- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 23/Pid.Sus/TPK/2016/PN PDG tanggal 30 September 2016 yang dimintakan banding tersebut dan memperbaiki sekedar mengenai denda sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut;
- Menyatakan terdakwa Drs. Ruswan Atra tersebut diatas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. Ruswan Atra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Buku Rincian Objek Belanja Bendahara Pengeluaran pelaksanaan identifikasi bakat dan potensi pelajar dalam olah raga tahun 2010 (fotocopy);
- 1 (satu) bundel DIPA Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh tahun 2010 (asli);
- 1 (satu) bundel DIPA perubahan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh tahun 2010 (asli);
- Keputusan Walikota Nomor 900.01/07/Wk-Pyk/2010 tanggal 21 Januari
- Keputusan Walikota Payakumbuh nomor 900.51/578/Wk-Pyk/2010 tanggal 16 April 2010 tentang perubahan kedua keputusan walikota payakumbuh nomor 900.01/07/Wk-Pyk/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh tahun anggaran 2010 (asli);
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh nomor 1009/I08.34/KP-2010 tanggal 12 Maret 2010 tentang Perubahan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Nomor : 23.A/I08.34/KP-2010 tanggal 5 Januari 2010 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Tahun anggaran 2010 (asli);
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Nomor 4913a/108.34/KP/2010 tanggal 10 Nopember 2010 tentang perubahan kedua Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh nomor 1009/I08.34/KP-2010 tanggal 13 Maret 2010 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Tahun anggaran 2010 (asli);
- Keputusan Walikota Nomor istimewa/LPI/P-II-2010 tentang Liga Pendidikan Indonesia Kota Payakumbuh tahun 2010 tanggal 2 Februari 2010 (fotocopy);
- Surat Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Nomor 476/108.34/MS/2010 tanggal 4 Januari 2010 perihal Liga Pendidikan Indonesia (fotocopy);
- Keputusan Walikota Payakumbuh Nomor 900.02/08/Wk-Pyk/2010 tentang Penunjukan Bendahara Penerima Dan Bendahara Pengeluaran Dilingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh Tahun 2010 (asli);
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh nomor 115/I08.34/KP-2010 tanggal 13 Januari 2010 tentang Penunjukan Pejabat/Panitia Penerima, Pemeriksa Barang dan Jasa Instansi Pemerintah Kegiatan Pembangunan/Pemeliharaan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2010 (fotocopy);
- Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor: 08/I08.34/PML-PPK/PYK-2010 (fotocopy);
- Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 878A/108.34/KU-2010 tanggal 4 Maret 2010 (fotocopy);
- Berita Acara Serah Terima Barang antara KPA dengan Rekanan Nomor:
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 10/108.34/PML-PPK/Pyk-2010 tanggal 27 September 2010 (fotocopy);
- Berita Acara Pemerimaan Barang dari Panitia Pemerima Barang Nomor : 09/I08.34/PML-PPK/PYK-2010 tanggal 5 Maret 2010 (fotocopy);
- Surat tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Nomor 775/108.34/KP/2010 tanggal 25 Februari 2010 (fotocopy);
- Biodata peserta Liga Pendidikan Indonesia (LPI) tingkat Sumatera Barat (asli);
- Surat tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Nomor 1550/108.34/KP/2010 tanggal 15 April 2010 tentang Penugasan Pelaksanaan Pekan Olah Raga Daerah Soina Tunagrahita Propinsi Sumbar;
- Surat tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Nomor 2290/108.34/KP/2010 tentang Untuk melaksanakan kegiatan O2SN Tingkat Propinsi Sumbar;
- Surat tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Nomor 2192/108.34/KP/2010 tanggal Mei 2010 tentang Penugasan Untuk mendampingi perserta lomba O2SN SD/MI Tingkat Propinsi Sumbar;
- Surat pernyataan ketua FKGO / guru-guru olah raga dan atlit pelajar Kota Payakumbuh;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor 700/62/Insp-Pyk/2010 tertanggal 22 Agustus 2011 pada Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh tahun anggaran 2010;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor 700/26/Insp-Pyk/2012 tertanggal 19 Juli 2012;
- 1 (satu) bundel SPJ belanja Fungsional Dinas Pendidikan Kota PayakumbuhTahun anggaran 2010;
- Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 04/108.34/KEU-2010 tanggal 9 Februari 2010, Pencairan Dana (NPD) Nomor 41/KEU-NPD/-2010 tanggal 31 Mei 2010, Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor 135/KEU-NPD/-2010 tanggal 27 Desember 2010;
- Buku Rincian Objek Belanja Bendahara Pengeluaran pelaksanaan identifikasi bakat dan potensi pelajar dalam olah raga tahun 2010;
- 1 (satu) map pertanggung jawaban FLS2N;
- 1 (satu) map pertanggung jawaban Jampore PTK / INF;
- 1 (satu) map pertanggung jawaban Pelaksanaan Identifikasi Bakat dan Potensi Belajar Dalam Olah Raga;
- 1 (satu) map pertanggung jawaban Biaya umum;
- 1 (satu) map pertanggung jawaban Kompetisi Atlit Pelajar;
- 1 (satu) map pertanggung jawaban PORDINI;
- 1 (satu) map pertanggung jawaban Usia Dini;
- 1 (satu) map pertanggung jawaban Porseni SMP;
- 1 (satu) map pertanggung jawaban Popnas / Popwil;
- 1 (satu) map pertanggung jawaban POP SMA;
- 1 (satu) map pertanggung jawaban POP SMP;
- 1 (satu) map pertanggung jawaban POPCADA;
- 1 (satu) map pertanggung jawaban POPDA;
- 1 (satu) buah buku kas umum (BKU) bulan Januari 2010 s/d Desember 2010 (BKU Komputerisasi);
- 1 (satu) bundel BKU Bendaraha dari tanggal 10 Januari 2010 s/d 31 Mei 2010;
- 1 (satu) bundel BKU Bendaraha dari tanggal 1 Juni 2010 s/d 19 Agustus 2010;
- 1 (satu) bundel BKU Bendaraha Nomor 204 s/d tanggal 10 Nopember 2010;
- 1 (satu) bundle BKU Bendaraha dari bulan Nopember 2010 s/d bulan Desember 2010;
- 1 (satu) bundel BKU Bendaraha dari bulan 2010 s/d tanggal 31 Desember 2010;
- Telaah staf tanggal 18 Mei 2010 perihal perubahaan pelaksanaan kegiatan identifikasi bakat dan potensi pelajar dalam olah raga tanggal 18 Mei 2010 beserta rincian pengeluaran LPI/Soina dan TK PLK;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kegiatan Pelaksanaan Identifikasi Bakat dan Potensi Pelajar Dalam Olah Raga Tahun Anggaran 2010;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1658 / LS / DPPKA/PYK/2010tanggal 04 Oktober 2010;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1659 / LS / DPPKA/PYK/2010tanggal 04 Oktober 2010;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1660 / LS / DPPKA/PYK/2010tanggal 04 Oktober 2010;
- Surat Setoran Pengembalian TPP-PNS Bulan Desember 2010 dan Pengembalian sisa UYDH tanggal 31 Desember 2010;
- Surat Perjanjian Kerja Nomor 05/I08.34/PML-PLS/PYK-2010 tanggal 23 Februari 2010 Pekerjaan Pengadaan Pakaian Khusus KOMPETISI olahraga, seni, PTK/INF Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh;
- Surat Perjanjian Kerja Nomor 05/I08.34/PML-PLS/PYK-2010 tanggal 23
- 1 (satu) bundle dokumen kegiatan O2SN Dinas Pendidikan Pemuda dan
- 1 (satu) bundel dokumen daftar pembayaran kegiatan FLS2N Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Propinsi Sumatera Barat Tahun 2010;
- Fotocopy Laporan Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Pelajar Daerah (POPDA) tahun 2010;
- Fotocopy Laporan Pelaksanaan Kegiatan POPDA SOIna TUNA GRAHITA Provinsi Sumatera Barat tanggal 18 s.d 22 April 2010 di Padang;
- 1 (satu) bundel fotocopy daftar hadir atlit pelatih dan official, daftar tanda terima akomodasi peserta dan daftar tanda terima konsumsi peserta dalam rangka pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Sumatera Barat tanggal 10 s.d 14 Mei 2010 di Padang;
- Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Sumbar Anggaran Tahun 2010;
- Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat kegiatan TC Pornas dan Popda Soina Prov. Sumatera Barat Anggaran Tahun 2010;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5000.00,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 19/PID.TPK/2016/PT PDG |
|
Nomor | 19/PID.TPK/2016/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Osmar Simanjuntak |
Hakim Anggota | Smuddin, M.hbrreflinar Nurman |
Panitera | Emmy Jefriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2010 tentang penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dan Kuasa Pengguna Anggaran Barang Dilingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh tahun 2010 (asli); 09/I08.34/PML-PPK/PYK-2010 tanggal 5 Maret 2010 (fotocopy); Februari 2010 Pekerjaan Pengadaan Sepatu Khusus KOMPETISI olahraga, seni, PTK/INF Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh; Olah Raga Propinsi Sumatera Barat Tahun 2010; Seluruhnya dikembalikan kepada Dinas pendidikan Kota Payakumbuh |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID.TPK/2016/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 19/PID.TPK/2016/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
63
23