 (dua) lembar Foto copy daftar gaji honor bulan April 2016 Kantor Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo kode satker : 022.03.603920 nomor DIPA : SP DIPA-022-03.1.603920/2016 tanggal 19 Januari 2016; 26. 2 (dua) lembar Foto copy daftar gaji honor bulan Mei 2016 Kantor Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo kode satker : 022.03.603920 nomor DIPA : SP DIPA-022-03.1.603920/2016 tanggal 19 Januari 2016; 27.2 (dua) lembar Foto copy daftar gaji honor bulan Juni 2016 Kantor Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo kode satker : 022.03.603920 nomor DIPA : SP DIPA-022-03.1.603920/2016 tanggal 19 Januari 2016; 28.2 (dua) lembar Foto copy daftar gaji honor bulan Juli 2016 Kantor Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo kode satker : 022.03.603920 nomor DIPA : SP DIPA-022-03.1.603920/2016 tanggal 19 Januari 2016; 29.2 (dua) lembar Foto copy daftar gaji honor bulan Agustus 2016 Kantor Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo kode satker : 022.03.603920 nomor DIPA : SP DIPA-022-03.1.603920/2016 tanggal 19 Januari 2016; 30.2 (dua) lembar Foto copy daftar gaji honor bulan September 2016 Kantor Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo kode satker : 022.03.603920 nomor DIPA : SP DIPA-022-03.1.603920/2016 tanggal 19 Januari 2016; 31.2 (dua) lembar Foto copy daftar gaji honor bulan Oktober 2016 Kantor Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo kode satker : 022.03.603920 nomor DIPA : SP DIPA-022-03.1.603920/2016 tanggal 19 Januari 2016; 32. 2 (dua) lembar Foto copy daftar gaji honor bulan November 2016 Kantor Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo kode satker : 022.03.603920 nomor DIPA : SP DIPA-022-03.1.603920/2016 tanggal 19 Januari 2016; 33. 2 (dua) lembar Foto copy daftar gaji honor bulan Desember 2016 Kantor Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo kode satker : 022.03.603920 nomor DIPA : SP DIPA-022-03.1.603920/2016 tanggal 19 Januari 2016.Dikembalikan kepada Penyidik Kepolisian Daerah Gorontalo untuk dipergunakan dalam perkara atas nama MUHAMMAD MARZAN LAHUO;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
110
42