Putusan PT BANDUNG Nomor 54/PDT/2018/PT BDG |
|
Nomor | 54/PDT/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Pangaribuan |
Hakim Anggota | Subaryanto, Brsugito |
Panitera | Bambang Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI ; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV , TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V UNTUK SELURUHNYA. DALAM POKOK PERKARA: MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN. MENYATAKAN PENGGUGAT MERUPAKAN AHLIWARIS ALMARHUM JAJAT SAMSUDAJAT YANG SAH MENURUT HUKUM. MENYATAKAN SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM 46 (EMPAT PULUH ENAM) AKTA OTENTIK YANG TELAH DIBUAT OLEH DAN ANTARA JAJAT SAMSUDAJAT DENGAN TURUT TERGUGAT V SAMPAI DENGAN TURUT TERGUGAT XXXVIII, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG (TURUT TERGUGAT IV), SEBAGAI BERIKUT: AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 306, TERTANGGAL 9 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA SOBANDI SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 16.809,06 M2 (KURANG LEBIH ENAM BELAS RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN KOMA NOL ENAM METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULEUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 307, TERTANGGAL 9 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA SOBANDI SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 5.369 M2 (KURANG LEBIH LIMA RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULEUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 308, TERTANGGAL 9 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA SOBANDI SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 3.822 M2 (KURANG LEBIH TIGA RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH DUA METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULEUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 309, TERTANGGAL 9 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA ACU SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 9.473,77 M2 (KURANG LEBIH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH TIGA TUJUH PULUH TUJUH METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULEUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 310, TERTANGGAL 9 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA ACU SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1.440,99 M2 (KURANG LEBIH SERIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH KOMA SEMBILAN PULUH SEMBILAN METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULEUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 311, TERTANGGAL 9 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA ATAB SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 2.743,4 M2 (KURANG LEBIH DUA RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH TIGA KOMA EMPAT METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULEUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 312, TERTANGGAL 9 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA IYUN SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1.750,32 M2 (KURANG LEBIH SERIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH KOMA TIGA PULUH DUA METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULEUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 313, TERTANGGAL 9 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA KAYAT SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1.723,47 M2 (KURANG LEBIH SERIBU TUJUH RATUS DUA PULUH TIGA KOMA EMPAT PULUH TUJUH METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULEUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 314, TERTANGGAL 9 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA UJU PUIN SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1.375,72 M2 (KURANG LEBIH SERIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH LIMA KOMA TUJUH PULUH DUA METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULEUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 315, TERTANGGAL 9 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA SUMA SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 3.333,25 M2 (KURANG LEBIH TIGA RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH TIGA KOMA DUA PULUH LIMA METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULEUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 316, TERTANGGAL 9 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA ABUN SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 7.765,37 M2 (KURANG LEBIH TUJUH RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH LIMA KOMA TIGA PULUH TUJUH METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 317, TERTANGGAL 9 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA AWAT SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 685 M2 (KURANG LEBIH ENAM RATUS DELAPAN PULUH LIMA METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 318, TERTANGGAL 9 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA UAR SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 2.608,65 M2 (KURANG LEBIH DUA RIBU ENAM RATUS DELAPAN KOMA ENAM PULUH LIMA METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 319, TERTANGGAL 9 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA DJUMENAH SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1.515 M2 (KURANG LEBIH SERIBU LIMA RATUS LIMA BELAS METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 325, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA SAKA SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 833,28 M2 (KURANG LEBIH DELAPAN RATUS TIGA PULUH TIGA KOMA DUA PULUH DELAPAN METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 326, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA SAKA SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 911,6 M2 (KURANG LEBIH SEMBILAN RATUS SEBELAS KOMA ENAM METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 327, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA RUKIM SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 4.045,08 M2 (KURANG LEBIH EMPAT RIBU EMPAT PULUH LIMA KOMA NOL DELAPAN METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 328, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA RUKIM SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1.213,7 M2 (KURANG LEBIH SERIBU DUA RATUS TIGA BELAS KOMA TUJUH METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 329, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA AMIR SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1.389,68 M2 (KURANG LEBIH SERIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN KOMA ENAM PULUH DELAPAN METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 330, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA EMIS SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1.239,70 M2 (KURANG LEBIH SERIBU DUA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN KOMA TUJUH PULUH METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 331, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA EMIS SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 456,22 M2 (KURANG LEBIH EMPAT RATUS LIMA PULUH ENAM KOMA DUA PULUH DUA METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 332, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA ENJANG KOSASIH SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 5.148,13 M2 (KURANG LEBIH LIMA RIBU SERATUS EMPAT PULUH DELAPAN KOMA TIGA BELAS METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 333, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA AMING KAMA SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1.012,78 M2 (KURANG LEBIH SERIBU DUA BELAS KOMA TUJUH PULUH DELAPAN METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 334, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA AMING SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 730,60 M2 (KURANG LEBIH TUJUH RATUS TIGA PULUH KOMA ENAM PULUH METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 335, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA ASEP NANANG SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 4.238,73 M2 (KURANG LEBIH EMPAT RIBU DUA RATUS TIGA PULUH DELAPAN KOMA TUJUH PULUH TIGA METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 336, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA ADIS SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 429,4 M2 (KURANG LEBIH EMPAT RATUS DUA PULUH SEMBILAN KOMA EMPAT METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 337, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA ADIS SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 203,92 M2 (KURANG LEBIH DUA RATUS TIGA KOMA SEMBILAN PULUH DUA METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 338, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA ADIS SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1.800 M2 (KURANG LEBIH SERIBU DELAPAN RATUS METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 339, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA ADIS SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1.990,75 M2 (KURANG LEBIH SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH KOMA TUJUH PULUH LIMA METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 340, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA UDIN SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 2.380,95 M2 (KURANG LEBIH DUA RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH KOMA SEMBILAN PULUH LIMA METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 341, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA ENDANG NAKIR SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1.075,5 M2 (KURANG LEBIH SERIBU TUJUH PULUH LIMA KOMA LIMA METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 342, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA ITO SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 631,62 M2 (KURANG LEBIH ENAM RATUS TIGA PULUH SATU KOMA ENAM PULUH DUA METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 343, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA UKIN SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 678,7 M2 (KURANG LEBIH ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN KOMA TUJUH METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 344, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA UTA SUKANDAR SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 2.659,26 M2 (KURANG LEBIH DUA RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RIBU KOMA DUA PULUH ENAM METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 344, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA UNAH APAN SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1.879,03 M2 (KURANG LEBIH SERIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU KOMA NOL TIGA METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 346, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA EPON SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1.155,77 M2 (KURANG LEBIH SERIBU SERATUS LIMA PULUH LIMA KOMA TUJUH PULUH TUJUH METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 347, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA ECEN SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 4.264,07 M2 (KURANG LEBIH EMPAT RIBU DUA RATUS ENAM PULUH EMPAT KOMA TUJUH METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 348, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA ODAH SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 885,7 M2 (KURANG LEBIH DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA KOMA TUJUH METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 349, TERTANGGAL 10 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA ADJUD SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1.038,2 M2 (KURANG LEBIH SERIBU TIGA PULUH DELAPAN KOMA DUA METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 368, TERTANGGAL 16 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA ANA SUHRI SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1.998,36 M2 (KURANG LEBIH SERIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN KOMA TIGA PULUH ENAM METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 369, TERTANGGAL 16 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA ANA SUHRI SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1.234,10 M2 (KURANG LEBIH SERIBU DUA RATUS TIGA PULUH EMPAT KOMA SEPULUH METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 370, TERTANGGAL 16 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA ANA SUHRI SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 2.181,85 M2 (KURANG LEBIH DUA RIBU SERATUS DELAPAN PULUH SATU KOMA DELAPAN PULUH LIMA METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 371, TERTANGGAL 16 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA KOSIM SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 692,25 M2 (KURANG LEBIH ENAM RATUS SEMBILAN PULUH DUA KOMA DUA PULUH LIMA METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 372, TERTANGGAL 16 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA KASIM SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1.833,11 M2 (KURANG LEBIH SERIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH TIGA KOMA SEBELAS METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 373, TERTANGGAL 16 AGUSTUS 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA UDIN SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1.377 M2 (KURANG LEBIH SERIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH TUJUH METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 8, TERTANGGAL 3 SEPTEMBER 1988, DIBUAT OLEH DAN ANTARA SOBANDI SELAKU PELEPAS HAK DENGAN JAJAT SAMSUDAJAT SELAKU PENERIMA HAK, DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI KOTA BANDUNG, DENGAN OBJEK BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1.055 M2 (KURANG LEBIH SERIBU LIMA PULUH LIMA METER PERSEGI), TERLETAK DI DAGO BENGKOK, KELURAHAN CIUMBULUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT. MENYATAKAN PENGGUGAT MERUPAKAN PIHAK YANG BERHAK (PEMEGANG HAK GARAP) ATAS TANAH OBJEK SENGKETA DALAM PERKARA AQUO, YAKNI SEBIDANG TANAH SELUAS 113.075,05 M2 (KURANG LEBIH SERATUS TIGA BELAS RIBU TUJUH PULUH LIMA KOMA NOL LIMA METER PERSEGI), TERLETAK DI KELURAHAN CIUMBULEUIT, KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG, PROPINSI JAWA BARAT, DENGAN BATAS-BATAS, SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN : TANAH HAK GUNA BANGUNAN (HGB) NO. 133/KELURAHAN CIUMBULEUIT, ATAS NAMA PT. DAM UTAMA SAKTI PRIMA (DAHULU TANAH EX HAK ERFPACHT NO. 12) MENYATAKAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV DAN TERGUGAT V BERSALAH TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) TERHADAP PENGGUGAT. MENYATAKAN AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN NO. 254, TERTANGGAL 27 AGUSTUS 1993, DIBUAT DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI BANDUNG, ADALAH TIDAK SAH SECARA HUKUM SEHINGGA BATAL DEMI HUKUM SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, BESERTA DENGAN SELURUH TURUNAN DAN AKIBAT HUKUMNYA. MENYATAKAN AKTA PERJANJIAN NO. 255, TERTANGGAL 27 AGUSTUS 1993, DIBUAT DIHADAPAN TIEN NORMAN LUBIS, S.H., NOTARIS DAN PPAT DI BANDUNG, ADALAH TIDAK SAH SEHINGGA BATAL DEMI HUKUM SERTA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, BESERTA DENGAN SELURUH TURUNAN DAN AKIBAT HUKUMNYA. MENYATAKAN TINDAKAN PT. DAM UTAMA SAKTI PRIMA (TERGUGAT I) MENEMPATI DAN MENGUASAI TANAH OBJEK SENGKETA DALAM PERKARA AQUO DILAKUKAN SECARA TIDAK SAH DAN MELANGGAR HUKUM. MENYATAKAN PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) REPUBLIK INDONESIA NO. 10/HGB/BPN/2004, TERTANGGAL 1 MARET 2004 DILAKUKAN SECARA TIDAK SAH DAN MELANGGAR HUKUM SEHINGGA BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, BESERTA DENGAN SELURUH TURUNAN DAN AKIBAT HUKUMNYA. MENYATAKAN PENERBITAN HAK GUNA BANGUNAN (HGB) NO. 133/CIUMBULEUIT, TERTANGGAL 2 APRIL 2004, ATAS NAMA PT. DAM UTAMA SAKTI PRIMA, DIATAS TANAH OBJEK SENGKETA DALAM PERKARA AQUO DILAKUKAN SECARA TIDAK SAH DAN MELANGGAR HUKUM SEHINGGA BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT. MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (HGB) NO. 133/CIUMBULEUIT, TERTANGGAL 2 APRIL 2004, TERCATAT ATAS NAMA PT. DAM UTAMA SAKTI PRIMA, DITERBITKAN SECARA TIDAK SAH DAN MELANGGAR HUKUM SEHINGGA BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN, BESERTA DENGAN SELURUH TURUNAN DAN AKIBAT HUKUMNYA. MEMERINTAHKAN TERGUGAT I (PT. DAM UTAMA SAKTI PRIMA) DAN/ATAU PIHAK LAIN YANG MENGUASAI DAN BERADA DIATAS TANAH OBJEK SENGKETA DALAM PERKARA AQUO UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN KEMBALI TANAH OBJEK SENGKETA DALAM PERKARA AQUO DALAM KEADAAN SEPERTI SEMULA KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN BAIK, SECARA SUKARELA DAN TANPA SYARAT APAPUN SEKETIKA SETELAH PUTUSAN DALAM PERKARA AQUO BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GWEIJSDE). MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBERIKAN UANG GANTI KERUGIAN KEPADA PENGGUGAT ATAS KERUGIAN PENGGUGAT YANG TIMBUL AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN TERGUGAT I SEHINGGA PENGGUGAT TIDAK DAPAT MENGUASAI DAN MENGELOLA TANAH OBJEK SENGKETA DALAM PERKARA AQUO TERHITUNG SEJAK TAHUN 1993 SAMPAI DENGAN GUGATAN DALAM PERKARA AQUO TERDAFTAR DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG SEBESAR RP 11.500.000.000,- (SEBELAS MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH). MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBERIKAN UANG GANTI KERUGIAN KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP 10.000.000.000,- (SEPULUH MILYAR RUPIAH) ATAS KERUGIAN IMMATERIL YANG DIALAMI PENGGUGAT YANG TIMBUL AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN TERGUGAT I SEHINGGA PENGGUGAT MENGALAMI RASA MALU, FRUSTASI DAN TIDAK TENANG SERTA TERGANGGU HAK MILIKNYA.; MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TURUT TERGUGAT XXXVIII UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP ISI PUTUSAN DALAM PERKARA AQUO. MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR SEGALA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA AQUO. DALAM REKONPENSI - MERNOLAK GUGATAN REKONEPNSI PENGGUGAT SELURUHNYA ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; - MENGHUKUM TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dalam konpensi / Tergugat dalam rekonpensi ; MENGADILI SENDIRI Dalam Konpensi Dalam eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV , Tergugat V, Turut Tergugat I , Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara: Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Penggugat merupakan ahliwaris Almarhum Jajat Samsudajat yang sah menurut hukum. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum 46 (empat puluh enam) akta otentik yang telah dibuat oleh dan antara Jajat Samsudajat dengan Turut Tergugat V sampai dengan Turut Tergugat XXXVIII, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung (Turut Tergugat IV), sebagai berikut: Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 306, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Sobandi selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 16.809,06 m2 (kurang lebih enam belas ribu delapan ratus sembilan koma nol enam meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 307, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Sobandi selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 5.369 m2 (kurang lebih lima ribu tiga ratus enam puluh sembilan meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 308, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Sobandi selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 3.822 m2 (kurang lebih tiga ribu delapan ratus dua puluh dua meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 309, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Acu selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 9.473,77 m2 (kurang lebih sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tiga tujuh puluh tujuh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 310, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Acu selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.440,99 m2 (kurang lebih seribu empat ratus empat puluh koma sembilan puluh sembilan meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 311, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Atab selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 2.743,4 m2 (kurang lebih dua ribu tujuh ratus empat puluh tiga koma empat meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 312, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Iyun selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.750,32 m2 (kurang lebih seribu tujuh ratus lima puluh koma tiga puluh dua meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 313, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Kayat selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.723,47 m2 (kurang lebih seribu tujuh ratus dua puluh tiga koma empat puluh tujuh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 314, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Uju Puin selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.375,72 m2 (kurang lebih seribu tiga ratus tujuh puluh lima koma tujuh puluh dua meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 315, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Suma selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 3.333,25 m2 (kurang lebih tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma dua puluh lima meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 316, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Abun selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 7.765,37 m2 (kurang lebih tujuh ribu tujuh ratus enam puluh lima koma tiga puluh tujuh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 317, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Awat selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 685 m2 (kurang lebih enam ratus delapan puluh lima meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 318, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Uar selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 2.608,65 m2 (kurang lebih dua ribu enam ratus delapan koma enam puluh lima meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 319, tertanggal 9 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Djumenah selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.515 m2 (kurang lebih seribu lima ratus lima belas meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 325, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Saka selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 833,28 m2 (kurang lebih delapan ratus tiga puluh tiga koma dua puluh delapan meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 326, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Saka selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 911,6 m2 (kurang lebih sembilan ratus sebelas koma enam meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 327, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Rukim selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 4.045,08 m2 (kurang lebih empat ribu empat puluh lima koma nol delapan meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 328, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Rukim selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.213,7 m2 (kurang lebih seribu dua ratus tiga belas koma tujuh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 329, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Amir selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.389,68 m2 (kurang lebih seribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma enam puluh delapan meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 330, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Emis selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.239,70 m2 (kurang lebih seribu dua ratus tiga puluh sembilan koma tujuh puluh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 331, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Emis selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 456,22 m2 (kurang lebih empat ratus lima puluh enam koma dua puluh dua meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 332, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Enjang Kosasih selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 5.148,13 m2 (kurang lebih lima ribu seratus empat puluh delapan koma tiga belas meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 333, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Aming Kama selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.012,78 m2 (kurang lebih seribu dua belas koma tujuh puluh delapan meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 334, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Aming selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 730,60 m2 (kurang lebih tujuh ratus tiga puluh koma enam puluh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 335, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Asep Nanang selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 4.238,73 m2 (kurang lebih empat ribu dua ratus tiga puluh delapan koma tujuh puluh tiga meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 336, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Adis selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 429,4 m2 (kurang lebih empat ratus dua puluh sembilan koma empat meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 337, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Adis selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 203,92 m2 (kurang lebih dua ratus tiga koma sembilan puluh dua meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 338, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Adis selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.800 m2 (kurang lebih seribu delapan ratus meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 339, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Adis selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.990,75 m2 (kurang lebih seribu sembilan ratus sembilan puluh koma tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 340, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Udin selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 2.380,95 m2 (kurang lebih dua ribu tiga ratus delapan puluh koma sembilan puluh lima meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 341, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Endang Nakir selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.075,5 m2 (kurang lebih seribu tujuh puluh lima koma lima meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 342, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Ito selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 631,62 m2 (kurang lebih enam ratus tiga puluh satu koma enam puluh dua meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 343, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Ukin selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 678,7 m2 (kurang lebih enam ratus tujuh puluh delapan koma tujuh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 344, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Uta Sukandar selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 2.659,26 m2 (kurang lebih dua ribu enam ratus lima puluh sembilan ribu koma dua puluh enam meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 344, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Unah Apan selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.879,03 m2 (kurang lebih seribu delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu koma nol tiga meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 346, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Epon selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.155,77 m2 (kurang lebih seribu seratus lima puluh lima koma tujuh puluh tujuh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 347, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Ecen selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 4.264,07 m2 (kurang lebih empat ribu dua ratus enam puluh empat koma tujuh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 348, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Odah selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 885,7 m2 (kurang lebih delapan ratus delapan puluh lima koma tujuh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 349, tertanggal 10 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Adjud selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.038,2 m2 (kurang lebih seribu tiga puluh delapan koma dua meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 368, tertanggal 16 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Ana Suhri selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.998,36 m2 (kurang lebih seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tiga puluh enam meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 369, tertanggal 16 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Ana Suhri selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.234,10 m2 (kurang lebih seribu dua ratus tiga puluh empat koma sepuluh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 370, tertanggal 16 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Ana Suhri selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 2.181,85 m2 (kurang lebih dua ribu seratus delapan puluh satu koma delapan puluh lima meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 371, tertanggal 16 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Kosim selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 692,25 m2 (kurang lebih enam ratus sembilan puluh dua koma dua puluh lima meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 372, tertanggal 16 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Kasim selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.833,11 m2 (kurang lebih seribu delapan ratus tiga puluh tiga koma sebelas meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 373, tertanggal 16 Agustus 1988, dibuat oleh dan antara Udin selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.377 m2 (kurang lebih seribu tiga ratus tujuh puluh tujuh meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 8, tertanggal 3 September 1988, dibuat oleh dan antara Sobandi selaku pelepas hak dengan Jajat Samsudajat selaku penerima hak, dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bandung, dengan objek berupa sebidang tanah seluas 1.055 m2 (kurang lebih seribu lima puluh lima meter persegi), terletak di Dago Bengkok, Kelurahan Ciumbuluit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat. Menyatakan Penggugat merupakan pihak yang berhak (pemegang hak garap) atas tanah objek sengketa dalam perkara aquo, yakni sebidang tanah seluas 113.075,05 m2 (kurang lebih seratus tiga belas ribu tujuh puluh lima koma nol lima meter persegi), terletak di Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, dengan batas-batas, sebagai berikut: Sebelah timur berbatasan dengan : Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 133/Kelurahan Ciumbuleuit, atas nama PT. Dam Utama Sakti Prima (dahulu Tanah Ex Hak Erfpacht No. 12) Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V bersalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat. Menyatakan Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak Atas Tanah Garapan No. 254, tertanggal 27 Agustus 1993, dibuat dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Bandung, adalah tidak sah secara hukum sehingga batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, beserta dengan seluruh turunan dan akibat hukumnya. Menyatakan Akta Perjanjian No. 255, tertanggal 27 Agustus 1993, dibuat dihadapan Tien Norman Lubis, S.H., Notaris dan PPAT di Bandung, adalah tidak sah sehingga batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, beserta dengan seluruh turunan dan akibat hukumnya. Menyatakan tindakan PT. Dam Utama Sakti Prima (Tergugat I) menempati dan menguasai tanah objek sengketa dalam perkara aquo dilakukan secara tidak sah dan melanggar hukum. Menyatakan penerbitan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia No. 10/HGB/BPN/2004, tertanggal 1 Maret 2004 dilakukan secara tidak sah dan melanggar hukum sehingga batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, beserta dengan seluruh turunan dan akibat hukumnya. Menyatakan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 133/Ciumbuleuit, tertanggal 2 April 2004, atas nama PT. Dam Utama Sakti Prima, diatas tanah objek sengketa dalam perkara aquo dilakukan secara tidak sah dan melanggar hukum sehingga batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 133/Ciumbuleuit, tertanggal 2 April 2004, tercatat atas nama PT. Dam Utama Sakti Prima, diterbitkan secara tidak sah dan melanggar hukum sehingga batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum pembuktian, beserta dengan seluruh turunan dan akibat hukumnya. Memerintahkan Tergugat I (PT. Dam Utama Sakti Prima) dan/atau pihak lain yang menguasai dan berada diatas tanah objek sengketa dalam perkara aquo untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah objek sengketa dalam perkara aquo dalam keadaan seperti semula kepada Penggugat dalam keadaan baik, secara sukarela dan tanpa syarat apapun seketika setelah putusan dalam perkara aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gweijsde). Menghukum Tergugat I untuk memberikan uang ganti kerugian kepada Penggugat atas kerugian Penggugat yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I sehingga Penggugat tidak dapat menguasai dan mengelola tanah objek sengketa dalam perkara aquo terhitung sejak tahun 1993 sampai dengan gugatan dalam perkara aquo terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung sebesar Rp 11.500.000.000,- (sebelas milyar lima ratus juta rupiah). Menghukum Tergugat I untuk memberikan uang ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) atas kerugian immateril yang dialami Penggugat yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I sehingga Penggugat mengalami rasa malu, frustasi dan tidak tenang serta terganggu hak miliknya.; Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XXXVIII untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara aquo. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara aquo. Dalam Rekonpensi - Mernolak gugatan Rekonepnsi Penggugat seluruhnya ; Dalam Konpensi dan rekonpensi ; - Menghukum Tergugat dalam Konpensi / penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara dalam kedua peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 54/PDT/2018/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 54/PDT/2018/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3591 K/Pdt/2018
Lainnya : 54/PDT/2018/PT BDG