- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) gram yang selanjutnya diberi (kode A1).
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) gram yang selanjutnya diberi (kode A2).
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 338 (tiga ratus tiga puluh delapan) gram yang selanjutnya diberi (kode A3).
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 355 (tiga ratus lima puluh lima) gram yang selanjutnya diberi (kode A4).
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 371 (tiga ratus tujuh puluh satu) gram yang selanjutnya diberi (kode A5).
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 361 (tiga ratus enam puluh satu) gram yang selanjutnya diberi (kode A6).
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 292 (dua Sembilan dua) gram yang selanjutnya diberi (kode A7).
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 364 (tiga ratus enam puluh empat) gram yang selanjutnya diberi (kode A8).
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 330 (tiga ratus tiga puluh) gram yang selanjutnya diberi (kode A9).
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 374 (tiga ratus tujuh puluh empat) gram yang selanjutnya diberi (kode A10).
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) gram yang selanjutnya diberi (kode A11).
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 352 (tiga ratus lima puluh dua) gram yang selanjutnya diberi kode C01.
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 335 (tiga ratus tiga puluh lima) gram yang selanjutnya diberi kode C02
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 368 (tiga ratus enam pulubh delapan) gram yang selanjutnya diberi kode C03.-
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 203 (dua ratus tiga) gram yang selanjutnya diberi kode C04.
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 331 (tiga ratus tiga puluh satu) gram yang selanjutnya diberi kode C05.
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 348 (tiga ratus empat puluh delapan) gram yang selanjutnya diberi kode C06.
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 342 (tiga ratus empat puluh dua) gram yang selanjutnya diberi kode C07.
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) gram yang selanjutnya diberi kode C08.
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 343 (tiga ratus empat puluh tiga) gram yang selanjutnya diberi kode C09.
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 165 (seratus enam puluh lima) gram yang selanjutnya diberi kode C10.
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 356 (tiga ratus lima puluh enam) gram yang selanjutnya diberi kode C11.
- 1 (satu) bungkus plastic yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 374 (tiga ratus tujuh puluh empat) gram yang selanjutnya diberi kode C12.
- 1 (satu) buah plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 333 (tiga ratus tiga puluh tiga ) gram.
- 1 (satu) buah plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 345 ( tiga ratus empat puluh lima ) gram.
- 1 (satu) buah plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 321 (tiga ratus dua puluh satu ) gram.
- 1 (satu) buah plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 326 ( tiga ratus dua puluh enam ) gram.
- 1 (satu) buah plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 359 (tiga ratus lima puluh sembilan ) gram.
- 1 (satu) buah plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 333 ( tiga ratus tiga puluh tiga ) gram.
- 1 (satu) buah plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 340 (tiga ratus empat puluh ) gram.
- 1 (satu) buah plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 325 ( tiga ratus dua puluh lima ) gram.
- 1 (satu) bungkus plastic besar yang di lakban warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1077 (seribu tujuh puluh tujuh ) gram . dengan Kode (B1)
- 1 (satu) bungkus plastic besar yang di lakban warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1076 (seribu tujuh puluh enam) gram . dengan Kode (B2) -
- 1 (satu) bungkus plastic besar yang di lakban warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1099 (seribu sembilan puluh sembilan) gram . dengan Kode (B3) -
- 1 (satu) bungkus plastic besar yang di lakban warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1079 (seribu tujuh puluh sembilan) gram . dengan Kode (B4)
- 1 (satu) bungkus plastic besar yang di lakban warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1080 (seribu delapn puluh) gram . dengan Kode (B5)
- 1 (satu) bungkus plastic besar yang di lakban warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1081 (seribu delapan puluh satu) gram . dengan Kode (B6)
- 1 (satu) bungkus plastic besar yang di lakban warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1075 (seribu tujuh puluh lima) gram dengan Kode (B7)
- 1 (satu) bungkus plastic besar yang di lakban warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1071 (seribu tujuh puluh satu) gram . dengan Kode (B8)
- 1 (satu) bungkus plastic besar yang di lakban warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1076 (seribu tujuh puluh enam) gram . dengan Kode (B9)
- 1 (satu) bungkus plastic besar yang di lakban warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1076 (seribu tujuh puluh enam) gram . dengan Kode (B10)
- 1 (satu) bungkus plastic besar yang di lakban warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1076 (seribu tujuh puluh enam) gram . dengan Kode (B11)
- 1 (satu) bungkus plastic besar yang di lakban warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1076 (seribu tujuh puluh enam) gram . dengan Kode (B12)
- 1 (satu) bungkus plastic besar yang di lakban warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1075 (seribu tujuh puluh lima) gram. dengan Kode (B13)
- 1 (satu) bungkus plastic besar yang di lakban warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 785 (tujuh ratus delapan puluh lima) gram . dengan Kode (B14)
- 1 (satu) bungkus plastic besar yang di lakban warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 940 (Sembilan ratus empat puluh) gram . dengan Kode (B15)
- 1 (satu) buah box besar berwarna putih.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam berikut simcard : 085371138513
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru berikut simcard 082272059394.
- 1 (satu) buah ATM BCA dengan nomor rekening : 2960564360 atas nama ZULKIFLI.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha N-Max warna Abu ? Abu No.Pol : BG-4991-ACE.
Putusan PN BATAM Nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Btm |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2020/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marta Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christo Evert Natanael Sitorus, Br Hakim Anggota Egi Novita |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Eka Mauliza Binti Idris Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram ? 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup; 3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : Jumlah 11 paket berat brutto narkotika yang ditemukan adalah 3.868 (tiga ribu delapan ratus enam puluh delapan) gram. Dipergunakan dalam perkara saksi Muhammad Sabri Bin Ibrahim Ahmad. Jumlah 12 paket berat brutto narkotika yang ditemukan adalah 3.856 (tiga ribu delapan ratus lima puluh enam) gram. Dipergunakan dalam perkara saksi Muhammad Sabri Bin Ibrahim Ahmad. Jumlah 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.682 gram. Dipergunakan dalam perkara saksi Muhammad Sabri Bin Ibrahim Ahmad. Jumlah 15 paket bruto narkotika jenis sabu seberat 15.742 gram (lima belas ribu tujuh ratus empat ) gram. Dipergunakan dalam perkara saksi Eka Mauliza Binti Idris Ali. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.Sus/2020/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 153/Pid.Sus/2020/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada