- BAHWA PARA TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI NIAT ATAU KEINGINAN UNTUK MEMPERDAGANGKAN ORANG SEBAGAIMANA DALAM SURAT DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM.
- BAHWA PARA TERDAKWA HANYA MENGETAHUI DAN DI MINTAI TOLONG OLEH PEREMPUAN ROSMINI UNTUK DI AJAK SECARA BERSAMA SAMA MEMBONCENG LELAKI ANDIS YANG KATANYA HANYA UNTUK BEROBAT KE DESA LONGKA KECAMATAN KEERA.
- BAHWA MENGINGAT KARENA PROFESI TERDAKWA ADALAH SEORANG PENGOJEK MAKA TERDAKWA MENYANGGUPINYA.
- BAHWA FAKTA DI DEPAN PERSIDANGAN PARA SAKSI TIDAK ADA YANG MENERANGKAN BAHWA PARA TERDAKWA AKAN MEMEPERDAGANGKAN ORANG BAHKAN SAKSI KORBAN SENDIRI MENYATAKAN DAN MENYETUJUI UNTUK DI LAKUKAN PENGOBATAN.
- BAHWA DI DEPAN PERSIDANGAN TIDAK TERUNGKAP PERDAGANGAN ORANG DAN TIDAK TERURAI SIAPA YANG AKAN MENJADI PEMBELINYA.
- BAHWA DI DEPAN PERSIDANGAN YANG TERUNGKAP ADALAH BAHWA PADA WAKTU TERDAKWA II MEMBONCENG SAKSI KORBAN ANDIS DAN DI BERHENTIKAN ORANG, TERDAKWA KETAKUTAN SEHINGGA TERDAKWA TERUS MENJALANKAN SEPEDA MOTORNYA TANPA ADANYA NIAT UNTUK MEMPERDAGANGKAN ATAU MENJUAL SESEORANG.
- BAHWA FAKTA YANG TERURAI DI PERSIDANGAN ADALAH KELALAIAN YANG DI LAKUKAN OLEH SAUDARA ROSMINI YANG MANA PADA WAKTU ITU SAUDARA ROSMINI DENGAN KEYAKINANNYA KARENA SEBELUMNYA SUDAH HUBUNGAN LEWAT TELEFON DENGAN SAKSI KORBAN SEHINGGA PEREMPUAN ROSMINI TIDAK TURUN MINTA IZIN KEPADA KELUARGA KORBAN, YANG MANA PADA WAKTU ITU TERDAKWA HANYA MENGETAHUI BAHWA SAKSI KORBAN SUDAH MENUNGGU DI JALAN DEPAN RUMAH SAKSI KORBAN.
- BAHWA SEPEDA MOTOR YANG DI TETAPKAN OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SENGKANG ADALAH MILIK TERDAKWA SATU SATUNYA DAN SEBAGAI TULANG PUNGGUNG DALAM MENCARI NAFKAH UNTUK KEBUTUHAN HIDUP DAN MENGHIDUPI KELUARGANYA.
- BAHWA SEPEDA MOTOR TERSEBUT DI PEROLEH OLEH PARA TERDAKWA DENGAN CARA MENCICIL LEWAT PEMBIAYAAN DAN ATAS NAMA ORANG LAIN MENGINGAT TERDAKWA ADALAH ORANG YANG TIDAK PUNYA MAKA UNTUK MEMPEROLEH SEPEDA MOTOR TERSEBUT DENGAN JALAN KERJA KERAS DAN SUSAH PAYAH OLEH SEBAB ITU KIRANYA YANG MULIA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI MAKASSAR YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI KIRANYA MEMBERIKAN PUTUSAN YANG SEADIL ADILNYA.
- bahwa para terdakwa tidak mempunyai niat atau keinginan untuk memperdagangkan orang sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa penuntut Umum.
- bahwa para terdakwa hanya mengetahui dan di mintai tolong oleh perempuan rosmini untuk di ajak secara bersama sama membonceng lelaki ANDIS yang katanya hanya untuk berobat ke desa Longka Kecamatan Keera.
- bahwa mengingat karena profesi terdakwa adalah seorang pengojek maka terdakwa menyanggupinya.
- bahwa fakta di depan persidangan para saksi tidak ada yang menerangkan bahwa para terdakwa akan memeperdagangkan orang bahkan saksi korban sendiri menyatakan dan menyetujui untuk di lakukan pengobatan.
- bahwa di depan persidangan tidak terungkap perdagangan orang dan tidak terurai siapa yang akan menjadi pembelinya.
- bahwa di depan persidangan yang terungkap adalah bahwa pada waktu terdakwa II membonceng saksi korban ANDIS dan di berhentikan orang, terdakwa ketakutan sehingga terdakwa terus menjalankan sepeda motornya tanpa adanya niat untuk memperdagangkan atau menjual seseorang.
- bahwa fakta yang terurai di persidangan adalah kelalaian yang di lakukan oleh saudara Rosmini yang mana pada waktu itu saudara rosmini dengan keyakinannya karena sebelumnya sudah hubungan lewat telefon dengan saksi korban sehingga perempuan Rosmini tidak turun minta izin kepada keluarga korban, yang mana pada waktu itu terdakwa hanya mengetahui bahwa saksi korban sudah menunggu di jalan depan rumah saksi korban.
- bahwa sepeda motor yang di tetapkan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Sengkang adalah milik terdakwa satu satunya dan sebagai tulang punggung dalam mencari nafkah untuk kebutuhan hidup dan menghidupi keluarganya.
- bahwa sepeda motor tersebut di peroleh oleh para terdakwa dengan cara mencicil lewat pembiayaan dan atas nama orang lain mengingat terdakwa adalah orang yang tidak punya maka untuk memperoleh sepeda motor tersebut dengan jalan kerja keras dan susah payah oleh sebab itu kiranya yang mulia majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya memberikan putusan yang seadil adilnya.
Putusan PT MAKASSAR Nomor 682/PID.SUS/2019/PT MKS |
|
Nomor | 682/PID.SUS/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Semma |
Hakim Anggota | H. Ahmadalihin, Brh. Ahmad Gaffar |
Panitera | Hj. Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA PERMINTAAN BANDING OLEH PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT, TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN CARA SERTA SYARAT-SYARAT YANG TELAH DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG, MAKA PERMINTAAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA ; MENIMBANG, BAHWA DARI MEMORI BANDING PENASIHAT HUKUM TERDAKWA MENYATAKAN ALASAN-ALASAN KEBERATANNYA PADA POKOKNYA : MENIMBANG, BAHWA SETELAH PENGADILAN TINGGI MEMPELAJARI DENGAN SEKSAMA BERKAS PERKARA DAN SALINAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGKANG TANGGAL 14 OKTOBER 2019 NOMOR: 133/PID.SUS/2019/PN-SKG, DAN ALASAN MEMORI BANDING PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT DIATAS ADALAH PADA POKOKNYA MERUPAKAN PENGULANGAN DAN PENEGASAN KEMBALI DARI URAIAN NOTA PEMBELAANNYA, HAL KEBERATAN MANA TELAH CUKUP DIPERTIMBANGKAN OLEH HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSANNYA HAL 32 S/D HAL 41 DENGAN BERDASARKAN PENILAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM BUKTI SAKSI-SAKSI DAN BARANG BUKTI, MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TELAH MEMILIH DAN MEMBUKTIKAN DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA KEDALAM PERBUATAN TERDAKWA, DEMIKIAN PULA TENTANG HAL BERAT RINGANNYA PIDANA YANG DIJATUHKAN ATAS DIRI TERDAKWA TELAH CUKUP DIPERTIMBANGKAN HAL YANG MEMBERATKAN DAN YANG MERINGANKAN KESALAHAN TERDAKWA YANG TELAH DIANGGAP SESUAI DAN SETIMPAL DENGAN KESALAHANNYA, SEHINGGA DENGAN DEMIKIAN MEMORI BANDING PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT DIKESAMPINGKAN ADANYA, DAN PENGADILAN TINGGI SEPENDAPAT DENGAN PERTIMBANGAN HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSANNYA BAHWA TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN MENCULIK ORANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK MENGEKSPLOITASI ORANG TERSEBUT DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA, YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA, DAN PERTIMBANGAN HAKIM TINGKAT PERTAMA TERSEBUT DIAMBIL ALIH DAN DIJADIKAN PERTIMBANGAN PENGADILAN TINGGI SENDIRI DALAM MEMUTUS PERKARA INI DALAM TINGKAT BANDING ; MENIMBANG, BAHWA DENGAN MENGAMBIL ALIH PERTIMBANGAN HAKIM TINGKAT PERTAMA TERSEBUT, MAKA PENGADILAN TINGGI BERPENDAPAT BAHWA CUKUP ALASAN UNTUK MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGKANG TANGGAL 14 OKTOBER 2019 NOMOR: 133 / PID.SUS / 2019 / PN-SKG. YANG DIMOHONKAN BANDING ; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PARA TERDAKWA BERADA DALAM STATUS TAHANAN DAN MENURUT KETENTUAN PASAL 21 JO. PASAL 27 AYAT (1), (2) JO. PASAL 193 AYAT (2) B. KUHAP, TIDAK ADA ALASAN TERDAKWA DIKELUARKAN DARI TAHANAN, KARENANYA TERDAKWA HARUS TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; MENIMBANG, BAHWA KARENA PARA TERDAKWA DINYATAKAN BERSALAH DAN DIJATUHI PIDANA, MAKA KEPADANYA DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKATAN PENGADILAN ; MENGINGAT KETENTUAN PASAL 2 AYAT (1) UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG JO. PASAL 53 AYAT(1) JO. PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA SERTA KETENTUAN LAINNYA YANG BERSANGKUTAN ; |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa dari Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan alasan-alasan keberatannya pada pokoknya : Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama Berkas Perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 14 Oktober 2019 Nomor: 133/Pid.Sus/2019/PN-Skg, dan alasan memori banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas adalah pada pokoknya merupakan pengulangan dan penegasan kembali dari uraian Nota Pembelaannya, hal keberatan mana telah cukup dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya hal 32 s/d hal 41 dengan berdasarkan penilaian fakta-fakta hukum bukti saksi-saksi dan barang bukti, Majelis hakim Tingkat Pertama telah memilih dan membuktikan Dakwaan alternatif Pertama kedalam perbuatan Terdakwa, demikian pula tentang hal berat ringannya pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa telah cukup dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan kesalahan Terdakwa yang telah dianggap sesuai dan setimpal dengan kesalahannya, sehingga dengan demikian memori banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut dikesampingkan adanya, dan Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya ?bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan menculik orang lain dengan tujuan untuk mengeksploitasi orang tersebut di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan secara bersama-sama?, dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat banding ; Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa cukup alasan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 14 Oktober 2019 Nomor: 133 / Pid.Sus / 2019 / PN-Skg. yang dimohonkan banding ; Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa berada dalam status tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo. pasal 27 ayat (1), (2) jo. pasal 193 ayat (2) b. KUHAP, tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ; Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan Pengadilan ; Mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 53 ayat(1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan lainnya yang bersangkutan ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 682/PID.SUS/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 682/PID.SUS/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada