Putusan PT JAKARTA Nomor 9/PID.TPK/2020/PT DKI |
|
Nomor | 9/PID.TPK/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iel Dalle Pairunan |
Hakim Anggota | Brlafat Akbar, Hj. Reny Halida Ilham Malik |
Panitera | Tri Sulistiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I -MENERIMA PERMINTAAN BANDINGDARIPENUNTUT UMUMPADAKOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DAN TERDAKWA; -MENGUBAH PUTUSANPENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADAPENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR87/PID.SUS-TKP/2019/PN.JKT.PSTTANGGAL20 JANUARI 2020YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, KHUSUS MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, YANGAMARSELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 1.MENYATAKANTERDAKWAMUCHAMMAD ROMAHURMUZIYTERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKANTINDAKPIDANAKORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUTSEBAGAIMANA DALAMDAKWAAN KESATU ALTERNATIF KEDUA DANDAKWAAN KEDUA ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 2.MENJATUHKANPIDANA KEPADATERDAKWAMUCHAMMAD ROMAHURMUZIYOLEH KARENA ITUDENGANPIDANA PENJARASELAMA1(SATU) TAHUNDANDENDA SEBESARRP100.000.000-, (SERATUS JUTA RUPIAH)DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR DENDA TERSEBUT DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3(TIGA)BULAN; 3.MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKANAGARTERDAKWATETAPBERADA DALAM TAHANAN; 5.MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : NO BB BARANG BUKTI 3 1 (SATU) BUAH MAP BERWARNA HIJAU BERTULISKAN DR. HARIS HASANUDIN, M.AG. KAB. GRESIK, MONEV UAMBN-BK MA TGL. 13- 14 MARET 2019 YANG BERISI DOKUMEN SURAT TUGAS, LAPORAN PERJALANAN DINAS, INSTRUMEN UJIAN AKHIR MADSRASAH BERSTANDAR NASIONAL BERBASIS KOMPUTER JENJANG MADRASAH ALIYAH (MA) TAHUN PELAJARAN 2018/2019 DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR RESPONDEN : KASI PENDMA DAN MADRASAH; 5 1 (SATU) BUAH KARTU KEMENTRIAN AGAMA KANTOR KABUPATEN GRESIK AN MUH. MUAFAQ W., M.PD.I. DENGAN NIP. 196909241997031001; 6 71 (SATU) BUAH BUKU REKENING BANK BRI DENGAN NOMOR 27890808 TANPA SAMPUL; 7 1 (SATU) BUAH BUKU REKENING BANK MANDIRI SYARIAH AN. MUH MUAFAQ WIRAHADI, M.PD.I. DENGAN NOMOR REKENING 7106369113; 8 1 (SATU) BUAH BUKU REKENING SIMPEDA BANK JATIM CABANG GRESIK DENGAN NOMOR REKENING 0272537402; 9 1 (SATU) BUAH BUKU REKENING TABUNGAN BRI BRITAMA CABANG GRESIK AN. MUH MUAFAQ WIRAHADI, S.PD.I. DENGAN NOMOR REKENING 002601054240501; 35 1 (SATU) BUAH BUKU PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA; 37 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL; 38 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY LEGALISIR KEPUTUSAN MENETERI AGAMA RI NOMOR 492 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERIAN KUASA DAN PENDELEGASIAN WEWENANG PENGANGKATAN PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA; 58 2 (DUA) LEMBAR ASLI KUTIPAN KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR B.II/3/04118 TANGGAL 4 MARET 2019 MEMUTUSKAN MEMBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DR. HARIS HASANUDIN, M.AG., NIP 19700325199603 1 001 DARI JABATAN KEPALA BIDANG URUSAN AGAMA ISLAM DAN PEMBINAAN SYARIAH KANTOR WILAYAH KEMENTERINA AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR, SELANJUTNYA DIANGKAT MENJADI KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR; 59 1 (SATU) LEMBAR ASLI KUTIPAN KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR B.II/3/24548 TANGGAL 30 AGUSTUS 2018 MEMUTUSKAN MEMBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DR. HARIS HASANUDIN, M.AG., NIP 19700325199603 1 001 DARI JABATAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR, SELANJUTNYA DIANGKAT MENJADI KEPALA BIDANG URUSAN AGAMA ISLAM DAN PEMBINAAN SYARIAH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR; 60 1 (SATU) LEMBAR ASLI KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: B.II/3/24548 TANGGAL 30 AGUSTUS 2018 MEMUTUSKAN MEMBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DR. HARIS HASANUDIN, M.AG., NIP 19700325199603 1 001 DARI JABATAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SURABAYA PROVINSI JAWA TIMUR, SELANJUTNYA DIANGKAT MENJADI KEPALA BIDANG URUSAN AGAMA ISLAM DAN PEMBINAAN SYARIAH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR; 61 1 (SATU) LEMBAR ASLI BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DR. HARIS HASANUDIN, M.AG., NIP 19700325199603 1 001 SEBAGAI KEPALA BIDANG URUSAN AGAMA ISLAM DAN PEMBINAAN SYARIAH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR TANGGAL 3 SEPTEMBER 2018; 62 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT PERNYATAAN MENDUDUKI JABATAN NOMOR 2431.1/KW.13.1.2/09/2018 TANGGAL 4 SEPTEMBER 2018 DR. HARIS HASANUDIN, M.AG., NIP 19700325199603 1 001 SEBAGAI KEPALA BIDANG URUSAN AGAMA ISLAM DAN PEMBINAAN SYARIAH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR; 63 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS NOMOR 2431.2/KW.13.1.2/09/2018 TANGGAL 4 SEPTEMBER 2018 DR. HARIS HASANUDIN, M.AG., NIP 19700325199603 1 001 SEBAGAI KEPALA BIDANG URUSAN AGAMA ISLAM DAN PEMBINAAN SYARIAH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR; 64 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN NOMOR 2431 KW.13.1.2/09/2018 TANGGAL 4 SEPTEMBER 2018 DR. HARIS HASANUDIN, M.AG., NIP 19700325199603 1 001 JABATAN: KEPALA BIDANG URUSAN AGAMA ISLAM DAN PEMBINAAN SYARIAH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR; 65 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT PERINTAH MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR B.II/3/33305 TANGGAL 5 OKTOBER 2018 MEMERINTAHKAN DR. HARIS HASANUDIN, M.AG., NIP 19700325199603 1 001 JABATAN KEPALA BIDANG URUSAN AGAMA ISLAM DAN PEMBINAAN SYARIAH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR; 66 1 (SATU) BENDEL ASLI KUTIPAN KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR B.II/3/18607 TANGGAL 21 NOVEMBER 2016 MEMUTUSKAN MEMBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DR. HARIS HASANUDIN, M.AG., NIP 19700325199603 1 001 DARI JABATAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GRESIK MENJADI KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SURABAYA; 67 1 (SATU) LEMBAR KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR B.II/3/PKP.1/18302 TANGGAL 10 NOVEMBER 2016 MENETAPKAN MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN BERUPA PENUNDAAN KENAIKAN PANGKAT SELAMA 1 (SATU) TAHUN KEPADA HORMAT DR. HARIS HASANUDIN, M.AG., NIP 19700325199603 1 001 JABATAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GRESIK; 77 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY SURAT KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA SURABAYA II DAFTAR PENGANTAR NOMOR SP-401/WPB.16/KP.135/2018 TANGGAL 3 OKTOBER 2018 YANG BERISI DAFTAR GAJI POKOK, TUNJANGAN KINERJA DAN PENGHASILAN/POTONGAN A.N DR. HARIS HASANUDIN, M.AG.; 78 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY REKAPITULASI GAJI DAN TUNJANGAN MUAFAQ WIRAHADI BESERTA LAMPIRAN DAFTAR GAJI PEGAWAI GOLONGAN IV PEMBAYARAN GAJI INDUK MARET 2019; 102 2 (DUA) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR DAFTAR PENGHASILAN/POTONGAN A.N MUH. MUAFAQ WIRAHADI, M.PD.I. GOLONGAN IV/A PEMBINA INSTANSI KEMENTERIAN AGAMA KOTA SURABAYA (01); 124 1 (SATU) BUAH BUKU CATATAN YANG TERDAPAT TULISAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA; 126 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT PERNYATAAN MENDUDUKI JABATAN NOMOR 500 KW.13.1.2/01/2019 TANGGAL 29 JANUARI 2019 NAMA : MUH. MUAFAQ WIRAHADI, M.PD.I. NIP 19690924 199703 1 001 JABATAN : KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GRESIK; 127 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS NOMOR 503 KW.13.1.2/01/2019 TANGGAL 29 JANUARI 2019 NAMA : MUH. MUAFAQ WIRAHADI, M.PD.I. NIP 19690924 199703 1 001 JABATAN : KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GRESIK; 128 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN NOMOR 506 KW.13.1.2/01/2019 TANGGAL 29 JANUARI 2019 NAMA : MUH. MUAFAQ WIRAHADI, M.PD.I. NIP 19690924 199703 1 001 JABATAN : KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GRESIK; 130 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT KEPUTUSAN MENTERI AGAMA R.I NOMOR KW.13.1/2/KP.07.6/6920/2011 TANGGAL 8 JULI 2011 MEMUTUSKAN MEMBERHENTIKAN DENGAN HORMAT SDR. MUH. MUAFAQ WIRAHADI, M.PD.I. NIP. 19690924 199703 1 001 KEPALA MTSN GRESIK KAB. GRESIK SELANJUTNYA DIANGKAT SEBAGAI KEPALA SEKSI MAPENDA PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. GRESIK; 133 3 (TIGA) LEMBAR ASLI REKAPITULASI GAJI DAN TUNJANGAN MUAFAQ WIRAHADI BULAN JANUARI S/D MARET 2019 YANG DITANDA TANGANI OLEH KASUBAG TATA USAHA TANGGAL 20 MARET 2019; 142 1 (SATU) BUAH BUKU BERWARNA HITAM BERJUDUL PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA TERTIB BESERTA PERUBAHANNYA; 143 1 (SATU) BUAH BUKU BERWARNA UNGU BERJUDUL PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG TATA TERTIB; 144 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG TATA TERTIB; 145 1 (SATU) BUAH BUKU PERATURAN DPR RI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KODE ETIK DPR RI, PERATURAN DPR RI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA BERACARA MAHKAMAH KEHORMATAN DPR RI; 146 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY DAFTAR PERINCIAN GAJI KEHORMATAN ANGGOTA DPR RI ATAS NAMA ANGGOTA DPR RI MUCHAMMAD ROHAMURMUZIY DARI TAHUN 2009-2014; 147 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY DAFTAR PERINCIAN GAJI KEHORMATAN ANGGOTA DPR RI ATAS NAMA ANGGOTA DPR RI MUCHAMMAD ROHAMURMUZIY DARI TAHUN 2014-2019; 148 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY REKAPITULASI TUNJANGAN MUCHAMMAD ROHAMURMUZIY OKTOBER 2009 S/D MARET 2019; 149 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY REKAPITULASI GAJI ANGGOTA DPR RI AN. IR. H. MUCHAMMAD ROHAMURMUZIY, M.T. TAHUN 2009-2019; 156 1 (SATU) BUAH DOMPET BERWARNA HITAM BERISI KARTU ATM, KARTU KREDIT, KARTU KEANGGOTAAN, UANG TUNAI SEBESAR RP2.585.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH); 157 1 (SATU) BUAH STOFMAP FOLIO BERWARNA KUNING MERK DJAGO SUPER YANG DI DALAMNYA TERDAPAT AMPLOP PUTIH BERISI UANG PECAHAN 100 RIBU SEBESAR RP4.000.000,00 (EMPAT JUTA RUPIAH); 158 1 (SATU) BUAH AMPLOP PUTIH BERISI UANG PECAHAN 100 RIBU SEBESAR RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH); MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING, YANG PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000.(LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -Menerima permintaan bandingdariPenuntut UmumpadaKomisi Pemberantasan Korupsi dan Terdakwa; -Mengubah putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor87/Pid.Sus-TKP/2019/PN.Jkt.Psttanggal20 Januari 2020yang dimintakan banding tersebut, khusus mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yangamarselengkapnya sebagai berikut: 1.MenyatakanTerdakwaMUCHAMMAD ROMAHURMUZIYtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan?tindakpidanakorupsi secara bersama-sama dan berlanjut?sebagaimana dalamdakwaan Kesatu alternatif Kedua dandakwaan Kedua alternatif Kedua Penuntut Umum tersebut; 2.Menjatuhkanpidana kepadaTerdakwaMUCHAMMAD ROMAHURMUZIYoleh karena itudenganpidana penjaraselama1(satu) tahundandenda sebesarRp100.000.000-, (seratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga)bulan; 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. MenetapkanagarTerdakwatetapberada dalam tahanan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : No BB Barang bukti 3 1 (satu) buah map berwarna hijau bertuliskan Dr. Haris Hasanudin, M.Ag. Kab. Gresik, Monev UAMBN-BK MA tgl. 13- 14 Maret 2019 yang berisi dokumen surat tugas, Laporan perjalanan dinas, Instrumen Ujian Akhir Madsrasah berstandar Nasional berbasis Komputer jenjang Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2018/2019 di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Responden : Kasi Pendma dan Madrasah; 5 1 (satu) buah kartu kementrian Agama Kantor Kabupaten Gresik an Muh. Muafaq W., M.Pd.I. dengan NIP. 196909241997031001; 6 71 (satu) buah buku rekening Bank BRI dengan Nomor 27890808 tanpa sampul; 7 1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri Syariah an. Muh Muafaq Wirahadi, M.Pd.I. dengan Nomor Rekening 7106369113; 8 1 (satu) buah buku rekening Simpeda Bank Jatim Cabang Gresik dengan Nomor Rekening 0272537402; 9 1 (satu) buah buku rekening tabungan BRI Britama Cabang Gresik an. Muh Muafaq Wirahadi, S.Pd.I. dengan Nomor Rekening 002601054240501; 35 1 (satu) buah Buku Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia; 37 1 (satu) lembar foto copy legalisir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 38 1 (satu) bundel foto copy legalisir Keputusan Meneteri Agama RI Nomor 492 Tahun 2003 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Agama; 58 2 (dua) lembar asli Kutipan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/04118 tanggal 4 Maret 2019 memutuskan Memberhentikan dengan hormat Dr. Haris Hasanudin, M.Ag., NIP 19700325199603 1 001 dari jabatan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari?ah Kantor Wilayah Kementerina Agama Provinsi Jawa Timur, selanjutnya diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur; 59 1 (satu) lembar asli Kutipan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/24548 tanggal 30 Agustus 2018 memutuskan Memberhentikan dengan hormat Dr. Haris Hasanudin, M.Ag., NIP 19700325199603 1 001 dari jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, selanjutnya diangkat menjadi Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari?ah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur; 60 1 (satu) lembar asli Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/3/24548 tanggal 30 Agustus 2018 memutuskan Memberhentikan dengan hormat Dr. Haris Hasanudin, M.Ag., NIP 19700325199603 1 001 dari jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, selanjutnya diangkat menjadi Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari?ah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur; 61 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dr. Haris Hasanudin, M.Ag., NIP 19700325199603 1 001 sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari?ah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tanggal 3 September 2018; 62 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan menduduki jabatan Nomor 2431.1/Kw.13.1.2/09/2018 tanggal 4 September 2018 Dr. Haris Hasanudin, M.Ag., NIP 19700325199603 1 001 sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari?ah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur; 63 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor 2431.2/Kw.13.1.2/09/2018 tanggal 4 September 2018 Dr. Haris Hasanudin, M.Ag., NIP 19700325199603 1 001 sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari?ah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur; 64 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 2431 Kw.13.1.2/09/2018 tanggal 4 September 2018 Dr. Haris Hasanudin, M.Ag., NIP 19700325199603 1 001 Jabatan: Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari?ah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur; 65 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/33305 tanggal 5 Oktober 2018 Memerintahkan Dr. Haris Hasanudin, M.Ag., NIP 19700325199603 1 001 jabatan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari?ah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur; 66 1 (satu) bendel asli Kutipan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/18607 tanggal 21 November 2016 memutuskan Memberhentikan dengan hormat Dr. Haris Hasanudin, M.Ag., NIP 19700325199603 1 001 dari jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya; 67 1 (satu) lembar Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PKP.1/18302 tanggal 10 November 2016 menetapkan Menjatuhkan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun kepada hormat Dr. Haris Hasanudin, M.Ag., NIP 19700325199603 1 001 jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik; 77 1 (satu) bundel foto copy Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya II Daftar Pengantar Nomor SP-401/WPB.16/KP.135/2018 tanggal 3 Oktober 2018 yang berisi Daftar Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja dan Penghasilan/Potongan a.n Dr. Haris Hasanudin, M.Ag.; 78 1 (satu) bundel foto copy Rekapitulasi Gaji dan Tunjangan Muafaq Wirahadi beserta lampiran daftar gaji Pegawai golongan IV Pembayaran Gaji Induk Maret 2019; 102 2 (dua) lembar foto copy legalisir daftar Penghasilan/Potongan a.n Muh. Muafaq Wirahadi, M.Pd.I. Golongan IV/a Pembina instansi Kementerian Agama Kota Surabaya (01); 124 1 (satu) buah buku catatan yang terdapat tulisan ?Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia?; 126 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor 500 Kw.13.1.2/01/2019 tanggal 29 Januari 2019 Nama : Muh. Muafaq Wirahadi, M.Pd.I. NIP 19690924 199703 1 001 Jabatan : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik; 127 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor 503 Kw.13.1.2/01/2019 tanggal 29 Januari 2019 Nama : Muh. Muafaq Wirahadi, M.Pd.I. NIP 19690924 199703 1 001 Jabatan : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik; 128 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 506 Kw.13.1.2/01/2019 tanggal 29 Januari 2019 Nama : Muh. Muafaq Wirahadi, M.Pd.I. NIP 19690924 199703 1 001 Jabatan : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik; 130 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Menteri Agama R.I Nomor Kw.13.1/2/Kp.07.6/6920/2011 tanggal 8 Juli 2011 memutuskan memberhentikan dengan hormat sdr. Muh. Muafaq Wirahadi, M.Pd.I. NIP. 19690924 199703 1 001 Kepala MTsN Gresik Kab. Gresik selanjutnya diangkat sebagai Kepala Seksi Mapenda pada Kantor Kementerian Agama Kab. Gresik; 133 3 (tiga) lembar asli Rekapitulasi Gaji dan Tunjangan Muafaq Wirahadi bulan Januari s/d Maret 2019 yang ditanda tangani oleh Kasubag Tata Usaha tanggal 20 Maret 2019; 142 1 (satu) buah buku berwarna hitam berjudul Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tentang Tata Tertib Beserta Perubahannya; 143 1 (satu) buah buku berwarna ungu berjudul Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib; 144 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib; 145 1 (satu) buah buku Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI; 146 1 (satu) bundel foto copy Daftar Perincian Gaji Kehormatan Anggota DPR RI atas nama anggota DPR RI Muchammad Rohamurmuziy dari Tahun 2009-2014; 147 1 (satu) bundel foto copy Daftar Perincian Gaji Kehormatan Anggota DPR RI atas nama anggota DPR RI Muchammad Rohamurmuziy dari Tahun 2014-2019; 148 1 (satu) bundel foto copy Rekapitulasi Tunjangan Muchammad Rohamurmuziy Oktober 2009 s/d Maret 2019; 149 1 (satu) lembar foto copy Rekapitulasi Gaji Anggota DPR RI an. Ir. H. Muchammad Rohamurmuziy, M.T. Tahun 2009-2019; 156 1 (satu) buah dompet berwarna hitam berisi kartu ATM, kartu kredit, kartu keanggotaan, uang tunai sebesar Rp2.585.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah); 157 1 (satu) buah stofmap folio berwarna kuning merk Djago Super yang di dalamnya terdapat amplop putih berisi uang pecahan 100 ribu sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); 158 1 (satu) buah amplop putih berisi uang pecahan 100 ribu sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang pada tingkat banding sejumlah Rp5.000.(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/PID.TPK/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 9/PID.TPK/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada