Putusan PN TENGGARONG Nomor 165/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Gusti Bangsawan S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 165/Pid.Sus/2020/PN Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, yang bersidang secara Majelis, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : AMIR Bin RONDA;Tempat Lahir : Wajo (Sul-Sel);Umur /Tgl. Lahir : 52 Tahun / 25 September 1968;Jenis Kelamin : Laki ? laki Kebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Kapitan Toko Lima RT 08 Desa Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;Agama : Islam;Pekerjaan : Nelayan;Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sebagai berikut :1. Penyidik sejak tanggal 16 Januari 2020 sampai dengan tanggal 4 Februari 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Februari 2020 sampai dengan tanggal 15 Maret 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 14 April 2020; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 14 Mei 2020; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Mei 2020 sampai dengan tanggal 2 Juni 2020; 6. Penuntut umum Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan tanggal 2 Juli 2020;7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juni 2020 sampai dengan tanggal 15 Juli 2020;8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juli 2020 sampai dengan tanggal 13 September 2020Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum M.ARAS NAI, SH.MH., advokat/Penasihat Hukum Pada Lembaga Bantuan Hukum ?AL-MA?THUR? yang berkantor di jalan Danau Aji RT 029 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan penunjukan Majelis Hakim tertanggal 23 Juni 2020.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;- Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara yang bersangkutan;- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 165/Pen.Pid/2020/PN Trg. tanggal 16 Juni 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;- Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 165/Pen.Pid/2020/PN Trg. tanggal 16 Juni 2020 tentang Penetapan Hari Sidang;- Telah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan;- Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa; - Telah melihat dan memeriksa barang bukti;- Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Nomor Reg. Perk. PDM-92/TNGGA/05/2020, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa AMIR Bin (Aim) RONDA tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana " tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I" sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair.3. Menyatakan terdakwa AMIR Bin (Aim) RONDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "Memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan subsidair.4. Menjatukan pidana terhadap terdakwa AMIR Bin (Aim) RONDA berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambahdengan denda sebesar Rp. 8.00.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), Subsidair selama 2 (dua) bulan Penjara.5. Memerintahkan agar terdakwa AMIR Bin (Aim) RONDA tetap berada dalam tahanan.6. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) buah seperangkat alat hisap bekas pakai berat brutto lebih kurang 18,152 gram? 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto lebih kurang 0,042 gram dipergunakan pemeriksaan labolatoris kriminalistik dan dikembalikan dengan berat netto lebih kurang 0,030 gram.? 1 (satu) bendel plastik klip kosong? 1 (satu) buah korek gas? 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik warna putih ujungnya runcing? 1 (satu) unit handphone merek samsungDirampas untuk dimusnahkan7. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah). Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui penasehat hukumnya, yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan meminta keringanan hukuman karena merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-92/TNGGA/05/2020, sebagai berikut :DakwaanPrimair :Bahwa ia terdakwa AMIR Bin (Alm) RONDA pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 sekira jam 40.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di rumah Jl. Kapitan Toko Lima Rt.07 gang Belanak Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula terdakwa pergi kerumahnya EMMANG PADU (DPO) membeli 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu kepada EMMANG PADU seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu terdakwa pulang kerumah terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak, selanjutnya ketika terdakwa sedang berada di dalam rumah tepatnya di ruang tamu bersama dengan tetangga lagi main kartu, terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi Polsek Muara Badak selanjutnya petugas Polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didalam rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang berserakan di balik pintu kamar dan ditemukan barang bukti didalam lemari pakain 1 (satu) Buah Alat isap / Bong beserta pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis shabu.- Bahwa barang bukti berupa seperangkat alat hisap bekas dipakai dengan berat bruto 18.152 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,042 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 0796/NNF/2020 hari Senin tanggal 30 Januari 2020 dengan Nomor barang bukti 1480/2020/NNF dan 1481/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa tanpa hak membeli, Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.SUBSIDAIR Bahwa ia terdakwa AMIR Bin (Alm) RONDA pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu dari EMMANG PADU, selanjutnya narkotika jenis shabu-shabu terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa, esok harinya ketika terdakwa sedang berada di dalam rumah tepatnya di ruang tamu bersama dengan tetangga sedang main kartu, terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi sektor Muara Badak kemudian terdakwa dilakukan pemeriksaan dan didalam rumah terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang berserakan di balik pintu kamar terdakwa selanjutnya petugas polisi melakukan penggeledahan didalam lemari pakain ditemukan barang bukti 1 (satu) Buah Alat isap / Bong beserta pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) Buah korek gas.- Bahwa benar terdakwa saat ditanya oleh Petugas Polisi mengenai kepemilikan alat hisap bong yang mish ada sisa narkotika jenis shabu-shabunya terdakwa mengakui miliknya.- Bahwa barang bukti berupa seperangkat alat hisap bekas dipakai dengan berat bruto 18.152 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,042 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 0796/NNF/2020 hari Senin tanggal 30 Januari 2020 dengan Nomor barang bukti 1480/2020/NNF dan 1481/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.LEBIH SUBSIDAIR Bahwa ia terdakwa AMIR Bin (Alm) RONDA pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di rumah terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu kepada EMMANG PADU (DPO) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah terdakwa membeli narkotika jenis shabu-shabu terdakwa pulang kerumah terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak, selanjutnya terdakwa mengkonsumsi/menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara pertama butiran narkotika jenis shabu-shabu dimasukkan kedalam pipet kaca yang terdapat pada bong / alat hisap shabu-shabu, selanjutnya terdakwa membakarnya menggunakan korek gas , kemudian terdakwa hisap narkotika jenis shabu-shabu tersebut seperti menghisap rokok. - Bahwa berdasarkan Surat keterangan hasil pemeriksaan Urine Nomor : 455/0080/Narkoba/I/2020 tanggal 14 Januari 2020 dari Dinas Kesehatan UPTD. Laboratorium Kesehatan Samarinda yang ditandatangani oleh dr. Gusti Adheleida menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine terdakwa adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina dan Amphetamin, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan 53 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009. Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke-1 (satu) ?CHANDRA WIHANDAKA Bin SUNARDI? :- Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira jam 21.30 wita, bertempat di rumah terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa benar mula-mula saksi rekan kerja unit reskrim Polsek Muara Badak mendapatkan Laporan Pengaduan dari masyarakat terkait adanya penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku yang bernama Sdr. JAFAR, dan menurut informasi Sdr. JAFAR berdomisili di Jl. Kapitan Toko Lima RT. 08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara dirumah terdakwa AMIR Bin (Aim) RONDA- Bahwa saksi bersama anggota Reskrim yang lain serta anggota penjagaan Polsek Muara Badak mendatangi tempat dimaksud, saat itu kami mendapati ada beberapa orang bermain kartu saat itu kami melakukan pemeriksaan dan mencari keberadaan Sdr. JAFAR namun saat kami memeriksa kamar rumah terdakwa AMIR Bin (Aim) RONDA kami menemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang tercecer yang dibelakang pintu dan kami melihat ada beberapa plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok takar.- Selanjutnya saksi bersama anggota reskrim menghubungi Ketua RT. 08 untuk membantu menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan, saat itu kami juga dibantu oleh Babinsa Desa Muara Badak Ilir (Sertu Awaluddin), setelah Ketua RT. 08 dan Sertu Awaluddin datang, kemudian kami melakukan penggeledahan disaku celana sebelah kiri bagian depan yang terdakwa kenakan kami menemukan 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG warna putih, didalam lemari pakaian kami menemukan 1 (satu) buah bong/ alat hisap shabu yang didalam pipet kacanya masih terdapat sisa Narkotika jenis shabu.- Bahwa kemudian kami melakukan penggeledahan dan pemeriksaan disekitar rumah yang ditinggali oleh terdakwa tepatnya dibawah kolong rumah kami menemukan anak terdakwa yaitu saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR yang sedang berbaring diatas jaring warna hijau yang diikatkan ke tiang tongkat rumah yang dibentuk seperti ayunan, saat itu saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIRberada disitu seorang diri sambil bermain HP.- Kemudian kami menyuruh saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR naik keatas rumah, sembari memanggil Ketua RT. 08 dan BABINSA dan kami melakukan penggeledahan badan, saat itu kami hanya menemukan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam.- Kemudian kami membawa saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR beserta Ketua RT. 08 dan Babinsa kebawah kolong rumah dimana saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR kami temukan sedang berbaring diatas ayunan, selanjutnya kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, saat itu tepat diatas kepala saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR saat sedang berbaring sebelumnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok Merk "SAMPOERNA" warna putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika jenis shabu.- Bahwa 1 (satu) buah kotak rokok Merk "SAMPOERNA" warna putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika jenis shabu tersebut diletakkan pada sebuah papan plastik yang dipaku dipapan lantai diatas saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR berbaring seperti menyerupai tempat khusus yang telah disiapkan untuk menaruh sesuatu barang,- Selanjutnya terdakwa AMIR Bin (Aim) RONDA dan saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR kami bawa ke Polsek Muara Badak guna proses hukum lebih lanjut.Saksi ke-2 (dua) ?NUR RACHMAN Bin H SYAMSURI? :- Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira jam 21.30 wita, bertempat di rumah terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa benar mula-mula saksi rekan kerja unit reskrim Polsek Muara Badak mendapatkan Laporan Pengaduan dari masyarakat terkait adanya penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku yang bernama Sdr. JAFAR, dan menurut informasi Sdr. JAFAR berdomisili di Jl. Kapitan Toko Lima RT. 08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara dirumah terdakwa AMIR Bin (Aim) RONDA- Bahwa saksi bersama anggota Reskrim yang lain serta anggota penjagaan Polsek Muara Badak mendatangi tempat dimaksud, saat itu kami mendapati ada beberapa orang bermain kartu saat itu kami melakukan pemeriksaan dan mencari keberadaan Sdr. JAFAR namun saat kami memeriksa kamar rumah terdakwa AMIR Bin (Aim) RONDA kami menemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang tercecer yang dibelakang pintu dan kami melihat ada beberapa plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok takar.- Selanjutnya saksi bersama anggota reskrim menghubungi Ketua RT. 08 untuk membantu menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan, saat itu kami juga dibantu oleh Babinsa Desa Muara Badak Ilir (Sertu Awaluddin), setelah Ketua RT. 08 dan Sertu Awaluddin datang, kemudian kami melakukan penggeledahan disaku celana sebelah kiri bagian depan yang terdakwa kenakan kami menemukan 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG warna putih, didalam lemari pakaian kami menemukan 1 (satu) buah bong/ alat hisap shabu yang didalam pipet kacanya masih terdapat sisa Narkotika jenis shabu.- Bahwa kemudian kami melakukan penggeledahan dan pemeriksaan disekitar rumah yang ditinggali oleh terdakwa tepatnya dibawah kolong rumah kami menemukan anak terdakwa yaitu saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR yang sedang berbaring diatas jaring warna hijau yang diikatkan ke tiang tongkat rumah yang dibentuk seperti ayunan, saat itu saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIRberada disitu seorang diri sambil bermain HP.- Kemudian kami menyuruh saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR naik keatas rumah, sembari memanggil Ketua RT. 08 dan BABINSA dan kami melakukan penggeledahan badan, saat itu kami hanya menemukan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam.- Kemudian kami membawa saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR beserta Ketua RT. 08 dan Babinsa kebawah kolong rumah dimana saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR kami temukan sedang berbaring diatas ayunan, selanjutnya kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, saat itu tepat diatas kepala saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR saat sedang berbaring sebelumnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok Merk "SAMPOERNA" warna putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika jenis shabu.- Bahwa 1 (satu) buah kotak rokok Merk "SAMPOERNA" warna putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika jenis shabu tersebut diletakkan pada sebuah papan plastik yang dipaku dipapan lantai diatas saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR berbaring seperti menyerupai tempat khusus yang telah disiapkan untuk menaruh sesuatu barang,- Selanjutnya terdakwa AMIR Bin (Aim) RONDA dan saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR kami bawa ke Polsek Muara Badak guna proses hukum lebih lanjut.Saksi ke-3 (tiga) ?ANDIKA SAPUTRA Bin AMIR?- Bahwa saksi ditangkap Petugas Polisi pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira jam 21.30 wita, bertempat di rumah Bapak terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa terdakwa adalah Bapak kandung saksi sendiri.- Bahwa bermula saksi sedang berada di bawah kolong rumah nenek saksi yang bernama LIJA sedang ayunan sambil main handpohe.- Selanjutnya tiba-tiba datang petugas polsek muara badak yang berpakaian preman menyenter saksi dan menyuruh saksi naik, setelah itu saksi di bawa ke rumah bapak kandung saksi yaitu terdakwa dimana rumah terdakwa (bapak kandung saksi) terdapat 2 (dua) petak dan di sebelahnya di tempati atau huni nenek saksi.- Bahwa benar pada saat saksi di introgasi anggota Polsek Muara Badak dan menanyakan " ngapain kamu di bawa kolong rumah " dan saksi jawab " saksi nunggu istri. selanjutnya saksi di ajak anggota polsek muara badak untuk turun kembali dimana tempat saksi di amankan Petugas Polisi Dan saat itu ada RT setempat yang menyaksikan.- Bahwa benar pada saat berada di bawah kolong rumah nenek saksi anggota polsek Muara Badak melakukan penggeledahan rumah dan menemukan tempat penyimpan / laci terbuat dari plastik warna putih yang di paku di atas balok penyanggah papan rumah nenek saksi atau tepatnya di atas ayunan tempat saksi istirahat sebelumnya. Terdapat kotak rokok merek sampoerna.- Selanjutnya saksi di bawa naik kembali kerumah terdakwa (bapak kandung saksi) setelah berada di rumah terdakwa dan di saksikan RT setempat di buka isi kotak tersebut dan berisikan 3 (tiga) poket kecil Narkotika jenis shabu.- Kemudian saksi melihat anggota polsek Muara Badak mengumpulkan barang bukti di rumah terdakwa (bapak kandung) saksi berupa 1 (satu) Buah Alat isap / Bong beserta pipet plastik dan pipet kaca yang di dalamnya terdapat residu atau sisa penggunaan yang di duga narkotika jenis shabu 1 (satu) Bendel plastik klip Kosong, 1 (satu) Buah korek dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari plastik. Selanjutnya saksi dan terdakwa (Bapak kandung saksi) di bawa ke Kantor Polsek Muara Badak.- Bahwa saksi mengetahui terdakwa (Bapak kandung saksi) jual beli narkotika jenis shabu- shabu akan tetapi sekarang ini tidak lagi.- Bahwa benar saksi telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira jam 21.00 wita di rumah bapak terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegaradengan cara pertama butiran narkotika jenis shabu-shabu dimasukkan kedalam pipet kaca yang terdapat pada bong / alat hisap shabu-shabu , kemudian saksi bakar menggunakan korek api gas selanjutnya terdakwa hisap narkotika jenis shabu-shabu tersebut seperti orang menghisap rokokMenimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira jam 21.30 wita, bertempat di rumah terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa benar terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu dari EMMANG PADU, selanjutnya narkotika jenis shabu-shabu terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa untuk disimpan dan terdakwa konsumsi.- Bahwa benar esok harinya ketika terdakwa sedang berada di dalam rumah tepatnya di ruang tamu bersama dengan tetangga sedang main kartu, terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi sektor Muara Badak kemudian terdakwa dilakukan pemeriksaan dan didalam rumah terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang berserakan di balik pintu kamar terdakwa selanjutnya petugas polisi melakukan penggeledahan didalam lemari pakain ditemukan barang bukti 1 (satu) Buah Alat isap / Bong beserta pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) Buah korek gas.- Bahwa benar terdakwa saat ditanya oleh Petugas Polisi mengenai kepemilikan alat hisap bong yang mish ada sisa narkotika jenis shabu-shabunya terdakwa mengakui miliknya.- Bahwa barang bukti berupa seperangkat alat hisap bekas dipakai dengan berat bruto 18.152 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,042 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 0796/NNF/2020 hari Senin tanggal 30 januari 2020 dengan Nomor barang bukti 1480/2020/NNF dan 1481/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa benar terdakwa juga mengkonsumsi/menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara pertama butiran narkotika jenis shabu-shabu dimasukkan kedalam pipet kaca yang terdapat pada bong / alat hisap shabu-shabu, selanjutnya terdakwa membakarnya menggunakan korek gas, kemudian terdakwa hisap narkotika jenis shabu-shabu tersebut seperti menghisap rokok.- Bahwa terdakwa melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang. Menimbang, bahwa guna mendukung pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :? 1 (satu) Buah seperangkat alat hisap bekas pakai berat brutto lebih kurang 18,152 gram? 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto lebih kurang 0,042 gram dipergunakan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan dikmbalikan dengan berat netto lebih kurang 0,030 gram? 1 (satu) bendel plastik klip kosong.? 1 (buah) Buah korek gas.? 1 (tiga) Buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik warna putih ujungnya runcing.? 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung.Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk proses pembuktian perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk yang didasarkan pada persesuaian antara alat bukti dan barang bukti serta persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :- Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira jam 21.30 wita, bertempat di rumah terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa benar terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu dari EMMANG PADU, selanjutnya narkotika jenis shabu-shabu terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa untuk disimpan dan terdakwa konsumsi.- Bahwa benar esok harinya ketika terdakwa sedang berada di dalam rumah tepatnya di ruang tamu bersama dengan tetangga sedang main kartu, terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi sektor Muara Badak kemudian terdakwa dilakukan pemeriksaan dan didalam rumah terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang berserakan di balik pintu kamar terdakwa selanjutnya petugas polisi melakukan penggeledahan didalam lemari pakain ditemukan barang bukti 1 (satu) Buah Alat isap / Bong beserta pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) Buah korek gas.- Bahwa benar terdakwa saat ditanya oleh Petugas Polisi mengenai kepemilikan alat hisap bong yang mish ada sisa narkotika jenis shabu-shabunya terdakwa mengakui miliknya.- Bahwa barang bukti berupa seperangkat alat hisap bekas dipakai dengan berat bruto 18.152 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,042 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 0796/NNF/2020 hari Senin tanggal 30 januari 2020 dengan Nomor barang bukti 1480/2020/NNF dan 1481/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa benar terdakwa juga mengkonsumsi/menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara pertama butiran narkotika jenis shabu-shabu dimasukkan kedalam pipet kaca yang terdapat pada bong / alat hisap shabu-shabu, selanjutnya terdakwa membakarnya menggunakan korek gas, kemudian terdakwa hisap narkotika jenis shabu-shabu tersebut seperti menghisap rokok.- Bahwa saksi andika mengetahui terdakwa (Bapak kandung saksi) pernah melakukan jual beli narkotika jenis shabu- shabu akan tetapi sekarang ini tidak lagi.- Bahwa terdakwa melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang. Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidairitas, yaitu :- Dakwaan PRIMAIR melanggar ketentuan dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; - Dakwaan SUBSIDAIR melanggar ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; - Dakwaan LEBIH SUBSIDAIR melanggar ketentuan dalam Pasal 127 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidairitas maka Majelis Hakim Akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair, apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair dan apabila dakwaan Subsidair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Lebih Subsidair akan tetapi apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak dipertimbangkan lagi. Menimbang, bahwa majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primairnya yakni melanggar ketentuan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Unsur ?Setiap orang?;2. Unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ?Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :ad. 1. UNSUR ?Setiap orang?;Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ?setiap orang? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon);Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa AMIR Bin RONDA selaku subjek hukum berupa orang (Naturelijk Persoon); identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkara dan Surat Dakwaan, dan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama AMIR Bin RONDA Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan kelainan pada diri Terdakwa; dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, unsur ke ? 1 ?Setiap Orang? telah terpenuhi;ad. 2. UNSUR ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?;Menimbang, bahwa menurut Mejelis Hakim, elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagian dari elemen unsur ?melawan hukum?; selain itu, unsur ?melawan hukum? sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif (objective onrechtselement) mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak?, yang merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif (subjective onrechtselement);Menimbang, bahwa oleh karena unsur ?melawan hukum? lebih luas daripada ?tanpa hak?, namun dalam perkara ini Majelis Hakim akan memberikan arti yang berbeda, dan dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, elemen unsur ?tanpa hak? diartikan sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak/orang yang berwenang untuk itu;Menimbang, bahwa pihak/orang yang berwenang memberikan izin dalam segala hal yang berkaitan dengan Narkotika adalah Menteri Kesehatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/undang-undang, sedangkan melawan hukum material adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kepada golongan-golongan sebagai telampir dalam Undang ? Undang ini?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 38 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, bahwa elemen unsur ?melawan hukum atau tanpa hak? tersebut harus dihubungkan dengan perbuatan yang bersifat alternatif yaitu ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?;Menimbang, bahwa ketentuan-ketentuan tersebut diatas harus dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :- Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira jam 21.30 wita, bertempat di rumah terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa benar terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu dari EMMANG PADU, selanjutnya narkotika jenis shabu-shabu terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa untuk disimpan dan terdakwa konsumsi.- Bahwa benar esok harinya ketika terdakwa sedang berada di dalam rumah tepatnya di ruang tamu bersama dengan tetangga sedang main kartu, terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi sektor Muara Badak kemudian terdakwa dilakukan pemeriksaan dan didalam rumah terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang berserakan di balik pintu kamar terdakwa selanjutnya petugas polisi melakukan penggeledahan didalam lemari pakain ditemukan barang bukti 1 (satu) Buah Alat isap / Bong beserta pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) Buah korek gas.- Bahwa benar terdakwa saat ditanya oleh Petugas Polisi mengenai kepemilikan alat hisap bong yang mish ada sisa narkotika jenis shabu-shabunya terdakwa mengakui miliknya.- Bahwa barang bukti berupa seperangkat alat hisap bekas dipakai dengan berat bruto 18.152 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,042 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 0796/NNF/2020 hari Senin tanggal 30 januari 2020 dengan Nomor barang bukti 1480/2020/NNF dan 1481/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa benar terdakwa juga mengkonsumsi/menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara pertama butiran narkotika jenis shabu-shabu dimasukkan kedalam pipet kaca yang terdapat pada bong / alat hisap shabu-shabu, selanjutnya terdakwa membakarnya menggunakan korek gas, kemudian terdakwa hisap narkotika jenis shabu-shabu tersebut seperti menghisap rokok.- Bahwa saksi andika mengetahui terdakwa (Bapak kandung saksi) pernah melakukan jual beli narkotika jenis shabu- shabu akan tetapi sekarang ini tidak lagi.- Bahwa terdakwa melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 36, Pasal 38 dan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidaklah terbukti ada niat untuk menjual kembali narkotika tersebut dan mengenai keterangan saksi Andika yang mengetahui bahwa terdakwa dulu pernah menjual narkotika tidaklah terkait dengan perkara ini. Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dalam dakwaan ini menurut Majelis Hakim tidak terbukti maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut. Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidairnya yaitu terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Setiap Orang;2. Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Ad.1 Setiap Orang. Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang majelis tidak akan mempertimbangkan lagi, dan majelis langsung mengambil alih seluruh pertimbangan unsur setiap orang tersebut pada dakwaan Kedua Primair, baik uraian yuridis maupun uraian faktanya sehingga unsur tersebut telah terpenuhi ;Ad.2 Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan TanamanMenimbang, bahwa unsur ini adalah untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut didasarkan pada hak yang ada pada diri terdakwa sendiri atau tidak, oleh karenanya Majelis Hakim akan meneliti apakah perbuatan tersebut memang dilakukan seperti yang dimaksud;Menimbang, bahwa defenisi ?melawan hukum? yang dalam doktrin hukum pidana dikenal dengan istilah ?wederrechtelijk?, dapat diartikan dalam tiga bentuk yakni pertama, bertentangan dengan hukum pada umumnya(in strijd met het recht) atau tidak berdasar hukum (niet steunend op het recht) atau tanpa hak (zonder bevoegdheid) dalam hal ini baik hukum tertulis maupun tidak tertulis, kedua bertentangan dengan hak orang lain, dan ketiga dengan tidak berhak sendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dinyatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terkecuali Narkotika Golongan I dimana pada pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-undang yang sama secara tegas dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan karena Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium, karena dalam konsideran Undang-undang tersebut secara tegas dinyatakan bahwa bahwa mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana Narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan dengan didasarkan kepada keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat, terungkap fakta sebagai berikut:- Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira jam 21.30 wita, bertempat di rumah terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa benar terdakwa mendapatkan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu dari EMMANG PADU, selanjutnya narkotika jenis shabu-shabu terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa untuk disimpan dan terdakwa konsumsi.- Bahwa benar esok harinya ketika terdakwa sedang berada di dalam rumah tepatnya di ruang tamu bersama dengan tetangga sedang main kartu, terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi sektor Muara Badak kemudian terdakwa dilakukan pemeriksaan dan didalam rumah terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang berserakan di balik pintu kamar terdakwa selanjutnya petugas polisi melakukan penggeledahan didalam lemari pakain ditemukan barang bukti 1 (satu) Buah Alat isap / Bong beserta pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) Buah korek gas.- Bahwa benar terdakwa saat ditanya oleh Petugas Polisi mengenai kepemilikan alat hisap bong yang mish ada sisa narkotika jenis shabu-shabunya terdakwa mengakui miliknya.- Bahwa barang bukti berupa seperangkat alat hisap bekas dipakai dengan berat bruto 18.152 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,042 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 0796/NNF/2020 hari Senin tanggal 30 januari 2020 dengan Nomor barang bukti 1480/2020/NNF dan 1481/2020/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa benar terdakwa juga mengkonsumsi/menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara pertama butiran narkotika jenis shabu-shabu dimasukkan kedalam pipet kaca yang terdapat pada bong / alat hisap shabu-shabu, selanjutnya terdakwa membakarnya menggunakan korek gas, kemudian terdakwa hisap narkotika jenis shabu-shabu tersebut seperti menghisap rokok.- Bahwa saksi andika mengetahui terdakwa (Bapak kandung saksi) pernah melakukan jual beli narkotika jenis shabu- shabu akan tetapi sekarang ini tidak lagi.- Bahwa terdakwa melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang. Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas karenanya terhadap unsur ini majelis berpendapat telah terpenuhi pulaMenimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi pula.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum memiliki atau memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa yang memohon keadilan hukuman apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis Hakim berpendapat akan dipertimbangkan dalam aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun untuk menghapus pidana bagi Terdakwa; maka atas diri dan perbuatan Terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang telah dilakukan, dan pertanggungg jawaban tersebut harus setimpal dengan perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :Hal-hal yang memberatkan :- Perbuataan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu memberantas peredaran gelap ?NARKOBA?;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa mengakui perbuatannya;- Terdakwa menyesali perbuatannya- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka demi adanya kepastian hukum tentang status penahanan tersebut, maka sudah sepatutnya apabila lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan Majelis Hakim menilai tidak terdapat alasan untuk mengalihkan status penahanannya tersebut, dan demi adanya kepastian agar putusan ini dapat segera dijalankan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan maka statusnya akan dipertimbangkan pada amar putusan dibawah ini.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;Mengingat, ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan segala Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta segala serta peraturan yang bersangkutan.M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa AMIR Bin RONDA tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair.2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa AMIR Bin RONDA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) Bulan serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta Rupiah),5. Menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Memerintahkan barang bukti berupa :? 1 (satu) buah seperangkat alat hisap bekas pakai berat brutto lebih kurang 18,152 gram? 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto lebih kurang 0,042 gram dipergunakan pemeriksaan labolatoris kriminalistik dan dikembalikan dengan berat netto lebih kurang 0,030 gram.? 1 (satu) bendel plastik klip kosong? 1 (satu) buah korek gas? 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik warna putih ujungnya runcing? 1 (satu) unit handphone merek samsungDirampas untuk dimusnahkan.9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari : Selasa, tanggal : 18 Agustus 2020 oleh kami, ANDI HARDIANSYAH, SH.M.Hum., sebagai Hakim Ketua , RICCO IMAM VIMAYZAR, SH.MH.,dan MAULANA ABDILLAH, S.H.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh GUSTI BANGSAWAN, S.Sos., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, SH.MH ANDI HARDIANSYAH, SH.M.HumMAULANA ABDILLAH, SH.MH Panitera Pengganti, GUSTI BANGSAWAN, S.Sos |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
62
9