- Menyatakan Terdakwa I. CHAERUDIN, Terdakwa II. ALET SALIM alias ALET, Terdakwa III. TJIANG KOK WENG, Terdakwa IV. ROHADI, Terdakwa V. JOHAN KUNTARA alias JOHAN, Terdakwa VI. CONG PO PHEN Alias APHEN, Terdakwa VII. PENG KUANG WONG Alias KUANG, Terdakwa VIII. KON NYI TJIONG alias AKHIONG bin LIU NYIAT FA, Terdakwa IX. LIE PO FUI Bin NAM LIONG, Terdakwa X. TJU SAU KIM alias EDDY bin JONG KUI LIN, Terdakwa XI. SUJANTO HADI WIJAYA alias YAN alias YANTO, Terdakwa XII. JAHJA HIDAYAT alias AYAW, Terdakwa XIII. WONG AH JAT, Terdakwa XIV. ANTHON, Terdakwa XV. PHANG TJOEN HAUW alias HAW, Terdakwa XVI. LIM ENG Alias AENG, Terdakwa XVII. SENNY SEPANG, Terdakwa XVIII. LIONG TJING PING Alias PING PING, Terdakwa XIX. NURTRESIA, Terdakwa XX. SWAT LEI SIELY alias SIELY anak dari almarhum TAIP KUSNADI, Terdakwa XXI. IIN alias LINA, Terdakwa XXII. WONG SO SIANG alias RITA, Terdakwa XXIII. CARLES SILAEN, Terdakwa XXIV. LIE BUDIANTO KUSNADI dan Terdakwa XXV. JAYADI KUSNADI Alias KUSNADI, terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana ikut serta main judi di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada:
- Terdakwa I. CHAERUDIN, Terdakwa II. ALET SALIM alias ALET, Terdakwa III. TJIANG KOK WENG, Terdakwa IV. ROHADI, Terdakwa V. JOHAN KUNTARA alias JOHAN, Terdakwa VI. CONG PO PHEN Alias APHEN, Terdakwa VII. PENG KUANG WONG Alias KUANG, Terdakwa VIII. KON NYI TJIONG alias AKHIONG bin LIU NYIAT FA, Terdakwa IX. LIE PO FUI Bin NAM LIONG, Terdakwa X. TJU SAU KIM alias EDDY bin JONG KUI LIN, Terdakwa XI. SUJANTO HADI WIJAYA alias YAN alias YANTO, Terdakwa XII. JAHJA HIDAYAT alias AYAW, Terdakwa XIII. WONG AH JAT, Terdakwa XIV. ANTHON, Terdakwa XV. PHANG TJOEN HAUW alias HAW, Terdakwa XVI. LIM ENG Alias AENG, Terdakwa XXIII. CARLES SILAEN, Terdakwa XXIV. LIE BUDIANTO KUSNADI dan Terdakwa XXV. JAYADI KUSNADI Alias KUSNADI, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dan 15 (lima) belas hari;
- Terdakwa XIX. NURTRESIA, Terdakwa XXI. IIN alias LINA dan Terdakwa XXII. WONG SO SIANG alias RITA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Terdakwa XVII. SENNY SEPANG, Terdakwa XVIII. LIONG TJING PING alias PING PING dan Terdakwa XX. SWAT LEI SIELY alias SIELY anak dari almarhum TAIP KUSNADI, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Iphone 6 + warna hitam
- Uang tunai Rp.152.486.000.- (seratus lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) buah mesin pengitung uang.
- 1 (satu) set Komputer.
- 1 (satu) buah HT warna hitam.
- 1 (satu) plastik berisi kunci-kunci.
- 3 (tiga) buah alat pengocok kartu.
- 1 (satu) buah alat pengecek uang kertas
- 4 (empat) ikat kartu remi yang sudah terbuka
- 7 (tujuh) ikat kartu remi yang belum dibuka
- 1 (satu) buah kalkulator.
- 1 (satu) bendel bon.
- 1 (satu) buah meja permainan paikiu.
- 1 bingkai berisi 40 Dambatu.
- 6 (enam) buah dadu kecil.
- 32 (tiga puluh dua) buah Dambatu.
- 1 (satu) buah papan plastik paikiu.
- 2 (dua) buah meja permainan tashio
- 2 (dua) buah bel.
- 2 (dua) buah piring kecil parmainan tashio.
- 2 (dua) buah mangkuk permainan tashio
- 6 (enam) buah dadu yang sudah dipakai
- 1 (satu) pack dadu berisi 15 dadu.
- 1 (satu) buah papan plastik bertuliskan tashio
- 12 (dua belas) buah meja baccarat.
- 2 (dua) buah kotak warna merah untuk tips.
- 5 (lima) buah tempat pembagian kartu remi.
- 1 (satu) set papan penanda permainan baccarat.
- 3 (tiga) buah papan penanda player baccarat
- 1 (satu) buah penanda bank baccarat.
- 1 (satu) buah penanda pemenang banker baccarat.
- 1 (satu) buah penanda pemenang player baccarat.
- 3 (tiga) buah meja permainan roulette.
- 4 (empat) buah kelereng besar.
- 8 (delapan) buah kelereng kecil.
- 6 (enam) buah pembatas cip roulette.
- 4 (empat) buah penanda permainan roulette.
- 1 (satu) buah papan plastik roulette.
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan KI AYUNG berisi uang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih (tertanggal 5 Oktober 2019) atas nama KI AYUNG berisi uang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. HENDY berisi uang Rp.3.000.000.-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. FRENDY berisi yang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. SANDY berisi uang Rp.3.000.000.-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. MARTIN berisi uang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertulsikan K. MARTIN berisi uang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan Hj. YUSMAN berisi uang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan KI JONI GENDUT berisi uang Rp.1.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. AWI KUNCIR berisi uang Rp.1.000.000.-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. AWI KECIL berisi uang Rp.1.000.000.-
- 6 (enam) buah box berisi cip.
- 1 (satu) buah HP Xiaomi Note 5A warna putih
- 1 (satu) buah HP Vivo warna biru
- 1 (satu) buah HP Xiaomi warna Gold
- 1 (satu) buah HP Samsung Alpha warna putih.
- 1 (satu) buah HP Oppo A5 warna biru.
- 1 (satu) buah HP Samsung Lipat warna hitam.
- 1 (satu) lembar surat resi atas nama ANDI LESMANA nomor 3603121014/SURKET/01/120919/ 0003.
- 1 (satu) Handphone OPPO warna Rose Gold,
- Uang tunai sebesar Rp.61.300.000,- (enam puluh juta tiga ratus ribu rupiah),
- 1 (satu) foto copy KTP atas nama HATTA SOH NIK 3173012509550005.
- Uang tunai sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) KTP atas nama LIM JOEN TJEN NIK 3172015703550003.
- Uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
- 1 (satu) sim A atas nama TJONG KOK LIONG.
- 1 (satu) dompet warna hitam.
- 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam
- 1 (satu) KTP atas nama SOEWANTO WIDJAJA NIK 3173042210530007
- 1 (satu) buah dompet warna hitam
- 1 (satu) buah dompet warna hitam.
- 1 (satu) buah HP Samsung S 5
- 1 (satu) Dompet warna hitam.
- 1 (satu) KTP atas nama BONG Nl KONG NIK 3172050510720008
- Uang tunai sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.10.600.000,- (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- 2 (dua) buah chip warna putih sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.400,000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.400,000,- (empat ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam
- Uang tunai sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 195/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 195/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bc.ip., Hakim Ketua Drs Tugiyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani, Hakim Anggota Agung Purbantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari Palti Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Disita dari HENG LEO SAPUTRA HIDAYAT (berkas terpisah), berupa: Disita dari HARRI SUTINO alias NENE (berkas terpisah), berupa : Disita dari JUNAIDI alias JUNED (berkas terpisah), berupa : Disita dari MUHAMMAD YUSUF Alias ACAI (berkas terpisah), berupa: Disita dari MUHAMMAD HAEQAL NUR alias HAEQAL (berkas terpisah), berupa : Disita dari ROBERT SUTINO (berkas terpisah), berupa : Disita dari ANDI LESMANA alias ANDI (berkas terpisah), berupa : Disita dari HATTA SOH (berkas terpisah), berupa : Disita dari LIM JOEN TJEN (berkas terpisah), berupa : Disita dari TJONG KOK LIONG alias ALIONG (berkas terpisah), berupa : Disita dari SOEWANTO WIDJAJA alias SOEWANTO (berkas terpisah), berupa: Disita dari AGUS KAYADI alias AGUS (berkas terpisah), berupa : Disita dari BONG Nl KONG alias NIKO (berkas terpisah), berupa : Disita dari UJANG SUGITO (berkas terpisah), berupa : Disita dari BONG RONNY ALDIANTO (berkas terpisah), berupa : Disita dari TONY TASLIM (berkas terpisah), berupa : Disita dari MEI WAN (berkas terpisah), berupa : Disita dari Terdakwa TJU SAU KIM alias EDDY, berupa : Disita dari Terdakwa SWAT LIE SIELY, berupa : Disita dari Terdakwa ALET SALIM, berupa : Disita dari Terdakwa LIE BUDIANTO KUSNADI, berupa : Disita dari Terdakwa KON NYI TJIONG, berupa : Disita dari Terdakwa WONG AH JAT, berupa : Disita dari Terdakwa TJIANG KOK WENG, berupa : Disita dari Terdakwa NURTRESIA, berupa : Disita dari Terdakwa ROHADI, berupa : Disita dari Terdakwa JOHAN KUNTARA alias JOHAN, berupa : Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara MARTIN UNSULANGI HENG alias MARTIN; |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.B/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 195/Pid.B/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada