Putusan PTA SURABAYA Nomor 05/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 05/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | H. Mohammad Chanif, Dra.hj.ummi Salam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Blitar Nomor 0959/Pdt.G/ 2017/PA.BL. tanggal 3 Oktober 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Muharram 1439 Hijriyah dengan perbaikan sehingga bunyi amar putusan selengkapnya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding;DALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding;2. Menjatuhkan talak satu Ba?in Sughra Tergugat/Pembanding (PEMBANDING) terhadap Penggugat/Terbanding (TERBANDING);3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar yang merupakan tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang merupakan tempat perkawinan Penggugat dengan Tergugat dilaksanakan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Pembanding; 2. Menetapkan kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding untuk memberikan nafkah anak yang bernama ANAK KE SATU umur 11 tahun sejumlah Rp.750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) setiap bulan ditambah kenaikan 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun; 3. Menghukum kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar nafkah anak sebagaimana amar putusan nomor 2 tersebut di atas;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah); - Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 05/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 959/Pdt.G/2017/PA.BL
Lainnya : 05/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik8824