Putusan PN TENGGARONG Nomor 205/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Niken Gustantia S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 205/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, yang bersidang secara Majelis Hakim, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : HARIANSYAH Alias UNYIL Bin DAIMANSYAH;Tempat Lahir : Separi ;Umur/Tanggal Lahir : 35 Tahun / 18 Oktober 1984;Jenis Kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Pelabuhan Separi RT 11 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara.Agama : IslamPekerjaan : Swasta Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sebagai berikut :1. Penyidik sejak tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan tanggal 15 April 2020.2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 April 2020 sampai dengan tanggal 25 Mei 2020.3. Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Mei 2020 sampai dengan tanggal 24 Juni 2020.4. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020.5. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 09 Juli 2020 sampai dengan 07 Agustus 2020.6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2020. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum ?Faisal Rizani, SH., Sunariyo, SH dan Imelda Hasibuan, SH dan Rekan adalah Advokat/Penasihat Hukum/Konsultan Hukum pada lembaga Bantuan Hukum SIKAP Samarinda berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 14 Juli 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : W18-U4 / 249 / HK.02.3 / 7 / 2020 pada tanggal 20 Juli 2020.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;- Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara yang bersangkutan;- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 205/Pid.Sus/2020/PN Trg., tanggal 23 Juli 2020, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;- Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 205/Pid.Sus/2020/PN Trg., tanggal 23 Juli 2020, tentang Penetapan Hari Sidang;- Telah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan;- Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa; - Telah melihat dan memeriksa barang bukti;- Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Nomor Reg. Perk. PDM-133/TNGGA/06/2020 tanggal 01 September 2020, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa HARIANSYAH Alias UNYIL Bin DAI MANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Menjatuhkan oleh karena itu terhadap terdakwa HARIANSYAH Alias UNYIL Bin DAI MANSYAH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.3. Menyatakan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) poket narkotika golongan 1 yang diduga jenis shabu berbentuk kristal berwarna putih dan bersifat padat dengan berat kotor keseluruhan dengan bungkus plastik 3,63 (tiga koma enam tiga) gram 1 (satu) unit timbangan digital 1 (satu) buah korek api gas warna bening 3 (tiga) buah pipet kaca 2 (dua) buah sendok takar dari sedotan 1 (satu) pak plastik klip 1 (satu) perangkat alat hisap shabu berupa bong yang terbuat dari botol kecil lengkap dengan sedotan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau Uang tunai hasil penjualan shabu sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) 1 (satu) buah buku tabungan bank mandiri Syariah an Eko Susilo 2 (dua) lembar bukti transfer bank BNI dan bank Mandiri 1 (satu) buah handphone kecil merk samsung warna putih 1 (satu) buah handphone merk siomy not 5 warna biru 1 (satu) Ipad merk advan warna putih 1 (satu) buah handphone merk realmy warna biru. Dipergunakan dalam perkara terdakwa Eko Susilo Alias Eko Bin Didik Budiono5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah). Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan meminta keringanan hukuman karena merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-133/TNGGA/06/2020, sebagai berikut :DakwaanPrimer :Bahwa terdakwa Hariansyah Alias Unyil Bin Dai Mansyah bertindak secara sendiri- sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi Eko Susilo Alias Eko Bin Didik Budiono (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Lani Tabara Bin Fitrianto (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekira pukul 17.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di jalan Pelabuhan Desa Separi RT.11 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan1, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terdakwa Hariansyah Alias Unyil Bin Dai Mansyah dijalan Pelabuhan Desa Separi Rt.11 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara sering dijadikan pesta Narkotika jenis shabu, kemudian saksi Eko Yulianto dan saksi Arif Wibowo serta team Reskrim Polsek Tenggarong Seberang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Slamet Rijadi mendatangi rumah dimaksud. Kemudian sekitar jam 17.00 wita hari Rabu tanggal 25 Maret 2020, para saksi dari kepolisian tersebut melihat kegiatan yang mencurigakan didalam rumah tersebut, selanjutnya para saksi dari kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Eko Susilo Alias Eko Bin Didik Budiono dan saksi Lani Tabara Bin Fitrianto yang sedang berada di dalam rumah tersebut dan dilanjutkan dengan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan berupa 4 (empat) poket shabu yang dibungkus atau dimasukkan kedalam plastik dan seperangkat alat hisab shabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik kecil lengkap dengan sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna bening, 3 (tiga) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok takar dari sedotan, 1 (satu) pac plastik klip, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri Syariah an.Eko Susilo, 2 (dua) lembar bukti transfer Bank BNI dan Bank Mandiri, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna putih dan 1 (satu) buah Ipad merk Advan warna putih dan kemudian dari dalam kantong jaket yang dipakai Lani Tabara Bin Fitrianto sebelah kanan diketemukan uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri Syariah atas nama saksi Eko Susilo kemudian dari dalam lemari pakaian milik terdakwa ditemukan 1 buah dompet kecil warna hijau berisikan 6 (enam) poket shabu dan kemudian dari atas lantai ruang tamu milik terdakwa diketemukan 1 (satu) buah Handphone merk Siomy not 5 warna biru milik saksi Eko Susilo Alias Eko Bin Didik Budiono dan diketemukan 1 (satu) buah handphone merk realmy warna biru milik saksi Lani Tabara.- Bahwa Narkotika tersebut didapat dengan cara terdakwa dihubungi seorang laki-laki yang menawarkan sabu dimana tidak kelihatan nomor telponnya dan juga tidak tahu namanya yang merupakan langganan terdakwa, kemudian terdakwa memesan shabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk membayar sabu tersebut terdakwa menyuruh saksi Eko Susilo Alias Eko Bin Didik Budiono untuk mentransfer uang membeli shabu tersebut, selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi Eko Susilo Alias Eko Bin Didik Budiono untuk ditransfer ke nomor rekening 0851578014 Bank BNI atas nama Febri (daftar pencarian orang) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ke nomor rekening 14800017299754 Bank Mandiri atas nama Husnul Watul Hasanah (daftar pencarian orang) sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah uang ditransfer saksi Eko Susilo Alias Eko Bin Didik Budiono selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Lani Tabara untuk mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membayar sabu ke nomor rekening 0851578014 Bank BNI atas nama Febri (daftar pencarian orang), selanjutnya terdakwa pergi mengambil shabu pesanannya tersebut ke Samarinda dibawah pelang rambu rambu dibelakang rumah sakit islam Samarinda dan kemudian shabu tersebut dibawa oleh terdakwa kerumahnya dan selanjutnya shabu seberat 5 (lima) gram tersebut dibagi dengan cara dikemas menjadi 25 (dua puluh lima) poket shabu dan kemudian terdakwa menjual shabu sabanyak 13 (tiga belas) poket dan saksi Lani Tabara Bin Fitrianto menjual shabu 2 (dua) poket sehingga terkumpul uang hasil penjualan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sisa sabu sebanyak 10 (sepuluh) poket shabu dengan perincian 1 (satu) poket sedang dan 5 (lima) poket kecil oleh terdakwa disimpan dalam dompet kecil warna hijau dan sisanya 4 (empat) poket shabu letakkan diatas kasur.- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 3957/NNF/2020 tertanggal 15 April 2020, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8120/2020/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan saksi Eko Susilo Alias Eko Bin Didik Budiono dan saksi Lani Tabara Bin Fitrianto untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, berupa shabu dengan berat kotor 3,63 (tiga koma enam puluh tiga) gram atau berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDAIRBahwa terdakwa Hariansyah Alias Unyil Bin Dai Mansyah bertindak secara sendiri- sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi Eko Susilo Alias Eko Bin Didik Budiono (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Lani Tabara Bin Fitrianto (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan primair, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terdakwa Hariansyah Alias Unyil Bin Dai Mansyah dijalan Pelabuhan Desa Separi Rt.11 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara sering dijadikan pesta Narkotika jenis shabu, kemudian saksi Eko Yulianto dan saksi Arif Wibowo serta team Reskrim Polsek Tenggarong Seberang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Slamet Rijadi mendatangi rumah dimaksud. Kemudian sekitar jam 17.00 wita hari Rabu tanggal 25 Maret 2020, para saksi dari kepolisian tersebut melihat kegiatan yang mencurigakan didalam rumah tersebut, selanjutnya para saksi dari kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Eko Susilo Alias Eko Bin Didik Budiono dan saksi Lani Tabara Bin Fitrianto yang sedang berada di dalam rumah tersebut dan dilanjutkan dengan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan berupa 4 (empat) poket shabu yang dibungkus atau dimasukkan kedalam plastik dan seperangkat alat hisab shabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik kecil lengkap dengan sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna bening, 3 (tiga) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok takar dari sedotan, 1 (satu) pac plastik klip, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri Syariah an.Eko Susilo, 2 (dua) lembar bukti transfer Bank BNI dan Bank Mandiri, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna putih dan 1 (satu) buah Ipad merk Advan warna putih dan kemudian dari dalam kantong jaket yang dipakai Lani Tabara Bin Fitrianto sebelah kanan diketemukan uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri Syariah atas nama saksi Eko Susilo kemudian dari dalam lemari pakaian milik terdakwa ditemukan 1 buah dompet kecil warna hijau berisikan 6 (enam) poket shabu dan kemudian dari atas lantai ruang tamu milik terdakwa diketemukan 1 (satu) buah Handphone merk Siomy not 5 warna biru milik saksi Eko Susilo Alias Eko Bin Didik Budiono dan diketemukan 1 (satu) buah handphone merk realmy warna biru milik saksi Lani Tabara Bin Fitrianto.- Bahwa Narkotika tersebut didapat dengan cara terdakwa dihubungi seorang laki-laki yang menawarkan sabu dimana tidak kelihatan nomor telponnya dan juga tidak tahu namanya yang merupakan langganan terdakwa, kemudian terdakwa memesan shabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk membayar sabu tersebut terdakwa menyuruh saksi Eko Susilo Alias Eko Bin Didik Budiono untuk mentransfer uang membeli shabu tersebut, selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi Eko Susilo Alias Eko Bin Didik Budiono untuk ditransfer ke nomor rekening 0851578014 Bank BNI atas nama Febri (daftar pencarian orang) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ke nomor rekening 14800017299754 Bank Mandiri atas nama Husnul Watul Hasanah (daftar pencarian orang) sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah uang ditransfer saksi Eko Susilo Alias Eko Bin Didik Budiono selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Lani Tabara Bin Fitrianto untuk mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk membayar sabu ke nomor rekening 0851578014 Bank BNI atas nama Febri (daftar pencarian orang), selanjutnya terdakwa pergi mengambil shabu pesanannya tersebut ke Samarinda dibawah pelang rambu rambu dibelakang rumah sakit islam Samarinda dan kemudian shabu tersebut dibawa oleh terdakwa kerumahnya dan selanjutnya shabu seberat 5 (lima) gram tersebut dibagi dengan cara dikemas menjadi 25 (dua puluh lima) poket shabu dan kemudian terdakwa menjual shabu sabanyak 13 (tiga belas) poket dan saksi Lani Tabara Bin Fitrianto menjual shabu 2 (dua) poket sehingga terkumpul uang hasil penjualan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sisa sabu sebanyak 10 (sepuluh) poket shabu dengan perincian 1 (satu) poket sedang dan 5 (lima) poket kecil oleh terdakwa disimpan dalam dompet kecil warna hijau dan sisanya 4 (empat) poket shabu letakkan diatas kasur.- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 3957/NNF/2020 tertanggal 15 April 2020, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8120/2020/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan saksi Eko Susilo Alias Eko Bin Didik Budiono dan saksi Lani Tabara Bin Fitrianto untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, berupa shabu dengan berat kotor 3,63 (tiga koma enam puluh tiga) gram atau berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.LEBIH SUBSIDAIR Bahwa terdakwa Hariansyah Alias Unyil Bin Dai Mansyah bertindak secara sendiri- sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi Eko Susilo Alias Eko Bin Didik Budiono (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Lani Tabara Bin Fitrianto (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana dakwaan primair, telah menyalah gunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terdakwa Hariansyah Alias Unyil Bin Dai Mansyah dijalan Pelabuhan Desa Separi Rt.11 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara sering dijadikan pesta Narkotika jenis shabu, kemudian saksi Eko Yulianto dan saksi Arif Wibowo serta team Reskrim Polsek Tenggarong Seberang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Slamet Rijadi mendatangi rumah dimaksud. Kemudian sekitar jam 17.00 wita hari Rabu tanggal 25 Maret 2020, para saksi dari kepolisian tersebut melihat kegiatan yang mencurigakan didalam rumah tersebut, selanjutnya para saksi dari kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Eko Susilo Alias Eko Bin Didik Budiono dan saksi Lani Tabara Bin Fitrianto yang sedang berada di dalam rumah tersebut dan dilanjutkan dengan penggeledahan, dan hasilnya ditemukan berupa 4 (empat) poket shabu yang dibungkus atau dimasukkan kedalam plastik dan seperangkat alat hisab shabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik kecil lengkap dengan sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna bening, 3 (tiga) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok takar dari sedotan, 1 (satu) pac plastik klip, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri Syariah an.Eko Susilo, 2 (dua) lembar bukti transfer Bank BNI dan Bank Mandiri, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna putih dan 1 (satu) buah Ipad merk Advan warna putih dan kemudian dari dalam kantong jaket yang dipakai Lani Tabara Bin Fitrianto sebelah kanan diketemukan uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri Syariah atas nama saksi Eko Susilo kemudian dari dalam lemari pakaian milik terdakwa ditemukan 1 buah dompet kecil warna hijau berisikan 6 (enam) poket shabu dan kemudian dari atas lantai ruang tamu milik terdakwa diketemukan 1 (satu) buah Handphone merk Siomy not 5 warna biru milik saksi Eko Susilo Alias Eko Bin Didik Budiono dan diketemukan 1 (satu) buah handphone merk realmy warna biru milik saksi Lani Tabara Bin Fitrianto.- Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara meracik bahan shabu serta menyiapkan alat hisap shabu berupa bong yang terbuat dari botol kecil lengkap dengan pipet dan kacanya, kemudian terdakwa bersama saksi Eko Susilo Alias Eko Bin Didik Budiono mengkonsumsi shabu dengan cara membakar pipet kaca dengan menggunakan korek api gas dan setelah menguap kemudian menghisap asap secara bergantian, kemudian saksi Lani Tabara Bin Fitrianto datang kerumah terdakwa dan langsung mengkonsumsi shabu dengan cara menghisap secara bergantian.- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 3957/NNF/2020 tertanggal 15 April 2020, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 8120/2020/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa menyalah gunakan narkotika golongan 1, berupa shabu dengan berat kotor 3, 63 (tiga koma enam puluh tiga) gram atau berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.- Bahwa terhadap urine terdakwa berdasarkan pemeriksaan Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Samarida Nomor 455 / 0302 / NARKOBA / III / 2020 tanggal 31 Maret 2020 dengan hasil positif Metamphetamin. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dari surat dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tetap pada pendapatnya masing-masingMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 5 (lima) orang Para Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke-1 (satu) ?EKO YULIANTO Bin SUMIRAN? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Polri berpangkat Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua) yang bertugas di unit reskrim polsek Tenggarong seberang kesatuan Polres Kutai Kartanegara, dan saksi dalam melaksanakan tugas penangkapan terhadap terdakwa Hariansyah alias Unyil, Lani Tabara dan Eko Susilo dibantu rekan saksi dari anggota polsek Tenggarong Seberang yaitu Bripka Arif Wibowo dan Brigpol Andar Sumedi yang dikendalikan langsung oleh kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang Ipda Slamet.- Bahwa untuk barang bukti yang berhasil saksi amankan dari dalam kamar rumah terdakwa Hariansyah alias Unyil yang pada saat itu ada terdakwa Hariansyah alias Unyil , Lani Tabara dan Eko Susilo didalam rumah terdakwa Hariansyah alias Unyil tepatnya di jalan Pelabuhan desa separi Rt.11 Kec.Tenggarong seberang Kabupaten Kukar adalah berupa 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu, 1 (satu) perangkat alat hisab shabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik kecil lengkap dengan sedotan warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah korek api gas warna bening, 3 (tiga) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok takar dari sedotan, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah buku tabungan bank mandiri Syariah an Eko Susilo, 2 (dua) lembar bukti transfer bank BNI dan bank Mandiri, 1 (satu) buah handphone merk.samsung warna putih dan 1 (satu) buah Ipad merk Advan warna putih, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah ATM bank mandiri Syariah an Eko Susilo, 1 buah dompet kecil warna hijau , 1 (satu) buah handphone merk Siomy not 5 warna biru milik Eko Susilo, 1 (satu) buah handphone merk realmy warna biru milik Lani Tabara juga kami amankan jadi barang bukti, yang semuanya saksi amankan dari dalam rumah terdakwa Hariansyah alias Unyil yang pada saat itu ada terdakwa Hariansyah Alias Unyil, lani Tabara dan Eko Susilo didalam rumah terdakwa Hariansyah alias Unyil tepatnya di Desa Separi Rt.11 Kec.Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai.- Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa Hariansyah alias unyil bersama-sama dengan Lani Tabara dan Eko Susilo ada membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan atau menggunakan narkotika gol 1 jenis shabu, pada awal mulanya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekitar jam 17.00 wita saksi bersama brigpol Arif Wibowo dan rekan lainnya mendapat informasi dari warga bahwa di rumah terdakwa Hariansyah als Unyil Bin Dai Mansyah, sering dijadikan pesta narkoba, berdasarkan informasi tersebut saksi bersama brigpol Arif Wibowo dan rekan lain, yang dipimpin oleh kanit reskrim Ipda Slamet Rijadi mendatangi rumah terdakwa Hariansyah Als Unyil bin Dai Mansyah, yang beralamatkan di jln.pelabuhan desa separi Rt.11 Kec.Tenggarong Seberang, dan benar setibanya dirumah tersebut, saksi bersama rekan lain melihat kearah dalam rumah terlihat sepi, namun pada saat berada didepan pintu kebetulan pintu rumah terbuka saksi melihat dikamar depan rumah tersebut, terlihat ada beberapa orang laki-laki ngumpul didalam kamar tersebut, kemudian pada saat saksi dan brigpol Arif dan rekan lain mendekati kamar tersebut ada tiga orang yang diduga sedang mengonsumsi narkoba, selanjutnya dengan kehadiran saksi dan brigpol Arif dan rekan lain dari polsek, ketiga orang tersebut berusaha untuk keluar dari dalam kamar namun berhasil saksi larang untuk keluar, selanjutnya karena ketiga orang tersebut diduga sedang mengkonsumsi narkoba, selanjutnya menghungi ibu Yeni selaku ketua RT.11 (rukun tetangga) kebetulan rumahnya juga tidak jauh dari rumah terdakwa Hariansyah als unyil bin Dai Mansyah, kemudian setelah ibu Yeni tiba / datang didalam rumah terdakwa Hariansyah alias Unyil, kemudian ketiga orang yang berada didalam kamar tersebut ditanya namanya dan ketiga orang tersebut mengaku bernama terdakwa Hariansyah alias Unyil, Lani Tabara dan Eko Susilo dan selanjutnya saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaiannya serta didalam kamar tersebut dengan disaksikan oleh Ibu Yeni selaku ketua Rt.11 (rukun tetangga) dan saat itu dari atas kasur milik terdakwa Hariansyah alias Unyil diketemukan 4 (empat) poket shabu yang dibungkus atau dimasukkan kedalam plastik dan seperangkat alat hisab shabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik kecil lengkap dengan sedotan warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah korek api gas warna bening, 3 (tiga) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok takar dari sedotan, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah buku tabungan bank mandiri Syariah an Eko Susilo, 2 (dua) lembar bukti transfer bank BNI dan bank mandiri, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) buah Ipad merk Advan warna putih, dan kemudian dari dalam kantong jaket yang dipakai Lani Tabara sebelah kanan diketemukan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah ATM bank mandiri Syariah an Eko Susilo kemudian dari dalam lemari pakaian milik terdakwa Hariansyah alias Unyil juga diketemukan 1 buah dompet kecil warna hijau berisikan 6 (enam) poket shabu dan kemudian dari atas lantai rumah tamu milik terdakwa Hariansyah alias Unyil diketemukan 1 (satu) buah handphone merk siomy not 5 warna biru milik Eko Susilo dan kemudian dari kantong celana yang dipakai Lani Tabara diketemukan 1 (satu) buah handphone merk ralmy warna biru milik Lani Tabara juga saksi amankan jadi barang bukti dan selanjutnya saksi menunjukkkan 4 (empat) poket shabu yang saksi ketemukan diatas kasur dan 6 (enam) poket shabu didalam dompet kecil warna hijau yang berada didalam lemari sambil menanyakan kepada terdakwa Hariansyah als Unyil, Lani Tabara dan Eko Susilo tentang kepemilikan shabu tersebut dan ketika itu Hariansyah alias Unyil mengakui bahwa 4 (empat) poket shabu yang berada diatas kasur dan 6 (enam) poket shabu didalam dompet kecil warna hijau yang berada didalam lemari tersebut adalah miliknya dan shabu tersebut adalah sisa shabu yang habis dijual dan dikonsumsi oleh terdakwa Hariansyah Alias Unyil, Lani Tabara dan Eko Susilo sehingga saksi membawa terdakwa Hariansyah alias Unyil, Lani Tabara dan Eko Susilo beserta barang buktinya ke Polsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.- Bahwa narkotika jenis shabu yang saksi amankan dari terdakwa Hariansyah alias unyil, Lani Tabara dan Eko Susilo sebanyak 10 (sepuluh) poket dan setelah dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa Hariansyah, Lani Tabara dan Eko Susilo maka berat kotor keseluruhan dengan bungkus plastiknya adalah 3,63 (tiga koma enam puluh tiga) gram.- Bahwa tindakan saksi bersama anggota yang lain setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hariansyah alias Unyil, Lani Tabara dan Eko Susilo dengan barang bukti 10 (sepuluh) poket shabu yaitu melakukan interogasi terhadap terdakwa Hariansyah alias Unyil, Lani Tabara dan Eko Susilo dan dari pengakuan ketiga orang tersebut bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibeli dengan cara pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira jam 19.00 wita. terdakwa Hariansyah alias unyil ditelpon oleh seorang laki-laki dengan nomor telpon pribadi atau yang tidak kelihatan nomor telponnya dan juga tidak tahu namanya orang tersebut tetapi orang tersebut adalah langganan terdakwa Hariansyah Alias Unyil menjual shabu kepada terdakwa Hariansyah alias Unyil dan saat itu terdakwa Hariansyah alias Unyil ditawari barang shabu lagi dan kemudian terdakwa Hariansyah alias Unyil memesan shabu sebanyak 5 (lima) gram seharga sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan kemudian terdakwa Hariansyah alias Unyil menyuruh Eko Susilo untuk mentransfer uang untuk membeli shabu tersebut dan kemudian sekira pukul 19.00 wita terdakwa Hariansyah alias Unyil memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Eko Susilo untuk ditransfer ke nomor rekening Bank BNI atas nama Febri yaitu 0851578014 dan ke nomor rekening bank mandiri 14800017299754 dan setelah uang ditransfer kemudian Eko Susilo memberitahu kepada terdakwa Hariansyah alias Unyil bahwa uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membeli shabu sudah ditransfer, selanjutnya terdakwa Hariansyah alias Unyil ditelpon lagi oleh orang samarinda langganan terdakwa Hariansyah alias Unyil membeli shabu untuk minta transfer lagi uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa Hariansyah menyanggupi tidak lama kemudian Hariansyah memberikan uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Lani Tabara untuk ditransfer ke nomor rekening bank BNI 0851578014 atas nama Febri untuk membeli shabu, selanjutnya terdakwa Hariansyah alias Unyil yang mengambil shabu pesanannya tersebut di samarinda dibawah pelang rambu rambu dibelakang rumah sakit islam samarinda dan kemudian bahan shabu tersebut dibawa oleh terdakwa Hariansyah alias Unyil ke rumahnya dan selanjutnya bahan shabu seberat 5 (lima) gram tersebut dibagi dengan cara dikemas menjadi 25 (dua puluh lima) poket shabu sehingga mendapatkan uang hasil penjualan shabu sebesar Rp.1.5000.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa Hariansyah alias Unyil menyuruh Lani Tabara untuk mentransfer uang hasil penjualan shabu sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BNI atas nama Febri, akan tetapi uangnya belum sempat ditransfer tiba-tiba terdakwa Hariansyah alias Unyil, Lani Tabara dan Eko Susilo ditangkap oleh polisi. - Bahwa terdakwa Hariansyah alias Unyil, Lani Tabara dan Eko Susilo merupakan target operasi karena mereka sindikat perdagangan narkotika di daerah Tenggarong Seberang- Bahwa setelah saksi tanya kepada terdakwa Hariansyah alias Unyil untuk pekerjaannya adalah swasta (karyawan PT HKM bagian ceker), Lani Tabara pekerjaannya adalah serabutan dan Eko Susilo pekerjaannya adalah serabutan dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk bersama sama membeli, menjual atau bersama sama memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, maupun menggunakan narkotika jenis shabu.Saksi ke-2 (dua) ?ARIF WIBOWO Bin SUPARJAN? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Polri berpangkat Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua) yang bertugas di unit reskrim polsek Tenggarong seberang kesatuan Polres Kutai Kartanegara, dan saksi dalam melaksanakan tugas penangkapan terhadap terdakwa Hariansyah alias Unyil, Lani Tabara dan Eko Susilo dibantu rekan saksi dari anggota polsek Tenggarong Seberang yaitu Bripka Arif Wibowo dan Brigpol Andar Sumedi yang dikendalikan langsung oleh kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang Ipda Slamet.- Bahwa untuk barang bukti yang berhasil saksi amankan dari dalam kamar rumah terdakwa Hariansyah alias Unyil yang pada saat itu ada terdakwa Hariansyah alias Unyil , Lani Tabara dan Eko Susilo didalam rumah terdakwa Hariansyah alias Unyil tepatnya di jalan Pelabuhan desa separi Rt.11 Kec.Tenggarong seberang Kabupaten Kukar adalah berupa 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu, 1 (satu) perangkat alat hisab shabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik kecil lengkap dengan sedotan warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah korek api gas warna bening, 3 (tiga) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok takar dari sedotan, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah buku tabungan bank mandiri Syariah an Eko Susilo, 2 (dua) lembar bukti transfer bank BNI dan bank Mandiri, 1 (satu) buah handphone merk.samsung warna putih dan 1 (satu) buah Ipad merk Advan warna putih, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah ATM bank mandiri Syariah an Eko Susilo, 1 buah dompet kecil warna hijau , 1 (satu) buah handphone merk Siomy not 5 warna biru milik Eko Susilo, 1 (satu) buah handphone merk realmy warna biru milik Lani Tabara juga kami amankan jadi barang bukti, yang semuanya saksi amankan dari dalam rumah terdakwa Hariansyah alias Unyil yang pada saat itu ada terdakwa Hariansyah Alias Unyil, lani Tabara dan Eko Susilo didalam rumah terdakwa Hariansyah alias Unyil tepatnya di Desa Separi Rt.11 Kec.Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai.- Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa Hariansyah alias unyil bersama-sama dengan Lani Tabara dan Eko Susilo ada membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai menyediakan atau menggunakan narkotika gol 1 jenis shabu, pada awal mulanya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekitar jam 17.00 wita saksi bersama brigpol Arif Wibowo dan rekan lainnya mendapat informasi dari warga bahwa di rumah terdakwa Hariansyah als Unyil Bin Dai Mansyah, sering dijadikan pesta narkoba, berdasarkan informasi tersebut saksi bersama brigpol Arif Wibowo dan rekan lain, yang dipimpin oleh kanit reskrim Ipda Slamet Rijadi mendatangi rumah terdakwa Hariansyah Als Unyil bin Dai Mansyah, yang beralamatkan di jln.pelabuhan desa separi Rt.11 Kec.Tenggarong Seberang, dan benar setibanya dirumah tersebut, saksi bersama rekan lain melihat kearah dalam rumah terlihat sepi, namun pada saat berada didepan pintu kebetulan pintu rumah terbuka saksi melihat dikamar depan rumah tersebut, terlihat ada beberapa orang laki-laki ngumpul didalam kamar tersebut, kemudian pada saat saksi dan brigpol Arif dan rekan lain mendekati kamar tersebut ada tiga orang yang diduga sedang mengonsumsi narkoba, selanjutnya dengan kehadiran saksi dan brigpol Arif dan rekan lain dari polsek, ketiga orang tersebut berusaha untuk keluar dari dalam kamar namun berhasil saksi larang untuk keluar, selanjutnya karena ketiga orang tersebut diduga sedang mengkonsumsi narkoba, selanjutnya menghungi ibu Yeni selaku ketua RT.11 (rukun tetangga) kebetulan rumahnya juga tidak jauh dari rumah terdakwa Hariansyah als unyil bin Dai Mansyah, kemudian setelah ibu Yeni tiba / datang didalam rumah terdakwa Hariansyah alias Unyil, kemudian ketiga orang yang berada didalam kamar tersebut ditanya namanya dan ketiga orang tersebut mengaku bernama terdakwa Hariansyah alias Unyil, Lani Tabara dan Eko Susilo dan selanjutnya saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaiannya serta didalam kamar tersebut dengan disaksikan oleh Ibu Yeni selaku ketua Rt.11 (rukun tetangga) dan saat itu dari atas kasur milik terdakwa Hariansyah alias Unyil diketemukan 4 (empat) poket shabu yang dibungkus atau dimasukkan kedalam plastik dan seperangkat alat hisab shabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik kecil lengkap dengan sedotan warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah korek api gas warna bening, 3 (tiga) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok takar dari sedotan, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah buku tabungan bank mandiri Syariah an Eko Susilo, 2 (dua) lembar bukti transfer bank BNI dan bank mandiri, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) buah Ipad merk Advan warna putih, dan kemudian dari dalam kantong jaket yang dipakai Lani Tabara sebelah kanan diketemukan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah ATM bank mandiri Syariah an Eko Susilo kemudian dari dalam lemari pakaian milik terdakwa Hariansyah alias Unyil juga diketemukan 1 buah dompet kecil warna hijau berisikan 6 (enam) poket shabu dan kemudian dari atas lantai rumah tamu milik terdakwa Hariansyah alias Unyil diketemukan 1 (satu) buah handphone merk siomy not 5 warna biru milik Eko Susilo dan kemudian dari kantong celana yang dipakai Lani Tabara diketemukan 1 (satu) buah handphone merk ralmy warna biru milik Lani Tabara juga saksi amankan jadi barang bukti dan selanjutnya saksi menunjukkkan 4 (empat) poket shabu yang saksi ketemukan diatas kasur dan 6 (enam) poket shabu didalam dompet kecil warna hijau yang berada didalam lemari sambil menanyakan kepada terdakwa Hariansyah als Unyil, Lani Tabara dan Eko Susilo tentang kepemilikan shabu tersebut dan ketika itu Hariansyah alias Unyil mengakui bahwa 4 (empat) poket shabu yang berada diatas kasur dan 6 (enam) poket shabu didalam dompet kecil warna hijau yang berada didalam lemari tersebut adalah miliknya dan shabu tersebut adalah sisa shabu yang habis dijual dan dikonsumsi oleh terdakwa Hariansyah Alias Unyil, Lani Tabara dan Eko Susilo sehingga saksi membawa terdakwa Hariansyah alias Unyil, Lani Tabara dan Eko Susilo beserta barang buktinya ke Polsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.- Bahwa narkotika jenis shabu yang saksi amankan dari terdakwa Hariansyah alias unyil, Lani Tabara dan Eko Susilo sebanyak 10 (sepuluh) poket dan setelah dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa Hariansyah, Lani Tabara dan Eko Susilo maka berat kotor keseluruhan dengan bungkus plastiknya adalah 3,63 (tiga koma enam puluh tiga) gram.- Bahwa tindakan saksi bersama anggota yang lain setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hariansyah alias Unyil, Lani Tabara dan Eko Susilo dengan barang bukti 10 (sepuluh) poket shabu yaitu melakukan interogasi terhadap terdakwa Hariansyah alias Unyil, Lani Tabara dan Eko Susilo dan dari pengakuan ketiga orang tersebut bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibeli dengan cara pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira jam 19.00 wita. terdakwa Hariansyah alias unyil ditelpon oleh seorang laki-laki dengan nomor telpon pribadi atau yang tidak kelihatan nomor telponnya dan juga tidak tahu namanya orang tersebut tetapi orang tersebut adalah langganan terdakwa Hariansyah Alias Unyil menjual shabu kepada terdakwa Hariansyah alias Unyil dan saat itu terdakwa Hariansyah alias Unyil ditawari barang shabu lagi dan kemudian terdakwa Hariansyah alias Unyil memesan shabu sebanyak 5 (lima) gram seharga sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan kemudian terdakwa Hariansyah alias Unyil menyuruh Eko Susilo untuk mentransfer uang untuk membeli shabu tersebut dan kemudian sekira pukul 19.00 wita terdakwa Hariansyah alias Unyil memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Eko Susilo untuk ditransfer ke nomor rekening Bank BNI atas nama Febri yaitu 0851578014 dan ke nomor rekening bank mandiri 14800017299754 dan setelah uang ditransfer kemudian Eko Susilo memberitahu kepada terdakwa Hariansyah alias Unyil bahwa uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membeli shabu sudah ditransfer, selanjutnya terdakwa Hariansyah alias Unyil ditelpon lagi oleh orang samarinda langganan terdakwa Hariansyah alias Unyil membeli shabu untuk minta transfer lagi uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa Hariansyah menyanggupi tidak lama kemudian Hariansyah memberikan uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Lani Tabara untuk ditransfer ke nomor rekening bank BNI 0851578014 atas nama Febri untuk membeli shabu, selanjutnya terdakwa Hariansyah alias Unyil yang mengambil shabu pesanannya tersebut di samarinda dibawah pelang rambu rambu dibelakang rumah sakit islam samarinda dan kemudian bahan shabu tersebut dibawa oleh terdakwa Hariansyah alias Unyil ke rumahnya dan selanjutnya bahan shabu seberat 5 (lima) gram tersebut dibagi dengan cara dikemas menjadi 25 (dua puluh lima) poket shabu sehingga mendapatkan uang hasil penjualan shabu sebesar Rp.1.5000.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa Hariansyah alias Unyil menyuruh Lani Tabara untuk mentransfer uang hasil penjualan shabu sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BNI atas nama Febri, akan tetapi uangnya belum sempat ditransfer tiba-tiba terdakwa Hariansyah alias Unyil, Lani Tabara dan Eko Susilo ditangkap oleh polisi. - Bahwa terdakwa Hariansyah alias Unyil, Lani Tabara dan Eko Susilo merupakan target operasi karena mereka sindikat perdagangan narkotika di daerah Tenggarong Seberang- Bahwa setelah saksi tanya kepada terdakwa Hariansyah alias Unyil untuk pekerjaannya adalah swasta (karyawan PT HKM bagian ceker), Lani Tabara pekerjaannya adalah serabutan dan Eko Susilo pekerjaannya adalah serabutan dan juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk bersama sama membeli, menjual atau bersama sama memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, maupun menggunakan narkotika jenis shabu.Saksi Ke-3 ?YENI Binti HADRIN? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020, sekitar jam 16.30 wita pada saat saksi berada dirumah, tiba-tiba saksi dipanggil petugas untuk membantu menyaksikan pemeriksaan dirumah terdakwa Hariansyah als Unyil bin Dai Mansyah, yang menurut informasi sedang pesta narkoba, selanjutnya saat itu saksi langsung datang membantu bersama beberapa petugas dari polsek Tenggarong sebrang ke rumah terdakwa Hariansyah als unyil bin Dai Mansyah, dan sesampai dirumah terdakwa Hariansyah als Unyil bin Dai Mansyah, saksi melihat langsung bahwa didalam kamar depan terdakwa Hariansyah als Unyil bin Dai Mansyah, Lani Tabara Bin Fitrianto dan satu orang temannya sedang duduk didalam kamar dan diduga sedang mengkonsumsi narkoba, karena saksi juga melihat ada beberapa perlengkapan isap shabu berada didalam kamar tersebut. Kemudian saksi melihat petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Hariansyah als Unyil Bin Dai Mansyah, Lani Tabara Bin Fitrianto, Eko Susilo Bin Didik Budiono serta dilakukan pemeriksaan terhadap kamar terdakwa Hariansyah als Unyil Bin Dai Mansyah dan akhirnya ditemukan 10 (sepuluh) poket shabu milik terdakwa Hariansyah als Unyil Bin Dai Mansyah dan selanjutnya atas kejadian tersebut saat itu ke 3 (tiga) orang yaitu terdakwa Hariansyah als Unyil Bin Dai Mansyah, Lani Tabara Bin Fitrianto , Eko Susilo Bin Didik Budiono diamankan dan dibawa kekantor polsek Tenggarong sebrang untuk proses Hukum lebih lanjut.- Bahwa saksi pernah mendengar informasi atau desas desus bahwa terdakwa Hariansyah als Unyil bin Dai Mansyah tersebut memang pemakai Narkoba maupun memperjual belikan narkoba, kemudian dulu namun saksi lupa kapan tepatnya juga pernah terlibat dan diproses kasus narkoba juga, sedangkan untuk ke 2 orang temannya yaitu Lani Tabara Bin Fitrianto, Eko Susilo Bin Didik Budiono saat itu sebelumnya sering keluar masuk kedalam rumah terdakwa Hariansyah als Unyil Bin Dai Mansyah namun dalam rangka apa saksi tidak tahu secara pasti, namun dalam rangka apa saksi tidak tahu secara pasti, namun keduanya saksi dengar informasi juga pemakai narkoba, namun saksi tidak pernah melihat langsung pada saat memakainya.- Bahwa dirumah terdakwa sering banyak tamu keluar masuk.- Bahwa selain 10 (sepuluh) poket shabu, juga ikut diamankan barang berupa, 1 (satu) unit timbangan digital, satu buah korek api gas warna bening, tiga buah pipet kaca, dua buah sendok takar terbuat dari sedotan, satu pak plastik klip, satu perangkat alat isap shabu, satu buah dompet kecil warna hijau sebagai tempat menyimpan shabu, satu buah buku tabungan bank mandiri Syariah an Eko Susilo, satu buah Atm bank mandiri Syariah an Eko Susilo, dua lembar bukti transper bank BNI dan Bank Mandiri,satu buah hand phone kecil merk Samsung warna putih, satu buah hand phone merk siomy not 5 warna biru, satu buah Iped merk Advan warna putih, satu buah hand phone merk realmy warna biru, uang sebanyak Rp.1.500.000.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Saksi ke-IV ?LANI TABARA Bin FITRIANTO? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi membantu terdakwa Hariansyah alias Unyil mentransferkan sejumlah uang untuk pembelian narkotika jenis shabu-shabu yang sudah terdakwa lakukan sebanyak kurang lebih 8 kali sejak kurang lebih sebulan yang lalu sekitar bulan Maret 2020 sampai dengan terakhir tanggal 25 Maret 2020 dan saksi tertangkap tangan bersama terdakwa Hariansyah alias Unyil berikut barang bukti shabu-shabu sebanyak 10 (sepuluh) poket siap edar, saksi juga membantu Hariansyah alias Unyil menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada orang yang hendak membeli shabu-shabu tersebut dan ketika itu saksi ditangkap polisi sedang menggunakan narkotika jenis shabu bersama terdakwa Hariansyah alias Unyil, adapun saksi melakukan transfer pembayaran atas shabu-shabu yang diedarkan oleh terdakwa Hariansyah alias unyil dengan menggunakan BRI Link yang berada di Desa Kertabuana ke rekening atas nama Febri dengan nomor rekening bank BNI 0851578014 dan saksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh terdakwa Hariansyah alias Unyil setiap narkotika jenis shabu-shabu tersebut laku terjual dan saksi juga diberikan barang shabu-shabu untuk dipakai bersama-sama dirumah terdakwa Hariansyah alias Unyil.- Bahwa saksi pada hari selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira jam 19.00 wita, ditelpon oleh terdakwa Hariansyah als Unyil untuk disuruh kerumahnya dan saat itu saksi menjawab ?Iya tunggu sebentar? dan sekira jam 20.00 wita terdakwa berangkat ke rumah terdakwa Hariansyah dan saksi bertemu dengan terdakwa Hariansyah lalu Hariansyah menyuruh kepada saksi untuk mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening BNI 0851578014 atas nama Febri untuk membayar shabu dan setelah saksi menyanggupinya kemudian terdakwa Hariansyah menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi dan selanjutnya saksi berangkat sendirian ke desa Kerta buana L4 tepatnya di Brilink untuk mentransfer uang pembayaran shabu Rp.1.000.000,- ke nomor rekening BNI 0851578014 atas nama Febri dan setelah selesai saksi mentransfer uang tersebut kemudian saksi memberitahu terdakwa Hariansyah melalui WA bahwa uang pembayaran shabu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening BNI 0851578014 atas nama Febri sudah saksi transfer dan selanjutnya saksi pulang kerumah saksi dan besok harinya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekira jam 09.00 wita, ada seorang laki-laki mau membeli bahan shabu kepada saksi karena saksi tidak ada membawa bahan shabu maka saksi menunjukkan kepada laki-laki tersebut untuk membeli shabu kepada terdakwa Hariansyah dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekira jam 15.00 wita, saksi ditelpon oleh Hariansyah untuk disuruh mentransfer uang pembayaran shabu sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening bank BNI atas nama Febri dengan nomor rekening 0851578014 dan setelah saksi menyanggupi kemudian saksi berangkat kerumah terdakwa Hariansyah dengan berjalan kaki dan sekira pukul 16.00 wita sesampai dirumah terdakwa Hariansyah, kemudian saksi melihat Eko Susilo sedang mengkonsumsi shabu dengan terdakwa Hariansyah dan kemudian saksi juga ikut mengkonsumsi shabu yang sudah disiapkan oleh terdakwa Hariansyah sebanyak 2 (dua) kali hisapan dan setelah terdakwa Hariansyah memberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar shabu ke nomor rekening BNI atas nama Febri tersebut, kemudian saksi terima uang Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut saksi simpan didalam kantong jaket yang saksi pakai, dan pada saat saksi mau berangkat tetapi tiba-tiba sekira pukul 17.00 wita ada polisi berpakaian preman langsung melakukan penggrebekan didalam kamar terdakwa Hariansyah dan setelah saksi bersama terdakwa Hariansayah dan Eko Susilo diamankan oleh polisi kemudian kami bertiga dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta dari dalam kamar terdakwa Hariansyah ketika itu ditemukan 4 (empat) poket shabu terbungkus plastik diatas kasur milik terdakwa Hariansyah dan kemudian dari dalam lemari pakaian milik terdakwa Hariansyah juga diketemukan 1 (satu) poket sedang shabu dan 5 (lima) poket kecil shabu didalam dompet kecil warna hijau dan setelah polisi menanyakan kepemilikan shabu tersebut kepada kami kemudian terdakwa Hariansyah mengaku bahwa shabu tersebut milik terdakwa Hariansyah yang baru dikemas dan dijual serta baru saksi konsumsi bersama terdakwa Hariansyah dan Eko Susilo dan beserta barang bukti kami bertiga dibawa ke kantor polsek tenggarong seberang untuk proses hukum.- Bahwa selain barang bukti 10 (sepuluh) poket shabu yang disita dari saksi bersama sama dengan terdakwa Hariansyah alias Unyil dan Eko Susilo juga ada barang bukti berupa 1 (satu) perangkat alat hisap shabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik kecil lengkap dengan sedotan dan 3 (tiga) buah pipet kaca dan 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan dan 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klim, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, uang tunai hasil penjualan shabu sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tabungan bank mandiri Syariah an Eko Susilo, 1 (satu) buah ATM Bank mandiri an Eko Susilo, 2 (dua) lembar bukti transfer bank BNI dan Bank Mandiri, 1 (satu) buah handphone kecil merk Samsung warna putih milik Hariansyah alias Unyil, 1 (satu) buah handphone merk siomy not 5 warna biru milik Eko Susilo, 1 (satu) buah Ipad merk Advan warna putih milik Hariansyah alias unyil dan 1 (satu) buah handphone merk realmy warna biru milik saksi juga disita oleh polisi menjadi barang bukti.- Bahwa saksi tahu terdakwa Hariansyah alias Unyil tersebut mengedarkan shabu karena saksi bekerja bersama terdakwa Hariansyah alias Unyil untuk mengedarkan shabu-shabu tersebut sudah berjalan hampir satu bulan.- Bahwa saksi tidak mengetahui apa kegunaan dari obat shabu shabu dan saksi juga tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang mengedarkan atau memiliki, menyimpan,menguasai menyediakan maupun mengkonsumsi obat shabu shabu karena saksi hanya berpendidikan SMK tamat, jadi tidak ada hubungannya dengan obat-obatan atau tidak ada keahlian di bidang obat-obatan, serta saksi juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang- Bahwa saksi tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib karena saksi tidak enak dengan terdakwa Hariansyah alias unyil sebab saksi sering diberi upah atau imbalan dari terdakwa Hariansyah alias Unyil sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa juga sering diberi upah atau imbalan menghisap shabu bersama dengan terdakwa Hariansyah alias Unyil.Saksi ke- V ?EKO SUSILO Alias EKO Bin DIDIK BUDIONO? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira jam 19.00 wita disuruh oleh terdakwa Hariansyah alias Unyil masuk kedalam kamarnya dan setelah saksi bertemu dengan terdakwa Hariansyah alias Unyil kemudian saksi disuruh oleh terdakwa Hariansyah alias Unyil untuk menstranfer uang pembayaran shabu dan setelah saksi menyanggupinya kemudian saksi diberi uang oleh terdakwa Hariansyah als Unyil sebesar Rp.3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) untuk ditransfer ke nomor rekening Bank BNI 0851578014 atas nama Febri dan ke nomor rekening bank mandiri 14800017299754 atas nama Husnul Watul Hasanah dengan rincian sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran shabu dan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk uang upah saksi dan setelah saksi terima uangnya kemudian saksi membawa uang tersebut ke BRI LINK desa kerta buhana untuk ditransfer dan sesampai di BRI LINK Desa kerta Buana kemudian saksi mentransfer uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening Bank BNI 0851578014 atas nama Febri dan ke nomor rekening Husnul Watul Hasanah sebanyak Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah selesai, kemudian saksi menelpon terdakwa Hariansyah alias Unyil untuk memberitahu bahwa uang pembayaran shabu sudah ditransfer ke nomor rekening Bank BNI 0851578014 atas nama Febri dan ke nomor rekening Husnul Watul Hasanah dan kemudian saksi kembali ke rumah saksi untuk mengantar ibu saksi dan pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekira jam 15.30 saksi kembali ke rumah terdakwa Hariansyah als Unyil untuk menyerahkan 2 (dua) lembar bukti transfer pembayaran shabu kepada terdakwa Hariansyah als Unyil , kemudian saksi diajak oleh terdakwa Hariansyah alias Unyil untuk menghisap shabu dan ketika itu saksi menghisap shabu dengan menggunakan shabu yang sudah disiapkan oleh Hariansyah alias Unyil didalam pipet kaca, sehingga saksi langsung membakar shabu yang berada didalam pipet kaca dengan menggunakan korek api gas yang sudah dimodif dan setelah meleleh kemudian saksi menghisap asapnya melalui selang dengan mulut saksi, kemudian terdakwa Hariansyah alias Unyil juga ikut mengkonsumsi secara bergantian dengan saksi sampai saksi menghisap shabu sebanyak 2 (dua) kali dan kemudian Lani Tabara datang kerumah Hariansyah alias Unyil dan ikut masuk dalam kamar Hariansyah untuk mengkonsumsi shabu dan setelah saksi habis mengkonsumsi shabu, kemudian saksi keluar dari dalam kamar menuju keruang tamu tetapi tiba-tiba ada polisi datang masuk kedalam rumah terdakwa Hariansyah alias Unyil langsung mengamankan saksi dan kemudian mengamankan terdakwa Hariansyah alias Unyil dan Lani Tabara juga ikut diamankan polisi dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan didalam kamar terdakwa Hariansyah alias Unyil barang bukti shabu sebanyak 10 (sepuluh) poket, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah korek api gas warna bening, 3 (tiga) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok takar dari sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah korek api gas warna bening, 3 (tiga) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok takar dari sedotan, 1 (satu) pak plastic klip, 1 (satu) buah dompet kecil bekas emas warna hijau, uang tunai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar buku tabungan bank mandiri Syariah an saksi, 1 (satu) buah ATM mandiri Syariah an saksi dan 2 (dua) lembar bukti transfer bank mandiri dan BNI yang saksi serahkan kepada terdakwa Hariansyah alias Unyil setelah mentransfer uang pembelian shabu kemudian polisi berpakaian preman tersebut menunjukkan 10 (sepuluh) poket shabu dan menanyakan kepemilikan shabu tersebut dan ketika itu terdakwa Hariansyah alias Unyil mengaku bahwa 10 (sepuluh) poket shabu tersebut milik terdakwa Hariansyah alias Unyil dan selanjutnya saksi Bersama terdakwa Hariansyah alias Unyil dan Lani Tabara beserta barang buktinya dibawa ke polsek Tenggarong seberang untuk proses hukum.- Bahwa saksi tahu terdakwa Hariansyah alias Unyil adalah pengedar shabu yaitu sejak bulan Februari 2020 karena saksi sering mentranfer uang terdakwa Hariansyah alias Unyil untuk membeli shabu dan saksi juga sering membeli shabu dan juga sering diberi oleh terdakwa Hariansyah untuk menghisap shabu oleh terdakwa Hariansyah alias Unyil. Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan ini juga Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi Ade Charge (Saksi yang meringankan/Saksi yang menguntungkan) Terdakwa;Menimbang, bahwa di depan persidangan untuk mencari keadilan seobjektif mungkin maka Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan Terdakwa yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa terdakwa bersama-sama Eko Susilo dan Lani Tabara mendapatkan barang shabu tersebut yaitu dengan cara pada hari selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira jam 19.00 wita terdakwa ditelpon oleh seorang laki-laki dengan nomor telpon pribadi atau yang tidak kelihatan nomor telpnya dan juga terdakwa tidak tahu namanya orang tersebut tetapi orang tersebut adalah langganan terdakwa menjual shabu kepada terdakwa dan saat itu terdakwa ditawari barang shabu lagi kepada terdakwa kemudian terdakwa memesan shabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan kemudian terdakwa disuruh oleh seorang tersebut mentransfer uang untuk membeli shabu dan kemudian sekira pukul 19.30 wita terdakwa memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Eko Susilo untuk terdakwa suruh mentransfer uang Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut kepada nomor rekening bank BNI atas nama Febri yaitu 0851578014 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ke nomor rekening bank mandiri 14800017299754 atas nama Husnul Watul Hasanah sebanyak Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli shabu dengan orang samarinda yang terdakwa tidak tahu namanya tersebut dan kemudian Eko Susilo memberitahu kepada terdakwa bahwa uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk membeli shabu sudah ditransfer lalu terdakwa ditelpon lagi oleh orang samarinda langgananan terdakwa membeli shabu untuk minta transfer lagi uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian terdakwa menyanggupinya dan tidak lama kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Lani Tabara untuk ditransfer lagi ke nomor rekening bank BNI atas nama Febri yaitu 0851578014 dan setelah terdakwa diberitahu oleh Lani Tabara bahwa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sudah ditransfer ke nomor rekening bank BNI 0851578014 atas nama Febri untuk membeli shabu dan kemudian sekira 21.00 wita, terdakwa sendiri berangkat ke Samarinda dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil shabu dan sesampai di samarinda kemudian terdakwa ditelpon oleh pelanggan penjual shabu kepada terdakwa untuk mengambil shabu yang terdakwa beli dibelakang rumah sakit islam samarinda, dan sesampai terdakwa dibelakang rumah sakit samarinda kemudian terdakwa ada melihat seorang laki-laki ditempat tersebut lalu menelpon terdakwa dengan menggunakan nomor pribadi dan ketika itu terdakwa melihat seorang laki-laki tersebut menunjukkan shabu yang terdakwa beli tersebut diletakkan dibawah plang rambu rambu yang berada dibelakang rumah sakit islam, dan setelah shabu tersebut terdakwa cari dibawah plang rambu-rambu dan akhirnya shabu yang terdakwa beli tersebut ketemu didalam kotak rokok pensil dan setelah terdakwa mengambil shabu tersebut kemudian terdakwa menyimpan shabu yang terdakwa beli tersebut didalam kantong celana terdakwa yang pakai dan selanjutnya terdakwa membawa shabu tersebut ke Desa Separi dan setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa sekitar pukul 23.00 wita kemudian terdakwa menimbang shabu yang baru terdakwa beli tersebut didalam kamar, dan memang benar shabu tersebut seberat 5 (lima) gram, dan selanjutnya terdakwa istirahat dikamar dan besok harinya pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2020 sekira jam 08.00 wita, terdakwa mengemas shabu yang baru terdakwa beli tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) poket, dan setelah selesai kemudian terdakwa menjual shabu sebanyak 15 (lima belas) poket kepada warga masyarakat Desa Separi dan Desa Embalut, sehingga terkumpul uang hasil penjualan terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga sisa shabu milik terdakwa masih ada sebanyak 10 (sepuluh) poket dengan rincian sebanyak 1 (satu) poket sedang dan 5 (lima) poket kecil terdakwa simpan didalam dompet kecil warna hijau dan sisanya 4 (empat) poket shabu terdakwa letakan diatas kasur untuk terdakwa konsumsi dan sekira pukul 09.00 wita datang Eko Susilo kerumah terdakwa dan langsung masuk kedalam kamar terdakwa dan saat itu terdakwa bersama Eko Susilo mengkonsumsi shabu dengan cara terdakwa yang meracik bahan shabu serta yang menyiapkan alat hisap shabu berupa bong yang terbuat dari botol kecil lengkap dengan pipet dan kacanya kemudian terdakwa bersama Eko Susilo mengkonsumsi shabu secara bergantian didalam kamar rumah terdakwa dan setelah selesai kemudian Eko Susilo pergi dari kamar terdakwa menuju keruang tamu terdakwa dan sekira pukul 10.00 wita Lani Tabara datang dirumah terdakwa kemudian mengajak Lani Tabara untuk mengkonsumsi shabu didalam kamar terdakwa secara bergantian dengan Lani Tabara yaitu terdakwa menghisap sebanyak 3 (tiga) kali hisapan sedangkan Lani Tabara juga sebanyak 3 (tiga) kali hisapan dan sekira pukul 17.00 wita tiba-tiba ada 3 (tiga) orang polisi berpakaian preman melakukan penggrebekan didalam kamar terdakwa dan mengamankan terdakwa serta Lani Tabara dan Eko Susilo dan setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa ketika itu ditemukan 4 (empat) poket shabu terbungkus plastik diatas kasur, kemudian dari dalam lemari milik terdakwa juga diketemukan 1 (satu) poket shabu dan 5 (lima) poket kecil shabu di dalam dompet kecil warna hijau dan setelah ditunjukkan kepada terdakwa sambil ditanyakan kepemilikan shabu tersebut, kemudian terdakwa mengaku bahwa shabu tersebut adalah milik terdakwa yang baru terdakwa kemas dan terdakwa jual serta terdakwa konsumsi bersama Lani Tabara dan Eko Susilo.- Bahwa Lani Tabara dan Eko Susilo ikut membantu dalam mengedarkan shabu milik terdakwa yaitu sebagai perantara menjual shabu jika ada orang yang membutuhkan shabu maka Lani Tabara dan Eko Susilo memberitahu kepada orang tersebut bahwa terdakwa menjual shabu, kemudian Lani Tabara dan Eko Susilo juga membantu terdakwa dalam mentransfer uang untuk membayar shabu kepada nomor rekening bank BNI atas nama Febri dengan nomor rekening 0851578014 dan nomor rekening bank mandiri atas nama Husnul Watul Hasanah dengan nomor rekening bank mandiri 148000172999754- Bahwa terdakwa pernah memberikan upah atau imbalan kepada Lani Tabara dan Eko Susilo dalam membantu mengedarkan shabu milik terdakwa serta membantu mentransfer uang pembayaran shabu yaitu terdakwa memberikan upah atau imbalan sebesar Rp.50.000,- sampai dengan Rp.100.000,- sebagai uang beli minyak dan setelah terdakwa menyuruh mentransfer kepada Lani Tabara dan Eko Susilo kemudian terdakwa memberikan upah menghisap shabu kepada Lani Tabara dan Eko Susilo.- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan maupun mengkonsumsi obat shabu-shabu karena terdakwa hanya berpendidikan SD tidak tamat, jadi tidak ada hubungannya dengan obat obatan atau tidak ada keahlian dibidang obat obatan, serta terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.Menimbang, bahwa guna mendukung pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) poket narkotika golongan 1 yang diduga jenis shabu berbentuk kristal berwarna putih dan bersifat padat dengan berat kotor keseluruhan dengan bungkus plastik 3,63 (tiga koma enam tiga) gram 1 (satu) unit timbangan digital 1 (satu) buah korek api gas warna bening 3 (tiga) buah pipet kaca 2 (dua) buah sendok takar dari sedotan 1 (satu) pak plastik klip 1 (satu) perangkat alat hisap shabu berupa bong yang terbuat dari botol kecil lengkap dengan sedotan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau Uang tunai hasil penjualan shabu sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) 1 (satu) buah buku tabungan bank mandiri Syariah an Eko Susilo 2 (dua) lembar bukti transfer bank BNI dan bank Mandiri 1 (satu) buah handphone kecil merk samsung warna putih 1 (satu) buah handphone merk siomy not 5 warna biru 1 (satu) Ipad merk advan warna putih 1 (satu) buah handphone merk realmy warna biru.Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk proses pembuktian perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk yang didasarkan pada persesuaian antara barang bukti serta persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :- Bahwa terdakwa bersama-sama Eko Susilo dan Lani Tabara mendapatkan barang shabu tersebut yaitu dengan cara pada hari selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira jam 19.00 wita terdakwa ditelpon oleh seorang laki-laki dengan nomor telpon pribadi atau yang tidak kelihatan nomor telpnya dan juga terdakwa tidak tahu namanya orang tersebut tetapi orang tersebut adalah langganan terdakwa menjual shabu kepada terdakwa dan saat itu terdakwa ditawari barang shabu lagi kepada terdakwa kemudian terdakwa memesan shabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan kemudian terdakwa disuruh oleh seorang tersebut mentransfer uang untuk membeli shabu dan kemudian sekira pukul 19.30 wita terdakwa memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Eko Susilo untuk terdakwa suruh mentransfer uang Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut kepada nomor rekening bank BNI atas nama Febri yaitu 0851578014 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ke nomor rekening bank mandiri 14800017299754 atas nama Husnul Watul Hasanah sebanyak Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli shabu dengan orang samarinda yang terdakwa tidak tahu namanya tersebut dan kemudian Eko Susilo memberitahu kepada terdakwa bahwa uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk membeli shabu sudah ditransfer lalu terdakwa ditelpon lagi oleh orang samarinda langgananan terdakwa membeli shabu untuk minta transfer lagi uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian terdakwa menyanggupinya dan tidak lama kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Lani Tabara untuk ditransfer lagi ke nomor rekening bank BNI atas nama Febri yaitu 0851578014 dan setelah terdakwa diberitahu oleh Lani Tabara bahwa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sudah ditransfer ke nomor rekening bank BNI 0851578014 atas nama Febri untuk membeli shabu dan kemudian sekira 21.00 wita, terdakwa sendiri berangkat ke Samarinda dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil shabu dan sesampai di samarinda kemudian terdakwa ditelpon oleh pelanggan penjual shabu kepada terdakwa untuk mengambil shabu yang terdakwa beli dibelakang rumah sakit islam samarinda, dan sesampai terdakwa dibelakang rumah sakit samarinda kemudian terdakwa ada melihat seorang laki-laki ditempat tersebut lalu menelpon terdakwa dengan menggunakan nomor pribadi dan ketika itu terdakwa melihat seorang laki-laki tersebut menunjukkan shabu yang terdakwa beli tersebut diletakkan dibawah plang rambu rambu yang berada dibelakang rumah sakit islam, dan setelah shabu tersebut terdakwa cari dibawah plang rambu-rambu dan akhirnya shabu yang terdakwa beli tersebut ketemu didalam kotak rokok pensil dan setelah terdakwa mengambil shabu tersebut kemudian terdakwa menyimpan shabu yang terdakwa beli tersebut didalam kantong celana terdakwa yang pakai dan selanjutnya terdakwa membawa shabu tersebut ke Desa Separi dan setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa sekitar pukul 23.00 wita kemudian terdakwa menimbang shabu yang baru terdakwa beli tersebut didalam kamar, dan memang benar shabu tersebut seberat 5 (lima) gram, dan selanjutnya terdakwa istirahat dikamar dan besok harinya pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2020 sekira jam 08.00 wita, terdakwa mengemas shabu yang baru terdakwa beli tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) poket, dan setelah selesai kemudian terdakwa menjual shabu sebanyak 15 (lima belas) poket kepada warga masyarakat Desa Separi dan Desa Embalut, sehingga terkumpul uang hasil penjualan terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga sisa shabu milik terdakwa masih ada sebanyak 10 (sepuluh) poket dengan rincian sebanyak 1 (satu) poket sedang dan 5 (lima) poket kecil terdakwa simpan didalam dompet kecil warna hijau dan sisanya 4 (empat) poket shabu terdakwa letakan diatas kasur untuk terdakwa konsumsi dan sekira pukul 09.00 wita datang Eko Susilo kerumah terdakwa dan langsung masuk kedalam kamar terdakwa dan saat itu terdakwa bersama Eko Susilo mengkonsumsi shabu dengan cara terdakwa yang meracik bahan shabu serta yang menyiapkan alat hisap shabu berupa bong yang terbuat dari botol kecil lengkap dengan pipet dan kacanya kemudian terdakwa bersama Eko Susilo mengkonsumsi shabu secara bergantian didalam kamar rumah terdakwa dan setelah selesai kemudian Eko Susilo pergi dari kamar terdakwa menuju keruang tamu terdakwa dan sekira pukul 10.00 wita Lani Tabara datang dirumah terdakwa kemudian mengajak Lani Tabara untuk mengkonsumsi shabu didalam kamar terdakwa secara bergantian dengan Lani Tabara yaitu terdakwa menghisap sebanyak 3 (tiga) kali hisapan sedangkan Lani Tabara juga sebanyak 3 (tiga) kali hisapan dan sekira pukul 17.00 wita tiba-tiba ada 3 (tiga) orang polisi berpakaian preman melakukan penggrebekan didalam kamar terdakwa dan mengamankan terdakwa serta Lani Tabara dan Eko Susilo dan setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa ketika itu ditemukan 4 (empat) poket shabu terbungkus plastik diatas kasur, kemudian dari dalam lemari milik terdakwa juga diketemukan 1 (satu) poket shabu dan 5 (lima) poket kecil shabu di dalam dompet kecil warna hijau dan setelah ditunjukkan kepada terdakwa sambil ditanyakan kepemilikan shabu tersebut, kemudian terdakwa mengaku bahwa shabu tersebut adalah milik terdakwa yang baru terdakwa kemas dan terdakwa jual serta terdakwa konsumsi bersama Lani Tabara dan Eko Susilo.- Bahwa Lani Tabara dan Eko Susilo ikut membantu dalam mengedarkan shabu milik terdakwa yaitu sebagai perantara menjual shabu jika ada orang yang membutuhkan shabu maka Lani Tabara dan Eko Susilo memberitahu kepada orang tersebut bahwa terdakwa menjual shabu, kemudian Lani Tabara dan Eko Susilo juga membantu terdakwa dalam mentransfer uang untuk membayar shabu kepada nomor rekening bank BNI atas nama Febri dengan nomor rekening 0851578014 dan nomor rekening bank mandiri atas nama Husnul Watul Hasanah dengan nomor rekening bank mandiri 148000172999754- Bahwa terdakwa pernah memberikan upah atau imbalan kepada Lani Tabara dan Eko Susilo dalam membantu mengedarkan shabu milik terdakwa serta membantu mentransfer uang pembayaran shabu yaitu terdakwa memberikan upah atau imbalan sebesar Rp.50.000,- sampai dengan Rp.100.000,- sebagai uang beli minyak dan setelah terdakwa menyuruh mentransfer kepada Lani Tabara dan Eko Susilo kemudian terdakwa memberikan upah menghisap shabu kepada Lani Tabara dan Eko Susilo.- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan maupun mengkonsumsi obat shabu-shabu karena terdakwa hanya berpendidikan SD tidak tamat, jadi tidak ada hubungannya dengan obat obatan atau tidak ada keahlian dibidang obat obatan, serta terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.- Bahwa benar, Terdakwa menerangkan atas perbuatan tersebut terdakwa merasa bersalah dan menyesal. Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidairitas yakni Primair melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Lebih Subsidair melanggar ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan berbentuk Subsidairitas maka Majelis Hakim akan langsung lebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair apabila Primair terbukti maka tidak akan dipertimbangkan lagi dakwaan Subsidair sedangkan apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair. Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Unsur ?Setiap orang?; 2. Unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ?;3. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor NarkotikaMenimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ad. 1. UNSUR ?Setiap orang?;Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ?setiap orang? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon);Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Hariansyah Alias Unyil Bin Dai Mansyah selaku subjek hukum berupa orang (Naturelijk Persoon); identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkara dan Surat Dakwaan, dan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama Hariansyah Alias Unyil Bin Dai Mansyah Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan kelainan pada diri Terdakwa; dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, unsur ke ? 1 ?Setiap Orang? telah terpenuhi;ad. 2. UNSUR ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?;Menimbang, bahwa menurut Mejelis Hakim, elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagian dari elemen unsur ?melawan hukum?; selain itu, unsur ?melawan hukum? sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif (objective onrechtselement) mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak?, yang merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif (subjective onrechtselement); Menimbang, bahwa oleh karena unsur ?melawan hukum? lebih luas daripada ?tanpa hak?, namun dalam perkara ini Majelis Hakim akan memberikan arti yang berbeda, dan dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, elemen unsur ?tanpa hak? diartikan sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak/orang yang berwenang untuk itu;Menimbang, bahwa pihak/orang yang berwenang memberikan izin dalam segala hal yang berkaitan dengan Narkotika adalah Menteri Kesehatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/undang-undang, sedangkan melawan hukum material adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kepada golongan-golongan sebagai telampir dalam Undang ? Undang ini?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 38 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, bahwa elemen unsur ?melawan hukum atau tanpa hak? tersebut harus dihubungkan dengan perbuatan yang bersifat alternatif yaitu ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?; Menimbang, bahwa ketentuan-ketentuan tersebut diatas harus dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :- Bahwa terdakwa bersama-sama Eko Susilo dan Lani Tabara mendapatkan barang shabu tersebut yaitu dengan cara pada hari selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira jam 19.00 wita terdakwa ditelpon oleh seorang laki-laki dengan nomor telpon pribadi atau yang tidak kelihatan nomor telpnya dan juga terdakwa tidak tahu namanya orang tersebut tetapi orang tersebut adalah langganan terdakwa menjual shabu kepada terdakwa dan saat itu terdakwa ditawari barang shabu lagi kepada terdakwa kemudian terdakwa memesan shabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan kemudian terdakwa disuruh oleh seorang tersebut mentransfer uang untuk membeli shabu dan kemudian sekira pukul 19.30 wita terdakwa memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Eko Susilo untuk terdakwa suruh mentransfer uang Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut kepada nomor rekening bank BNI atas nama Febri yaitu 0851578014 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ke nomor rekening bank mandiri 14800017299754 atas nama Husnul Watul Hasanah sebanyak Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli shabu dengan orang samarinda yang terdakwa tidak tahu namanya tersebut dan kemudian Eko Susilo memberitahu kepada terdakwa bahwa uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk membeli shabu sudah ditransfer lalu terdakwa ditelpon lagi oleh orang samarinda langgananan terdakwa membeli shabu untuk minta transfer lagi uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian terdakwa menyanggupinya dan tidak lama kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Lani Tabara untuk ditransfer lagi ke nomor rekening bank BNI atas nama Febri yaitu 0851578014 dan setelah terdakwa diberitahu oleh Lani Tabara bahwa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sudah ditransfer ke nomor rekening bank BNI 0851578014 atas nama Febri untuk membeli shabu dan kemudian sekira 21.00 wita, terdakwa sendiri berangkat ke Samarinda dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil shabu dan sesampai di samarinda kemudian terdakwa ditelpon oleh pelanggan penjual shabu kepada terdakwa untuk mengambil shabu yang terdakwa beli dibelakang rumah sakit islam samarinda, dan sesampai terdakwa dibelakang rumah sakit samarinda kemudian terdakwa ada melihat seorang laki-laki ditempat tersebut lalu menelpon terdakwa dengan menggunakan nomor pribadi dan ketika itu terdakwa melihat seorang laki-laki tersebut menunjukkan shabu yang terdakwa beli tersebut diletakkan dibawah plang rambu rambu yang berada dibelakang rumah sakit islam, dan setelah shabu tersebut terdakwa cari dibawah plang rambu-rambu dan akhirnya shabu yang terdakwa beli tersebut ketemu didalam kotak rokok pensil dan setelah terdakwa mengambil shabu tersebut kemudian terdakwa menyimpan shabu yang terdakwa beli tersebut didalam kantong celana terdakwa yang pakai dan selanjutnya terdakwa membawa shabu tersebut ke Desa Separi dan setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa sekitar pukul 23.00 wita kemudian terdakwa menimbang shabu yang baru terdakwa beli tersebut didalam kamar, dan memang benar shabu tersebut seberat 5 (lima) gram, dan selanjutnya terdakwa istirahat dikamar dan besok harinya pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2020 sekira jam 08.00 wita, terdakwa mengemas shabu yang baru terdakwa beli tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) poket, dan setelah selesai kemudian terdakwa menjual shabu sebanyak 15 (lima belas) poket kepada warga masyarakat Desa Separi dan Desa Embalut, sehingga terkumpul uang hasil penjualan terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga sisa shabu milik terdakwa masih ada sebanyak 10 (sepuluh) poket dengan rincian sebanyak 1 (satu) poket sedang dan 5 (lima) poket kecil terdakwa simpan didalam dompet kecil warna hijau dan sisanya 4 (empat) poket shabu terdakwa letakan diatas kasur untuk terdakwa konsumsi dan sekira pukul 09.00 wita datang Eko Susilo kerumah terdakwa dan langsung masuk kedalam kamar terdakwa dan saat itu terdakwa bersama Eko Susilo mengkonsumsi shabu dengan cara terdakwa yang meracik bahan shabu serta yang menyiapkan alat hisap shabu berupa bong yang terbuat dari botol kecil lengkap dengan pipet dan kacanya kemudian terdakwa bersama Eko Susilo mengkonsumsi shabu secara bergantian didalam kamar rumah terdakwa dan setelah selesai kemudian Eko Susilo pergi dari kamar terdakwa menuju keruang tamu terdakwa dan sekira pukul 10.00 wita Lani Tabara datang dirumah terdakwa kemudian mengajak Lani Tabara untuk mengkonsumsi shabu didalam kamar terdakwa secara bergantian dengan Lani Tabara yaitu terdakwa menghisap sebanyak 3 (tiga) kali hisapan sedangkan Lani Tabara juga sebanyak 3 (tiga) kali hisapan dan sekira pukul 17.00 wita tiba-tiba ada 3 (tiga) orang polisi berpakaian preman melakukan penggrebekan didalam kamar terdakwa dan mengamankan terdakwa serta Lani Tabara dan Eko Susilo dan setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa ketika itu ditemukan 4 (empat) poket shabu terbungkus plastik diatas kasur, kemudian dari dalam lemari milik terdakwa juga diketemukan 1 (satu) poket shabu dan 5 (lima) poket kecil shabu di dalam dompet kecil warna hijau dan setelah ditunjukkan kepada terdakwa sambil ditanyakan kepemilikan shabu tersebut, kemudian terdakwa mengaku bahwa shabu tersebut adalah milik terdakwa yang baru terdakwa kemas dan terdakwa jual serta terdakwa konsumsi bersama Lani Tabara dan Eko Susilo.- Bahwa Lani Tabara dan Eko Susilo ikut membantu dalam mengedarkan shabu milik terdakwa yaitu sebagai perantara menjual shabu jika ada orang yang membutuhkan shabu maka Lani Tabara dan Eko Susilo memberitahu kepada orang tersebut bahwa terdakwa menjual shabu, kemudian Lani Tabara dan Eko Susilo juga membantu terdakwa dalam mentransfer uang untuk membayar shabu kepada nomor rekening bank BNI atas nama Febri dengan nomor rekening 0851578014 dan nomor rekening bank mandiri atas nama Husnul Watul Hasanah dengan nomor rekening bank mandiri 148000172999754- Bahwa terdakwa pernah memberikan upah atau imbalan kepada Lani Tabara dan Eko Susilo dalam membantu mengedarkan shabu milik terdakwa serta membantu mentransfer uang pembayaran shabu yaitu terdakwa memberikan upah atau imbalan sebesar Rp.50.000,- sampai dengan Rp.100.000,- sebagai uang beli minyak dan setelah terdakwa menyuruh mentransfer kepada Lani Tabara dan Eko Susilo kemudian terdakwa memberikan upah menghisap shabu kepada Lani Tabara dan Eko Susilo.- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan maupun mengkonsumsi obat shabu-shabu karena terdakwa hanya berpendidikan SD tidak tamat, jadi tidak ada hubungannya dengan obat obatan atau tidak ada keahlian dibidang obat obatan, serta terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.Ad 3 Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :- Bahwa terdakwa bersama-sama Eko Susilo dan Lani Tabara mendapatkan barang shabu tersebut yaitu dengan cara pada hari selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira jam 19.00 wita terdakwa ditelpon oleh seorang laki-laki dengan nomor telpon pribadi atau yang tidak kelihatan nomor telpnya dan juga terdakwa tidak tahu namanya orang tersebut tetapi orang tersebut adalah langganan terdakwa menjual shabu kepada terdakwa dan saat itu terdakwa ditawari barang shabu lagi kepada terdakwa kemudian terdakwa memesan shabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dan kemudian terdakwa disuruh oleh seorang tersebut mentransfer uang untuk membeli shabu dan kemudian sekira pukul 19.30 wita terdakwa memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Eko Susilo untuk terdakwa suruh mentransfer uang Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut kepada nomor rekening bank BNI atas nama Febri yaitu 0851578014 sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ke nomor rekening bank mandiri 14800017299754 atas nama Husnul Watul Hasanah sebanyak Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli shabu dengan orang samarinda yang terdakwa tidak tahu namanya tersebut dan kemudian Eko Susilo memberitahu kepada terdakwa bahwa uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk membeli shabu sudah ditransfer lalu terdakwa ditelpon lagi oleh orang samarinda langgananan terdakwa membeli shabu untuk minta transfer lagi uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kemudian terdakwa menyanggupinya dan tidak lama kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Lani Tabara untuk ditransfer lagi ke nomor rekening bank BNI atas nama Febri yaitu 0851578014 dan setelah terdakwa diberitahu oleh Lani Tabara bahwa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sudah ditransfer ke nomor rekening bank BNI 0851578014 atas nama Febri untuk membeli shabu dan kemudian sekira 21.00 wita, terdakwa sendiri berangkat ke Samarinda dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil shabu dan sesampai di samarinda kemudian terdakwa ditelpon oleh pelanggan penjual shabu kepada terdakwa untuk mengambil shabu yang terdakwa beli dibelakang rumah sakit islam samarinda, dan sesampai terdakwa dibelakang rumah sakit samarinda kemudian terdakwa ada melihat seorang laki-laki ditempat tersebut lalu menelpon terdakwa dengan menggunakan nomor pribadi dan ketika itu terdakwa melihat seorang laki-laki tersebut menunjukkan shabu yang terdakwa beli tersebut diletakkan dibawah plang rambu rambu yang berada dibelakang rumah sakit islam, dan setelah shabu tersebut terdakwa cari dibawah plang rambu-rambu dan akhirnya shabu yang terdakwa beli tersebut ketemu didalam kotak rokok pensil dan setelah terdakwa mengambil shabu tersebut kemudian terdakwa menyimpan shabu yang terdakwa beli tersebut didalam kantong celana terdakwa yang pakai dan selanjutnya terdakwa membawa shabu tersebut ke Desa Separi dan setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa sekitar pukul 23.00 wita kemudian terdakwa menimbang shabu yang baru terdakwa beli tersebut didalam kamar, dan memang benar shabu tersebut seberat 5 (lima) gram, dan selanjutnya terdakwa istirahat dikamar dan besok harinya pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2020 sekira jam 08.00 wita, terdakwa mengemas shabu yang baru terdakwa beli tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) poket, dan setelah selesai kemudian terdakwa menjual shabu sebanyak 15 (lima belas) poket kepada warga masyarakat Desa Separi dan Desa Embalut, sehingga terkumpul uang hasil penjualan terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga sisa shabu milik terdakwa masih ada sebanyak 10 (sepuluh) poket dengan rincian sebanyak 1 (satu) poket sedang dan 5 (lima) poket kecil terdakwa simpan didalam dompet kecil warna hijau dan sisanya 4 (empat) poket shabu terdakwa letakan diatas kasur untuk terdakwa konsumsi dan sekira pukul 09.00 wita datang Eko Susilo kerumah terdakwa dan langsung masuk kedalam kamar terdakwa dan saat itu terdakwa bersama Eko Susilo mengkonsumsi shabu dengan cara terdakwa yang meracik bahan shabu serta yang menyiapkan alat hisap shabu berupa bong yang terbuat dari botol kecil lengkap dengan pipet dan kacanya kemudian terdakwa bersama Eko Susilo mengkonsumsi shabu secara bergantian didalam kamar rumah terdakwa dan setelah selesai kemudian Eko Susilo pergi dari kamar terdakwa menuju keruang tamu terdakwa dan sekira pukul 10.00 wita Lani Tabara datang dirumah terdakwa kemudian mengajak Lani Tabara untuk mengkonsumsi shabu didalam kamar terdakwa secara bergantian dengan Lani Tabara yaitu terdakwa menghisap sebanyak 3 (tiga) kali hisapan sedangkan Lani Tabara juga sebanyak 3 (tiga) kali hisapan dan sekira pukul 17.00 wita tiba-tiba ada 3 (tiga) orang polisi berpakaian preman melakukan penggrebekan didalam kamar terdakwa dan mengamankan terdakwa serta Lani Tabara dan Eko Susilo dan setelah dilakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa ketika itu ditemukan 4 (empat) poket shabu terbungkus plastik diatas kasur, kemudian dari dalam lemari milik terdakwa juga diketemukan 1 (satu) poket shabu dan 5 (lima) poket kecil shabu di dalam dompet kecil warna hijau dan setelah ditunjukkan kepada terdakwa sambil ditanyakan kepemilikan shabu tersebut, kemudian terdakwa mengaku bahwa shabu tersebut adalah milik terdakwa yang baru terdakwa kemas dan terdakwa jual serta terdakwa konsumsi bersama Lani Tabara dan Eko Susilo.- Bahwa Lani Tabara dan Eko Susilo ikut membantu dalam mengedarkan shabu milik terdakwa yaitu sebagai perantara menjual shabu jika ada orang yang membutuhkan shabu maka Lani Tabara dan Eko Susilo memberitahu kepada orang tersebut bahwa terdakwa menjual shabu, kemudian Lani Tabara dan Eko Susilo juga membantu terdakwa dalam mentransfer uang untuk membayar shabu kepada nomor rekening bank BNI atas nama Febri dengan nomor rekening 0851578014 dan nomor rekening bank mandiri atas nama Husnul Watul Hasanah dengan nomor rekening bank mandiri 148000172999754- Bahwa terdakwa pernah memberikan upah atau imbalan kepada Lani Tabara dan Eko Susilo dalam membantu mengedarkan shabu milik terdakwa serta membantu mentransfer uang pembayaran shabu yaitu terdakwa memberikan upah atau imbalan sebesar Rp.50.000,- sampai dengan Rp.100.000,- sebagai uang beli minyak dan setelah terdakwa menyuruh mentransfer kepada Lani Tabara dan Eko Susilo kemudian terdakwa memberikan upah menghisap shabu kepada Lani Tabara dan Eko Susilo.- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan maupun mengkonsumsi obat shabu-shabu karena terdakwa hanya berpendidikan SD tidak tamat, jadi tidak ada hubungannya dengan obat obatan atau tidak ada keahlian dibidang obat obatan, serta terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 36, Pasal 38 dan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menjual Narkotika Golongan I.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke ? 2 (dua) dan ke-3 (tiga) yaitu ?Dengan Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa dari hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan melawan hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa yang memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim berpendapat akan dipertimbangkan dalam aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun untuk menghapus pidana bagi Terdakwa; maka atas diri dan perbuatan Terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang telah dilakukan, dan pertanggungg jawaban tersebut harus setimpal dengan perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :Hal-hal yang memberatkan : - Perbuataan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu memberantas peredaran gelap ?NARKOBA?; Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa mengakui perbuatannya; - Terdakwa menyesali perbuatannya; dan- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka demi adanya kepastian hukum tentang status penahanan tersebut, maka sudah sepatutnya apabila lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan Majelis Hakim menilai tidak terdapat alasan untuk mengalihkan status penahanannya tersebut, dan demi adanya kepastian agar putusan ini dapat segera dijalankan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan maka statusnya akan ditetapkan pada amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;Mengingat, ketentuan dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan segala Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta segala serta peraturan yang bersangkutan.M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa HARIANSYAH Alias UNYIL Bin DAI MANSYAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah); 3. Menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Memerintahkan barang bukti berupa :? 10 (sepuluh) poket narkotika golongan I jenis shabu berbentuk kristal berwarna putih dan bersifat padat dengan berat kotor keseluruhan dengan bungkus plastik 3,63 (tiga koma enam tiga) gram;? 1 (satu) unit timbangan digital;? 1 (satu) buah korek api gas warna bening;? 3 (tiga) buah pipet kaca;? 2 (dua) buah sendok takar dari sedotan;? 1 (satu) pak plastik klip;? 1 (satu) perangkat alat hisap shabu berupa bong yang terbuat dari botol kecil lengkap dengan sedotan;? 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau;? Uang tunai hasil penjualan shabu sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;? 1 (satu) buah buku tabungan bank mandiri Syariah an Eko Susilo ;? 2 (dua) lembar bukti transfer bank BNI dan bank Mandiri;? 1 (satu) buah handphone kecil merk samsung warna putih;? 1 (satu) buah handphone merk siomy not 5 warna biru;? 1 (satu) Ipad merk advan warna putih;? 1 (satu) buah handphone merk realmy warna biru;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama EKO SUSILO Alias EKO Bin DIDIK BUDIONO.7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari : Selasa , tanggal : 15 September 2020 oleh kami, ANDI HARDIANSYAH, SH.M.Hum., sebagai Hakim Ketua , RICCO IMAM VIMAYZAR, SH.MH.,dan MAULANA ABDILLAH, S.H.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NIKEN GUSTANTIA S, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, SH.MH ANDI HARDIANSYAH, SH.M.HumMAULANA ABDILLAH, SH.MH Panitera Pengganti, NIKEN GUSTANTIA S, SH |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
43
7