- Menyatakan Terdakwa RUDI ALFIANTO PATORO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Maret 2019 (No : STP/09/III/2019/Reskrim) dari yang menguasai / pemilik barang An. Mercy, berupa :
- 1 (satu) Lembar Nota Belanja Asli Toko Elektronik.
- 1(satu) Lembar Bukti Penjualan/Nota Penjualan Asli yang dikeluarkan toko Modern Elektronik.
- Berita Acara Penyitaan tanggal 02 Oktober 2017 (No : STP/90.a/X/2017/Reskrim) dari yang menguasai/pemilik barang An. Sdr. RUDI A. PATORO, berupa :
- 2 (dua) lembar Foto copy yang dilegalisir Keputusan Kepala Desa Tangkura Nomor:188.45/01/2015 tanggal 03 Januari 2015 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Tangkura Kec. Poso Pesisir Selatan;
- 1 (satu) rangkap Foto copy yang dilegalisir Peraturan Desa Tangkura Nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Ta. 2015 tanggal 12 April 2015;
- 1 (satu) rangkap Foto copy yang dilegalisir Peraturan Desa Tangkura Nomor 2 tahun 2015 tentang APBDesa Ta. 2015 tanggal 11 Mei 2015;
- 1 (satu) rangkap Foto copy yang dilegalisir Peraturan Desa Tangkura Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan APBDes Ta. 2015 tanggal 02 November 2015;
- 1 (satu) rangkap Foto copy yang dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 320/29/Tangkura/2015 tanggal 8 Juni 2015 untuk keperluan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap Pertama (40%);
- 1 (satu) rangkap Foto copy yang dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 320/030/Tangkura/2015 tanggal 2 Oktober 2015 untuk keperluan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua (40
- 1 (satu) rangkap Foto copy yang dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 320/119/Tangkura/2015 tanggal 18 Desember 2015 untuk keperluan Pencairan Dana Desa Tahap Ketiga (20%);
- 1 (satu) rangkap Foto copy yang dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 270/DT/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 untuk keperluan Pengadaan 1 (satu) Paket Laptop dan perangkatnya (Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulteng;
- 1 (satu) bundel Foto copy yang dilegalisir Surat Pertanggungjawaban tahun 2015 Dana Desa dan Alokasi dana desa Tahap I (SPJ Tahap I) Desa Tangkura Kec. Poso Pesisir Selatan tanggal 30 September 2015;
- 1 (satu) bundel Foto copy yang dilegalisir Surat Pertanggungjawaban tahun 2015 Dana Desa dan Alokasi dana desa Tahap II . (SPJ Tahap II) Desa Tangkura Kec. Poso Pesisir Selatan tanggal 18 Desember 2015;
- 1 (satu) bundel Foto copy yang dilegalisir Surat Pertanggungjawaban tahun 2015 Dana Desa dan Alokasi dana desa Tahap III (SPJ Tahap III) Desa Tangkura Kec. Poso Pesisir Selatan tanggal 02 Februari 2016;
- 1 (satu) rangkap Foto copy yang dilegalisir Peraturan Desa Tangkura Nomor 4 tahun 2015 tentang Laporan Pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun anggaran 2015 tanggal 31 Desember 2015.
- Berita acara Penyitaan tanggal 03 Oktober 2017 ( No : STP/90.c/X/2017/Reskrim) dari yang menguasai/pemilik barang An. Sdr. RUDI A. PATORO, berupa :
- 1 (satu) rangkap Foto copy yang dilegalisir Peraturan Desa Tangkura Nomor 2 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Ta. 2016 tanggal 1 April 2015;
- 1 (satu) rangkap Foto copy yang dilegalisir Peraturan Desa Tangkura Nomor 3 tahun 2016 tentang APBDes Ta. 2016 tanggal 06 Juni 2016;
- 1 (satu) rangkap Foto copy yang dilegalisir Peraturan Desa Tangkura Nomor 4 tahun 2016 tentang Perubahan APBDes Ta. 2016 tanggal 08 November 2016;
- 1 (satu) rangkap Foto copy yang dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 320/50/Tangkura/2016 tanggal 17 Juni 2016 untuk keperluan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap Pertama (60
- 1 (satu) rangkap Foto copy yang dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 320/050/Tangkura/2016 tanggal 17 Juni 2016 untuk keperluan Pencairan Dana Desa Tahap I (60%)
- 1 (satu) rangkap Foto copy yang dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 320/104/Tangkura/2015 tanggal 28 Oktober 2016 untuk keperluan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua (40%);
- 1 (satu) rangkap Foto copy yang dilegalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 320/45/Tangkura/2016 tanggal 07 November 2016 untuk keperluan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap Kedua (40%);
- 1 (satu) rangkap Foto copy yang dilegalisir Surat Pertanggungjawaban tahun 2016 Dana Desa dan Alokasi dana desa Tahap I (SPJ Tahap I) Desa Tangkura Kec. Poso Pesisir Selatan tanggal 5 September 2016;
- 1 (satu) rangkap Foto copy yang dilegalisir Surat Pertanggungjawaban tahun 2016 Dana Desa dan Alokasi dana desa Tahap II (SPJ Tahap II) Desa Tangkura tanggal 17 Mei 2017;
- 1 (satu) rangkap Foto copy yang dilegalisir Peraturan Desa Tangkura Nomor 1 tahun 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun anggaran 2016 tanggal 28 Februari 2017;
- 1 (satu) buah cap/stempel jenis plastik ?Toko Modern Elektronik Poso? warna merah hitam;
- 1 (satu) buah cap/stempel jenis plastik ?Toko INTI BANGUNAN Poso? warna merah hitam;
- 1 (satu) buah cap/stempel jenis plastik ?Foto Copy RISMA Mapane? warna merah hitam;
- 1 (satu) buah cap/stempel jeis kayu ?Toko SINAR SAKTI Palu ? warna kuning;
- 1 (satu) buah cap/stempel jeis kayu ?Foto Copy RISMA Tangkura? warna kuning;
- 1 (satu) buah cap/stempel jeis kayu ?Kios AMAS Tangkura ? warna kuning.
- Berita acara Penyitaan tanggal 03 Oktober 2017 ( No : STP/90.f/X/2017/Reskrim) dari yang menguasai/pemilik barang An. Sdr.Hi. ALI BABA, DM, berupa :
- 1 (satu) lembar Nota belanja asli dengan cap/stempel asli Toko INTI BANGUNAN berwarna
- 1 (satu) lembar Nota belanja dengan cap/stempel asli Toko INTI BANGUNAN biasa;
- 2 (dua) lembar bukti penjualan/nota penjualan tahun 2016 Toko INTI BANGUNAN.
- Berita acara Penyitaan tanggal 03 Oktober 2017 ( No : STP/90.g/X/2017/Reskrim)dari yang menguasai/pemilik barang An. Sdr.Hi. IDRIS, SE, berupa :
- 1 (satu) lembar Nota belanja asli dan cap stempel asli Toko UD. HI. SAHABUDDIN;
- 2 (dua) lembar bukti penjualan/nota penjualan tahun 2015 Toko UD. HI. SAHABUDDIN.
- Berita acara Penyitaan tanggal 09 Mei 2018 ( No : STP/62/V/2018/Reskrim) dari yang menguasai/pemilik barang An. Sdr. DAUD MARIANTO LAGANDA, berupa :
- 16 (enam belas) lembar Laporan Transaksi Simpedes Umum BRI Unit Mapane Kanca Poso atas nama DAUD MARIANTO LAGANDA, Nomor Rekening 520301001950532 periode 01/07/2016 s/d 31/12/2017;
- 12 (dua belas) lembar Laporan Transaksi Simpedes Umum BRI Unit Mapane Kanca Poso atas nama DAUD MARIANTO LAGANDA, Nomor Rekening 520301011968533 periode 01/07/2016 s/d 31/03/2017;
- 1 (satu) buah buku catatan pengeluaran Kepala Desa Tangkura Sdr. DAUD MARIANTO LAGANDA;
- Berita acara Penyitaan tanggal 09 Mei 2018 ( No : STP/63/V/2018/Reskrim) dari yang menguasai/pemilik barang An. Sdr. RUDI A. PATORO, berupa :
- 58 (lima puluh delapan) lembar Laporan TranSaksi Simpedes Umum BRI Unit Mapane Kanca Poso atas nama RUDI ALFIANTO PATORO, Nomor Rekening 520301008450533 periode 01/01/2015 s/d 30/04/2018;
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Desa Tangkura Kec. Poso Pesisir Selatan KabPoso Nomor 06 tahun 2016 tanggal 03 April 2016 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ta. 2016;
- 3 (tiga) lembar foto copy yang dilegalisir Keputusan Kepala Desa Tangkura Kec. Poso Pesisir Selatan Kab. Poso Nomor 01 tahun 2016 tanggal 19 Januari 2016 tentang Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa Tangkura Tahun 2016;
- 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No : 320/29/Tgkura/2015 tanggal 08 Juni 2015 untuk keperluan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Pertama (40%);
- 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No : 320/030/Tangkura/2015 tanggal 2 Oktober 2015 untuk keperluan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Kedua (40%);
- 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No : 320/119/Tangkura/2015 tanggal 18 Desember 2015 untuk keperluan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Ketiga (20%);
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pengeluaran Kades Tangkura No. 81 sebesar Rp.2.000.000,- untuk pembayaran baju kaos partisipasi desa untuk Pepabri Sulawesi Tengah;
- 9 (Sembilan) lembar Nota belanja ATK tahun 2016 dengan total sebesar Rp.1.052.700;
- 1 (satu) nlembar Nota belanja Toko Sentral Fashion Poso sebesar Rp. 24.000.000,- untuk pembelian umbul-umbul tahun 2016;
- 1 (satu) lembar Nota Toko Burhani Sport Poso sebesar Rp.800.000,- untuk pembelian 12 pasang Kostum Volly;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paskatu Hardinata |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Bonifasius Nadya Arybowo, M.hkes hakim Anggota 2: Darmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) lembar Nota Toko Burhani Sport Poso sebesar Rp.375.000,- untuk pembelian 15 pasang Kaos Kaki bola; Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
88
25