- Menyatakan Terdakwa Nurlela Purba dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???merusak barang??? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Fortuner Tahun 2010 warna putih No. Pol. BK 1486 VK, Nomor Rangka MHFZR69G243015300 dan Nomor Mesin 2KD-6626659, dalam keadaan kondisi kaca belakang samping kiri mengalami lecet dan kaca belakang mengalami pecah;
- 1 (satu) buah STNK (surat tanda kendaraan asli) dengan nomor 0651163 No. Pol BK 1486 VK atas nama SUROTO yang dikeluarkan di Medan tanggal 15 November 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy BPKB dengan Nomor H-15967603 atas nama pemilik SUROTO;
- 1 (satu) lembar kertas kwitansi asli dari Ramah br Purba dengan isi untuk pembayaran sebagai panjar Mobil Toyota type Fortuner tahun 2010, warna Putih dengan Nomor Polisi BK 1486 VK, Nomor Rangka MHFZR69G243015300 dan Nomor Mesin 2KD-6626659, yang ditandatangani diatas meterai 6000 (enam ribu) oleh atas nama Sita Bangun Purba di Dolok Parmonangan pada tanggal 13 April 2017 yang disaksikan dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi atas nama Resiko Aman dan Arnita Sari;
- 1 (satu) lembar kertas kwitansi Asli dari Ramah br Purba dengan isi untuk pembayaran sebagai pelunasan Mobil merk Toyota type Fortuner tahun 2010, warna Putih dengan Nomor Polisi BK 1486 VK, Nomor Rangka MHFZR69G243015300 dan Nomor Mesin 2KD-6626659, yang ditandatangani diatas meterai 6000 (enam ribu) oleh atas nama Sita Bangun Purba di Dolok Parmonangan pada tanggal 13 April 2017 yang disaksikan dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi atas nama Resiko Aman dan Arnita Sari;
- Pecahan kaca yang diduga pecahan kaca belakang Mobil merk Toyota type Fortuner tahun 2010 warna Putih dengan Nomor Polisi BK 1486 VK, Nomor Rangka MHFZR69G243015300 dan Nomor Mesin 2KD-6626659;
- 2 (dua) buah batu kerikil warna hitam;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 357/Pid.B/2018/PN Sim |
|
Nomor | 357/Pid.B/2018/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Hadi Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Mince Setiawaty Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Amri S.r. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada orang yang lebih berhak dibandingkan dengan orang-orang lain yang mempunyai sangkut-paut dengan barang tersebut dalam perkara ini (aan de meest rechthebbende); Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 357/Pid.B/2018/PN Sim
Statistik12216