- Dalam Eksepsi :
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Dalam Pokok Perkara :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalan Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 411.000,00 (empat ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PA PALANGKARAYA Nomor 115/Pdt.G/2017/PA.Plk |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2017/PA.Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahalli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Fadiah, S.ag.br Hakim Anggota Mohammad Mahin Ridlo Afifi |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Mardiana Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yang dilansungkan pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 03 Dzul Qaidah 1438 Hijriyah, oleh kami Drs. Mahalli, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis dan Siti Fadiah, S.Ag. dan Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim Anggota dan dibantu oleh Mardiana indah, S.Ag sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Tergugat dan Kuasa Tergugat; Hakim Anggota, Ketua Majelis, Siti Fadiah, S.Ag. Drs. Mahalli, S.H., M.H. Hakim Anggota, Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I. Panitera Pengganti,
Mardiana Indah, S.Ag. Perincian biaya perkara : 1. Biaya pendaftaran : Rp. 30.000,00 2. Biaya proses : Rp. 50.000,00 3. Biaya panggilan : Rp. 320.000,00 4. Biaya Redaksi : Rp. 5.000,00 5. Materai : Rp. 6.000,00 ------------------------ Jumlah Rp. 411.000,00 (empat raus sebelas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 115/Pdt.G/2017/PA Plk
Banding : 0014/Pdt.G/2017/PTA.Plk
Statistik11340