- Menyatakan Terdakwa Agung Widodo Bin Arjo Sumarto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Agung Widodo Bin Arjo Sumarto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah uang Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp238.854.814,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus empat belas rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 920/01093/SP2D-LS/VI.02/2017, tanggal 19 Mei 2017 sebesar Rp7.920.000.000,00 (tujuh milyar Sembilan ratus dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SPM LS (Surat Perintah Membayar Langsung) Nomor : 920/4.04.00/130/VI.02/2017 tanggal 18 Mei 2017 sebesar Rp7.920.000.000,00 (tujuh milyar Sembilan ratus dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Bukti Kas Pengeluaran Sebesar Rp7.920.000.000,00 (tujuh milyar Sembilan ratus dua puluh Rupiah) tanggal 18 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 920/4.04.00/130/VI.02/2017 tanggal 18 Mei 2017 (Surat Pengantar) sebesar Rp7.920.000.000,00 (tujuh milyar Sembilan ratus dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 920/4.04.00/130/VI.02/2017 tanggal 18 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 920/4.04.00/130/VI.02/ , tanggal 18 Mei 2017 (rincian) sebesar Rp 7.920.000.000,00 (tujuh milyar Sembilan ratus dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir lembar disposisi BKD tanggal 18 April 2017 perihal pencairan bantuan keuangan Prop. Lampung Kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan se Provinsi Lampung;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Nota Dinas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Lampung Kepada Badan Keuangan Daerah Provinsi Lampung Nomor : 414.1/262/V.12/201 Tanggal 13 April 2017 perihal pencairan bantuan keuangan Provinsi Lampung Kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan seProvinsi Lampung;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Nota Dinas , Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Lampung kepada Gubernur Lampung Nomor : 414.1/204/V.12/2017 bantuan Keuangan Provinsi Lampung Kepada Pemerintahan Desa dan Kelurahan se Provinsi Lampung;
- 1 (satu) lembar fc legalisir Surat Pernyataan Kesanggupan dan Pertang-gungjawaban (fakta integritas) Kepala Badan PMD Prop. Lampung yang ditanda tangani oleh Drs. Yuda Setiawan,M.M;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SP2D Nomor : 920/05272/SP2D-LS/VI.02/2017 tanggal 17 November 2017 sebesar Rp7.920.000.000,00 (tujuh milyar Sembilan ratus dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SPM LS Nomor : 920/4.04.00/268 /VI.02/2017, tgl 16 November 2017 sebesar Rp7.920.000.000,00. (tujuh milyar Sembilan ratus dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Bukti Kas Pengeluaran Sebesar Rp 7.920.000.000,00 (tujuh milyar Sembilan ratus dua puluh Juta rupiah) tanggal 16 November 2017;
- 1 (satu) lembar legalisir SPP Nomor : 920/4.04.00/268/VI.02/2017 Tanggal 16 November 2017 (surat pengantar) sebesar Rp7.920.000.000,00 (tujuh milyar Sembilan ratus dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SPP Nomor : 920/4.04.00/266/VI.02/ 2017 tanggal 16 November 2017 sebesar Rp 7.920.000.000,00.(tujuh milyar Sembilan ratus dua puluh juta rupiah) (ringkasan);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SPP Nomor : 920/4.04.00/268/ VI.02/ 2017, tanggal 16 November 2017 (Rincian) sebesar Rp7.920.000.000,00 (tujuh milyar Sembilan ratus dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir lembar disposisi BKD tanggal 13 November 2017 perihal bantuan keuangan Provinsi Lampung Kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan se Provinsi Lampung Tahap II;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Nota Dinas, Dinas PMD Prop Lampung Kepada BKD Nomor : 414.1/889.a/V.12/2017 tanggal 25 September 2017 perihal pencairan bantuan keuangan Provinsi Lampung kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan se-Provinsi Lampung Tahap II;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Nota Dinas , Dinas PMD Prop. Lampung Kepada Gubernur Nomor : 414.1/889.a/V.12/2017 tanggal 25 September 2017 perihal bantuan keuangan Provinsi Lampung Kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan Se-Provinsi Lampung Tahap II;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Nota Dinas, Dinas PMD Prop. Lampung Kepada Gubernur Nomor : 414.1/204/V.12/2017 perihal Bantuan keuang-an Provinsi kepada Pemerintah Ds dan Kelurahan Se-Provinsi Lampung;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan kesanggupan dan Pertanggungjawaban (Fakta Integrita) Kepala BPMD Provinsi Lampung yang ditanda tangani oleh Drs. Yuda Setiawan , M.M;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Kuasa dari Drs. Yuda Setiawan (Kepalan Dinas PMD Provinsi Lampung) kepada Nurjasa (Bendahara Pe-ngeluaran Dinas PMD Provinsi Lampung) yang ditandatangani di Bandar Lampung bulan Mei 2017;
- 44 (empat puluh empat) lembar foto copy Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/198/V.12/HK/2017 tgl 17 April 2017 tentang Penetapan nama-nama Desa/Pekon/Kampung/Tiyuh, Kelurahan Penerima bantuan Keuang-an untuk dukungan administrasi Pemdes/Pekon/Kampung/Tiyuh dan Kelu-rahan se-Provinsi Lampung TA 2017 berikut lampirannya, yang dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1269/LS/2017, tanggal 16 Mei 2017 sebesar Rp 38.455.691.323,00 (tiga puluh delapan milyar empat ratus puluh lima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah), untuk Desa Lebung Sari sebesarRp 471.863.531,00 (empat ratus tujuh Puluh satu juta delapan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga Puluh satu rupiah);
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir SPM LS Nomor : 07/SPM ?PPKD/LS/ 2017, tanggal 16 Mei 2017 sebesar Rp 38.455.691.323,00 (tiga puluh delapan milyar empat ratus lima puluh lima juta enam Ratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah), Untuk Desa Lebung Sari sebesar Rp 471.863.531,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SPP LS Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 07/SPP-PPKD/LS/2017 tanggal 16 Mei 2017 dengan Jumlah Pembayaran yang diminta sebesar Rp 38.455.691.323,00 (tiga puluh delapan milyar empat ratus lima puluh lima juta enam Ratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SPP LS Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 07/SPP-PPKD/LS/2017 Tahun 2017, tanggal 16 Mei 2017 (Ringkasan);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SPP LS Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 07/SPP-PPKD/LS/2017 Tahun 2017, tanggal 16 Mei 2017 dengan jumlah Pembayaran yang diminta sebesar Rp38.455.691.323,00 (tiga puluh delapan milyar empat ratus lima puluh lima juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) untuk Desa Lebung Sari sebesar Rp 471.863.531,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh tiga Ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah) (Rincian);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Bukti Kas Pengeluaran Nomor : 07/LS/ 2017 tgl 16/05/2017 sebesar Rp 38.455.691.323,00 (tiga puluh delapan milyar empat ratus lima puluh lima juta enam Ratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah);
- 1 (satu) foto copy legalisir Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 536/SPD-BTL/4.04.02.02/2017 tanggal 10 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Daftar Nama-nama Desa dan Jumlah Dana Desa (DD) Tahap I Desa Lebung Sari sebesar Rp 471.863.531,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus Enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Tabungan Bank Lampung Nomor rekening : 382.03.04.044551 atas nama Desa Lebung Sari;
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir KEP. Bupati Lamsel Nomor : B/88/ IV.13/ HK/2017, tanggal 21 Februari 2017 tentang Penetapan Mekanisme Pembayaran Dana Desa (DD) kepada masing-masing Desa di Kabupaten Lampung Selatan TA 2017, berikut lampirannya;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SPP Dana Nomor : 6103/LS/2017, tanggal 8 Desember 2017 sebesar Rp 1.625.827.670,00 (satu Milyar enam ratus dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh Tujuh ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), untuk Desa Lebung Sari sebesar Rp 314.575.687,00 (tiga ratus empat belas juta lima Ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tujuh Rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SPM LS Nomor : 105/SPM-PPKD/LS/ 2017, tgl 7 Desember 2017 sebesar Rp 1.625.827.670,00 (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta delapan ratus dua Puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), untuk Desa Lebung Sari sebesar Rp 314.575.687,00 (tiga ratus empat belas Juta lima ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus delapan puluh Tujuh rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Penelitian Kelengkapan Dok. Belanja tidak langsung Nomor :900/105/V.03/LS/2017, tanggal 07 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SPP LS Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 105/SPP-PPKD/LS/2017 tanggal 7 Desember 2017 Dengan jumlah Pembayaran yang diminta sebesar Rp1.625.827.670,00 (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SPP LS Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 105/SPP-PPKD/LS/2017 tanggal 7 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SPP LS Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 105/SPP-PPKD/LS/2017 Tahun 2017, tanggal 07 Desember 2017 dengan jumlah Pembayaran yang diminta sebesar Rp1.625.827.670,00 (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), untuk Desa Lebung Sari sebesar Rp 314.575.687,00 (tiga ratus empat belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah) (Rincian);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Bukti Kas Pengeluaran Nomor : 105/ LS/ 2017, tanggal 07 Desember 2017 sebesar Rp1.625.827.670,00 (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SPD Anggaran Belanja Daerah Nomor : 1000/SPD-BTL/4.04.02.02/2017 tanggal 11 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Daftar Nama-nama Desa dan Jumlah Dana Desa (DD) Tahap II (40%) untuk Desa Lebung Sari Sebesar Rp 314.575.687,00 (tiga ratus empat belas juta lima ratus Tujuh puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Tabungan Bank Lampung Nomor Rekening 383.03.04.0444551 atas nama Desa Lebung Sari;
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 1268/LS/2017 tanggal 16 Mei 2017 sebesar Rp19.630.092.776,00 (Sembilan belas milyar enam ratus tiga puluh juta Sembilan puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah), untuk Desa Lebung Sari sebesar Rp 242.124.986,00 (dua ratus empat puluh dua juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah);
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir SPM LS Nomor : 08/SPM?PPKD/LS/ 2017 tanggal 16 Mei 2017 sebesar Rp 19.630.092.776,00 (Sembilan belas milyar enam ratus tiga puluh juta sembilan puluh dua ribu rupiah), untuk Desa Lebung Sari sebesar Rp 242.124.986,00 (dua ratus empat puluh dua juta seratus dua puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh enam rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SPP LS Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 08/SPP-PPKD/LS/2017 tanggal 16 Mei 2017 dengan Jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp 19.630.092.776,00 (Sembilan belas milyar enam ratus tiga puluh juta Sembilan puluh Dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) (Surat Pengantar);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SPP LS Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 08/SPP-PPKD/LS/2017 tanggal 16 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SPP LS Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 08/SPP-PPKD/LS/2017 tanggal 16 Mei 2017, dengan Jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp 19.630.092.776,00 (Sembilan belas milyar enam ratus tiga puluh juta Sembilan puluh Dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah), untuk Desa Lebung Sari sebesar Rp 242.124.986,00 (dua ratus empat puluh dua juta Seratus dua puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh enam Rupiah) (Rincian);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Bukti Kas Pengeluaran Nomor : 08/LS/2017 tgl 16/05/2017 sebesar Rp 19.630.092.776,00 (Sembilan belas milyar enam ratus tiga puluh juta Sembilan puluh Dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah);
- 1 (satu) foto copy legalisir Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 563/SPD-BTL/4.04.02.02./2017 tanggal 10 Mei 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Daftar nama-nama Desa dan Jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I untuk Desa Lebung Sari Sebesar Rp 242.124.986,00 (dua ratus empat puluh dua juta seratus Dua puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Tabungan Bank Lampung Nomor rekening : 383.03.04.044551 atas nama Desa Lebung Sari;
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Kep. Bupati Lamsel Nomor : B/89/IV.13/ HK/2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Penetapan Mekanisme Pembayaran ADD Kepada masing-masing Desa di Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2017, berikut 2 (dua) Lembar foto copy legalisir lampirannya;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SPP Dana Nomor : 6102/LS/2017 tanggal 8 Desember 2017 sebesar Rp 826.658.095,00 (delapan Ratus dua puluh enam juta enam ratus lima puluh delapan ribu Sembilan puluh lima rupiah), untuk Desa Lebung Sari sebesar Rp 161.416.658,00(seratus enam puluh satu juta empat ratus enam belas Ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SPM LS Nomor : 106/SPM?PPKD/LS/ 2017 tanggal 7 Desember 2017 sebesar Rp 826.658.095,00 Untuk Desa Lebung Sari sebesar Rp 161.416.658,00
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 106/SPP-PPKD/LS/2017 Tahun 2017, tanggal 7 Desember 2017 dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp 826.658.095,00 (delapan ratus dua puluh enam juta enam ratus lima puluh delapan ribu Sembilan Puluh lima rupiah) (Surat Pengantar);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 106/SPP-PPKD /LS/2017 Tahun 2017, tanggal 7 Desember 2017 (Ringkasan);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor : 106/SPP-PPKD/2017 tanggal 7 Desember 2017 dengan jumlah Pembayaran yang diminta sebesar Rp 826.658.095,00 (delapan ratus dua puluh enam juta enam ratus lima puluh delapan ribu Sembilan puluh lima Rupiah), untuk Desa Lebung Sari sebesar Rp 161.416.658,00 (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam belas ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah) (Rincian);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Bukti Kas Pengeluaran Nomor : 106/ LS/2017 tanggal 07/12/2017 sebesar Rp 826.658.095,00 (delapan ratus dua puluh enam juta enam ratus lima puluh delapan ribu Sembilan puluh lima rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 1000/SPD-BTL/4.04.02.02/2017 Tahun 2017, tanggal 11 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Daftar nama-nama Desa dan Jumlah ADD Tahap II (40%) untuk Desa Lebung Sari sebesar Rp161.416.658,00 (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam belas ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Tabungan Bank Lampung Nomor rekening : 383.03.04.044551 atas nama Desa Lebung Sari;
- 5 (lima) lembar foto copy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana Nomor ; 7181/LS/2017 tanggal sebesar Rp 3.536.821.550,00 (tiga milyar lima ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua Puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah), untuk Desa Lebung Sari sebesar Rp 10.195.303,00 (sepuluh juta seratus Sembilan puluh lima ribu tiga ratus tiga rupiah);
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir SPM LS Nomor : 119/SPM?PPKD/LS/ 2017 tgl 29 Desember 2017 sebesar Rp 3.536.821.550,00 (tiga milyar lima ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah), untuk Desa Lebung Sari sebesar Rp 10.195.303,00 (sepuluh juta seratus Sembilan puluh lima ribu tiga ratus tiga rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Penelitian Kelengkapan Dok. Belanja tidak langsung Nomor : 900/119/V.03/LS/2017 tanggal 27 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SPP LS Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 119/SPP-PPKD/LS/2017 tanggal 29 Desember 2017 dengan jumlah Pembayaran diminta sebesar Rp 3.536.821.550,00 (tiga milyar lima ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah) (Surat Pengantar);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir SPP LS Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 119/SPP-PPKD/LS/2017 tanggal 29 Desember 2017 (Ringkasan);
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir SPP LS Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 119/SPP-PPKD/LS/2017 tanggal 29 Desember 2017 dengan jumlah pembayaran yang diminta sebesar Rp3.536.821.550,00 (tiga milyar lima ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah), untuk Desa Lebung Sari sebesar Rp 10.195.303,00 (sepuluh juta seratus Sembilan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) (rincian);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Bukti Kas Pengeluaran Nomor : 119/LS/2017 tanggal 29 Desember 2017 sebesar Rp3.536.821.550,00 (tiga milyar lima ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 1144/SPD-BTL/4.04.02.02./2017 Tanggal 28 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Nota Dinas Kepada Bupati Lamsel dari Kepala BPKAD Lamsel tanggal 29 Desember 2017 Nomor : 900/2778/ V.03/2017 perihal Permohonan Persetujuan Pencairan Belanja Bagi Hasil Kepada Pemdes se Kab. Lampung Selatan Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Nota Dinas Kepada Bupati Lampung
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Kep. Bupati Lamsel Nomor : B/416/ V.04/ HK/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Penetapan Perhitungan Bagi Hasil Pajak daerah dan retribusi daerah bagian Desa berdasarkan realisasi penerimaan Kas Triwulan I s/d IV. (sampai dengan Bulan November Tahun Anggaran 2017 bagi Desa Se-Kabupaten Lampung Selatan, berikut 1 (satu) lembar foto copy Legalisir lampirannya;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Daftar Nama-nama Desa Perhitungan bagi hasil Pajak daerah dan retribusi untuk Desa Lebung Sari sebesar Rp 10.195.303,00 (sepuluh juta seratus Sembilan puluh lima ribu tiga ratus tiga rupiah);
- 10 (sepuluh) lembar foto copy legalisir Perdes Desa LebungSari Nomor : 02/LB/2016 tanggal 20 Februari tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir SK Kades Lebung Sari Kec. Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 01/ BUMDes /LB/2016 tanggal 20 Februari 2016 tentang Pembentukan Pelaksana Badan Usaha
- 12 (dua belas) lembar print out Rekening Koran BRI Nomor rek. : 797601003950531 atas nama nasabah BUMDes Desa Lebung Sari Periode 01 Januari sampai dengan 31 Desember 2017;
- 2 (dua) lembar Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/494/I.02/ HK/2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dn Pengangkatan Kepala Desa Tri Harjo, Lebung Sari dan Merbau Mataram Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan, berikut 1 (satu) lembar lampiran Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/404/I.02/HK/2013, Tanggal 13 Juni 2013;
- 1 (satu) exemplar Perdes Lebung Sari Nomor : 02 Tahun 2017 Tanggal 23 Maret 2017 tentang APBDes Lebung Sari Kecamatan Merbau Mataram Kab. Lampung Selatan Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) exemplar Proposal Dana Desa, Alokasi Dana Desa Tahap I = 60 % Desa Lebung Sari Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) exemplar Perdes Lebung Sari Nomor 05 Tahun 2017 Tanggal 10 Oktober 2017 tentang APBDes Desa Lebung Sari Kec. Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan TA 2017;
- 1 (satu) exemplar tanda terima , nota dan kuitansi yang terdiri dari Bidang 1 Pemdes, Bidang 2 Pembangunan Desa, Bidang 3 Pembinaan Masyarakat Desa dan Bidang 4 Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- 1 (satu) lembar Keputusan Kepala Desa Lebung Sari Kecamatan Merbau Mataram Nomor : 800/VI.13/07/Lbs tgl 17 September 2016 Tentang Pem-berhentian dan Pengangkatan Bendahara Desa Lebung Sari Kecamatan Merbau Mataram, berikut 1 (satu) lembar Lampiran Keputusan Kades Lebung Sari Nomor : 01/kpts/2016 Tanggal 17 September 2016.
- 1 (satu) lembar Surat yang ditujukan kepada Kades Lebung Sari Tentang pengunduran diri dari Bendahara Desa sejak tanggal 15 Februari 2017, bermaterai Rp 6.000,00 yang ditanda tangani oleh Khori Anuari tertanggal 17 Februari 2017;
- 3 (tiga) lembar print out Rekening Koran Bank Lampung nomor Rekening 383.03.04.04455.1 atas nama Desa Lebung Sari periode 01 Januari sampai dengan 31 Desember 2017;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Keputusan Kepala Desa Lebung Sari Nomor : 800/ /VI.13/07/2016, tanggal 08 Januari 2016 Tentang Pengang-katan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lebung Sari Kec. Merbau Mataram Kab. Lampung Selatan, berikut 1 (satu) lembar foto copy legalisir Keputusan Kepala Desa Lebung Sari Nomor : 800/ /VI.13/07/ 2016, tanggal 08 Januari 2016 (Kasi Kesejahteraan);
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Keputusan Kepala Desa Lebung Sari Nomor : 800/ /VI.13/07/2016, tanggal 08 Januari 2016, Tentang Pengang-katan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lebung Sari Kec. Merbau Mataram Kab. Lampung Selatan, berikut 1 (satu) lembar foto copy legalisir Lampiran Keputusan Kepala Desa Lebung Sari Nomor : 800/ /VI.13/ 07/ 2016, tanggal 08 Januari 2016 (Kasi Pemerintahan);
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Keputusan Kades Lebung Sari Nomor : 800/ /VI.13/07/2016 tanggal 08 Januari 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lebung Sari Kec. Merbau Mataram Kab. Lampung Selatan, berikut 1 (satu) Lembar foto copy legalisir Lampiran Keputusan Kepala Desa Lebung Sari Nomor : 800/ /VI.13/07/2016, tanggal 08 Januari 2016 (Kasi Pelayanan);
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Keputusan Kades Lebung Sari Nomor : 800/ /VI.13/07/2016 tanggal 08 Januari 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lebung Sari Kec. Merbau Mataram Kab. Lampung Selatan, berikut 1 (satu) Lembar foto copy legalisir Lampiran Keputusan Kepala Desa Lebung Sari Nomor : 800/ /VI.13/07/2016, tanggal
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Keputusan Kades Lebung Sari Nomor : 800/ /VI.13/07/2016 tanggal 08 Januari 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lebung Sari Kec. Merbau Mataram Kab. Lampung Selatan , berikut 1 (satu) Lembar foto copy legalisir Lampiran Keputusan Kepala Desa Lebung Sari Nomor : 800/ /VI.13/07/2016, tanggal 08 Januari 2016 (Kaur TU dan Umum);
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Keputusan Kades Lebung Sari Nomor : 800/ /VI.13/07/2016 tanggal 08 Januari 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lebung Sari Kec. Merbau Mataram Kab. Lampung Selatan, berikut 1 (satu) Lembar foto copy legalisir Lampiran Keputusan Kepala Desa Lebung Sari Nomor : 800/ /VI.13/07/2016, tanggal 08 Januari 2016 (Kasi Keuangan);
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Keputusan Kades Lebung Sari Nomor : 800/ /VI.13/07/2016 tanggal 08 Januari 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lebung Sari Kec. Merbau Mataram Kab. Lampung Selatan, berikut 1 (satu) Lembar foto copy legalisir Lampiran Keputusan Kepala Desa Lebung Sari Nomor : 800/ /VI.13/07/2016, tanggal 08 Januari 2016 (Bendahara Barang);
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Lebung Sari Nomor : 220/03/LB/TAHUN 2014, tanggal 10 Januari 2014 tentang Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Lebung Sari Kec. Merbau Mataram Masa Bakti 2014 ? 2017 , Berikut 1 (satu) lembar Lampiran Surat Kepala Desa Lebung Sari Nomor : 220/03/LB/TAHUN 2014 , tanggal 10 Januari 2014;
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Semester 1 Tahap 60 % ADD dan DD Desa Lebung Sari Kecamatan Merbau Mataram Kab. Lampung Selatan Tahun Anggaran 2017 ;
- 1 (satu) exemplar Laporan Realisasi Penyerapan dan Output Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 Tahap II (40 %) Desa Lebung Sari Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan;
- 6 (enam) lembar print out rekening Koran dari Bank BNI Taplus Cabang Tanjung Karang nomor rekening 0295131876 atas nama Saputra periode tanggal 01 Juni 2017 sampai dengan 30 Juni 2017;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Insirah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gustina Aryani, Br Hakim Anggota Edi Purbanus |
Panitera | Panitera Pengganti: Renilda Bidari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Dinas PMD Provinsi Lampung; puluh tiga ribu lima ratus Tiga puluh satu rupiah); Selatan dari Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Nomor : 900/524.a/V.04/2017 tanggal 28 Desember 2017 Perihal Pencairan dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; Milik Desa (BUMDes); 08 Januari 2016 (Kaur Perencanaan); Dikembalikan kepada Desa Lebung Sari; Dikembalikan kepada Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan; Dikembalikan kepada saksi Saputra BinBunyamin; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
185
63