- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN TERGUGAT/PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SAMARINDA NOMOR 2158/ PDT.G/2018/PA SMD., TANGGAL 16 JULI 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 ZULQAIDAH 1440 HIJRIYAH, DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA, BERBATASAN DENGAN : TEDDY KHOLIK;
- SEBELAH TIMUR, BERBATASAN DENGAN : PARIDAH;
- SEBELAH SELATAN, BERBATASAN DENGAN : SAIFUL BAHRI;
- SEBELAH BARAT, BERBATASAN DENGAN : GANG HALIDI;
- SEBELAH UTARA, BERBATASAN DENGAN : GANG PERJUANGAN;
- SEBELAH TIMUR, BERBATASAN DENGAN : MAHFUDZ;
- SEBELAH SELATAN, BERBATASAN DENGAN : GANG PERJUANGAN;
- SEBELAH BARAT, BERBATASAN DENGAN : MAHMUD;
- SEBELAH UTARA, BERBATASAN DENGAN : GANG KECIL;
- SEBELAH TIMUR, BERBATASAN DENGAN : ASPUL;
- SEBELAH SELATAN, BERBATASAN DENGAN : ASPUL;
- SEBELAH BARAT, BERBATASAN DENGAN : JALAN SULTAN ALIMUDDIN;
- SEBELAH UTARA, BERBATASAN DENGAN :GANG SRIKAYA;
- SEBELAH TIMUR, BERBATASAN DENGAN :RAIHAN;
- SEBELAH SELATAN, BERBATASAN DENGAN :MUSHALLA MIFTAHUL JANNAH;
- SEBELAH BARAT, BERBATASAN DENGAN :ERIKA;
- SEBELAH UTARA, BERBATASAN DENGAN : GANG /ARBAIN NOR;
- SEBELAH TIMUR, BERBATASAN DENGAN : SUGENG PRIANTO;
- SEBELAH SELATAN, BERBATASAN DENGAN : M. RIDHA DARMAWAN;
- SEBELAH BARAT, BERBATASAN DENGAN : JALAN SULTAN ALIMUDDIN;
- SEBELAH UTARA, BERBATASAN DENGAN : MASROKAH;
- SEBELAH TIMUR, BERBATASAN DENGAN : HERU FILANI;
- SEBELAH SELATAN, BERBATASAN DENGAN : NGADINO;
- SEBELAH BARAT, BERBATASAN DENGAN : JALAN PRAMUKA 3;
- SEBELAH UTARA, BERBATASAN DENGAN : ARBAIN NOR;
- SEBELAH TIMUR, BERBATASAN DENGAN : JALAN;
- SEBELAH SELATAN, BERBATASAN DENGAN : SUPRIYANTO;
- SEBELAH BARAT, BERBATASAN DENGAN : JALAN;
- SEBELAH UTARA, BERBATASAN DENGAN : EDI;
- SEBELAH TIMUR, BERBATASAN DENGAN : JALAN;
- SEBELAH SELATAN, BERBATASAN DENGAN : DARWIN;
- SEBELAH BARAT, BERBATASAN DENGAN : JALAN;
- SEBELAH UTARA, BERBATASAN DENGAN : JALAN GANG GATOT KACA;
- SEBELAH TIMUR, BERBATASAN DENGAN : SUNARDI;
- SEBELAH SELATAN, BERBATASAN DENGAN : M.SOFYAN;
- SEBELAH BARAT, BERBATASAN DENGAN : JALAN MAHKOTA;
- SEBELAH UTARA, BERBATASAN DENGAN : ARBAIN NOR, S.SOS;
- SEBELAH TIMUR, BERBATASAN DENGAN : SUNARDI;
- SEBELAH SELATAN, BERBATAS DENGAN : M.SOFYAN/YULIA PANDIANGAN;
- SEBELAH BARAT, BERBATASAN DENGAN : JALAN MAHKOTA;
- SEBELAH UTARA, BERBATASAN DENGAN : SUPRIYANTO;
- SEBELAH TIMUR, BERBATASAN DENGAN :JALAN MANUNGGAL;
- SEBELAH SELATAN, BERBATASAN DENGAN : DARMANSYAH;
- SEBELAH BARAT, BERBATASAN DENGAN : DARMANSYAH;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN : SUJARNO
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN : JALAN
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN : SAIRAN
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN : NODI B RATAG
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN : GANG
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN : GANG
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN : MUNIR
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN : GANG
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN RODA 2 (DUA), NOMOR POLISI KT 2232 BBW, MERK HONDA, TYPE SCOOPY, TAHUN PEMBUATAN 2017.
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Tergugat/Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 2158/ Pdt.G/2018/PA Smd., tanggal 16 Juli 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Zulqaidah 1440 Hijriyah, dan dengan mengadili sendiri sebagai berikut :
- Sebelah utara, berbatasan dengan : Teddy Kholik;
- Sebelah timur, berbatasan dengan : Paridah;
- Sebelah selatan, berbatasan dengan : Saiful Bahri;
- Sebelah barat, berbatasan dengan : Gang Halidi;
- Sebelah utara, berbatasan dengan : Gang Perjuangan;
- Sebelah timur, berbatasan dengan : Mahfudz;
- Sebelah selatan, berbatasan dengan : Gang Perjuangan;
- Sebelah barat, berbatasan dengan : Mahmud;
- Sebelah utara, berbatasan dengan : Gang Kecil;
- Sebelah timur, berbatasan dengan : Aspul;
- Sebelah selatan, berbatasan dengan : Aspul;
- Sebelah barat, berbatasan dengan : Jalan Sultan Alimuddin;
- Sebelah utara, berbatasan dengan :Gang Srikaya;
- Sebelah timur, berbatasan dengan :Raihan;
- Sebelah selatan, berbatasan dengan :Mushalla Miftahul Jannah;
- Sebelah barat, berbatasan dengan :Erika;
- Sebelah utara, berbatasan dengan : Gang /Arbain Nor;
- Sebelah timur, berbatasan dengan : Sugeng Prianto;
- Sebelah selatan, berbatasan dengan : M. Ridha Darmawan;
- Sebelah barat, berbatasan dengan : Jalan Sultan Alimuddin;
- Sebelah utara, berbatasan dengan : Masrokah;
- Sebelah timur, berbatasan dengan : Heru Filani;
- Sebelah selatan, berbatasan dengan : Ngadino;
- Sebelah barat, berbatasan dengan : Jalan Pramuka 3;
- Sebelah utara, berbatasan dengan : Arbain Nor;
- Sebelah timur, berbatasan dengan : Jalan;
- Sebelah selatan, berbatasan dengan : Supriyanto;
- Sebelah barat, berbatasan dengan : Jalan;
- Sebelah utara, berbatasan dengan : Edi;
- Sebelah timur, berbatasan dengan : Jalan;
- Sebelah selatan, berbatasan dengan : Darwin;
- Sebelah barat, berbatasan dengan : Jalan;
- Sebelah Utara, berbatasan dengan : Jalan Gang Gatot Kaca;
- Sebelah Timur, berbatasan dengan : Sunardi;
- Sebelah Selatan, berbatasan dengan : M.Sofyan;
- Sebelah Barat, berbatasan dengan : Jalan Mahkota;
- Sebelah utara, berbatasan dengan : Arbain Nor, S.Sos;
- Sebelah timur, berbatasan dengan : Sunardi;
- Sebelah selatan, berbatas dengan : M.Sofyan/Yulia Pandiangan;
- Sebelah barat, berbatasan dengan : Jalan Mahkota;
- Sebelah utara, berbatasan dengan : Supriyanto;
- Sebelah timur, berbatasan dengan :Jalan Manunggal;
- Sebelah selatan, berbatasan dengan : Darmansyah;
- Sebelah barat, berbatasan dengan : Darmansyah;
- Sebelah utara berbatasan dengan : Sujarno
- Sebelah timur berbatasan dengan : Jalan
- Sebelah selatan berbatasan dengan : Sairan
- Sebelah barat berbatasan dengan : Nodi B Ratag
- Sebelah utara berbatasan dengan : Gang
- Sebelah timur berbatasan dengan : Gang
- Sebelah selatan berbatasan dengan : Munir
- Sebelah barat berbatasan dengan : Gang
- 1 (Satu) Unit kendaraan Roda 2 (dua), Nomor Polisi KT 2232 BBW, Merk Honda, Type Scoopy, Tahun Pembuatan 2017.
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 35/Pdt.G/2019/PTA.Smd |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2019/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sudarmadi |
Hakim Anggota | H. Helminizami, Brh. Nuzul |
Panitera | Dra. Nurhikmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERUPA : 2.1. SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN SULTAN SULAIMAN DALAM, RT.19, KELURAHAN SAMBUTAN, KECAMATAN SAMARINDA ILIR, KOTA SAMARINDA UKURAN PANJANG 20 M (DUA PULUH METER) DAN LEBAR 10 M (SEPULUH METER), LUAS TANAH 200 M2, (DUA RATUS METER PERSEGI), DENGAN BATAS-BATAS BIDANG TANAH : - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN : H. M. ARDIE - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN : SYURAIFAH NOOR - SEBELA SELATAN BERBATASAN DENGAN : SAMINO - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN : JALAN 2.2. SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN RUMAH DIATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN PADAT KARYA GANG HALIDI RT.03, KELURAHAN SAMBUTAN, KECAMATAN SAMBUTAN, KOTA SAMARINDA DENGAN LUAS TANAH OBJEK SENGKETA TERSEBUT, ADALAH 261 M2 (DUA RATUS ENAM PULUH SATU METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS : 2.3. SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN RUMAH DIATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN SULTAN ALIMUDDIN GANG PERJUANGAN, KELURAHAN SAMBUTAN, KECAMATAN SAMBUTAN, (EKS. KECAMATAN SAMARINDA ILIR), KOTA SAMARINDA DENGAN LUAS TANAH OBJEK SENGKETA TERSEBUT, ADALAH 176 M2 (SERATUS TUJUH PULUH ENAM METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS : 2.4. SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN RUMAH DIATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN SULTAN ALIMUDDIN RT. 04, KELURAHAN SAMBUTAN, KECAMATAN SAMBUTAN, KOTA SAMARINDA DENGAN UKURAN PANJANG TANAH TERSEBUT 12 METER DAN LEBAR 5 METER, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: 2.5. SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN RUMAH DIATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN EMBUN SURYANA, GANG SRIKAYA, KELURAHAN SAMBUTAN, KECAMATAN SAMBUTAN, KOTA SAMARINDA DENGAN LUAS TANAH 102 M2 (SERATUS DUA METER PERSEGI), DENGAN BATAS-BATAS : 2.6. SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN RUMAH DIATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN SULTAN ALIMUDDIN, KELURAHAN SAMBUTAN, KECAMATAN SAMBUTAN, KOTA SAMARINDA DENGAN LUAS TANAH ADALAH 160 M2 (SERATUS ENAM PULUH METER PERSEGI), DENGAN BATAS-BATAS : - SEBELAH UTARA, BERBATASAN DENGAN : MAIL; - SEBELAH TIMUR, BERBATASAN DENGAN : H.ASNI; - SEBELAH SELATAN, BERBATASAN DENGAN : GANG KELUARGA; - SEBELAH BARAT, BERBATASAN DENGAN : SULTAN ALIMUDDIN; 2.7. SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN PADAT KARYA RT.02, KELURAHAN SAMBUTAN, KECAMATAN SAMARINDA ILIR, KOTA SAMARINDA DENGAN UKURAN PANJANG TANAH TERSEBUT 20 METER DAN LEBAR 10 METER ATAU SELUAS 200 M2 (DUA RATUS METER PERSEGI), DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - SEBELAH UTARA, BERBATASAN DENGAN : ROHMAD; - SEBELAH TIMUR, BERBATASAN DENGAN : ROMIANSYAH; - SEBELAH SELATAN, BERBATASAN DENGAN : JALAN/GANG; - SEBELAH BARAT, BERBATASAN DENGAN : JALAN ABDUL RAHMAN; 2.8. SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN RUMAH DIATASNYA YANG TERLETAK DI JALAN SULTAN ALIMUDDIN RT.04, KELURAHAN SAMBUTAN, KECAMATAN SAMBUTAN, KOTA SAMARINDA DENGAN UKURAN PANJANG TANAH TERSEBUT 15 METER (LIMA BELAS METER) + 6 METER (ENAM METER) UTARA, 21 METER (DUA PULUH SATU METER) SELATAN DAN LEBAR 11 METER (SEBELAS METER) TIMUR, 6 METER (ENAM METER) BARAT, ATAU LUAS TANAH 160 M2 (SERATUS ENAM PULUH METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS : 2.9. SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN PRAMUKA 3, RT.06, KELURAHAN SEMPAJA SELATAN, KECAMATAN SAMARINDA UTARA, KOTA SAMARINDA DENGAN UKURAN PANJANG TANAH TERSEBUT 20 METER DAN LEBAR 10 METER, ATAU LUAS TANAH 200 M2 (DUA RATUS METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS : 2.10. SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DILINGKUNGAN RT.03 JALAN SUNGAI SIRING, KELURAHAN SUNGAI SIRING, KECAMATAN SAMARINDA UTARA, KOTA SAMARINDA DENGAN UKURAN PANJANG TANAH TERSEBUT 40 METER DAN LEBAR 10 METER ATAU LUAS TANAH 400 M2 (EMPAT RATUS METER PERSEGI), DENGAN BATAS-BATAS : 2.11. SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN SUNGAI SIRING, KELURAHAN SUNGAI SIRING, KECAMATAN SAMARINDA UTARA, KOTA SAMARINDA, DENGAN LUAS TANAH 399 M2 (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN METER PERSEGI), DENGAN BATAS-BATAS : 2.12. SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN MAHKOTA 2 GANG GATOT KACA RT. 12, KELURAHAN SUNGAI KAPIH, KECAMATAN SAMBUTAN, KOTA SAMARINDA DENGAN UKURAN PANJANG TANAH TERSEBUT 20 (DUA PULUH) METER DAN LEBAR 8 (DELAPAN) METER, DENGAN BATAS-BATAS : 2.13. SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN MAHKOTA 2 RT. 12, KELURAHAN SUNGAI KAPIH, KECAMATAN SAMBUTAN, KOTA SAMARINDA DENGAN UKURAN PANJANG TANAH TERSEBUT 20 (DUA PULUH) METER DAN LEBAR 7 (TUJUH) METER, DENGAN BATAS-BATAS : 2.14. SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN MANUNGGAL RT.12, KELURAHAN SIMPANG PASIR, KECAMATAN PALARAN, KOTA SAMARINDA DENGAN UKURAN PANJANG TANAH TERSEBUT 23 (DUA PULUH TIGA) METER DAN LEBAR 15 (LIMA BELAS) METER ATAU LUAS TANAH 345 M2 (TIGA RATUS EMPAT PULUH LIMA METER PERSEGI), DENGAN BATAS-BATAS : 2.15. SEBIDANG TANAH DAN DIATAS TANAH TERSEBUT BERDIRI BANGUNAN RUMAH PERMANEN YANG TERLETAK DI JALAN M.SAID GANG POLEWALI RT. 30, KELURAHAN LOK BAHU, KECAMATAN SUNGAI KUNJANG, KOTA SAMARINDA DENGAN UKURAN PANJANG TANAH TERSEBUT ADALAH 39/38.5 METER DAN LEBAR 17/9 METER, DENGAN BATAS-BATAS : 2.16. SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN M. SAID GANG POLEWALI, RT. 30, KELURAHAN LOK BAHU, KECAMATAN SUNGAI KUNJANG, KOTA SAMARINDA DENGAN UKURAN PANJANG TANAH TERSEBUT ADALAH 22,50/ 25.50 METER DAN LEBAR 9,10/10 METER, ATAU LUAS TANAH 229 M2 (DUA RATUS DUA PULUH SEMBILAN METER PERSEGI), DENGAN BATAS-BATAS : ADALAH HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT/ PEMBANDING; 3. MENETAPKAN (SEPERDUA) BAGIAN UNTUK PENGGUGAT/TERBANDING DAN (SEPERDUA) BAGIAN UNTUK TERGUGAT/PEMBANDING DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA POINT 2 DIATAS; 4. MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAGI 2 (DUA) HARTA BERSAMA TERSEBUT DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASIL PENJUALAN LELANG DIBAGI DUA, (SEPERDUA) BAGIAN UNTUK TERGUGAT/PEMBANDING DAN (SEPERDUA) BAGIAN UNTUK PENGGUGAT/TERBANDING, SERTA MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MENYERAHKAN (SEPERDUA) BAGIAN KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING; 5. MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING PETITUM TERSEBUT PADA ANGKA 4.17 DAN 4.18 TERDIRI : 5.1. HARTA BERUPA SEBIDANG TANAH YANG OBJEKNYA TERLETAK DI DUSUN IV MULYOSARI, DESA SIDOMULYO, KECAMATAN MAKROMAN, KOTA SAMARINDA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, DENGAN UKURAN PANJANG 54 M (LIMA PULUH EMPAT METER)/50,40 M (LIMA PULUH KOMA EMPAT PULUH METER) DAN LEBAR 10 M (SEPULUH METER), LUAS KESELURUHAN BIDANG TANAH : 522 M2 (LIMA RATUS DUA PULUH DUA METER PERSEGI) DAN DENGAN BATAS-BATAS BIDANG TANAH : - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN : RAMADHONA CANDRA ADINATA - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN : HASNAINI - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN : ERNAWATI - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN : JALAN 5.2. HARTA BERUPA SEBIDANG TANAH YANG OBJEKNYA TERLETAK DI DUSUN IV MULYOSARI, DESA SIDOMULYO, KECAMATAN MAKROMAN, KOTA SAMARINDA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, DENGAN UKURAN PANJANG 50,40 M (LIMA PULUH KOMA EMPAT PULUH METER) /47 M (EMPAT PULUH TUJUH METER) DAN LEBAR 10 M (SEPULUH METER), LUAS KESELURUHAN BIDANG TANAH 487 M2 (EMPAT RATUS DELAPAN PULUH TUJUH METER PERSEGI) DAN DENGAN BATAS-BATAS BIDANG TANAH : - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN : MIKA SASMITA - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN : HASNAINI - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN : SRI SUNARTI - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN : JALAN 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SELEBIHNYA; 7. MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP6.208.000,00 (ENAM JUTA DUA RATUS DELAPAN RIBU RUPIAH ); III. MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP155.000.00 (SERATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta berupa : 2.1. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Sultan Sulaiman Dalam, RT.19, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda ukuran panjang 20 m (dua puluh meter) dan lebar 10 m (sepuluh meter), luas tanah 200 m2, (dua ratus meter persegi), dengan batas-batas bidang tanah : - Sebelah utara berbatasan dengan : H. M. Ardie - Sebelah timur berbatasan dengan : Syuraifah Noor - Sebela selatan berbatasan dengan : Samino - Sebelah barat berbatasan dengan : Jalan 2.2. Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Padat Karya Gang Halidi RT.03, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda dengan luas tanah objek sengketa tersebut, adalah 261 m2 (dua ratus enam puluh satu meter persegi) dengan batas-batas : 2.3. Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Sultan Alimuddin Gang Perjuangan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, (Eks. Kecamatan Samarinda Ilir), Kota Samarinda dengan luas tanah objek sengketa tersebut, adalah 176 m2 (seratus tujuh puluh enam meter persegi) dengan batas-batas : 2.4. Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Sultan Alimuddin RT. 04, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda dengan ukuran panjang tanah tersebut 12 meter dan lebar 5 meter, dengan batas-batas sebagai berikut: 2.5. Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Embun Suryana, Gang Srikaya, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda dengan luas tanah 102 m2 (seratus dua meter persegi), dengan batas-batas : 2.6. Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda dengan luas tanah adalah 160 m2 (seratus enam puluh meter persegi), dengan batas-batas : - Sebelah utara, berbatasan dengan : Mail; - Sebelah timur, berbatasan dengan : H.Asni; - Sebelah selatan, berbatasan dengan : Gang Keluarga; - Sebelah barat, berbatasan dengan : Sultan Alimuddin; 2.7. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Padat Karya RT.02, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda dengan ukuran panjang tanah tersebut 20 meter dan lebar 10 meter atau seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara, berbatasan dengan : Rohmad; - Sebelah timur, berbatasan dengan : Romiansyah; - Sebelah selatan, berbatasan dengan : Jalan/Gang; - Sebelah barat, berbatasan dengan : Jalan Abdul Rahman; 2.8. Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Sultan Alimuddin RT.04, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda dengan ukuran panjang tanah tersebut 15 meter (lima belas meter) + 6 meter (enam meter) utara, 21 meter (dua puluh satu meter) Selatan dan lebar 11 meter (sebelas meter) timur, 6 meter (enam meter) barat, atau luas tanah 160 m2 (seratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas : 2.9. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Pramuka 3, RT.06, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda dengan ukuran panjang tanah tersebut 20 meter dan lebar 10 meter, atau luas tanah 200 m2 (dua ratus meter persegi) dengan batas-batas : 2.10. Sebidang tanah yang terletak dilingkungan RT.03 Jalan Sungai Siring, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda dengan ukuran panjang tanah tersebut 40 meter dan lebar 10 meter atau luas tanah 400 m2 (empat ratus meter persegi), dengan batas-batas : 2.11. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Sungai Siring, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, dengan luas tanah 399 m2 (tiga ratus sembilan puluh sembilan meter persegi), dengan batas-batas : 2.12. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Mahkota 2 Gang Gatot Kaca RT. 12, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda dengan ukuran panjang tanah tersebut 20 (dua puluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter, dengan batas-batas : 2.13. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Mahkota 2 RT. 12, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda dengan ukuran Panjang tanah tersebut 20 (dua puluh) meter dan Lebar 7 (tujuh) meter, dengan batas-batas : 2.14. Sebidang tanah yang terletak di Jalan Manunggal RT.12, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda dengan ukuran panjang tanah tersebut 23 (dua puluh tiga) meter dan lebar 15 (lima belas) meter atau luas tanah 345 m2 (tiga ratus empat puluh lima meter persegi), dengan batas-batas : 2.15. Sebidang tanah dan diatas tanah tersebut berdiri bangunan rumah permanen yang terletak di Jalan M.Said Gang Polewali RT. 30, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda dengan ukuran panjang tanah tersebut adalah 39/38.5 meter dan lebar 17/9 meter, dengan batas-batas : 2.16. Sebidang tanah yang terletak di Jalan M. Said Gang Polewali, RT. 30, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda dengan ukuran panjang tanah tersebut adalah 22,50/ 25.50 meter dan lebar 9,10/10 meter, atau luas tanah 229 m2 (dua ratus dua puluh sembilan meter persegi), dengan batas-batas : adalah harta bersama antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/ Pembanding; 3. Menetapkan (seperdua) bagian untuk Penggugat/Terbanding dan (seperdua) bagian untuk Tergugat/Pembanding dari harta bersama sebagaimana tersebut pada point 2 diatas; 4. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membagi 2 (dua) harta bersama tersebut dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan lelang dibagi dua, (seperdua) bagian untuk Tergugat/Pembanding dan (seperdua) bagian untuk Penggugat/Terbanding, serta menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan (seperdua) bagian kepada Penggugat/Terbanding; 5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat/Terbanding petitum tersebut pada angka 4.17 dan 4.18 terdiri : 5.1. Harta berupa sebidang tanah yang objeknya terletak di Dusun IV Mulyosari, Desa Sidomulyo, Kecamatan Makroman, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang 54 m (lima puluh empat meter)/50,40 m (lima puluh koma empat puluh meter) dan lebar 10 m (sepuluh meter), Luas keseluruhan bidang tanah : 522 m2 (lima ratus dua puluh dua meter persegi) dan dengan Batas-batas bidang tanah : - Sebelah Utara berbatasan dengan : Ramadhona Candra Adinata - Sebelah Timur berbatasan dengan : Hasnaini - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ernawati - Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan 5.2. Harta berupa sebidang tanah yang objeknya terletak di Dusun IV Mulyosari, Desa Sidomulyo, Kecamatan Makroman, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan ukuran panjang 50,40 m (lima puluh koma empat puluh meter) /47 m (empat puluh tujuh meter) dan lebar 10 m (sepuluh meter), luas keseluruhan bidang tanah 487 m2 (empat ratus delapan puluh tujuh meter persegi) dan dengan batas-batas bidang tanah : - Sebelah utara berbatasan dengan : Mika Sasmita - Sebelah timur berbatasan dengan : Hasnaini - Sebelah selatan berbatasan dengan : Sri Sunarti - Sebelah barat berbatasan dengan : Jalan 6. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selebihnya; 7. Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp6.208.000,00 (enam juta dua ratus delapan ribu rupiah ); III. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp155.000.00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2019/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2019/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada