- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun permintaan banding dari Terdakwa ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 3 Maret 2015 Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Tpg yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa GUSTIAN BAYU, S.Stp tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa GUSTIAN BAYU, S.Stp, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA.?
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa GUSTIAN BAYU, S.Stp, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.,- 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Buku rekening Bank BRI atas nama SURJADI dengan nomor rekening : 3548-01-014749-53-2.
- 1 (satu) Buah buku tabungan sinar Bank Riau Tg.Pinang dengan nomor rekening 103-21-12089 atas nama HASDIANA.
- 1 (satu) Buah Buku tabungan Simpedes BRI dengan nomor rekening : 3281-01-009489-53-7 atas nama BRIAN HERMAWAN.
- 1 (satu) Lembar Kuitansi pembelian tanah di Gg.Perkutut milik saudara SATIYO seluas 17.540 m2 dengan surat tanah nomor : 161/6-1/2001, bulan Agustus 2008 sebesar Rp.438.500.000,- dari HASDIANA kepada SATIYO.
- 3 (tiga) Lembar Kuitansi pembelian tanah di Kp.Bangun sari dengan ukuran luas 3.955 m2 dengan surat SHM Nomor : 2809 / 82.594.3/Tpi, Tanggal 08 september 1982, dari SUTAN S.HASAN MUCHSIEN kepada GINARTI pada tanggal 2 februari 2007 sebesar Rp.8.000.000,-, tanggal 6 April 2007 sebesar Rp.80.000.000,-, dan tanggal 15 Juni 2007 sebesar Rp.10.000.000,-.
- 1 (satu) Lembar Kuitansi pembelian sebidang tanah atas nama ISMAIL SELAMAT dengan rek No.142/ 590/VIII/2010 tanggal 24-08-2010, dengan luas 7.810 m2 di kelurahan pinang kencana pada tanggal 30 Agustus 2010 uang sebesar Rp.312.400.000,-.dari HASDIANA kepada ISMAIL SELAMAT.
- 1 (satu) Lembar Kuitansi pembelian satu bidang tanah dengan surat SKGR Rek No.140/ 590/ VIII / 2010, tanggal 24-08-2010 kelurahan pinang kencana dengan luas 1.000 m2 atas nama SUKARDI pada tanggal 30 Agustus 2010 uang sebesar Rp.40.000.000,- dari HASDIANA kepada SUPARDI.dan hasil penelitian kami menyatakan barang tersebut sesuai dengan tercantum di dalam daftar benda sitaan/barang bukti.
- 1 (satu) Lembar Kuitansi Angsuran pertama pembelian tanah seluas 19.993 m2 dengan surat SHM Nomor : 658 tanggal 23-6-2005, Akta kuasa menjual no.25 tanggal 09-04-2010 dengan harga permeter Rp.58.000,- dengan total harga Rp.1.159.594.000,- pada tanggal 15 Maret 2010 sebesar Rp.550.000.000,- dari saudari HASDIANA kepada MARYONO.
- 1 (satu) Lembar Kuitansi Pelunasan sisa pembayaran pembelian tanah seluas 19.993 m2 SHM Nomor : 658 tanggal 23-6-2005, pada tanggal 12 April 2010 sebesar Rp.609.594.000,- dari saudari HASDIANA kepada MARYONO.
- 1 (satu) Buah Dokument / Surat pertanggung jawaban (SPJ) Asli Pemerintah kota Tg.Pinang tentang Pengadaan tanah untuk pembangunan USB terpadu (SD dan SMP) dikelurahan Pinang kencana Kecamatan Tanjungpinang timur tahun 2009.
- 1 (satu) Lembar surat perihal Pengadaan lahan sarana pendidikan SD / SMP dari Dinas pendidikan, pemuda dan olah raga kepada Ibu walikota Cq Bagian pemerintahan Setdako kota Tg.Pinang tanggal 2 Februari 2008.
- 1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 03739 tanggal 21 Januari 2009 atas nama HASDIANA seluas 17.540 m2, berikut sebidang tanah seluas 17.540 m2 dengan surat nomor : 03739 tanggal 21 Januari 2009 atas nama HASDIANA.
- 1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 2778 / 82 / 594.3 / Tpi tanggal 24 Agustus 1982 atas nama SUPARDI seluas 7.045 m2, berikut sebidang tanah seluas 7.045 m2 dengan surat nomor : 2778 / 82 / 594.3 / Tpi tanggal 24 Agustus 1982 atas nama SUPARDI.
- 1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 04096 tanggal 23 Juli 2009 atas nama SUPARDI seluas 3.800 m2, berikut sebidang tanah seluas 3.800 m2 dengan surat nomor : 04096 tanggal 23 Juli 2009 atas nama SUPARDI.
- 1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 04156 tanggal 8 September 1982 atas nama Suroto bin Loso, sugito bin loso, sukasih binti loso seluas 3.955 m2, berikut sebidang tanah seluas 3.955 m2 dengan surat nomor : 04156 tanggal 8 September 1982 atas nama Suroto bin Loso, sugito bin loso, sukasih binti loso.
- 1 (satu) rangkap surat sertifikat hak milik dengan nomor : 2447 / 82 / 594.3 / Tpi tanggal 15 Juni 2009 atas nama ROHIMAH seluas 2.463 m2, berikut sebidang tanah seluas 2.463 m2 dengan surat nomor : 2447 / 82 / 594.3 / Tpi tanggal 15 Juni 2009 atas nama ROHIMAH.
- 1 (satu) Rangkap Surat Sertifikat Hak milik dengan nomor : 658, tanggal 23 Juni 2005 seluas 19.993 m2 dikelurahan Kampung bugis kecamatan Tg.Pinang kota provinsi kepulauan riau, atas nama SYAHRIL HASIBUAN, berikut sebidang tanah seluas 19.993 m2 dengan surat nomor : 658 pada tanggal 23 Juni 2005, atas nama SYAHRIL HASIBUAN.
- 1 (satu) Rangkap Surat Sertifikat Hak milik dengan nomor : 6123 pada tanggal 18 Januari 2012 seluas 10.231 m2, dikelurahan pinang kencana kecamatan Tg.Pinang timur provinsi kepulauan riau atas nama HASDIANA, berikut sebidang tanah seluas 10.231 m2 dengan surat nomor : 6123 pada tanggal 18 Januari 2012 atas nama HASDIANA.
- 1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1142/SP2D-LS/09 atas nama SUTAN S.HASAN MUCHSIEN sebesar Rp.323.000.000,- beserta Lampirannya.
- 1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1143/SP2D-LS/09 atas nama SUTAN S.HASAN MUCHSIEN sebesar Rp.598.825.000,- beserta Lampirannya.
- 1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1144/SP2D-LS/09 atas nama SUTAN S.HASAN MUCHSIEN sebesar Rp.336.175.000,- beserta Lampirannya.
- 1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1145/SP2D-LS/09 atas nama YUYUN MUSTIKAWATY sebesar Rp.209.355.000,- beserta Lampirannya
- 1 (satu) Rangkap Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1146/SP2D-LS/09 atas nama HASDIANA sebesar Rp.1.490.900.000,- beserta Lampirannya.
- 1 (satu) Lembar Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor : 811.211.2-1565. tanggal 31-1-1994 kepada DEDDY CHANDRA Berikut daftar Lampirannya.
- 1 (satu) Buah Buku Register Surat keluar tahun 2009 perihal surat undangan No: 005/ADM-PUM/138, Tanggal 3 Oktober 2009 dan surat undangan No: 005/ADM-PUM/154, Tanggal 9 Oktober 2009.
- 1 (satu) Lembar surat petikan keputusan Walikota Tanjungpinang nomor 128 tahun 2008 tentang Pengangkatan pejabat Struktural eselon III dan IV dilingkungan pemerintah kota Tanjungpinang tanggal 17 Maret 2008 atas nama Drs.DEDDY CHANDRA berikut 1 (satu) lembar lampirannya atas nama Drs.DEDDY CHANDRA
- 1 (satu) Rangkap legalisir copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Pemerintah kota Tanjungpinang Tahun anggaran 2009, tentang Urusan Pertanahan.
- 1 (satu) Rangkap Legalisir Fotocopy Akta Jual Beli No.484/2009, tanggal 11 Agustus 2009.
- 1 (satu) Rangkap Legalisir Fotocopy Akta Jual Beli No.235/2009, tanggal 30 April 2009.
- 1 (satu) Rangkap Legalisir Fotocopy Akta Jual Beli No.231/2009, tanggal 30 April 2009.
- 1(satu) lembar surat keputusan (SK) Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri dengan nomor : 8111.132-4721, tanggal 1 Desember 1999, an. GUSTIAN BAYU, S.Stp berikut lampirannya;
- 1(satu) lembar surat dasar pengangkatan GUSTIAN BAYU, S.Stp SEBAGAI Kasubbag Agraria pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjungpinang nomor : 168 Tahun 2009, tanggal 13 Maret 2009;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 9/Tipikor/2015/PT PBR |
|
Nomor | 9/Tipikor/2015/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Risdiyanto |
Hakim Anggota |
Kharlison Harianja, eddyman Naibaho |
Panitera | Wipsal, Smhk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
Mengadili : Nomor urut 1 sampai dengan nonor urut 30 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara YUSRIZAL, A.Ptnh. Nomor urut 31 sampai dengan nomor urut 32 dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Tipikor/2015/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 9/Tipikor/2015/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
72
54