- Menyatakan Muhammad Asri Als Asri ,A.Md.Kom Bin Ali , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Muhammad Asri Als Asri ,A.Md.Kom Bin Ali tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Asri Als Asri ,A.Md.Kom Bin Ali, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama ? sesuai dengan dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menghukum Terdakwa Muhammad Asri Als Asri ,A.Md.Kom Bin Ali tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang djatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.67.740.000,- (.Enam puluh tujuh tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dikurangkan dengan uang yang talh dititipkan oleh terdakwa kepada Penuntut Umum senilai Rp.19.620.000,- (Sembilan belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga sisa uang pengganti kerugian keuangan negara / Daerah sebesar Rp.48.120.000,- (Empat puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut diatas paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, serta dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Dengan Surat perintah penyitaan Nomor : Sp.Sita / 22 / VI / 2018 / Reskrim Tanggal 25 Juni 2018 Barang Bukti yang disita adalah Kwitansi pelunasan pinjaman a.n RUSLI kepada SYAHWAN tertanggal 16 Mei 2017.
- Dengan surat perintah Penyitaan nomor : Sp.Sita/ 23 / VI /2018 / Reskrim tanggal 27 Juni 2018 Barang Bukti yang disita antara lain :
- Uang tunai Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) ;
- Kwitansi penerimaan pinjaman dari UPK Kec.Kajang a.n SYAHWAN MCUHTAR yang diterima oleh a.n NANNI sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) tanggal 04 Desember 2016 ;
- Kwitansi pembayaran angsuran pinjaman bulan Maret, April, Mei, Juni, Juli dan Agustus Tahun 2017.
- Dengan Surat perintah penyitaan Nomor : Sp.Sita / 24 / VI / 2018 / Reskrim Tanggal 28 Juni 2018 Barang Bukti yang telah disita antara lain :
- Foto Copy DIPA Anggaran Tahun 2010
- foto Copy Laporan keuangan Satuan Kerja BPMPD Kab.Bulukumba (Lampiran SP2D Kec.Kajang Tahun 2010)
- Form neraca dana perguliran UPK sampai dengan Desember 2016 dan total nilai aset lain Kab.Bulukumba Prov.Sulawesi-Selatan
- Daftar perkembangan dana SPP PNPM-MPd Kab.Bulukumba Prov.Sulawesi-Selatan Periode tanggal 31 November 2015
- Laporan perkembangan pinjaman SPP Kec.Kajnag Tanggal 30 November 2015
- Surat edaran Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo, Nomor : 5.079 / M-DPDTT / 02 / 2017, Tanggal 06 Februari 2017 tentang rekapitulasi dana perguliran dan aset lain pasca PNPM-MPd sampai dengan Desember 2016
- Surat edaran Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ahmad Erani Yustika, Nomor : 008 / DPPMD / II / 2017, Tanggal 28 Februari 2017 tentang persiapan fasilitasi dana bergulir hasil kegiatan PNPM-MPd oleh BKAD dan UPK.
- Laporan pelaksanaan PNPM-MPd Tahun 2009 (Lampiran DIPA 2009).
- Laporan sisa dana di UPK T.A 2012 dan 2013 PNPM-MPd.
- Dengan Surat perintah penyitaan Nomor : Sp.Sita / 25 / VII / 2018 / Reskrim Tanggal 06 Juli 2018 Barang Bukti yang telah disita antara lain :
- Foto Copy Surat Keputusan BKAD Kec.Kajang tentang pengangkatan bendahara baru UPK Kec.Kajang Kab.Bulukumba Tahun Anggaran 2016;
- Foto Copy surat permohonan pergantian specimen buku rekening SPP dan Operasional UPK PNPM ke Bank BRI Unit Tanah Jaya Kec.Kajang ;
- Buku rekening SPP PNPM dengan No.Rekening 4903-01-012760-53-9 ;
- Buku rekening OPS UPK dengan No.Rekening 4903-01-012758-53-2 ;
- Rekening Koran SPP PNPM Tahun 2016 dengan no.rekening 4903-01-012760-53-9 ;
- Rekening Koran SPP PNPM Tahun 2017 dengan nomor rekening 4903-01-012760-53-9 ;
- Rekening Koran SPP PNPM bulan Januari sampai dengan Maret Tahun 2018 dengan nomor rekening 4903-01-012760-53-9 ;
- Foto copy rekening Koran Operasional UPK Tahun 2016 dengan Nomor Rekening 4903-01-012758-53-2 ;
- Rekening Koran Operasional UPK Tahun 2017 dengan Nomor Rekening 4903-01-012758-53-2 ;
- Rekening Koran Operasional UPK Bulan Januari sampai dengan Maret Tahun 2018 dengan Nomor Rekening 4903-01-012758-53-2 ;
- 1 (Satu) rangkap Lembaran buku kas harian SPP, buku bank SPP PNPM MPd, buku kas harian Operasional UPK, buku bank Operasional UPK ;
- 1 9Satu) rangkap Lembaran buku kas harian, SPP, buku bank SPP dan buku Operasional UPK tahun 2017 ;
- Buku kas harian SPP dan Operasional UPK Tahun 2016 ;
- Buku bank SPP dan Operasional UPK Tahun 2016 ;
- Laporan realisasi pembayaran angsuran kelompok SPP lama pra kepengurusan Tahun 2016-2017 ;
- Dengan Surat perintah penyitaan Nomor : Sp.Sita / 26 / VII / 2018 / Reskrim Tanggal 06 Juli 2018 Barang Bukti yang telah disita antara lain :
- Foto Copy Surat Keputusan BKAD Kec.Kajang tentang penetapan pengurus UPK Kec.Kajang Kab.Bulukumba Tahun 2016 ;
- Foto Copy Surat Keputusan BKAD Kec.Kajang tentang penetapan pengurus UPK Kec.Kajang Kab.Bulukumba Tahun 2017 ;
- Foto Copy SK pengangkatan bendahara baru UPK Tahun 2016 a.n A.Anggara Atmanegara AS ;
- Surat pengunduran diri bendahara UPK Tahun 2016 a.n A.Anggara Atmanegara AS ;
- Undangan MAD khusus BKAD dan perguliran tahap II Tahun 2016 kepada Kepala Desa ;
- Undangan MAD khsusus BKAD dan perguliran tahap II Tahun 2016 kepada tenaga ahli / pendamping desa ;
- Undangan MAD tutup buku Tahun 2016 dan perguliran Tahap II Tahun 2017 kepada Kepala Desa / Lurah se-Kec.Kajang ;
- Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) perguliran 2016 tanggal 04 Agustus 2016 ;
- Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) perguliran tahap II 2017 tanggal 09 Februari 2017 ;
- Berita Acara pengubahan RAPB UPK T.A 2016 Tanggal 04 Agustus 2016 ;
- Berita Acara kunjungan penyegaran pinjaman tertunggak tanggal 26 November 2016 ;
- Berita Acara kunjungan penyegaran pinjaman tertunggak tanggal 01 April 2017 dan 15 Mei 2017 ;
- 1 (Satu) rangkap foto copy dokumen pencairan perguliran tahap 1 - 10 berupa Surat Perintah Camat dan surat tugas beserta lampiran ;
- 1 (Satu) rangkap dokumen pencairan perguliran tahap 1 ? 10 berupa Surat Perintah Camat dan Surat tugas beserta lampiran ;
- Foto copy Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan ;
- 1 (Satu) rangkap proposal pengajuan pinajaman kelompok SPP ;
- 1 (Satu) buah stempel UPK dan bantalannya ;
- Foto copy Berita Acara MAD Pendirian BKAD Kec.Kajang Kab.Bulukumba;
- Kwitansi pembayaran angsuran kelompok SPP periode Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 ;
- Kwitansi pembayaran angsuran kelompok SPP lama pra kepengurusan Tahun 2016-2017 ;
- 1 (Satu) buah buku kwitansi kosong milik UPK Kec.Kajang ;
- 1 (Satu) rangkap kwitansi penyerahan bantuan pinjaman dari UPK kepada kelompok SPP.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
|
Nomor | 69/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cening Budiana |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Widiarso, hakim Anggota 2: Rostansar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Dinas Kementerian pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Bulukumba. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
84
25