- Menyatakan terdakwa SLAMET CHABIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENIPUAN???;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SLAMET CHABIB selama 2 (dua) tahun;
- Menetapakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel dokumen Perjanjian Kerja Sama Kemitraan (Waralaba Cabang Masterpiz Indo Mobil) Nomor : KC : 0014 / MIM / VI / 2018, tertanggal 01 Juni 2018;
- 1 (satu) bendel dokumen Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Nomor : 013 / S.KEP / MPKR / VII / 2018, tanggal 25 Juli 2018;
- 1 (satu) bendel dokumen rekening tahapan Bank BCA atas nama Kris Yuliarto E, Wardani Murad Husain No. Rekening 7990521888 periode April 2018;
- 1 (satu) bendel dokumen rekening tahapan Bank BCA atas nama Kris Yuliarto E, Wardani Murad Husain No. Rekening 7990521888 periode Mei 2018;
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tentang pengiriman uang senilai Rp. 139.700.000,-(seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) tertanggal 27 Juli 2018 dari rekening atas nama Kris Yuliarto Endratno dengan nomor rekening 151-0023230888 ke rekening PT. Hadji Kalla dengan nomor rekening 151-0022000324;
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri tentang pengiriman uang senilai Rp. 146.600.000,-(seratus empat puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 27 Juli 2018 dari rekening atas nama Kris Yuliarto Endratno dengan nomor rekening 151-0023230888 ke rekening PT. Hadji Kalla dengan nomor rekening 151-0022000324;
- 1 (satu) bendel dokumen rekening tahapan Bank BCA atas nama Kris Yuliarto E, Wardani Murad Husain No. Rekening 7990521888 periode Agustus 2018;
- 1 (satu) bendel dokumen Surat Pemesanan Kendaraan All New Calya-G Prime, SPK MIM No. 0005, tanggal 08 Agustus 2018 oleh pemesan atas nama Syumayah Baktayan dan nama STNK/BPKB Moh. Rum Baktayan;
- 1 (satu) bendel dokumen rekening koran Bank Mandiri atas nama CV. Banggai Raya No. Rekening 151-00-0886886-8, periode 01 Agustus s/d 31 Agustus 2018;
- 1 (satu) bendel dokumen laporan transaksi Bank BRI atas nama Kris Yuliarto. E No. Rekening 040301005787500, periode 01 Agustus s/d 31 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanpa nomor tertanggal 21 September 2018 yang ditanda tangani oleh Sdra. Slamet Chabib selaku Direktur Utama PT. Mulia Persada Khatulistiwa Raya tentang pembayaran unit sejumlah Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama CV. Banggai Raya dengan nomor rekening 151-00-0886886-8;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan no.: 23 / MPKR / SPP / IX, tertanggal 21 September 2018 yang ditanda tangani oleh Sdra. Slamet Chabib selaku Direktur Utama PT. Mulia Persada Khatulistiwa Raya tentang pengembalian dana unit display luwuk sejumlah Rp. 166.700.000,-(seratus enam puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening Kris Yuliarto Endratno pada Bank Mandiri nomor rekening 151-00-23230888;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan no.: 22 / MPKR / SPP / IX, tertanggal 21 September 2018 yang ditanda tangani oleh Sdra. Slamet Chabib selaku Direktur Utama PT. Mulia Persada Khatulistiwa Raya tentang pengembalian dana unit display Palu sejumlah Rp. 160.700.000,-(seratus enam puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening Kris Yuliarto Endratno pada Bank Mandiri nomor rekening 151-00-23230888;
- 1 (satu) bendel dokumen rekening koran Bank Mandiri atas nama CV. Banggai Raya No. Rekening 151-00-0886886-8, periode 01 September s/d 30 September 2018;
- 1 (satu) bendel dokumen rekening koran Bank Mandiri atas nama CV. Banggai Raya No. Rekening 151-00-0886886-8, periode 01 Oktober s/d 31 Oktober 2018.
- 1 (satu) bendel dokumen aplikasi pembukaan rekening produk dana non perorangan pada Bank Mandiri Cabang Luwuk tertanggal 03 Agustus 2018 atas nama PT. Mulia Persada Khatulistiwa Raya dengan nomor rekening 151 0088886269;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Luwuk atas nama PT. Mulia Persada Khatulistiwa Raya dengan Nomor Rekening 151 0088886269.
- 4 (empat) lembar tangkapan layar (screenshoot) percakapan via aplikasi Whatsapp tentang permintaan uang sebesar Rp. 186.083.000,- (seratus delapan puluh enam juta delapan puluh tiga ribu rupiah) oleh Sdra. Slamet Chabib kepada Sdra. Kris Yuliarto;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Kendaraan Mobil Toyota Calya G Prime M/T warna putih No. Rangka : MHKA6GJ6JJJ084182, No. Mesin : 3NR-H270983 atas nama customer Moh. Rum Baktayan;
- 1 (satu) lembar Bukti pesanan dan serah terima barang mobil Toyota Calya G M/T (Prime) warna putih nomor rangka : MHKA6GJ6JJJ084182, Nomor Mesin 3NR-H270983;
- 1 (satu) lembar kuitansi sejumlah Rp. 146.600.000,- (seratus empat puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) unit Mobil Calya 1.2 G M/T (Prime);
- 1 (satu) bendel dokumen rekening giro Bank BCA atas nama Mulia Persada Khatulistiwa Raya, No. Rekening 4291818999 periode April 2019 s/d Desember 2018;
- 1 (satu) bendel dokumen laporan transaksi Bank BRI atas nama Mulia Persada Khatulistiwa dengan No. Rekenin 009601003559306 periode Juni 2018 s/d Desember 2018.
- 1 (satu) bendel dokumen aplikasi pembukaan rekening produk dana non perorangan pada Bank Mandiri Cabang Luwuk tertanggal 03 Agustus 2018 atas nama PT. Mulia Persada Khatulistiwa Raya dengan nomor rekening 151 0088886269;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Mandiri Cabang Luwuk atas nama PT. Mulia Persada Khatulistiwa Raya dengan Nomor Rekening 151 0088886269.
- 1 (satu) bendel dokumen surat pemesanan kendaraan nomor : PL 00013 tanggal 21 Juli 2018 atas nama Andi Faisal, ST;
- 1 (satu) lembar Bukti pesanan dan serah terima barang mobil Toyota Agya 1.2G M/T TRD warna merah No. Rangka MHKA4GA5JJJ021521, No. Mesin 3NR H297312;
- 1 (satu) lembar kuitansi sejumlah Rp. 139.700.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) unit Mobil Agya 1.2 G M/T TRD;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Mobil Toyota Agya 1.2 G M/T TRD warna merah No. Rangka MHKA4GA5JJJ021521, No. Mesin 3NR H297312 kepada Sdra. Andi Faisal, ST;
- 1 (satu) lembar hasil Gesekan No. rangka dan mesin Mobil Toyota Agya 1.2 G M/T TRD;
- 1 (satu) lembar Surat Pesanan Kendaraan Nomor : 3-006770, tanggal 18 Juli 2018 atas nama pemesan PT. Mulia Persada Khatulistiwa Raya;
- 1 (satu) lembar Surat Bukti Penyerahan Barang 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush 1.5 S M/T No. Rangka MHKE8FA3JJK011022 dari PT. Asri Mitra Jaya kepada PT. Mulia Persada Khatulistiwa Raya;
- 1 (satu) lembar Purchasing Order (PO) Kendaraan Roda 4 (empat) dari PT. Mulia Persada Khatulistiwa Raya No. 01/MPKR-PO/VIII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 kepada pimpinan PT. Asri Motor;
- 1 (satu) lembar print out Surat Pesanan Kendaraan Nomor : 15/PO, tanggal 14 Februari 2018 atas nama pemesan Hanif Shodiq;
- 1 (satu) lembar print out Bukti Setoran uang sejumlah Rp. 123.650.000,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 12 Maret 2018;
- 1 (satu) lembar print out Foto Penyerahan Mobil Toyota Rush TRD Warna Brown Metalik oleh pihak Asri Motor kepada Sdra. Slamet Chabib dan Sdra. Prima Ardian;
- 1 (satu) lembar print out Foto Penyerahan Mobil Toyota Rush TRD Warna Brown Metalik oleh Sdra. Prima Ardian kepada Sdra. Nabil abu bakar sungkar;
- 1 (satu) bendel dokumen rekening giro Bank BCA atas nama Mulia Persada Khatulistiwa Raya, No. Rekening 4291818999 periode Februari 2018;
- 1 (satu) bendel dokumen rekening giro Bank BCA atas nama Mulia Persada Khatulistiwa Raya, No. Rekening 4291818999 periode Maret 2018.
- 1 (satu) lembar print screen Rekening PT. Mulia Persada Khatulistiwa Raya pada Bank Mandiri Palu No. Rekening 1510011188890.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN LUWUK Nomor 211/Pid.B/2019/PN Lwk |
|
Nomor | 211/Pid.B/2019/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmaduhel Nadjir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayuti, Br Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: Bagus Irianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Kris Yuliarto; Dikembalikan kepada Terdakwa Slamet Chabib; Dikembalikan kepada saksi Taufan Rinaldi Marzukie; Dikembalikan kepada saudara Aman Rasgiono; Dikembalikan kepada saksi Hanky Rianto, ST; Dikembalikan kepada saudara Rian Ade Putra; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
258
271