Putusan PN PALEMBANG Nomor 82/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Plg |
|
Nomor | 82/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | 82 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eson Togatorop |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 82/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Plg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Palembang yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:N a m a : Rizky Hr Als Rizky Hamdiad Ramadhan Bin HamdaniTempat Lahir/Umur : Palembang / 17 tahun Tanggal lahir : 11 Januari 1998Jenis Kelamin : Laki - lakiKebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Perumnas Talang Kelapa Blok 6 Rt. 21 Rw. 07 No. 744 Kel. Talang Kelapa Kec. Alang-alang Lebar PalembangA g a m a : Islam Pekerjaan : Turut Orang TuaBahwa ia anak ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :1. Penyidik tanggal 3 Agustus 2015, sejak tanggal 3 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2015 ;2. Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 10 Agustus 2015, sejak tanggal 210 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015 ;3. Penuntut Umum tanggal 13 Agustus 2015 sejak tanggal 13 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015 ;4. Hakim Pengadilan Negeri Palembang tanggal 13 Agustus 2015, sejak tanggal 23 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015 ; 5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Palembang tanggal 18 Agustus 2015, sejak tanggal 23 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 6 September 2015 ; Terdakwa didampingi oleh Penasehat hukum, pembimbing kemasyarakatan, dan orang tua . Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 82/Pid.Sus-Anak /2015/PN.Plg. tanggal 13 Agustus 2015 tentang penunjukan Hakim; - Penetapan Hakim Nomor 82/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Plg. tanggal 13 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;- Hasil penelitian kemasyarakatan;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut1. Menyatakan terdakwa Rizky Hr Als Rizky Hamdiad Ramadhan Bin Hamdani tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Pencurian dengan kekerasan?? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) (2) ke-1,2 KUHP dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki warna Hitam BG-4250 AAF dikembalikan kepada anak saksi Ramadhan ;4. Menghukum anak membayar ongkos perkara sejumlah Rp 1.000,00 (seribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: bahwa ia terdakwa Rizky Hr Als Rizky Hamdiad Ramadhan Bin Hamdani bersama-sama dengan Darmansyah Als Wawan, Rio, Nuan, Nanda dan Dio Renaldi Als Dio (kesemuanya belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2015 sekira pukul 03.00 Wib pada hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Radial seberang Indomaret Kel 24 Ilir Palembang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Palembang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum yang didahului, disertai, tau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksdu untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, diwaktu malam hari, dilakukan dihalan umum oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2015 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa keluar dari rumahnya bersama dengan wawan dan Dio menuju ke sebuah warnet di ndaerah talang kelapa Palembang. kemudian setelah itu terdakwa bersama-sama dengan nteman-temanya Rio untuk berkumpul ditaman Polda. pada saat sedang berkumpul tesrebut terdakwa bersama dengan Wawan, Rio, Naun, Nanda dan Dio serta beberapa anggota lainya merencanakan untuk melakukan pencurian motor. kemudian dengan konvoi melintasi jalan menuju ke daerah Radial Palembang. pada saat melintas di depan Indomaret di jalan Radial tersebut terdakwa bersama-sama dengan Wawan, Rio, Nanun, Nanda dan Dio serta beberapa anggota tim lainnya bertemu dengan saksi Ramadhan PPutra yang sedang bersam-sama dengan teman-temannya. kemudian sempat melakukan pengejaran terhadap saksi Ramadhan Putra yang pada saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki warna hitam BG-4250 AAF. lalu setelah berhasil mengejar saksi Rahmadan. kemudian salah satu teman terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pedang lalu membacok lengan kanan saksi ramadhan. lalu karena merasa takut dan terancam kemudian saksi ramadhan yang saat itu sedang bersama dengan saksi Andika langsung berlari meninggalkan terdakwa dan teman-temannya untuk meyelamatkan diri. setelah saksi Ramadhan meninggalkan tempat kejadian, terdakwa lalu mengambil sepeda motor Kawasaki warna hitam BG-4250 AAF yang ditinggalkan saksi Ramadhan ditempat kejadian, setelah itu langsung membawa sepeda motor tersebut meninggalkan tempat kejadian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) (2) ke-1,2 KUHP. Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut: 1. Saksi Ramadhan Saputra Bin Heri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa anak melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan pada Minggu tanggal 2 Agustus 2015 sekira pukul 03.00 Wib , bertempat di Jalan Radial seberang Indomaret Kel 24 Ilir Palembang.- Bahwa benar pada saat kejadian anak bersama-sama dengn teman-teman anak yang berjumlah 17 (tujuh belas) orang.- Bahwa benar pada saat itu saksi melihat sepeda motor milik saksi Ramadhan dibawak oleh terdakwa.- Bahwa benar pada saat anak saksi Ramadhan dan saksi Andika sedang mengedarai 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki warna hitam BG-4250 AAF.- Bahwa benar pada saat kajdian saksi ramadhan dan saksi andika tertinggal dari rombongan teman-temanya.- Bahwa benar pada saat itu salah satu teman anak mendekati anak saksi ramadhan dan membacok tangan anak saksi ramadhan dengan menggunakan senjata tajam jenis parag.2. Saksi Andika Pratama Bin Puji Aswanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa anak melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan pada Minggu tanggal 2 Agustus 2015 sekira pukul 03.00 Wib , bertempat di Jalan Radial seberang Indomaret Kel 24 Ilir Palembang.- Bahwa benar pada saat kejadian anak bersama-sama dengn teman-teman anak yang berjumlah 17 (tujuh belas) orang.- Bahwa benar pada saat itu saksi melihat sepeda motor milik saksi Ramadhan dibawak oleh terdakwa.- Bahwa benar pada saat anak saksi Ramadhan dan saksi Andika sedang mengedarai 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki warna hitam BG-4250 AAF.- Bahwa benar pada saat kajdian saksi ramadhan dan saksi andika tertinggal dari rombongan teman-temanya.- Bahwa benar pada saat itu salah satu teman anak mendekati anak saksi ramadhan dan membacok tangan anak saksi ramadhan dengan menggunakan senjata tajam jenis parag.3. Saksi Ade Sakti Apriansyah Bin Heri Koni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa anak melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan pada Minggu tanggal 2 Agustus 2015 sekira pukul 03.00 Wib , bertempat di Jalan Radial seberang Indomaret Kel 24 Ilir Palembang.- Bahwa benar pada saat kejadian anak bersama-sama dengn teman-teman anak yang berjumlah 17 (tujuh belas) orang.- Bahwa benar pada saat itu saksi melihat sepeda motor milik saksi Ramadhan dibawak oleh terdakwa.- Bahwa benar pada saat anak saksi Ramadhan dan saksi Andika sedang mengedarai 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki warna hitam BG-4250 AAF.- Bahwa benar pada saat kajdian saksi ramadhan dan saksi andika tertinggal dari rombongan teman-temanya.- Bahwa benar pada saat itu salah satu teman anak mendekati anak saksi ramadhan dan membacok tangan anak saksi ramadhan dengan menggunakan senjata tajam jenis parag. Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) (2) ke-1,2 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Barang siapa;2. Mengambil sesuatu barang;3. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;4. Dengan maksud akan memiliki barang itu;5. Secara melawan ?? yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk memprsiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tangkap tangan, untuk melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.6. Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijual umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.7. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Anak dan dihubungkan dengan barang bukti maka Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa Anak telah terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa:- 1 (satu) unit motor Kawasaki warna biru tahun 2012 BG 4250 AAF yang telah disita supaya dilakukan kepada yang berhak yaitu saksi Ramadan Saputra Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal yang memberatkan:- Perbuatan anak kepada meresahkan masyarakatHal-hal yang meringankan:- Anak belum pernah dihukum dan menyesal atas perbuatannya; - Anak bersikap sopan di dalam persidangan; Memperhatikan, Pasal 365 ayat (1) (2) ke- 1,2 Tkuhp DAN uu No 8 tahun 1981 entang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa Rizky Hr Als Rizky Hamdiad Ramadhan Bin Hamdani tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Pencurian dengan kekerasan??. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki warna Hitam BG-4250 AAF dikembalikan kepada anak saksi Ramadhan ;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000,00 ( seribu rupiah) ; Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 DESON TOGATOROP, SH.,MH, selaku Hakim Tunggal, berdasarkan Penetapan Ketua Pengandilan Negeri Palembang Nomor : 82/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Plg pada tanggal 13 Agustus 2015, yang diucapkan pada hari itu juga tanggal 27 Agustus 2015 oleh Hakim Tunggal tersebut, dengan di bantu oleh SITI ZUBAIDAH, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palembang, serta dihadiri oleh RISKI NUZLY.A, SH. Penuntut Umum dan terdakwa serta didampingi penasehat hukumnya, pembimbing kemasyarakatan, orang tua terdakwa. Panitera Pengganti Hakim Tunggal, TSB SITI ZUBAIDAH, SH DESON TOGATOROP, SH. MH |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
98
7