Putusan MS BIREUEN Nomor 406/Pdt.G/2016/MS.BIR |
|
Nomor | 406/Pdt.G/2016/MS.BIR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | MS BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muhammad Nawawi |
Hakim Anggota | Haris Luthfi, Zulfikri |
Panitera | Dra. Rosdiana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Cut Arfah binti Adam telah meninggal dunia pada tanggal 14 Desember 2013;3. Menetapkan Abdullah bin Yusuf telah meninggal dunia pada tanggal 12 Mei 2015;4. Menetapkan TERGUGAT telah meninggal dunia pada tanggal 8 Juli 2016;5. Menetapkan A. Azis bin Yusuf telah meninggal dunia pada tahun 2005;6. Menetapkan ahli waris dari Cut Arfah binti Adam adalah sebagai berikut:6.1. Abdullah bin Yusuf (anak laki-laki), karena ianya telah meninggal pada tanggal 12 Mei 2015 maka kedudukannya ditempati oleh ahli warisnya yaitu:6.1.1. PENGGUGAT (isteri);6.1.2. PENGGUGAT (anak Perempuan);6.1.3. PENGGUGAT (anak laki-laki);6.1.4. PENGGUGAT (anak laki-laki);6.1.5. PENGGUGAT (anak perempuan)6.2. TERGUGAT (anak laki-laki);6.3. Aisyah binti Yusuf (anak perempuan);6.4. Aminah binti Yusuf (anak prempuan);6.5. TERGUGAT (anak perempuan), karena ianya telah meninggal pada tanggal 12 Mei 2015 maka kedudukannya ditempati oleh ahli warisnya yaitu:6.5.1. Zainal Abidin ( Suami );6.5.2. Darwati Binti Zainal Abidin (Anak Perempuan);6.5.3. Elizar binti Zainal Abidin (anak perempuan);6.5.4. Fakhrizal bin Zainal Abidin (anak laki-laki);6.5.5. Erlina binti Zainal Abidin (anak perempuan);6.5.6. Herizal bin Zainal Abidin (anak laki-laki);6.5.7. Nismarina binti Zainal Abidin (anak perempuan)6.6. Sukmawati binti Yusuf (anak perempuan);6.7. Azizah binti Yusuf (anak perempuan);6.8. Ahli waris pengganti dari A. Azis bin Yusuf, yaitu sebagai berikut:6.8.1. Aznita Zahara binti A. Aziz (anak perempuan);6.8.2. Rini Aldila binti A. Aziz (anak perempuan);6.8.3. Andri Fahreza bin A. Aziz (Anak laki-laki);6.8.4. Fitri Ramadhani binti A. Aziz (anak perempuan);7. Menetapkan harta warisan Cut Arfah adalah sebagai berikut:7.1. Sebidang tanah rumah seluas 1.567 m2 (seribu lima ratus enam puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Gampong Bireuen Mns. Tgk. Di Gadong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen dengan batas-batasnya sebagai berikut:? Utara berbatas dengan tanah pekarangan Usman;? Selatan berbatas dengan tanah pekarangan Rais, Cs;? Barat berbatas dengan tanah Pekarangan Abdullah;? Timur berbatas dengan Jalan Takengon-Bireuen;7.2. 1 (satu) Unit Rumah Semi Permanen yang terletak di atas objek Nomor 1 tersebut dengan luas lebih kurang 13,20 x 15,50 m2 dengan batas-batas mengikuti objek nomor 1 tersebut;7.3. Sebidang tanah sawah seluas lebih kurang 18,80 x 36 m2 yang terletak di Gampong Blang Me, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen dengan batas-batasnya sebagai berikut:? Utara berbatas dengan tnah sawah Razali M. Ali; ? Selatan berbatas dengan tanah sawah Kadhijah;? Barat berbatas dengan tali air (Alur);? Timur berbatas dengan tanah sawah Rukiah Umar;7.4. Sebidang tanah pekarangan seluas lebih kurang 46,50 x 47,35 meter persegi yang terletak di Desa Bireuen Mns. Tgk. Digadong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen dengan batas-batasnya sebagai berikut:? Utara berbatas dengan tanah pekarangan Effendi Syam Budiman;? Selatan berbatas dengan tanah pekarangan Azizah;? Barat berbatas dengan Jalan Desa;? Timur berbatas dengan tanah pekarangan H. Mahmud/M. Yusuf;7.5. Sebidang tanah pekarangan seluas lebih kurang 12 X 24,50 Meter yang terletak di Gampong Bireuen Mns. Tgk Di Gadong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen dengan batas-batasnya sebagai berikut dibawah ini:? Utara berbatas dengan tanah Abdullah Yusuf;? Selatan berbatas dengan jalan Prof. Ismuha;? Barat berbatas dengan Jalan Desa;? Timur berbatas dengan tanah Wakaf;7.6. 1 petak tanah pekarangan seluas 78 m2, yang berdiri di atasnya bangunan rumah toko (RUKO) 1 lantai, yang terletak di Jalan Gayo, Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen dengan batas-batasnya :? Utara dengan warung suwo minang;? Selatan dengan warung kopi;? Barat dengan lorong/parit;? Timur dengan jalan Gayo;8. Menetapkan bagian masing ahli waris Cut Arfah binti Adam terhadap harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktu putusan angka 7 di atas adalah sebagai berikut:8.1. Abdullah bin Yusuf (Anak laki-laki) mendapat 2/11 bagian atau 18,18 %, karena Abdullah bin Yusuf telah meninggal pada tanggal 12 Mei 2015 maka kedudukannya ditempati oleh ahli warisnya yaitu:8.1.1. PENGGUGAT (isteri);8.1.2. PENGGUGAT (anak Perempuan);8.1.3. PENGGUGAT (anak laki-laki);8.1.4. PENGGUGAT (anak laki-laki);8.1.5. PENGGUGAT (anak perempuan)8.2. TERGUGAT (anak laki-laki) mendapat 2/11 bagian atau 18,18 %;8.3. Aisyah binti Yusuf (anak perempuan) mendapat 1/11 bagian atau 9, 090 %;8.4. Aminah binti Yusuf (anak prempuan) mendapat 1/11 bagian atau 9, 090 %;8.5. TERGUGAT (anak perempuan) mendapat 1/11 bagian atau 9, 090 %, karena ia telah meninggal pada tanggal 12 Mei 2015 maka kedudukannya ditempati oleh ahli warisnya yaitu:8.5.1. Zainal Abidin ( Suami );8.5.2. Darwati Binti Zainal Abidin (Anak Perempuan);8.5.3. Elizar binti Zainal Abidin (anak perempuan);8.5.4. Fakhrizal bin Zainal Abidin (anak laki-laki);8.5.5. Erlina binti Zainal Abidin (anak perempuan);8.5.6. Herizal bin Zainal Abidin (anak laki-laki);8.5.7. Nismarina binti Zainal Abidin (anak perempuan)8.6. Sukmawati binti Yusuf (anak perempuan) mendapat 1/11 bagian atau 9, 090 %;8.7. Azizah binti Yusuf (anak perempuan) 1/11 bagian atau 9, 090 %;8.8. Ahli waris pengganti dari A. Azis bin Yusuf atau (anak laki-laki) mendapat 2/11 bagian 18, 18 %, yaitu sebagai berikut:8.8.1. Aznita Zahara binti Aziz (anak perempuan);8.8.2. Rini Aldila binti Aziz (anak perempuan);8.8.3. Andri Fahreza bin Aziz (Anak laki-laki);8.8.4. Fitri Ramadhani binti Aziz (anak perempuan);9. Menetapkan harta sebagaimana yang tersebut dalam diktum amar putusan pada angka 7.1., dan 7.2., di atas merupakan hibah dari Cut Arfah binti Adam kepada ahli warisnya yaitu Aisyah binti Yusuf, Aminah binti Yusuf, Azizah binti Yusuf, dan Sukmawati binti Yusuf;10. Menetapkan bagian hibah sebagaimana dalam diktum putusan angka 9 di atas merupakan bagian warisan yang telah diterima oleh para ahli waris tersebut terhadap harta warisan dalam diktum amar putusan pada angka 7.1., dan 7.2., di atas dengan ketentuan apabila setelah dikalkulasikan ternyata fisik atau nilai dari bagian yang telah diterima para penerima hibah tersebut melebihi bagiannya sebagaimana yang telah ditetapkan pada diktum putusan angka 8 di atas, maka kelebihan bagian tersebut dikembalikan kepada ahli waris lainnya, sehingga masing-masing ahli waris mendapatkan bagiannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam diktum putusan angka 8 di atas;11. Menetapkan harta sebagaimana yang tersebut dalam diktum amar putusan pada angka 7.4., di atas merupakan hibah dari Cut Arfah binti Adam kepada ahli warisnya yaitu Abdullah bin Yusuf, A. Azis bin Yusuf, TERGUGAT dan Munzir bin Yusuf;12. Menetapkan bagian hibah sebagaimana dalam diktum putusan angka 11 di atas merupakan bagian warisan yang telah diterima oleh para ahli waris tersebut terhadap harta warisan dalam diktum amar putusan pada angka 7.4., di atas dengan ketentuan apabila setelah dikalkulasikan ternyata fisik atau nilai dari bagian yang telah diterima para penerima hibah tersebut melebihi bagiannya sebagaimana yang telah ditetapkan pada diktum putusan angka 8 di atas, maka kelebihan bagian tersebut dikembalikan kepada ahli waris lainnya, sehingga masing-masing ahli waris mendapatkan bagiannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam diktum putusan angka 8 di atas;13. Menyatakan Tergugat VII (Munzir bin Yusuf) telah menjual sebagian harta warisan pada diktum putusan angka 7.4., diktum putusan ini seluas 10 x 24 m2 kepada Sdr. M. Rizal dan menetapkan bagian yang dijualnya tersebut merupakan bagian yang telah diterimanya dari harta warisan pada diktum putusan angka 7.4., di atas dengan ketentuan apabila setelah dikalkulasikan ternyata fisik atau nilainya melebihi bagiannya sebagaimana yang telah ditetapkan pada diktum putusan angka 8 di atas, maka kelebihan bagian tersebut dikembalikan kepada ahli waris lainnya;14. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk menyerahkan harta warisan pewaris kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan ini secara sukarela, apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dilelang menurut peraturan perundangan-perundangan yang berlaku dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing; 15. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi ? Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet on van klijk verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi? Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung menanggung atau tanggung renteng sejumlah Rp6.071.000 (enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
60
14