- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDUNG TANGGAL 08 NOPEMBER 2011 NOMOR : 40/PID.SUS/TPK/2011/PN.BDG YANG DIMINTAKAN BANDING DENGAN PERBAIKAN MENGENAI PENJATUHAN PIDANA PENJARA, DENDA DAN KURUNGAN PENGGANTI DENDANYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA DEDI HAMDAN TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DEDI HAMDAN DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA DEDI HAMDAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DEDI HAMDAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN. DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) YANG APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 ( ENAM ) BULAN ;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP 10.000,- ( SEPULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 08 Nopember 2011 Nomor : 40/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg yang dimintakan banding dengan perbaikan mengenai penjatuhan pidana penjara, denda dan kurungan pengganti dendanya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa DEDI HAMDAN tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa DEDI HAMDAN dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa DEDI HAMDAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DEDI HAMDAN dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT BANDUNG Nomor 52/PID.TPK/2011/PT BDG |
|
Nomor | 52/PID.TPK/2011/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 22 Desember 2011 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sjam Amansjah |
Hakim Anggota |
- Soebagio Wirosoemarto, irwan Rambe |
Panitera | Saiful Asnuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. 1(SATU) BUNDEL ASLI BUKTI SETORAN DARI TAHUN 2006 S/D 2008 PUSKUD CABANG BANDUNG; 2. 1 (SATU) BENDEL ASLI REKAPITULASI PENGADAAN PUPUK TAHUN 2006 S/D 2008 PUSKUD CABANG BANDUNG; 3. 1 (SATU) ASLI PENGADAAN/PENYALURAN PUPUK TAHUN 2006 PUSKUD CABANG BANDUNG; 4. 1 (SATU) BUKU ASLI LAPORAN PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI PT. PUPUK KUJANG TAHUN 2007 PUSKUD CABANG BANDUNG; 5. LAPORAN PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK KUJANG: 5.1. 1 (SATU) BUKU ASLI LAPORAN PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK KUJANG PERIODE BULAN JANUARI 2008; 5.2. 1 (SATU) BUKU ASLI LAPORAN PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK KUJANG PERIODE BULAN PEBRUARI 2008; 5.3. 1 (SATU) BUKU ASLI LAPORAN PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK KUJANG PERIODE BULAN MARET 2008; 5.4. 1 (SATU) BUKU ASLI LAPORAN PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK KUJANG PERIODE BULAN APRIL 2008; 5.5. 1 (SATU) BUKU ASLI LAPORAN PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK KUJANG PERIODE BULAN MEI 2008; 5.6. 1 (SATU) BUKU ASLI LAPORAN PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK KUJANG PERIODE BULAN JUNI 2008; 5.7. 1 (SATU) BUKU ASLI LAPORAN PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK KUJANG PERIODE BULAN JULI 2008; 5.8. 1 (SATU) BUKU ASLI LAPORAN PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK KUJANG PERIODE BULAN AGUSTUS 2008; 6. ASLI SURAT PERNYATAAN AN. DEDI HAMDAN, SE DIATAS KERTAS BERMATERAI TANGGAL 12 JANUARI 2009; 7. ASLI SURAT PERNYATAAN DAN PENGAKUAN AN. DEDI HAMDAN, SE DIATAS KERTAS BERMATERAI TANGGAL 7 JANUARI 2009; 8. ASLI SURAT PERNYATAAN AN. H. KANA SUDJANA, SE DIATAS KERTAS BERMATERAI TANGGAL 7 JANUARI 2009; 9. ASLI SURAT PERNYATAAN AN. MOCH. HAZAENI ADAM, SE DIATAS KERTAS BERMATERAI TANGGAL 7 JANUARI 2009; 10. ASLI SURAT PERNYATAAN AN. H. KANA SUDJANA, SE DAN MOCH. HAZAENI ADAM, SE DIATAS KERTAS BERMATERAI TANGGAL 7 JANUARI 2009 TENTANG PENURUNAN HARGA PUPUK DI KABUPATEN BANDUNG SEBESAR RP. 32.000.163,-; 11. ASLI SURAT PERNYATAAN AN. H. KANA SUDJANA, SE DAN MOCH. HAZAENI ADAM, SE DIATAS KERTAS BERMATERAI TANGGAL 7 JANUARI 2009 TENTANG POSISI KEUANGAN PUPUK DI KABUPATEN BANDUNG SEBESAR RP. 350.412.500.-; 12. ASLI SURAT PERJANJIAN JUAL BELI (SPJB) PUPUK UREA BERSUBSIDI NOMOR : /SPJB/PUSJAB/XI/2005 ANTARA PUSAT KUD PROPINSI JAWA BARAT DAN KIOS SAS TANI; 13. ASLI SURAT PERJANJIAN JUAL BELI (SPJB) PUPUK UREA BERSUBSIDI NOMOR : 06/SPJB/PUSJAB/2005 ANTARA PUSAT KUD PROPINSI JAWA BARAT DAN KIOS TANJUNG TANI; 14. ASLI SURAT PERJANJIAN JUAL BELI (SPJB) PUPUK UREA BERSUBSIDI NOMOR : 08/SPJB/PUSJAB/I/2008 ANTARA PUSAT KUD PROPINSI JAWA BARAT DAN KIOS BINTANG ABADI; 15. ASLI SURAT PERJANJIAN JUAL BELI (SPJB) PUPUK UREA BERSUBSIDI NOMOR : 07/SPJB/PUSJAB/I/2008 ANTARA PUSAT KUD PROPINSI JAWA BARAT DAN KIOS IMAN TANI; 16. ASLI SURAT PERJANJIAN JUAL BELI (SPJB) PUPUK UREA BERSUBSIDI NOMOR : 04/SPJB/PUSJAB/I/2008 ANTARA PUSAT KUD PROPINSI JAWA BARAT DAN KIOS TANI ABADI; 17. ASLI SURAT PERJANJIAN JUAL BELI (SPJB) PUPUK UREA BERSUBSIDI NOMOR : 02/SPJB/PUSJAB/I/2008 ANTARA PUSAT KUD PROPINSI JAWA BARAT DAN KIOS MITRA TANI; 18. ASLI SURAT PERJANJIAN JUAL BELI (SPJB) PUPUK UREA BERSUBSIDI NOMOR : 03/SPJB/PUSJAB/I/2008 ANTARA PUSAT KUD PROPINSI JAWA BARAT DAN KIOS URATANI; 19. 1 (SATU) EKSEMPLAR REKAPITULASI DROPING PUPUK KUJANG THN 2004 S/D 2008 KABUPATEN BANDUNG; 20. 1 (SATU) BUNDLE LEMBAR FAKTUR/DO/SURAT JALAN DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA PUPUK URE ABERSUBSIDI (LEMBARAN 1 UNTUK DISTRIBUTOR) TAHUN 2008 DISTRIBUTOR PUSKUD JAWA BARAT KABUPATEN BANDUNG DENGAN KIOS IMAN TANI, SAS TANI, KUD ITIKURIH, BINTANG ABADI DAN KUD SANGKANHURIP (TAHUN 2003); 21. ASLI SURAT PERNYATAAN DAN PENGAKUAN ATAS NAMA DEDI HAMDAN, SE DIATAS KERTAS BERMATERAI TANGGAL 26-06-2009; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. 22. UANG SEJUMLAH RP. 11.500.000,00 (SEBELAS JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH). DIRAMPAS UNTUK NEGARA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. 1(satu) bundel asli bukti setoran dari tahun 2006 s/d 2008 Puskud Cabang Bandung; 2. 1 (satu) bendel asli rekapitulasi pengadaan pupuk tahun 2006 s/d 2008 PUSKUD Cabang Bandung; 3. 1 (satu) asli Pengadaan/Penyaluran Pupuk Tahun 2006 PUSKUD Cabang Bandung; 4. 1 (satu) buku asli laporan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi PT. Pupuk Kujang tahun 2007 Puskud Cabang Bandung; 5. Laporan Pengadaan dan penyaluran pupuk kujang: 5.1. 1 (satu) buku asli laporan pengadaan dan penyaluran pupuk kujang periode bulan Januari 2008; 5.2. 1 (satu) buku asli laporan pengadaan dan penyaluran pupuk kujang periode bulan Pebruari 2008; 5.3. 1 (satu) buku asli laporan pengadaan dan penyaluran pupuk kujang periode bulan Maret 2008; 5.4. 1 (satu) buku asli laporan pengadaan dan penyaluran pupuk kujang periode bulan April 2008; 5.5. 1 (satu) buku asli laporan pengadaan dan penyaluran pupuk kujang periode bulan Mei 2008; 5.6. 1 (satu) buku asli laporan pengadaan dan penyaluran pupuk kujang periode bulan Juni 2008; 5.7. 1 (satu) buku asli laporan pengadaan dan penyaluran pupuk kujang periode bulan Juli 2008; 5.8. 1 (satu) buku asli laporan pengadaan dan penyaluran pupuk kujang periode bulan Agustus 2008; 6. Asli surat pernyataan An. Dedi Hamdan, SE diatas kertas bermaterai tanggal 12 Januari 2009; 7. Asli surat pernyataan dan pengakuan An. Dedi Hamdan, SE diatas kertas bermaterai tanggal 7 Januari 2009; 8. Asli surat pernyataan An. H. Kana Sudjana, SE diatas kertas bermaterai tanggal 7 Januari 2009; 9. Asli surat pernyataan An. Moch. Hazaeni Adam, SE diatas kertas bermaterai tanggal 7 Januari 2009; 10. Asli surat pernyataan An. H. Kana Sudjana, SE dan Moch. Hazaeni Adam, SE diatas kertas bermaterai tanggal 7 Januari 2009 tentang penurunan harga pupuk di Kabupaten Bandung sebesar Rp. 32.000.163,-; 11. Asli surat pernyataan An. H. Kana Sudjana, SE dan Moch. Hazaeni Adam, SE diatas kertas bermaterai tanggal 7 Januari 2009 tentang posisi keuangan pupuk di Kabupaten Bandung sebesar Rp. 350.412.500.-; 12. Asli surat perjanjian jual beli (SPJB) Pupuk urea bersubsidi Nomor : /SPJB/PUSJAB/XI/2005 antara Pusat KUD Propinsi Jawa Barat dan Kios SAS Tani; 13. Asli surat perjanjian jual beli (SPJB) Pupuk urea bersubsidi Nomor : 06/SPJB/PUSJAB/2005 antara Pusat KUD Propinsi Jawa Barat dan Kios Tanjung Tani; 14. Asli surat perjanjian jual beli (SPJB) Pupuk urea bersubsidi Nomor : 08/SPJB/PUSJAB/I/2008 antara Pusat KUD Propinsi Jawa Barat dan Kios Bintang Abadi; 15. Asli surat perjanjian jual beli (SPJB) Pupuk urea bersubsidi Nomor : 07/SPJB/PUSJAB/I/2008 antara Pusat KUD Propinsi Jawa Barat dan Kios Iman Tani; 16. Asli surat perjanjian jual beli (SPJB) Pupuk urea bersubsidi Nomor : 04/SPJB/PUSJAB/I/2008 antara Pusat KUD Propinsi Jawa Barat dan Kios Tani Abadi; 17. Asli surat perjanjian jual beli (SPJB) Pupuk urea bersubsidi Nomor : 02/SPJB/PUSJAB/I/2008 antara Pusat KUD Propinsi Jawa Barat dan Kios Mitra Tani; 18. Asli surat perjanjian jual beli (SPJB) Pupuk urea bersubsidi Nomor : 03/SPJB/PUSJAB/I/2008 antara Pusat KUD Propinsi Jawa Barat dan Kios Uratani; 19. 1 (satu) eksemplar rekapitulasi droping pupuk Kujang Thn 2004 s/d 2008 Kabupaten Bandung; 20. 1 (satu) bundle lembar faktur/DO/Surat Jalan dan Berita Acara Serah Terima pupuk ure abersubsidi (lembaran 1 untuk distributor) tahun 2008 distributor Puskud Jawa Barat Kabupaten Bandung dengan kios Iman Tani, SAS Tani, KUD Itikurih, Bintang Abadi dan KUD Sangkanhurip (tahun 2003); 21. Asli surat pernyataan dan pengakuan atas nama DEDI HAMDAN, SE diatas kertas bermaterai tanggal 26-06-2009; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 22. Uang sejumlah Rp. 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah). Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 52/PID.TPK/2011/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 52/PID.TPK/2011/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada