- Menolak gugatan provisi Para Penggugat;
- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, serta Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Almarhumah Atimah als Patemah adalah Pemilik Sebidang Tanah Darat yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, seluas kurang lebih 763.659 m2 (76 Ha lebih) yang saat ini telah dikuasai oleh Tergugat I terbit Sertifikat Hak Guna Usaha No. 3 atas nama PT. MAKARTI atau Tergugat I yang berkedudukan di Surabaya, dengan masa berakhirnya Sertifikat Hak Guna Usaha tersebut pada tanggal 31 Desember 2023, dengan Surat Ukur No.00091/1999 tertanggal 2 Maret 1999, berdasarkan Petunjuk D.I 301 No.295/II/1999, atas dasar Pendaftaran adalah Surat Keputusan Kakanwil BPN Nomor : 01/HGU/35/1998 tanggal 04-09-1998, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan Almarhumah Atimah Als Patemah meninggal dunia pada 25 Juni 1963 karena sakit berdasarkan surat kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sempu dengan Nomor : 474.4/08/429.519.01/2013 tanggal 20 Januari 2013 dan Matali juga telah meninggal dunia pada tahun 1982, berdasarkan Surat Kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi dengan Nomor : 474.3/103/429.518.05/2013 tanggal 21 Februari 2013;
- Menyatakan bahwa Matali adalah ahli waris dari Atimah Als Patemah yang sah yang saat ini Matali digantikan oleh Ahli waris Penggantinya yaitu Para Penggugat dan bertindak mewakili ahli waris yang lainnya;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa yang menjadi perkara seperti telah diuraikan diatas sebagai harta peninggalan dari Almarhumah AtimahAls Patemah, dan Para Penggugat adalah yang berhak atas obyek sengketa secara hukum;
- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat dengan telah menguasai obyek sengketa a quo;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 3 atas nama PT. MAKARTI yang terletak di desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, dengan masa berakhirnya Hak Guna Usaha pada tanggal 31 Desember 2023, dengan Surat Ukur No.00091/1999 tertanggal 2 Maret 1999, berdasarkan Petunjuk D.I 301 No.295/II/1999 tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya harus dihukum untuk mengosongkan obyek sengketa yang menjadi hak dari Para Penggugat dari peninggalan Almarhumah Atimah Als Patemah tersebut yang saat ini tetap dikuasai oleh Para Tergugat tersebut diatas dan menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun, bilamana perlu pengosongan dan penyerahan dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat negara;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dari segala isi putusan di dalam perkara ini setelah putusan ini dibacakan dan mempunyai kekuatah hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.5.596.000,00 (lima juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 83/Pdt.G/2018/PN Byw |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2018/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnomo Amin Tjahjo |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Hernawan, Hakim Anggota 1: Dedy Heriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara: Sungai, Rumah beserta Tegalan Milik P. Miseran, Rumah Dan Pekarangan milik Misini, Rumah dan halaman milik P. Andin, Rumah dan Pekarangan milik Sutrimin, Rumah dan Pekarangan milik Boliman, Rumah dan Pekarangan milik Sutiman, Tanah Kering milik P.Sogol, Tanah Pekarangan milik P.Wagi, Tanah Pekarangan milik H. Ridwan, Tanah Pekarangan milik Joko, Tanah Pekarangan milik Miswanto, Tanah Pekarangan milik Sukadi, Tanah Pekarangan milik Miswato, Tanah Pekarangan milik Karman, Tanah Pekarangan milik Legiyo, Tanah Pekarangan milik Rus, Tanah Pekarangan milik Bi Adi, Tanah Pekarangan milik Wagiyo, Tanah Sawah Milik P. Imam, Rumah dan Pekarangan Milik Sutiman, Tanah Kering beserta Rumah dan Pekarangan milik Sutimin, Tanah Sawah milik Sarto, Tanah Sawah milik Nurhadi, Rumah dan Pekarangan milik Bu iman, Tanah Sawah milik Suwito, Sungai. Sebelah Selatan : Jalan Desa, Jalan Desa, Jalan Desa. Sebelah Barat:Jalan Raya, Tanah milik Sudarto, Tanah milik Sugiono, tanah Milik Yoyok, Tanah milik Winanti, Rumah dan Tegalan milik Katimin, Tanah Tegalan milik Bonadin, Tanah tegalan milik P.Arip, Tanah Makam. Sebelah Timur : Tanah milik Masjid, Tanah Tegalan milik Samidi P. Nur, Tanah Tegal milik Supari, Tanah Tegalan milik Winarni, Tanah Tegal milik Jumain, Tanah Tegal milik Baisin, Tanah Milik Pengairan. adalah bagian atau berasal dari luas tanah semula seluas kurang lebih 796.100 M2 (79 Ha 500 Da) sebagaimana Kutipan dari Buku Huruf C Desa Nomor : 33, Jenis Tanah Darat, Persil Nomor : 76 B, Kelas : D.II dan Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 590/199/429.519.03/2017 tanggal 25 September 2017 a.n Atimah; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3405 K/Pdt/2019
Pertama : 83/Pdt.G/2018/PN Byw
Statistik8323