- Menyatakan Terdakwa SYAMSUDDIN Alias SYAM Bin KADIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;----------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
Putusan PN KOLAKA Nomor 153/Pid.B/2018/PN Kka |
|||
Nomor | 153/Pid.B/2018/PN Kka | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
||
Kata Kunci | Pemalsuan Surat | ||
Tahun | 2018 | ||
Tanggal Register | 17 Juli 2018 | ||
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derry Wisnu Broto K.p | ||
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Tri Sugondo, hakim Anggota 2: Rudi Hartoyo |
||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
||
Tanggal Musyawarah | — | ||
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2018 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.B/2018/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 153/Pid.B/2018/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada