- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 1140/PDT.G/2017/ PA.PRA TANGGAL 28 AGUSTUS 2018 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 DZULHIJJAH 1439 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMARNYA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN.
- MENETAPKAN :
- BANGUNAN RUMAH BERUKURAN 8 M X 11 M TERLETAK DI DUSUN DASAN KETAPANG, DESA UNGGA, KECAMATAN PRAYA BARAT DAYA, KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT ;
- SEBELAH UTARA : PEKARANGAN SENEN.
- SEBELAH SELATAN : JALAN RAYA.
- SEBELAH TIMUR : BANGUNAN RUMAH.
- SEBELAH BARAT : PEKARANGAN SENEN (GANG UMUM SEMENTARA).
- TANAH SAWAH SELUAS 5,97 ARE TERLETAK DI DESA UNGGA, KECAMATAN PRAYA BARAT DAYA, KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT ;
- SEBELAH UTARA : SAWAH M. NURJI.
- SEBELAH SELATAN : JALAN RAYA.
- SEBELAH TIMUR : SAWAH M. NURJI
- SEBELAH BARAT : BANGUNAN POLINDES.
- TANAH SAWAH SELUAS 15 ARE TERLETAK DI DESA UNGGA, KECAMATAN PRAYA BARAT DAYA, KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT ;
- SEBELAH UTARA : TELABAH
- SEBELAH SELATAN : SAWAH SENEN.
- SEBELAH TIMUR : SAWAH SENEN
- SEBELAH BARAT : SAWAH ENEN.
- TANAH SAWAH SELUAS 20 ARE TERLETAK DI DESA UNGGA, KECAMATAN PRAYA BARAT DAYA, KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT ;
- SEBELAH UTARA : TELABAH
- SEBELAH SELATAN : TANAH AMAQ YUSMAN.
- SEBELAH TIMUR : TANAH AMAQ MUHAMMAD.
- SEBELAH BARAT : TANAH AMAQ SUPAAH.
- TANAH PEKARANGAN SELUAS 1 ARE TERLETAK DI DESA UNGGA, KECAMATAN PRAYA BARAT DAYA, KABUPATEN LOMBOK TENGAH DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT ;
- SEBELAH UTARA : PEKARANGAN A. KECIN.
- SEBELAH SELATAN : BELAHANNYA (ABEK).
- SEBELAH TIMUR : PEKARANGAN SALIAH.
- SEBELAH BARAT : GANG ..
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING PENGGUGAT DAN TERGUGAT ADALAH SEPERDUA (1/2) DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM DIKTUM NOMOR 2 DI ATAS.
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN SEPERDUA (1/2) DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM DIKTUM NOMOR 2 DIATAS KEPADA PENGGUGAT, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI DAN DISERAHKAN SECARA RIIL MAKA DIBAGI DENGAN CARA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA UNTUK KEMUDIAN HASILNYA SEPERDUA (1/2) DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN SEPERDUA (1/2) LAINNYA DISERAHKAN KEPADA TERGUGAT.
- MENYATAKAN SITA JAMINAN ATAS OBYEK SENGKETA YANG TELAH DILETAKKAN OLEH JURUSITA PENGADILAN AGAMA PRAYA PADA TANGGAL 15 MEI 2018 ADALAH SAH DAN BERHARGA.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 3.576.000,00 (TIGA JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) KEPADA PEMBANDING.
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima.
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 1140/Pdt.G/2017/ PA.Pra tanggal 28 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Dzulhijjah 1439 Hijriyah dengan perbaikan amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan :
- Bangunan rumah berukuran 8 m x 11 m terletak di Dusun Dasan Ketapang, Desa Ungga, kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : pekarangan Senen.
- Sebelah selatan : jalan raya.
- Sebelah timur : bangunan rumah.
- Sebelah barat : pekarangan Senen (gang umum sementara).
- Tanah sawah seluas 5,97 are terletak di Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah utara : sawah M. Nurji.
- Sebelah selatan : jalan raya.
- Sebelah timur : sawah M. Nurji
- Sebelah barat : bangunan polindes.
- Tanah sawah seluas 15 are terletak di Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah utara : telabah
- Sebelah selatan : sawah Senen.
- Sebelah timur : sawah Senen
- Sebelah barat : sawah Enen.
- Tanah sawah seluas 20 are terletak di Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah utara : Telabah
- Sebelah selatan : tanah Amaq Yusman.
- Sebelah timur : Tanah amaq Muhammad.
- Sebelah barat : tanah Amaq Supaah.
- Tanah pekarangan seluas 1 are terletak di Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah utara : pekarangan A. Kecin.
- Sebelah selatan : belahannya (Abek).
- Sebelah timur : pekarangan Sali?ah.
- Sebelah barat : Gang ..
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat adalah seperdua (1/2) dari harta bersama tersebut dalam diktum nomor 2 di atas.
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan seperdua (1/2) dari harta bersama tersebut dalam diktum nomor 2 diatas kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara riil maka dibagi dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara untuk kemudian hasilnya seperdua (1/2) diserahkan kepada Penggugat dan seperdua (1/2) lainnya diserahkan kepada Tergugat.
- Menyatakan sita jaminan atas obyek sengketa yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Praya pada tanggal 15 Mei 2018 adalah sah dan berharga.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 3.576.000,00 (tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat.
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding.
Putusan PTA MATARAM Nomor 84/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imam Bahrun |
Hakim Anggota |
H. Triyono Santoso, h. D. Abdullah |
Panitera | H. Muhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI. MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA. ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT. |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI. Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA. Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1140/Pdt.G/2017/PA.Pra
Kasasi : 283 K/Ag/2019
Lainnya : 84/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.
Statistik7238