Putusan PN KOLAKA Nomor 62/Pid.SUS/2014/PN.KKa |
|
Nomor | 62/Pid.SUS/2014/PN.KKa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elly Sartika Achmad |
Hakim Anggota | Gorga Guntur, Frizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa AMIR BAKTIAR Bin UCUP MUDIYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- Fotocopy 1 (satu) rangkap Perjanjian Kerjasama PT. WIL dengan PT. Adi Pratama Guna Abadi.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Perjanjian Kerjasama PT. WIL dengan PT. KSU Lapaka Indah.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Perjanjian Kerjasama PT. WIL dengan PT. Nibandera Perkasa.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Perjanjian Kerjasama PT. WIL dengan PT. BMM Mining Project.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Perjanjian Kerjasama PT. WIL dengan Koperasi Moroko Jaya.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Kolaka ttg Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kpd PT. WIL No. 351 Tahun 2010.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Kolaka ttg Persetujuan Penataan Ulang Batas Koordinat dan Peta Wilayah IUP Operasi Produksi PT. WIL.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Perubahan Anggaran Dasar PT. WIL dari kantor Notaris Alya S. Azhar. SH.,MH.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Keputusan Menhut RI No. SK. 815/Menhut-II/2013 tanggal 18 Nopember 2013.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Surat Menhut RI No. S.6/Menhut-VII/2013 ttg Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk keg operasi produksi biji nikel dan sarana penunjangnya. Fotocopy 1 (satu) rangkap Surat Ijin Tempat Usaha(SITU) dan Retibusi Ijin Gangguan (HO) No. 503.1/00320/ SITU/KPPT/V/B/KLK/2012.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Tanda Daftar Perseroan Terbatas No. 000362.- Fotocopy 1 (satu) rangkap NPWP PT. WIL.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Tanda Daftar Perseroan Terbatas No. 09.03.00780.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)-Besar No. 00239/1824.51.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Permohonan klarifikasi fungsi dan batas kawasan komp. Mekongga, Kec. Wolo, Kab. Kolaka.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Permohonan Pinjam Pakai Kawasan No.0023/WIL/2011.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Rekomendasi untuk memperoleh ijin pinjam pakai kawasan hutan No. 522/917.a.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Pertimbangan teknis pinjam pakai kawasan hutan utk keg. Eksploitasi An. PT. WIL No. 121/197A/KDST.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Pertimbangan teknis pinjam pakai hutan No. 522.12/108.A. Fotocopy 1 (satu) rangkap Rekomendasi Bupati Kolaka No. 522.11/1159.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Pertimbangan teknis penggunaan kawasan hutan untuk keg pertambangan PT. WIL dari Dishut Kab. Kolaka No.71/Dishut/2011.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Telaah areal IUP operasi produksi An. PT. WIL di Prop. Sultra dari BPKH Wil. VII Makasar No. S.81/ VII-BPKH/ISDH-3/2012.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Pelaksanaan rekonstruksi batas kawasan hutan dengan APL pada lokasi IUP operasi Produksi PT. WIL dari Dishut Kab. Kolaka No. 92/ 522.13/2012.- Fotocopy 1 (satu) rangkap Hasil telaahan areal IUP operasi produksi An. PT. WIL di Prop. Sultra No.S.20/Kuh-5/2011.- 2 (dua) lembar Copy Surat Persetujuan penambahan kerjasama dalam keg pengangkutan dan penjualan mineral dari Dirjen Minerba No. 201/30/DJB/2013 tgl 30-01-2013.- 2 (dua) lembar Copy Surat Bill of lading No.B/L No. IM/ML-20092013 An. Shipper PT. Mineral Asia Tunggal QQ PT. Vorich Mineral International dengan lampiran Certificate of Analysis No. Certificate No. 03703/BDDBAG tgl 17 Oktober 2013.- 2 (dua) lembar Copy Surat Bill of lading No.B/L No. IM/XHD-20102013 An. Shipper PT. Mineral Asia Tunggal QQ PT.WIL QQ PT. Emin Indonesia dengan lampiran Certificate of Analysis No. Certificate No. 04252/BDDBAG tgl 17 Oktober 2013.- 2 (dua) lembar Copy Surat Bill of lading No.B/L No. IM/IKP-161032013 An. Shipper PT. Mineral Asia Tunggal QQ PT. WIL dengan lampiran Certificate of Analysis No. Certificate No. 04107/BDDBAG tgl 06 Nopember 2013.- 2 (dua) lembar Copy Surat Bill of lading No.B/L No. IM/SPA-16102013 An. Shipper PT. Mineral Asia Tunggal QQ PT. Vorich Mineral International QQ PT. WIL dengan lampiran Certificate of Analysis No. Certificate No. 04108/BDDBAG tgl 04 Nopember 2013.- 4 (empat) lembar Copy Surat Bill of lading No.B/L No. IM/UL-16092013 An. Shipper PT. Mineral Asia Tunggal QQ PT. Nibandera Perkasa dengan lampiran Certificate of Analysis No. Certificate No. 03703/BDDBAG tgl 17 Oktober 2012.- 2 (dua) lembar Copy Surat Bill of lading No.B/L No. IM/UL-16092013 An. Shipper PT. Mineral Asia Tunggal QQ PT. Vorich Mineral International QQ PT. WIL dengan lampiran Certificate of Analysis No. Certificate No. 04108/BDDBAG tgl 04 Nopember 2013. 5 (lima) lembar Copy Surat Setoran Bukan Pajak nama wajib setor PT. Mineral Asia Tunggal.- 5 (lima) lembar Copy Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak PT. Mineral Asia Tunggal.- 7 (tujuh) lembar Copy Surat Invoice PT. Mineral Asia Tunggal.- 5 (lima) lembar Copy Surat Pemberitahuan Ekspor Barang PT. Mineral Asia Tunggal.- 4 (empat) lembar Copy Surat lembar lanjutan dokumen pelengkap pabean pemberitahuan ekspor barang (PEB) PT. Mineral Asia Tunggal.Tetap terlampir dalam berkas perkara ;- 1 (satu) kantong Ore Nikel dari areal tambang PT. Shenniu Mining Indonesia.- 1 (satu) karung Ore Nikel dari Areal KSU Lapaka Indah.- 1 (satu) karung Ore Nikel dari Areal Koperasi Maroko Jaya.- 1 (satu) karung Ore Nikel dari Areal PT. Emin Indonesia.- 1 (satu) karung Ore Nikel dari Areal PT. Nibandera Perkasa.- 1 (satu) potong Kayu hasil penyisihan dari Areal PT. Nibandera Perkasa.- 1 (satu) potong Kayu hasil penyisihan dari Areal PT. Lapaka Indah.- 1 (satu) potong Kayu hasil penyisihan dari Areal PT. Moroko Jaya.- 1 (satu) potong Kayu hasil penyisihan dari Areal PT. Emin Indonesia.Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum ;- Lahan pertambangan seluas 210,3 (dua ratus sepuluh koma tiga) hektar sesuai yang tertera di dalam IUP persetujuan penataan ulang batas koordinat dan peta wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi No. 502 tahun 2013 yang ditandatangani oleh Plt.Bupati Kolaka H. AMIR SAHAKA, tanggal 26 Agustus 2013 yang terletak di Desa Muara Lapao Pao, Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Produksi terbatas Muara Lapao pao, Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Teluk Lapao Pao, Sebelah Barat berbatasan Dengan Teluk Pondaipah, dan Sebelah Timur Berbatasan dengan APL Desa Muara Lapao Pao.Dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia ;- Base Camp PT. Senniu Mining Indonesia, Berupa 1 (satu) unit bangunan kayu dan papan (semi permanen) yang terletak pada titik koordinat sumbu X : 308479 dan sumbu Y : 9569357 dalam lahan Pertambangan yang tertera di dalam IUP persetujuan penataan ulang batas koordinat dan peta wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi No. 502 tahun 2013 yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Kolaka H. AMIR SAHAKA, tanggal 26 Agustus 2013. - Base Camp PT.Emin Indonesia, Berupa 1 (satu) unit bangunan kayu dan papan (semi permanen) yang terletak pada titik koordinat sumbu X : 308438 dan sumbu Y : 9570003 di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kelompok Hutan Mekongga Desa Muara Lapao Pao yang termasuk dalan areal pertambangan yang tertera di dalam IUP persetujuan penataan ulang batas koordinat dan peta wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi No. 502 tahun 2013 yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Kolaka H. AMIR SAHAKA, tanggal 26 Agustus 2013.Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.SUS/2014/PN.KKa.zip
- Download PDF
- 62/Pid.SUS/2014/PN.KKa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
469
70