- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Karyono Bin Mardan) terhadap Penggugat (Bunga Mawar binti Jemikun);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Enim untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Menetapkan anak bernama Anggerah Bintang Sugandy bin Karyono, umur 8 tahun dan Theri Therano bin Karyono, umur 3 tahun berada di bawah hadhanah (pengasuhan) Tergugat (Karyono bin Mardan);
- Menetapkan
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Raya;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Rumah Nurmin
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Harison;
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan setapak;
- Menetapkan Penggugat berhak memperoleh seperempat (1/4) bagian dan Tergugat berhak tiga perempat (3/4) bagian atas harta bersama tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperempat (1/4) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang dan hasilnya dibagi 1/4 (satu per empat) untuk Penggugat dan 3/4 (tiga per empat) nya lagi untuk Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 162/Pdt.G/2017/PA.ME |
|
Nomor | 162/Pdt.G/2017/PA.ME |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Septianah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Alaska Ahmad Syaiful, I.br Hakim Anggota Akhyaruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Armalena Bakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Rumah permanen beserta bengkelyang beralamat di Jalan SLTPN No. 2 Tegal Rejo RT. 03/RW. 01 No. 109 Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 345 K/Ag/2018
Banding : 38/Pdt.G/2017/PTA.Plg
Lainnya : 0162/Pdt.G/2017/PA ME
Statistik630