Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 183/PID.Sus/2014/PN.Tsm |
|
Nomor | 183/PID.Sus/2014/PN.Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Penambangan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Siti Suryati |
Hakim Anggota | Bambang Condro Waskito, Ris Singgih Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Martin Federick tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Ijin Usaha Penambangan?.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama :8 (Delapan) bulan dengan perintah pidana tersebut tidak akan dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim oleh karena Terhukum sebelum lewat waktu masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum. 3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan4. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar catatan pengeluaran pasir besi tanggal 10 December 2013.- 2 (Blok) surat jalan (DO).- 1 (satu) buah Stempel berikut bantalan.- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menten Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AI-IU-15294.AH.01.01. Tahun 2009 tentang Pengesahan badan hukum PT.ALPHA SURYA CEMERLANG tanggal 24 dan Menteri Perdagangan RI Namer 397/M-DAG/SD/2/2013 tanggal 24 April 2009.- 1 (satu) berkas Akta Pendirian Perseroan Terbatas "PT. ALPHA SURYA CEMERLANG" tanggal 16 Februari 2009.- 1 (satu) lembar surat dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Dirjen Administrasi Hukum umum perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan dan Perseroan PT. ALPHA SURYA CEMERLANG tanggal 08 Januan 2010.- 1 (satu) berkas Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. ALPHA SURYA CEMERLANG tanggal 30 Nopember 2009.- 1 (satu) lembar surat dari Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Dirjen Administrasi Hukum Umum Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. ALPHA SURYA CEMERLANG tanggal 16 Mei 2012.- 1 (satu) berkas AKta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas "PT. ALPHA SURYA CEMERLANG" yang dikeluarkan oleh Notaris ENY HARYANTI, SH tanggal 24 April 2012. - 1 (satu) berkas Surat Perjanjian jual Beli Konsentrat pasir besi Nomor : 031/SPJB/ASC-ASAM/IV/2013 Tanggal 8 April 2013.- 1 (satu) lembar surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah PT. Alpha Surya Cemerlang Nomor 02207-03/PM/1.824.271 tanggal 26 Juli 2011.- 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan PT. Alpha Surya Cemerlang Nomor : 09.02.146.36419 tanggal 12 September 2011.- 1 (satu) lembar Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) Nomor 02.751.325.8-039.000.- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 171/1.824.51/111/2013 tanggal 25 Maret 2013.- 1 (satu) lembar Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Nomor: 02.0229204 tanggal 2 Januari 2012. - 1 (satu) eksemplar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Mineral PT. Alpha Surya Cemerlang nomor 631.K/30/DJB/2011 tanggal 30 Maret 2011 yang dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 545/1888/1912013 tentang persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan kepada PT. Alpha Surya Cemerlang tanggal 24 Junt 2013 yang dikeluarkan oleh Bupati Kab. Cilacap.- 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 545/1887/19/2013 tentang persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambanaan operasi produksi khusus Pengolahan dan Pemurnian kepada PT. Alpha Surya Cemerlang tanggal 24 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Bupati Kab. Cilacap.- 1 (satu) berkas surat dan Menteri Perdagangan RI Nomor: 397/M-DAG/SD/Z12013 tanggal 26 Februari 2013 Kepada PT. Alpha Surya Cemerlang tentang perubahan masa berlaku surat persetujuan ekspor.- 1 (satu) berkas surat dan Menteri Perdagangan RI Nomor: 03.PE-05.12.0151 tanggal 6 Desember 2012 Kepada PT. Alpha Surya Cemerlang tentang persetujuan ekspor Produk Pertambangan.- 1 (satu) berkas surat dari Menteri Perdagangan RI Nomor : 03.PE-05.13.0170 tangat 30 April 2013 Kepada PT. Alpha Surya Cemerlang tentang persetujuan ekspor Produk Pertambangan. - 1 (satu) berkas surat dari Menteri Perdagangan RI Nomor : 03.PE-05.12.0151 tanggal 6 Desember 2012 Kepada PT. Alpha Surya Cemerlang tentang persetujuan ekspor Produk Pertambangan.- 1 (satu) berkas surat dart Menteri Perdagangan RI Nomor : 1834/M-DAG/SD/9/2013 tanggal 6 September 2013 Kepada PT. Alpha Surya Cemerlang tentang Persetujuan perpanjangan masa berlaku persetujuan ekspor bijih besi PT. Alpha Surya Cemerlang.- 1 (satu) berkas surat dari Menteri Perdagangan RI Nomor : 2437/M-DAG/SD/12/2013 tanggal 10 Desember 2013 Kepada PT. Alpha Surya Cemerlang Petpan) dengan Masa berlaku Persebuan Ekspor Produk Pertambangan.- 1 (satu) Bundel Fotocopy Notaris HERI HENDRIYANA,SH.MH, Pengunduran diri dan pemasukan persero kedalam serta perubahan anggaran dasar (pasal 5) perseroan komoditer CV. ANUGRAH SUMBER ALAM MINING tanggal 10 juni 2011 no.51.- 1 (satu) Bundel Fotocopy Nataris HERI HENDRIYANA,SH.MH, Akta Pemasukan persero ke dalam serta perubahan anggaran dasar (pasal 5) perseroan komanditer CV.ANUGRAH SUMBER ALAM MINING tanggal 23 april 2012 no.221.- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan terdaftar No: PEM- 3862/WPJ.09/KP.0903/2006 tanggal 03 Agustus 2006.- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Daftar Ruangan (TDR) Nomor: 503/0011/TDR/BPPT-JU/VII/2011 tanggal 05 juli 2011.- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor: 503/0406/PM/BPPT-JU/IV/2012 tanggal 18 April 2012.- 2 (dua) lembar Fotocopy Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor: 503/0425/ Her-IG- DAG/ BPPT-JU 2011 Tentang Izin Gangguan tanggal 6 Mei 2011.- 1 (satu) Bundel Fotocopy Notaris HERI HENDRIYANA, SH. MH Pendirian Perseroan komanditer tanggal 5 Januari 2009 no. 5.- 1 (satu) lembar surat Surat Rekomendasi DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 70/960/DPRD tanggal 21 Agustus 2009.- 1 (satu) ekslempar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Tasikmalaya tentang Perpanjangan IUP Operasi Produksi CV. ASAM Nomor 540/Kep.42/Ditamben/2012 tanggal 13 Desember 2012.- 1 (satu) ekslempar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Keputusan Kepala Distamben Kab. Tasikmalaya tentang pemberian IUP Operasi Produksi CV. ASAM Nomor 540/Kep.2.a/Ditamben/2011 tanggal 9 Februari 2011.- 1 (satu) ekslempar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Tasikmalaya tentang Pembenan Penyesuaian IUP Eksploitasi menjadi IUP Operasi Produksi CV. ASAM Nomor 540/Kep.39/Ditamben/2010 tanggal 31 Agustus 2010.- 1 (satu) ekslempar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Tasikmalaya tentang IUP Eksploitasi Bahan Galian Pasir besi CV ASAM Nomor 540/Kep.73/Ditamben/2009 tanggal 11 Nopember 2009.- 1 (satu) bundel surat jalan CV ASAM tanggal 1 Mei 2013 s/d 14 Nopember 2013. - 1 (satu) exemplar laporan dan penerimaan pasir besi tanggal 14 oktober 2013- 1 (satu) exemplar laporan dan penerimaan pasir besi tanggal 01 Nopember 2013.- 2 (dua) exemplar contoh surat jalan no Seri 000601 dan no seri 000492 ASAM- 1 (satu) exemplar foto copy akta pendirian perseroan CV. ASAM Nomor : C-943HT.03.02-Th 2002 tanggal 24 juli 2002- 1 (satu) exemplar fotocopy IUP CV ASAM tanggal 13 Desember 2012 Nomor 540/Kep.42/Distamben/2012.Tetap terlampir dalam berkas perkara.- 2 (dua) buah mesin Genset- 1 (satu) unit sepalator- 2 (dua) unit eksavator merk kobelco warna hijau type SK 200 berikut 2 (dua) buah kunci eksavator Dikembalikan kepada PT. Cipaganti Heavy Equitment melalui saksi Wawan Suganda - 6.949,19 (enam ribu Sembilan ratus empat puluh Sembilan Ton Sembilan belas Kg) Pasir Besi. Dirampas untuk Negara - 1 (satu ) unit Loader warna kuning merk XGMA berikut 1 (satu) buah kunci loader Dikembalikan kepada PT. Oscar Omega melalui saksi Lambok Simangunsong, SH5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
53
98