- Menyatakan Terdakwa Yuli Rahayu Ningsih Binti Endang,tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastik bening berklip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,81 g ( satu koma delapan satu) gram.
- 1 (satu) buah potongan boneka warna merah .
- 1 (satu) buah plastik bekas permen Hexos warna hijau.
- 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam berikut simcard 085752355067.
- Uang tunai sejumlah Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy warna emas berikut simcard 085751704090.
- 1 (satu) unit HP Nokia 105 warna hitam berikut simcard 085787476812.
Putusan PN SANGGAU Nomor 243/Pid.Sus/2020/PN Sag |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2020/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliyas Eko Setyo Br Hakim Anggota Yuristi Laprimoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Leni Hermananingsih. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2711 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 243/Pid.Sus/ 2020/PN Sag
Statistik966