- Dari 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan jumlah keseluruhan berat bersih (netto) seberat 15,804.58 gram dengan rincian sebagai berikut :
- P.1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih (netto) awal 993,62 gram, telah dimusnahkan sebanyak 962,12 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 30 (tiga puluh) gram untuk pembuktian persidangan.
- Dari 1005 (seribu lima) butir narkotika jenis pil ekstasi dengan keseluruhan jumlah berat bersih (netto) seberat 360.84 gram dengan rincian sebagai berikut:
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 284/Pid.Sus/2017/PN Tpg |
|
Nomor | 284/Pid.Sus/2017/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendah Karmila Dewi Br Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: L. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa SU???IRI Bin KOROJEH Als SU???IRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? dengan permufakatan dan dengan melawan hukum menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SU???IRI Bin KOROJEH Als SU???IRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: 1. Barang bukti Narkotika yang disita dari Terdakwa An. ACH YADI Bin ROPIK (Alm) Als YOYOK (berkas terpisah/splitsing) berdasarkan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Tanjungpinang No: 158/Pen.Pid.Sus/2017/ PN.Tpg Tanggal 5 April 2017 berupa 21 (dua puluh satu) paket besar narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik putih bening dan 1005 (seribu lima) butir narkotika jenis pil Ekstasi, berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Cabang Tanjungpinang No: 108/02.07.00/2017 tanggal 18 Maret 2017, dan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Nomor: Sp-Musnah/09/VII/2017/Satresnarkoba tanggal 17 Juli 2017 beserta Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dilakukan di Kantor Polres Bintan pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017 yang terdiri: A.1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih (netto) awal 504.17 gram, telah dimusnahkan sisa dari hasil pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 6975 / NNF / 2017 tanggal 07 Juli 2017 sebanyak 464,97 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 20 (dua puluh) gram untuk pembuktian persidangan. B.1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih (netto) awal 498.73 gram, telah dimusnahkan sisa dari hasil pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 6975 / NNF / 2017 tanggal 07 Juli 2017 sebanyak 454,21 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 20 (dua puluh) gram untuk pembuktian persidangan. C.1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih (netto) awal 500.53 gram, telah dimusnahkan sisa dari hasil pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 6975 / NNF / 2017 tanggal 07 Juli 2017 sebanyak 464,70 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 20 (dua puluh) gram untuk pembuktian persidangan. D.1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih (netto) awal 495.61 gram, telah dimusnahkan sisa dari hasil pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 6975 / NNF / 2017 tanggal 07 Juli 2017 sebanyak 461,14 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 20 (dua puluh) gram untuk pembuktian persidangan. E.1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih (netto) awal 489.62 gram, telah dimusnahkan sisa dari hasil pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 6975 / NNF / 2017 tanggal 07 Juli 2017 sebanyak 444,35 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 20 (dua puluh) gram untuk pembuktian persidangan. F.1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih (netto) awal 356.82 gram, telah dimusnahkan sisa dari hasil pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 6975 / NNF / 2017 tanggal 07 Juli 2017 sebanyak 327,30 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 17 (tujuh belas) gram untuk pembuktian persidangan. G.1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih (netto) awal 992.75 gram, telah dimusnahkan sebanyak 961.25 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 30 (tiga puluh) gram untuk pembuktian persidangan. H.1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih (netto) awal 994.61 gram, telah dimusnahkan sebanyak 963.11 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 30 (tiga puluh) gram untuk pembuktian persidangan. I.1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih (netto) awal 865.80 gram, telah dimusnahkan sebanyak 836.40 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 28 (dua puluh delapan) gram untuk pembuktian persidangan. J.1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih (netto) awal 494.55 gram, telah dimusnahkan sisa dari hasil pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 6975 / NNF / 2017 tanggal 07 Juli 2017 sebanyak 462,52 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 20 (dua puluh) gram untuk pembuktian persidangan. K.1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih (netto) awal 994.81 gram, telah dimusnahkan sebanyak 963.31 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 30 (tiga puluh) gram untuk pembuktian persidangan. L.1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih (netto) awal 994.47 gram, telah dimusnahkan sebanyak 962.97 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 30 (tiga puluh) gram untuk pembuktian persidangan. M.1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih (netto) awal 983.83 gram, telah dimusnahkan sisa dari hasil pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 6975 / NNF / 2017 tanggal 07 Juli 2017 sebanyak 931,90 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 30 (tiga puluh) gram untuk pembuktian persidangan. N.1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih (netto) awal 841.10 gram, telah dimusnahkan sisa dari hasil pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 6975 / NNF / 2017 tanggal 07 Juli 2017 sebanyak 785,33 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 28 (dua puluh delapan) gram untuk pembuktian persidangan. O.1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih (netto) awal 832.98 gram, telah dimusnahkan sisa dari hasil pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 6975 / NNF / 2017 tanggal 07 Juli 2017 sebanyak 770,28 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) gram untuk pembuktian persidangan. Q.1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih (netto) awal 993,51 gram, telah dimusnahkan sebanyak 962,02 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 30 (tiga puluh) gram untuk pembuktian persidangan. R.1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih (netto) awal 493.84 gram, telah dimusnahkan sebanyak 471,64 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 20 (dua puluh) gram untuk pembuktian persidangan. S.1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih (netto) awal 992.00 gram, telah dimusnahkan sebanyak 960,50 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 30 (tiga puluh) gram untuk pembuktian persidangan. T.1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih (netto) awal 993,36 gram, telah dimusnahkan sebanyak 961,86 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 30 (tiga puluh) gram untuk pembuktian persidangan. U.1 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bersih (netto) awal 497,87 gram, telah dimusnahkan sebanyak 475,57 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 20 (dua puluh) gram untuk pembuktian persidangan. V495 (empat ratus Sembilan puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna orange dengan jumlah berat bersih (netto) awal 162.14 gram, telah dimusnahkan sebanyak 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) butir atau seberat 154.94 gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 18 (delapan belas) butir untuk pembuktian persidangan. W.510 (lima ratus sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi warna biru dengan jumlah berat bersih (netto) awal 198.70 gram, telah dimusnahkan sebanyak 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) atau seberat 189.77 gram atau untuk dimusnahkan, dan sisa pengembalian pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika No : 3925/NFF/2017 tertanggal 10 April 2017 sebanyak 18 (delapan belas) butir untuk pembuktian persidangan. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perklara Ach yadi bin Ropik Als Yoyok ; 2 (DUA) unit Handphone merk Samsung type SM-B109E warna putih; DIMUSNAHKAN 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada