Putusan PN TENGGARONG Nomor 90/Pdt.G/2019/PN Trg |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonomarjani Eldiarti |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | PUTUSAN Nomor 90/Pdt.G/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:JUN SOMBA, bertempat tinggal di Sei Pimping Rt.017 Rw.005 Kelurahan Loa Duri Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada AHMAD HARIADI, SH, dan HANNA ANNISYA, SH, Advokat/Penasihat Hukum, pada Kantor ???A.H. Law Office & Partner???, berkedudukan di Jalan Selendreng No. 77, RT. 006, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Telp. Hp: 085346006218 - 081251138459, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 November 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No. W18-U4/559/HK.02.3/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019, selanjutnya disebut sebagai ????????????????????????????????????..???????????????Penggugat; L A W A N UNITA DARMA PARAMBAN, bertempat tinggal di Sei Pimping Rt.017 Rw.005 Kelurahan Loa Duri Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai ??????????????????????????????????????????????????????...Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini; Setelah meneliti bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat; Setelah mendengar Penggugat dan Tergugat;TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 9 Desember 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 9 Desember 2019 dalam Register Nomor 90/Pdt.G/2019/PN Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:Adapun alasan / dalil-dalil gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami isteri yang sah, menikah pada tanggal 21 Maret 2014, yang mana telah dilangsungkan di hadapan pemuka agama Pendeta. Agustinus Lukas, S.Th, M.M.In terdaftar pada Kantor Pencatatan Cipil Samarinda, Kota Samarinda, berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 6472-KW-25032014-0003 tertanggal 26 Maret 2014 Ditandatangani , Drs. H. JONY BACHTIAR SEMAN, M.Si . NIP.19561123 198002 1 003;2. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri yang sah, telah menikah dan terdaftar di Geraja TORAJA ???Gereja Toraja Anggota PGI??? Samarinda SURAT PENGUKUHAN DAN PEMBERKATAN Nomor : 003/SN/JBH-GT/III/2013 Pada tanggal 11 Maret 2013 Oleh Pendeta Agustinus Lukas, S.Th, M.M.In;3. Bahwa dari pernikahan tersebut telah memiliki 2 (dua) orang anak laki-laki bernama AGUNG ALFARO SOMBA berdasarkan Akta Kelahiran dari Dinas Catatan Sipil Kota Samarinda Nomor: 6472-LT-03032014-0043 yang sekarang berumur 6 (enam) tahun serta anak laki-laki yang bernama ERLAND VIRENDRA MA???DIKA berdasarkan Akta Kelahiran dari Dinas Catatan Sipil Tenggarong Nomor: 6472-LU-25102016-0072 yang sekarang berumur kurang lebih 3 (tiga) tahun, yang saat ini anak tersebut dalam penguasaan/Pengasuhan Tergugat;4. Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat semula berjalan dengan rukun dan harmonis, namun sejak satu tahun yang lalu antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan paham mengenai keuangan dalam rumah tangga serta hal-hal lainnya yang selalu dibesar-besarkan hingga menimbulkan adu mulut antara Penggugat dan Tergugat, dan hingga saat ini dalam perselisihan tersebut tak kunjung ada jalan keluarnya. Sehingga mengakibatkan si Penggugat memutuskan untuk mengajukan Gugatan Perceraian terhadap isteri ???Tergugat???;5. Bahwasannya selama dalam perjalanan kehidupan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat semula hingga sekarang timbul perselisihan dan pertengkaran yang mengakibatan adanya ketidak cocokan diantara Penggugat dan Tergugat bahkan sejak lama, bahkan dari memiliki anak pertama hingga saat ini, yang membuat si ???Tergugat???meninggalkan terlebih dahulu rumah kontrakan yang ditempati bersama Penggugat dalam ikatan tali perkawinan serta memutuskan untuk kembali kerumah Orangtua Tergugat, akibatnya Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal sampai sekarang dan tidak pernah lagi melakukan kewajiban selayaknya pasangan suami isteri;6. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, Penggugat menyatakan tidak sanggup mempertahankan rumah tangga bersama Tergugat, oleh karena itu Penggugat akhirnya mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri Tenggarong;Berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:PRIMAIR :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.2. Menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tercatat di Kantor Catatan Sipil Kota Samarinda berdasarkan akta nomor : 6472-KW-25032014-0003, pada tanggal 26 Maret 2014 putus karena perceraian.3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai aturan yang berlaku;SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan kedua belah pihak telah dipanggil agar datang menghadap di persidangan dan atas panggilan tersebut pihak Penggugat datang diwakili oleh Kuasanya sedangkan untuk pihak Tergugat datang menghadap sendiri di persidangan; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. Hakim pada Pengadilan Negeri Tenggarong sebagai Mediator; Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 9 Januari 2020 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan Pembacaan gugatan isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat memberikan jawaban sebagai berikut:Dengan ini mengajukan keberatan dan jawaban atas surat gugatan yang diajukan pada tanggal 9 Desember 2019 di Pengadilan Nageri Tenggarong dalam perkara noor 90/PDT.G/2019/PN Trg, atas gugatan cerai dari suami saya JUN SOMBA umur 29 Tahun sebagai Penggugat;Saya ingin menolak dan menyanggah alasan/dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat atas Saya Tergugat;Saya menyatakan dengan tegas bahwa diketerangan data Saya itu tidak benar alamat Saya ditulis ???alamat terdahulu??? karena jelas hingga saat ini Saya masih menempati rumah kontrakan kami yang beralamat di data Saya;1. Penulisan tanggal pernikahan kami ditulis salah. Yang benar adalah kami diberkati dalam nikah yang kudus pada tanggal 11 Maret 2013 dan didaftarkan pada Kantor Pencatatan Sipil Samarinda pada tanggal 21 Maret 2014;2. Anak laki-laki kami yang kedua bernama Erland Viendra Ma???dika, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Dinas Catatan Sipil Kota Samarnda Nomor:6472-LU-25102016-0070, yang sekarang berumur 3, tahun 5 bulan;3. Anak laki-laki kami yang yang kedua bernama Erland Virenda Ma???dika, berdasarkan kutipan Akta kelahiran dari Dinas Catatan Sipil kota samarinda, Nomor : 6472-LU-25102016-0070, yang sekarang berumur 3 tahun 5 bulan.4. Jika penggugat mengatakan sejak satu tahun yang lalu timbul perselisihan, itu karena penggugat saya dapati berselingkuh dengan wanita lain melalui handphone namun saya telah memaafkannya dan kami kembali damai.mengenai kekuangan, saya selalu melaporkan kemana saja arahnya gaji yang akan saya gunakan, dan kalaupun akan saya gunakan untuk keperluan lain, saya pasti meminta ijin terlebih dahulu kepada suami ??? penggugat???.Dan sebelum penggugat, menggugat saya cerai pun,tidak ada keributan besar yang terjadi dalam rumah tangga kami. Justeru penggugat sendirilah yang secara sepihak memutuskan ingin bercerai, tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan saya, bahkan dengan keluarga kami.Setelah surat gugatan cerai dilayangkan kepengadilan, saya tahu setelah saya mendapati perempuan tersebut menelepon dan mengirim pesan dihandphone suami saya, dan hal ini juga dibenarkan oleh ???teman kerja??? suami saya yang satu mess suami saya di marangkayu. Dikatakan, suami saya belakangan ini selalu telponan dengan perempuan berjam-jam. Tapi suami saya ???penggugat??? menampik hal itu dan tidak mau mengakuinya, padahal jelas-jelas bukti sudah ada.5. Saya dikatakan meninggalkan rumah kontrakan kami, hal ini jelas tidak benar. Surat panggil sidang pertama dari pengadilan, saya terima langsung dirumah kontrakan kami yang beralamat di sei pimping Rt. 017, kalaupun saya kerumah orang tua di loa janan Rt. 026 yang berjarak kurang lebih 8 kilo dari kontrakan kami, itu semata karena saya pergi melihat anak saya yang pertama bersekolah dan tinggal di rumah orang tua saya, saya pergi belanja bulanan,berobat,dan lain-lain ke loa janan dan kalaupun tidak sempat pulang dan harus bermalam, itu karena hujan (akses jalan menuju kekontrakan kami sangat susah dilalui jika hujan, karena sangat becek), karena suami saya jauh dan tidak bisa selalu mengantar.Kalaupun kami bertengkar, saya tidak pernah pergi (pulang) kerumah orang tua saya, karena saya tidak pernah mau menceritakan permasalahan rumah tangga kami ke orang tua, justeru penggugat lah yang sudah jarang pulang semenjak dia,menggugat saya cerai sampai saat ini, baru 2 kali dia pulang itupun hanya sebentar.Kewajiban selayaknya pasangan suami istri (tidak pernah dilakukan) bahkan sejk anak kami pertama lahir, sama sekali tidak benar,- Itu berarti penggugat tidak mengakuai anak ke 2 kami hingga saat ini saya masih menggunakan alat kontrasepsi berupa suntikan jangka 3 bulan- Tidak mungkin bertahan hingga saat ini kalau saya tidak pernah melayani- Setelah saya melahirkan anak ke 2 kami (kami seharusnya menunggu 40 hari pasca melahirkan baru boleh berhubungan), penggugat justeru tidak tahan dan belum cukup 1 minggu pasca saya melahirkan, penggugat suadah minta dilayani, padahal saya habis operasi caesar.- Paling lama saya tidak layani pada saat penggugat bekerja di berau selama 6 bulan.- Bahkan sejak penggugat melayangkan gugutannya,dia masih saya layani (tanggal 15 Desember 2019, 2 hari sebelum panggilan sidang pertama).- Saat natal dia tidak pulang,dan saya meminta agar penggugat bisa meluangkan waktunya pulang untuk merayakan Tahun Baru bersama anak-anak dan dia mengirimkan pesan kesaya ???kasihkan apa aku kalau aku kesitu malam Tahun Baru ???? Saya tahu apa yang penggugat maksud, tapi saya membalas pesannya ???saya mau kasih apa, makanan aja tidak ada??? dan betul, makan Tahun Baru dia ???penggugat??? pulang, dan dia ???penggugat??? minta untuk dilayani.Melihat alasan/dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat dn jawaban atau sanggahan yang saya ajukan ini sangat berlawanan kira-kia 85 % alasan penggugat mengajukan gugatan cerai atassata tidak ada yang benar dan saya yakin, kalaupun ingin bercerai, penggugat memiliki alasan lain yang tidak ingin dia jabarkan karena pasti akan menjatuhkan dirinya sendiri. Sehingga ia membuat keterangan palsu agar gugatan cerainya dapat diproses di pengadilan;Saya mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong dan Majelis Hakim yang memeriksa dan menggadili perkara ini, agar dapat memperhatikan dan mempertimbangkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan kepada saya selaku tergugat dengan sangat baik. Dan dapat mengadili dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya;Menimbang, bahwa atas jawaban tersebut, Penggugat telah mengajukan replik tanggal 30 Januari 2020 dan atas replik tersebut Tergugat telah mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada jawaban;Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa dalam surat gugatan pada pokoknya Penggugat mendalilkan supaya perkawinan Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian, dengan alasan bahwa sejak satu tahun yang lalu antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan paham mengenai keuangan dalam rumah tangga serta hal-hal lainnya yang selalu dibesar-besarkan yang mengakibatkan adanya ketidak cocokan diantara Penggugat dan Tergugat bahkan sejak lama dari memiliki anak pertama hingga saat ini yang tidak ada jalan keluarnya, yang membuat Tergugat meninggalkan terlebih dahulu rumah kontrakan yang ditempati bersama Penggugat dalam ikatan tali perkawinan serta memutuskan untuk kembali kerumah orang tua Tergugat, akibatnya Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal sampai sekarang dan tidak pernah lagi melakukan kewajiban selayaknya pasangan suami isteri;Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut di atas, Tergugat telah membenarkan tentang adanya pernikahan antara Penggugat dan Tergugat yang diberkati dalam nikah yang kudus pada tanggal 11 Maret 2013 dan terdaftar pada Kantor Pencatatan Sipil Samarinda pada tanggal 21 Maret 2014, namun Tergugat telah membantah dalil gugatan Penggugat yang lainnya dan menyatakan bahwa timbulnya perselisihan sejak satu tahun yang lalu karena Tergugat mendapati Penggugat berselingkuh dengan wanita lain namun Tergugat telah memaafkannya dan Penggugat maupun Tergugat kembali damai. Mengenai keuangan Tergugat selalu melaporkan dan meminta izin kepada Penggugat untuk penggunaannya. Bahwa sebelum Penggugat mengajukan gugatan cerai tidak ada keributan besar yang terjadi dalam rumah tangga. Tidak benar Tergugat meninggalkan rumah kontrakan dan Tergugat masih melayani Penggugat berhubungan tanggal 15 Desember 2019 dua hari sebelum panggilan sidang pertama;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat menyangkal gugatan Penggugat tersebut, maka Penggugat diwajibkan terlebih dahulu untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan Tergugat juga harus membuktikan dalil-dalil sangkalannya sehingga pembuktian dibebankan kepada kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Rbg.Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut:1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK 6474030606400006 atas nama JUN SOMBA, diberi tanda bukti P-1;2. Fotokopi Kartu Keluarga No. 6402031503160017 atas nama Kepala Keluarga JUN SOMBA, diberi tanda bukti P-2;3. Fotokopi Surat Keterangan Nomor 6402032002/SURKET/02/310518/0001 atas nama UNITA DARMA PARAMBAN yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, diberi tanda bukti P-3;4. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 6472-KW-25032014-003 tanggal 26 Maret 2014 antara JUN SOMBA dengan UNITA DARMA PARAMBAN, diberi tanda bukti P-4;5. Fotokopi Surat Nikah Nomor : 003/SN/JBH-GT/III/2013 dari Gereja Toraja tanggal 11 Maret 2013 antara JUN SOMBA dengan UNITA DARMA PARAMBAN, diberi tanda bukti P-5;6. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6472-LT-03032014-0043 tanggal 3 Maret 2014 atas nama AGUNG ALFARO SOMBA, diberi tanda bukti P-6;7. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6472-LU-25102016-0070 tanggal 25 Oktober 2016 atas nama ERLAND VIRENDRA MA???DIKA, diberi tanda bukti P-7;Menimbang, bahwa bukti P-1 sampai dengan bukti P-7 yang diajukan ke persidangan telah sesuai dengan aslinya dan kesemuanya telah dibubuhi materai kecuali bukti P-6 dan P-7 merupakan fotokopi dari fotokopi;Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan bukti saksi;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:1. Fotokopi Kartu Keluarga Nomor: 6402031503160017 atas nama kepala keluarga JUN SOMBA yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai T-1;2. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6472-KW-25032014-0003 atas nama JUN SOMBA dengan UNITA DARMA PARAMBAN tertanggal 26 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai T-2;3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6472-LT-03032014-0043 atas nama AGUNG ALFARO SOMBA tertanggal 3 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai T-3;4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6472-LT-25102016-0070 atas nama ERLAND VIRENDRA MA???DIKA tertanggal 25 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai T-4;Menimbang, bahwa Tergugat tidak mengajukan saksi-saksi;Menimbang, bahwa dipersidangan Penggugat telah mengajukan kesimpulan secara tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 1 April 2020 sedangkan Tergugat tidak mengajukan kesimpulan;Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan maksud dan tujuan gugatan Penggugat yaitu mengakhiri hubungan perkawinan dengan Tergugat dengan jalan perceraian, apakah dapat dikabulkan akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa alasan Penggugat mengajukan perceraian bahwa sejak satu tahun yang lalu antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan paham mengenai keuangan dalam rumah tangga serta hal-hal lainnya yang selalu dibesar-besarkan hingga menimbulkan adu mulut antara Penggugat dan Tergugat, dan hingga saat ini dalam perselisihan tersebut tak kunjung ada jalan keluarnya, yang akibatnya Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal sampai sekarang dan tidak pernah lagi melakukan kewajiban selayaknya pasangan suami isteri;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-7; Menimbang, bahwa syarat perceraian sebagaimana Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, telah mengatur secara tegas dan limitatif alasan-alasan perceraian, yaitu sebagai berikut:a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Menimbang, bahwa untuk membuktikan adanya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat haruslah didengar keterangan saksi-saksi; Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Penggugat maupun Tergugat untuk menghadirkan saksi-saksi, namun Penggugat maupun Tergugat tetap tidak menghadirkan saksi-saksi, sehingga dalam perkara ini Majelis Hakim tidak mempunyai gambaran yang jelas tentang perselisihan dan pertengkaran yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat dikarenakan tidak cukup alat bukti yang diajukan;Menimbang, berdasarkan uraian-uraian diatas, maka Majelis Hakim menilai bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil pokok gugatannya dan tidak memenuhi salah satu syarat perceraian sebagaimana Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan oleh karena itu gugatan Penggugat patut ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan pokok Penggugat ditolak, maka gugatan penggugat harus ditolak seluruhnya;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat ditolak seluruhnya, maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Mengingat ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;M E N G A D I L I1. Menolak gugatan Penggugat;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya sebesar Rp 641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Senin, tanggal 6 April 2020 oleh kami TEOPILUS PATIUNG, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., dan MARJANI ELDIARTI, S.H. masing ??? masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh oleh kami TEOPILUS PATIUNG, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., dan MARJANI ELDIARTI, S.H., dengan dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat; Hakim Anggota Hakim KetuaOCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. TEOPILUS PATIUNG, S.H., M.H.MARJANI ELDIARTI, S.H. Panitera Pengganti ROULINA SIDEBANG, S.H.Perincian biaya :- Biaya Pendaftaran : Rp 30.000,00- Biaya ATK : Rp 50.000,00- Biaya Panggilan : Rp 525.000,00- Biaya PNBP : Rp 20.000,00- Biaya Redaksi : Rp 10.000,00- Biaya Meterai : Rp 6.000,00 Jumlah : Rp 641.000,00(enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
148
37