- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Banjarnegara dan Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 55 / Pid.Sus / 2013 / PN. Tipikor Semarang, tanggal 24 September 2013 yang dimintakan banding tersebut ; ------------
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
- 1 (satu) bendel copy Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 231 Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan ADD Kabupaten Banjarnegara ; -------------------------------------------------------
- 1 (satu) bendel copy Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 399 Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan ADD Kabupaten Banjarnegara ; -------------------------------------------------------
- 1 (satu) bendel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2008 Desa Karekan Kec. Pagentan Kab. Banjarnegara ; ---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bendel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2009 Desa Karekan Kec. Pagentan Kab. Banjarnegara ; ---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bendel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (satu) Tahun Anggaran 2010 Desa Karekan Kec. Pagentan Kab. Banjarnegara ; ---------------------------------------------------
- 1 (satu) bendel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (dua) Tahun Anggaran 2010 Desa Karekan Kec. Pagentan Kab. Banjarnegara ; ---------------------------------------------------
- 1 (satu) bendel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Satu) Tahun Anggaran 2011 Desa Karekan Kec. Pagentan Kab. Banjarnegara ; ---------------------------------------------------
- 1 (satu) bendel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II (Dua) Tahun Anggaran 2011 Desa Karekan Kec. Pagentan Kab. Banjarnegara. ; --------------------------------------------------
- 1(satu) bendel dokumen Pencairan kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2008 Desa Karekan Kec. Pagentan Kab. Banjarnegara : --------------------------------------------------------------------
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2514/1.20.05/SP2D-LS-B/VIII/2008, tanggal 12 Agustus 2008 ; -------------------------------
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 083/1.20.05/SPM-LS-B/VIII/2008, tanggal 9 Agustus 2008 ; -------------------------------------
- Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 081/1.20.05/SPP-LS-B/VIII/2008, tanggal 8 Agustus 2008 ; -------------------------------------
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5322/1.20.05/SP2D-LS-B/XII/2008, tanggal 2 Desember 2008 ; -------------------------------
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 172/1.20.05/SPM-LS-B/XI/2008, tanggal 25 Nopember 2008 ; ----------------------------------
- Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 164/1.20.05/SPP-LS/XI/2008, tanggal 24 Nopember 2008 ; ---------------------------------
- 1 (satu) bendel dokumen Pencairan kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2009 Desa Karekan Kec. Pagentan Kab. Banjarnegara :
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0898/1.20.05/SP2D-LS-B/V/2009, tanggal 28 Mei 2009 ; ---------------------------------------
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 058/1.20.05/SPM-LS-B/V/2009, tanggal 25 Mei 2009 ; -------------------------------------------
- Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 058/1.20.05/SPP-LS/V/2009, tanggal 25 Mei 2009 ; ------------------------------------------
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2213/1.20.05/SP2D-LS-B/IX/09, tanggal 5 September 2009 ; ----------------------------------
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 128/1.20.05/SPM-LS-B/IX/2009, tanggal 2 September 2009 ; ------------------------------------
- Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 128/1.20.05/SPP-LS/IX/2009, tanggal 1 September 2009 ; ----------------------------------
- 1 (satu) bendel dokumen Pencairan kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2010 Desa Karekan Kec. Pagentan Kab. Banjarnegara :
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1439/1.20.05/SP2D-LS-B/VII/10, tanggal 3 Juli 2010 ; ------------------------------------------
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 071/1.20.05/SPM-LS-B/VII/2010, tanggal 1 Juli 2010 ; -------------------------------------------
- Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 071/1.20.05/SPP-LS/VI/2010, tanggal 30 Juni 2010 ; -----------------------------------------
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4041/1.20.05/SP2D-LS-B/XI/10, tanggal 24 Nopemper 2010 ; ---------------------------------
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 172/1.20.05/SPM-LS-B/XI/2010, tanggal 23 Nopember 2010 ; ----------------------------------
- Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 172/1.20.05/SPP-LS/XI/2010, tanggal 22 Nopember 2010 ; --------------------------------
- 1 (satu) bendel dokumen Pencairan kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2011 Desa Karekan Kec. Pagentan Kab. Banjarnegara :
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01482/1.20.05/SP2D-LS-B/VI/11, tanggal 25 Juni 2011 ; -----------------------------------------
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0066/1.20.05/SPM-LS-B/VI/2011, tanggal 22 Juni 2011 ; ------------------------------------------
- Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 0066/1.20.05/SPP-LS/VI/2011, tanggal 21 Juni 2011 ; -----------------------------------------
- 1 (satu) bendel Kelengkapan Dokumen Pencairan ADD Tahap I (Pertama) Anggaran Tahun 2008 ; ----------------------------------------------
- 1 (satu) bendel dokumen Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (Pertama) Anggaran Tahun 2009 ; --------------------------
- 1 (satu) bendel dokumen Kelengkapan Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I (Pertama) Anggaran Tahun 2010 ; ----------------------
- 1 (satu) bendel dokumen Kelengkapan Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I (Pertama) Anggaran Tahun 2011 ; ----------------------
- 1 (satu) lembar surat keputusan Bupati Banjarnegara Nomor : 141/566 tahun 2007, tentang pengangkatan Sdr. SUPONO menjadi Kepala Desa Karekan Kecamatan Pagentan Kabupaten banjarnegara yang dilegalisir ;
- 1 (satu) lembar buku Tabungan Masyarakat Desa (TAMADES) atas nama Bend. Desa CQ MISKUN, alamat Karekan, No. Rekening 51005716 ; -------------------------------------------------------------------------
- rekening koran tamades nomor rekening : 5100-5716 atas nama Bendahara Desa CQ MISKUN tertanggal 31-12-2011 ; --------------------
- 16 (enam belas) lembar slip penarikan buku Tabungan Masyarakat Desa (TAMADES) atas nama Bend. Desa CQ MISKUN, alamat Karekan, No. Rekening 51005716 yaitu : ------------------------------------------------------
- tanggal 03 Januari 2008, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; -----------------------------------------
- tanggal 19 Agustus 2008, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) ; --------------------------
- tanggal 22 September 2008, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; -----------------------------------------
- tanggal 06 Nopember 2008, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; -----------------------
- tanggal 05 Desember 2008, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ; ---------------------------
- tanggal 09 Januari 2009, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; -----------------------------------------
- tanggal 12 Juni 2009, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) ; --------------------------
- tanggal 16 Juli 2009, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; -----------------------------------------
- tanggal 14 September 2009, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) ; --------------------------
- tanggal 12 Oktober 2009, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ; ----------------------------------------
- tanggal 13 Juli 2010, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) ; -------------------------
- tanggal 20 Agustus 2010, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 6.5000.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) ; --------------------
- tanggal 01 Desember 2010, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 41.410.000,- (empat puluh satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------
- tanggal 04 Juli 2011, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 37.293.100,- (tiga puluh tujuh juta dua ratus Sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah) ; ----------------------------------------------------------
- tanggal 03 Agustus 2011, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ; ------------------------
- tanggal 02 Nopember 2011, melakukan penarikan dana sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ; ----------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna hitam, dikembalikan kepada saksi MOHAIMIN al. MUHAIMIN ; --------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih dengan kepala hitam, dikembalikan kepada saksi Sdr. KLIWON ; ----------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih, dikembalikan kepada saksi SUMARNO al. BUNGKIK ; -----------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih, dikembalikan kepada saksi MARDIYANTO ; ------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih coklat dikembalikan kepada saksi WITO RAHARJO ; ----------------------------------------------------------------
- 2 (dua) ekor kambing warna hitam, dikembalikan kepada saksi PARMANTO ; ---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih hitam, dikembalikan kepada saksi SUNARJO ; -------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih hitam dan 1 (satu) ekor kambing warna putih coklat, dikembalikan kepada saksi. DARYO SUWITO ; -----
- 1 (satu) ekor kambing warna putih kecoklatan, dikembalikan kepada saksi MARTOYO ; -----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih coklat, dikembalikan kepada saksi YATIN ; -----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih, dikembalikan kepada saksi HADIONO ; ------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih, dikembalikan kepada saksi JIRNO al. MARDI ; ----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih coklat, dikembalikan kepada saksi HARMANTO al. MUHAR ; -----------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih coklat, dikembalikan kepada saksi TISNA WIKARTA al. WI TISNA ; ---------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna hitam dan 1 (satu) ekor kambing warna putih, dikembalikan kepada saksi SLAMET Bin KHADIARJO ; ----------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih coklat, dikembalikan kepada saksi SUTEGO ; --------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih, dikembalikan kepada saksi TUJALASNO ; ---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih coklat, dikembalikan kepada saksi SAMSUDIN ; -----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing jenis domba warna putih, dikembalikan kepada saksi SUMARJA ; -----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna hitam, dikembalikan kepada saksi SLAMET SURIP al. SURIPTO ; -------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor sapi pejantan warna coklat, dikembalikan kepada saksi SLAMET RAHARJO Bin ARJO SUWITO (Alm) ; --------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih coklat, dikembalikan kepada saksi EDI SUPONO al. PONO ; --------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih coklat, dikembalikan kepada saksi SASMO ; ----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih hitam, dikembalikan kepada saksi WIDODO ; --------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih, dikembalikan kepada saksi SUWARDIYONO al. SUWARDI ; ---------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih coklat, dikembalikan kepada saksi TIJO ; --------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih coklat, dikembalikan kepada saksi MINARJA al. MINAR ; ----------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna coklat, dikembalikan kepada saksi ADI SUKARTO al. RANDIM ; -------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih, dikembalikan kepada saksi NDAMYO ; -------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna motif putih coklat, dikembalikan kepada saksi SRIYONO ; ------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih coklat, dikembalikan kepada saksi SUPARJONO ; ---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna coklat, dikembalikan kepada saksi TARJUNI ; --------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih coklat, dikembalikan kepada saksi SUWARDI ; ------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih, dikembalikan kepada saksi WARTO;
- 1 (satu) ekor kambing warna putih coklat, dikembalikan kepada saksi KEMIS al. MISWANTO ; --------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih, dikembalikan kepada saksi TARMUDI ; ------------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) ekor kambing warna putih coklat, dikembalikan kepada saksi DULKARIM ; ---------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) ekor kambing warna putih hitam dan 1 (satu) ekor kambing warna coklat, dikembalikan kepada saksi ABAS ; ----------------------------
- 2 (dua) ekor kambing warna motif putih coklat, dikembalikan kepada saksi PARWOTO ; -----------------------------------------------------------------
Putusan PT SEMARANG Nomor 86/PID.TPK/2013/PT SMG |
|
Nomor | 86/PID.TPK/2013/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Abdul Rochim |
Hakim Anggota | H. Djohan Affandi, Brhj. Elis Rusmiati |
Panitera | Mustofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang bukti Nomor 1-8 dikembalikan kepada Kantor PMD Kabupaten Banjarnegara ; --------------------------------------------------------------------- Tahap I berupa : ------------------------------------------------------------------- Tahap II berupa : ------------------------------------------------------------------ Tahap I berupa : ------------------------------------------------------------------- Tahap II berupa : ----------------------------------------------------------------- Tahap I berupa : ------------------------------------------------------------------- Tahap II berupa : ------------------------------------------------------------------ Tahap I berupa : ------------------------------------------------------------------- Tahap II berupa : d) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03278/1.20.05/SP2D-LS-B/X/11, tanggal 19 Oktober 2011 ; ------------------------------------- e) Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0140/1.20.05/SPM-LS-B/X/2011, tanggal 17 Oktober 2011 ; -------------------------------------- f) Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 0140/1.20.05/SPP-LS/X/2011, tanggal 15 Oktober 2011 ; ------------------------------------- Barang bukti nomor 9 ? 12 dikembalikan kepada Kantor DPPKAD Kabupaten Banjarnegara ; ------------------------------------------------------ Barang bukti nomor 13 ? 16 dan 18 -20 dikembalikan kepada Pemerintah Desa Karekan Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara, sedangkan Barang Bukti Nomor 17 dikembalikan kepada Terdakwa SOEPONO HARDJO SISWOJO Bin ( Alm ) SISWOJO ; -------------------------------- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 86/PID.TPK/2013/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 86/PID.TPK/2013/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada