- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT IX, X DAN KUASA HUKUM PARA PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII TERSEBUT;
- MENOLAK PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT XI DAN TERGUGAT XII :
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GARUT TANGGAL 2 MEI 2019 NOMOR. 31/PDT.G/2018/PN.GRT, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR PUTUSANNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT XV TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM SEGALA SURAT-SURAT/SERTIFIKAT-SERTIFIKAT AKTA-AKTA PEROLEHAN HAK/ PENGUKUHAN HAK DAN ATAU PERALIHAN HAK ATAS OBJEK TERPERKARA KEPADA PARA TERGUGAT MAUPUN KEPADA PIHAK LAIN SELAIN PENGGUGAT;
- MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM :
- SERTIFIKAT HAK MILIK YANG TELAH DITERBITKAN OLEH TERGUGAT XIX SEBAGAIMANA SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 206 ATAS NAMA ADUM BIN AMUNG
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 217 SEMULA ATAS NAMA ADUM BIN AMUNG YANG TELAH DITERBITKAN OLEH TERGUGAT XIX YANG KEMUDIAN TELAH BALIK NAMA ATAS NAMA BUDI MULYADI SELAKU TERGUGAT XIII, DAN KEMUDIAN TELAH KEMBALI DIBALIK NAMA ATAS NAMA TERGUGAT XV (HELVY SUSAN NOVIANTY, S.T.)
- SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 217 SEMULA ATAS NAMA ADUM BIN AMUNG YANG TELAH DITERBITKAN OLEH TERGUGAT XIX YANG KEMUDIAN TELAH BALIK NAMA ATAS NAMA TERGUGAT IV (UJANG DEDI);
- MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM :
- AKTA JUAL BELI NOMOR 56/JB/09/XI/98 TANGGAL 24-11-1998, YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DEDEH KARYANA, SEKARANG KEDUDUKANNYA DIGANTIKAN OLEH TERGUGAT XVIII (NY. OSYE ANGGANDARI, SH.) SELAKU NOTARIS PENGGANTI DARI NOTARIS NY. DEDEH KARYANA SH. TENTANG AKTA JUAL BELI SEBAGIAN OBJEK TERPERKARA ANTARA ADUM BIN AMUNG YANG SEKARANG DIWAKILI OLEH AHLI WARISNYA YAITU TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT VIII DENGAN TERGUGAT XIV (UJANG DEDI);
- AKTA JUAL BELI NOMOR 107/2013 TANGGAL 17-06-2013 YANG DIBUAT DIHADAPAN TERGUGAT XVIII (NOTARIS ENOK SITI KODARIAH ADAWIAH, S.H.) SELAKU NOTARIS DI KABUPATEN GARUT TENTANG JUAL BELI SEBAGIAN OBJEK TERPERKARA ANTARA TERGUGAT XV (HELVY SUSAN NOVIANTY ST) DENGAN TERGUGAT XIII SAUDARA BUDI MULYADI;
- AKTA JUAL BELI NOMOR 54/JB/09/XI/98 TANGGAL 24-11-1998 YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS DEDEH KARYANA, S.H. SELAKU NOTARIS DI KABUPATEN GARUT YANG SEKARANG DIGANTIKAN OLEH TERGUGAT XVII (NY.OSYE ANGGANDARI, SH.) SELAKU NOTARIS PENGGANTI DARI NOTARIS NY. DEDEH KARYANA SH.TERKAIT JUAL BELI ATAS SEBAGIAN OBJEK TERPERKARA ANTARA TERGUGAT XIII (BUDI MULYADI) DENGAN SAUDARA ADUM BIN AMUNG YANG SEKARANG DIWAKILI OLEH AHLI WARISNYA YAITU TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT VIII;
- MENGHUKUM TERGUGAT IX SAMPAI DENGAN TERGUGAT XII ATAU SIAPAPUN YANG MEMPEROLEH HAK DARIPADANYA UNTUK MENYERAHKAN OBJEK TERPERKARA KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG SERTA SECARA SUKARELA DAN APABILA TIDAK BISA, MAKA DILAKUKAN DENGAN MENGGUNAKAN BANTUAN APARAT KEAMANAN YANG BERWENANG UNTUK ITU, DAN TERHADAP BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH OBJEK TERPERKARA UNTUK DIKOSONGKAN DENGAN MENGGUNAKAN ALAT BERAT SEHINGGA KEADAAN OBJEK TERPERKARA DALAM KEADAAN KOSONG.
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA ATAS SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) YANG DILETAKAN TERHADAP OBJEK TERPERKARA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POSITA GUGATAN ANGKA 2 JO. POSITA GUGATAN ANGKA 14 JO. POSITA GUGATAN ANGKA 15 TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT IX SAMPAI DENGAN TERGUGAT XII DIHUKUM UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) KEPADA PENGGUGAT ATAS KETERLAMBATAN DALAM MELAKSANAKAN PUTUSAN GUNA MENYERAHKAN OBJEK TERPERKARA SEJUMLAH RP1.00.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) UNTUK SETIAP HARINYA SEJAK PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGHUKUM TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT XV UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG SAMPAI HARI INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP4.946.000,00 (EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT IX, X, XI,XII DAN PARA PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding I semula Tergugat IX, X dan Kuasa Hukum Para Pembanding II semula Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII tersebut;
- Menolak Permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat XI dan Tergugat XII :
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Garut tanggal 2 Mei 2019 Nomor. 31/Pdt.G/2018/PN.Grt, yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar putusannya sebagai berikut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat XV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum segala surat-surat/sertifikat-sertifikat akta-akta perolehan hak/ pengukuhan hak dan atau peralihan hak atas objek Terperkara kepada para Tergugat maupun kepada pihak lain selain penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum :
- Sertifikat Hak Milik yang telah diterbitkan oleh Tergugat XIX sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 206 atas nama ADUM Bin AMUNG
- Sertifikat Hak Milik Nomor 217 semula atas nama ADUM Bin AMUNG yang telah diterbitkan oleh Tergugat XIX yang kemudian telah balik nama atas nama BUDI MULYADI selaku Tergugat XIII, dan kemudian telah kembali dibalik nama atas nama TERGUGAT XV (HELVY SUSAN NOVIANTY, S.T.)
- Sertifikat Hak Milik Nomor 217 semula atas nama ADUM Bin AMUNG yang telah diterbitkan oleh Tergugat XIX yang kemudian telah balik nama atas nama TERGUGAT IV (UJANG DEDI);
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum :
- Akta Jual Beli Nomor 56/JB/09/XI/98 tanggal 24-11-1998, yang dibuat dihadapan Notaris Dedeh Karyana, sekarang kedudukannya digantikan oleh Tergugat XVIII (Ny. Osye Anggandari, SH.) selaku Notaris Pengganti dari Notaris Ny. Dedeh Karyana SH. Tentang akta jual beli sebagian objek terperkara antara ADUM Bin AMUNG yang sekarang diwakili oleh ahli warisnya yaitu Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII dengan Tergugat XIV (UJANG DEDI);
- Akta Jual Beli Nomor 107/2013 tanggal 17-06-2013 yang dibuat dihadapan Tergugat XVIII (NOTARIS ENOK SITI KODARIAH ADAWIAH, S.H.) selaku Notaris di Kabupaten Garut tentang jual beli sebagian objek terperkara antara Tergugat XV (Helvy Susan Novianty ST) dengan Tergugat XIII saudara BUDI MULYADI;
- Akta Jual Beli Nomor 54/JB/09/XI/98 tanggal 24-11-1998 yang dibuat dihadapan Notaris Dedeh Karyana, S.H. selaku Notaris di Kabupaten Garut yang sekarang digantikan oleh Tergugat XVII (Ny.Osye Anggandari, SH.) selaku Notaris Pengganti dari Notaris Ny. Dedeh Karyana SH.terkait jual beli atas sebagian objek terperkara antara Tergugat XIII (BUDI MULYADI) dengan saudara ADUM Bin AMUNG yang sekarang diwakili oleh ahli warisnya yaitu Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII;
- Menghukum Tergugat IX sampai dengan Tergugat XII atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan objek terperkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta secara sukarela dan apabila tidak bisa, maka dilakukan dengan menggunakan bantuan aparat keamanan yang berwenang untuk itu, dan terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah objek terperkara untuk dikosongkan dengan menggunakan alat berat sehingga keadaan objek terperkara dalam keadaan kosong.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan terhadap objek terperkara sebagaimana dimaksud dalam posita gugatan angka 2 jo. posita gugatan angka 14 Jo. posita gugatan angka 15 tersebut;
- Menghukum Tergugat IX sampai dengan Tergugat XII dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan guna menyerahkan objek terperkara sejumlah Rp1.00.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XV untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.946.000,00 (Empat juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Pembanding I semula Tergugat IX, X, XI,XII dan Para Pembanding II semula Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII untuk membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 353/PDT/2019/PT BDG |
|
Nomor | 353/PDT/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hanifah Hidayat Noor |
Hakim Anggota |
Min Sembiring, . dehel K. Sandan |
Panitera | Hendayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 353/PDT/2019/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 353/PDT/2019/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
137
60