Putusan PN PALEMBANG Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 6/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PlgWINARTO BIN HABIBULLAHPN Palembang |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abu Hanifah |
Hakim Anggota | Gustina Aryani., Mh H A R I D I. |
Panitera | Mashur Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa WINARTO BIN HABIBULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dikompensasikan dengan uang tunai yang tekah dititipkan terdakwa kepada Jasa Penuntut umum sebesar Rp.30.000.000,-, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempuyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa:1. Asli 1 (satu) lembar bukti setor SPP PNPM UPK Karang Jaya sejumlah Rp.2.875.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 11 Maret 2015 dari Iskandar (Penyetor) kepada Repi Risanti (Bendahara) untuk Angsuran ke -1 (satu);2. Asli 1 (satu) lembar bukti setor SPP PNPM UPK Karang Jaya sejumlah Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 13 April 2015 dari Iskandar (Penyetor) kepada Repi Risanti (Bendahara) untuk Angsuran ke -2(dua);3. Asli 1 (satu) lembar bukti setor SPP PNPM UPK Karang Jaya sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 18 Mei 2015 dari Iskandar (Penyetor) kepada Repi Risanti (Bendahara) untuk Angsuran ke -3(tiga).4. Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 11 Maret 2015 atas nama Penyetor :a. Zakaria sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) angsuran ke-1;b. Repi Risanti sebesar Rp.2.875.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) angsuran ke-1;c. Rodiawati sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) angsuran ke-1.5. Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 13 April 2015 atas nama Penyetor :a. Zakaria sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) angsuran ke-2;b. Repi Risanti sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) angsuran ke-2;c. Rodiawati sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) angsuran ke-2.6. Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 18 Mei 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya;7. Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 15 Mei 2015 atas nama Penyetor :a. Zakaria sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) angsuran ke-3;b. Repi Risanti sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) angsuran ke-3;c. Rodiawati sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) angsuran ke-3.d. Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) tanggal 15 Mei 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya; 8. Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.8.750.000,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 2 Juli 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya;9. Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 10 Juli 2015 atas nama Penyetor :a. Repi Risanti sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) angsuran ke-4;b. Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 10 Juli 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya; 10. Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 20 Agustus 2015 atas nama Penyetor :a. Rodiawati sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) angsuran ke-4;b. Zakaria sebesar Rp.4.312.500,- (empat juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) angsuran ke-1;c. Asli 1 (satu) lembar slip setoran Bank Sumsel Babel sebesar Rp.19.032.500,- (sembilan belas juta tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 Agustus 2015 dari Rodia (penyetor) ke No. Rek. : 1430925133 An. SPP Kec. Karang Jaya; 11. Asli 1 (satu) buah buku tabungan Simpeda Bank Sumsel Babel denga No. Rek. 143-09-25133 atas nama SPP Kec. Karang Jaya;12. Asli 1 (satu) lembar rekening koran Bank Sumsel Babel dengan No. Rek. 143-09-25133 An. SPP Kec. Karang Jaya tertanggal 26 Mei 2015;13. Asli 1 (satu) buah Buku Kas SPP tahun 2013-2014 warna merah muda motif bunga;14. 1 (satu) buah buku warna kuning tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Marsyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;15. 1 (satu) bundel dokumen Permohonan pinjaman uang UPK:a. Asli 1 (satu) lembar kwitansi pinajman SPP untuk modal usaha sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 2015 yang ditandatangani oleh Iskandar dan Rodiawati;b. Asli 1 (satu) lembar kwitansi pinajman SPP untuk modal usaha sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 2015 yang ditandatangani oleh Iskandar dan Rodiawati;c. Asli 1 (satu) lembar Surat Permohonan pinjaman SPP sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 2015 yang ditandatangani oleh Iskandar;d. Asli 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 2015 yang ditandatangani oleh Iskandar;16. Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 1/KPTS/II/2014 tanggal 8 Januari 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara An. Drs. Herman Taufik.17. Asli 1 (satu) buah kwitansi pembayaran SPP sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 10 februari 2015 dari Rodiawati (ketua UPK) kepada Alri Harianto.18. Asli 1 (satu) bundel Laporan Camat Karang Jaya Nomor : 140/579/KRJ/2015 tanggal 28 Juli 2015 perihal Laporan hasil rapat Tim Identifikasi Masalah Perguliran dana SPP Tahun 2015 dan pernyataan Kepala Desa di wilayah Kec. Karang Jaya;19. Copy 1 (satu) bundel Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 414.2/302/PMD tanggal 15 Januari 2015 perihal Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan T.A. 2014;20. Copy 1 (satu) buah Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 414.2/167/BPMPD-III/2015 tanggal 23 Januari 2015 Perihal : Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM MPd Tahun 2014.21. Copy 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kecamatan Karang Jaya atas nama Zakaria :a. Angsuran ke 1 tanggal 11 Maret 2015 sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);b. Angsuran ke 2 tanggal 13 April 2015 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);c. Angsuran ke 3 tanggal 15 Mei 2015 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).22. Uang sejumlah Rp. 149.250.000,- (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) guna pengembalian kerugian keuangan negara.23. Copy 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 45/KPTS/III/MRU/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara an. A. Syarbani, M.Pd;24. Copy 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor Tahun 2014 tanggal 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Musi Rawas Utara;25. Uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) guna pengembalian kerugian keuangan negara.26. Uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Safril (suami an. Tsk Rodiawati, S.Pd Binti Ibnu Hajar) guna pengembalian kerugian keuangan negara.27. Uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Safril (suami an. Tsk Rodiawati, S.Pd Binti Ibnu Hajar) guna pengembalian kerugian keuangan negara.28. Asli 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Nomor : 51/ KPTS/KPMPD-K/MRU/2014 tanggal 25 April 2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2014;29. Asli 1 (satu) bundel Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/KPTS/KRJ/2014 tanggal Januari 2015 tentang Penetapan Specimen Pengganti Fasilitator (PNPM-MP) TA. 2015;30. Copy 1 (satu) bundel Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 tanggal Januari 2015;31. Copy 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah MAD Khusus Kelembagaan UPK tanggal Januari 2015, Daftar Hadir, Struktur Kelembagaan UPK.32. Copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 414.2/SPT1-07-03-003/PNPM-MPD/2014 tanggal 1 April 2014 An. Meidy Ardiansyah;33. Copy 1 (satu) bundel surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor : 414.2/1281/PMD tanggal 17 Februari 2014 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Urusan Bersama Tahun Anggaran 2014;34. Copy 1 (satu) bundel Surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor : 900/5383/PMD tanggal 11 Juli 2014 perihal Pemotongan DUB PNPM Mandiri Perdesaan;35. Copy 1 (satu) bundel Daftar Indikatif Lokasi dan Alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Tahun Anggaran 2014.Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Zakaria Bin Nisum.36. Uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari Jauhari Pangestu Bin Habibullah (kakak kandung an. Tsk Winarto Bin Habibullah) dirampas untuk Negara dan disetorkan ke kas negara; 7. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
52
10