- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat ;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum Dt. Tianso
- Tianso, pasukuan Guci, Nagari Kapalo Hilalang yang berkualitas baik dan sah menurut hukum ;
- Menyatakan berakhirnya pemberian hak hibah yang dibuat alm.Sjamsuar Dt. Tianso pada tahun 1969 kepada Tergugat I, II,III, IV dan V atas harta pusaka ting-gi kaum Para Penggugat tersebut yang batas-batasnya sebagaimana tercantum pada poin 1(satu) dalam surat gugatan setelah Tergugat I, II,III, IV dan V mening-gal dunia, perbuatan Tergugat I, II,III, IV dan V yang tanpa hak dan melawan hukum telah mensertifikatkan tanah pusaka tinggi kaum Para Penggugat ;
- Menyatakan 3 (tiga) bidang tanah objek perkara sebagaimana yang telah Para
- Sertifikat Hak Milik No : 1596/ Nagari Kepala Hilalang, Surat Ukur No : 00303/2017, tanggal 12 Mei 2017, dengan luas tanah 18.790 M2 ( delapan belas ribu tujuh ratus sembilan puluh meter persegi) yang batas-batasnya
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Usman dan tanah kaum Para Penggugat ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kaum Para Penggugat ;
- Sebelah Timur berbatas dengan anak aia gitan dan dan dibaliknya tanah kaum Para Penggugat ;
- Sebelah Barat berbatas dengan anak aia bindalang dan dibaliknya tanah kaum Para Penggugat ;
- Sertifikat Hak Milik No : 1631/ Nagari Kepala Hilalang, Surat Ukur No : 00330/2017, tanggal 03 Juli 2017, dengan luas tanah 7890 M2 ( tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi), yang batas-batasnya adalah sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pianyan ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kaum Para Penggugat ;
- Sebelah Timur berbatas dengan anak aia bindalang dan dibaliknya tanah kaum Para Penggugat ;
- Sebelah Barat berbatas dengan aia bindalang ;
- Sertifikat Hak Milik No : 1634/ Nagari Kepala Hilalang, Surat Ukur No : 00329/2017, tanggal 03 Juli 2017, dengan luas tanah 2.891 M2 ( dua ribu delapan ratus sembilan puluh satu meter persegi), yang batas-batasnya adalah sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pianyan dan tanah Niah ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kaum Para Penggugat ;
- Sebelah Timur berbatas dengan anak aia gitan dan dibaliknya tanah
- Sebelah Barat berbatas dengan anak aia bindalang dan tanah kaum Para Penggugat ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I,II,III,IV dan V yang membuat Surat tertanggal
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV dan V yang telah mengajukan permohonan penegasan hak milik atas tanah objek perkara kepada Tergugat VI untuk memperoleh Penegasan Hak Milik berupa sertifikat atas tanah objek
- Sertifikat Hak Milik No : 1596/ Nagari Kepala Hilalang, Surat Ukur No : 00303/2017, tanggal 12 Mei 2017, dengan luas tanah 18.790 M2 ( delapan
- Sertifikat Hak Milik No : 1631/ Nagari Kepala Hilalang, Surat Ukur No : 00330/2017, tanggal 03 Juli 2017, dengan luas tanah 7890 M2 ( tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) ;
- Sertifikat Hak Milik No : 1634/ Nagari Kepala Hilalang, Surat Ukur No : 00329/2017, tanggal 03 Juli 2017, dengan uas tanah 2.891 M2 ( dua ribu delapan ratus sembilan puluh satu meter persegi) ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat VI yang memproses penegasan hak milik atas
- Menyatakan perbuatan Tergugat VI, VII, VIII, IX sebagai pihak yang telah dilibatkan atas perbuatan Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum adalah perbuatan hukum oleh karenanya kepada Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX agar dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Menyatakan objek perkara kembali dengan sendirinya kepada pihak Para Peng-gugat setelah Tergugat I,II,III,IV dan V meninggal dunia dan jika setelah Tergu-gat I,II,III,IV dan V meninggal dunia objek perkara tidak kembali dengan sendiri-nya kepada pihak Para Penggugat untuk menyerahkan tanah objek perkara tanpa syarat dan tanpa beban serta dalam keadaan kosong dari segala yang berada diatasnya serta tidak adanya hak orang lain didalamnya kepada Para Penggu-
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat I, II, III, IV, V, VI, secara
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 43/Pdt.G/2018/PN Pmn |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2018/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwan Munir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ferry Hardiansyah, Hakim Anggota Tuty Suryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusrita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI TENTANG EKSEPSI : TENTANG POKOK PERKARA : Penggugat sebutkan yang uraikan pada poin 10 (sepuluh) dalam posita gugatan diatas yang terdiri dari : adalah sebagai berikut : kaum Para Penggugat ; adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat yang disertifkatkan secara tanpa hak dan melawan hukum oleh Tergugat I, II, III, IV dan V ; Padang 03 Agustus 2015-08-04 sebagai alas hak penegasan hak milik berupa Sertifikat kepada Tergugat VI adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dan perbuatantersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechts matigedaad); perkara yang terdiri : belas ribu tujuh ratus sembilan puluh meter persegi) ; Yang kesemuanya berjumlah seluas 29. 571 M2 (dua puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh satu meter persegi) adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigeedaad) oleh karenanya proses Penegasan Hak Milik berupa sertifikat atas ke tiga tanah objek perkara tersebut harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum : tanah objek perkara milik Para Penggugat atas nama Tergugat I,II,III,IV dan V tersebut adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechts matigedaad) ; gat dan apabila engkar bila perlu dengan bantuan alat negara/ Polisi ; tanggung renteng sejumlah Rp.3.676.000,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp.613.000,- (enam ratus tiga belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2018/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2018/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2018/PN Pmn
Statistik9917