- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 147/Pid.Sus/2016/PN Amt, tanggal 29 September 2016 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa H. SUFIAN SAURI als H. TINGHUI bin HAMBERAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MUMILIKI IJIN EDAR?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. SUFIAN SAURI als H. TINGHUI bin HAMBERAN selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Obat Zenith Carnophen Sebanyak 56 kardus dan 1 kantong plastic warna hitam dengan jumlah keseluruhan 1.059.600 butir setelah disisihkan untuk dimusnahkan dan guna pemeriksaan laboratories sisa sebanyak 1 kotak isi 10 sachet (100 butir);
- Obat Dextro sebanyak 4 kardus 5 box dan 2 bungkus dengan jumlah 376.064 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam puluh empat) butir setelah disisihkan untuk dimusnahkan dan guna pemeriksaan laboratories sisa habis;
- Urat Madu sebanyak 19.854 (Sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh empat) kapsul setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa habis;
- Africa black ant sebanyak 59.238 (lima puluh Sembilan ribu dua ratus tiga puluh delapan) kapsul setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 1 kotak besar berisi 3 kotak kecil;
- Kopi grengg 1.821 (seribu delapan ratus dua puluh satu) sachet setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 5 bungkus;
- Chang sang serbuk sebanyak 20.550 (dua puluh ribu lima ratus lima puluh) sachet setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 10 sachet;
- Chang sang kapsul sebanyak 33.060 (tiga puluh tiga ribu enam puluh) kapsul setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 10 sachet;
- Wan Tong sebanyak 24.600 (dua puluh empat ribu enam ratus) sachet setelah disisihkan untuk dimusnahkan dan guna pemeriksaan laboratories sisa sebanyak 2 kapsul;
- Xian ling sebanyak 8.736 (delapan ribu tujuh ratus tiga puluh enam) kapsul setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 2 (dua) kapsul;
- Kopi Joss sebanyak 3.020 (tiga ribu dua puluh) sachet setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 10 (sepuluh) bungkus;
- Cobra x sebanyak 8.724 (delapan ribu tujuh ratus dua puluh empat) kapsul setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 12 bungkus;
- X-tra / Cap beruang sebanyak 3.770 (tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh) sachet setelah disisihkan untuk dimusnahkan dan guna pemeriksaan laboratories sisa sebanyak 10 (sepuluh) sachet;
- Jamu Montalin sebanyak 16.480 (enam belas ribu empat ratus delapan puluh) kapsul setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 10 sachet;
- Godong ijo sebanyak 6.600 (enam ribu enam ratus) kapsul setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 10 sachet;
- Madu Lanang sebanyak 780 kapsul setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 2 kapsul;
- Libido sebanyak 2.100 (dua ribu seratus) kapsul setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 1 (satu) kotak;
- Geliat sebanyak 4.120 (empat ribu seratus dua puluh) kapsul setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 2 (dua) kapsul;
- Eager Black sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) sachet setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 10 (sepuluh) bungkus;
- Jakarta Bandung sebannyak 1.110 (seribu seratus sepuluh) sachet setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak sebanyak 10 (sepuluh) sachet;
- Lami sebanyak 900 (Sembilan ratus) kapsul setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 30 (tiga puluh) kapsul;
- Monalisa India sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) sachet setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 10 (sepuluh) bungkus;
- Ancom Tablet sebanyak 7.200 (tujuh ribu dua ratus) Tablet setelah disisihkan untuk dimusnahkan dan guna pemeriksaan laboratories sisa sebanyak 100 tablet;
- King Cobra sebanyak 9.940 (Sembilan ribu Sembilan ratus empat puluh) setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 2 (dua) kapsul;
- Abc sebanyak 1.320 (seribu tiga ratus dua puluh) kapsul setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 10 (sepuluh) kapsul;
- Amanah Sari Plus 1.536 (seribu lima ratus tiga puluh enam) kapsul setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 12 (dua belas) bungkus;
- Laba-laba sebanyak 4.230 (empat ribu dua ratus tiga puluh) kapsul setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 10 (sepuluh) sachet;
- Langsiku sebanyak 1.920 (seribu Sembilan ratus dua puluh) kapsul setelah disisihkan untuk dimusnahkan dan guna pemeriksaan laboratories sisa sebanyak 1 (satu) kapsul;
- Yunang sebanyak 5.500 (lima ribu lima ratus) kapsul setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 2 (dua) kapsul;
- Spider sebanyak 1.152 (seribu seratus lima puluh dua) setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 6 (enam) sachet;
- Tongkat Naga sebanyak 960 (Sembilan ratus enam puluh) kapsul setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 10 (sepuluh) sachet;
- Carno Herbal sebanyak 8.400 (delapan ribu empat ratus) kapsul setelah disisihkan untuk dimusnahkan dan guna pemeriksaan laboratories sisa sebanyak 10 (sepuluh) strip;
- Tanduk Rusa sebanyak 2.880 (dua ribu delapan ratus delapan puluh) kapsul setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa habis;
- Okura sebanyak 4.320 (empat ribu tiga ratus dua puluh) kapsul setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 12 sachet;
- Antanan sebanyak 4.080 (empat ribu delapan puluh) cap setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 12 sachet;
- Nofat Cum sebanyak 960 (Sembilan ratus enam puluh) cap setelah disisihkan untuk dimusnahkan dan guna pemeriksaan laboratories sisa sebanyak 30 (tiga puluh) kapsul;
- ML (Making Love) sebanyak 8.000 (delapan ribu) cap setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 10 sachet;
- Lida sebanyak 120 (seratus dua puluh) cap setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 30 (tiga puluh) kapsul;
- Piyang Ding Ruangao sebanyak 20 (dua puluh) salep setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 10 cap;
- Sayun Wan sebanyak 20 (dua puluh) cap setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 20 kapsul;
- Asam Urat sebanyak 1.850 (seribu delapan ratus lima puluh) sachet setelah disisihkan untuk dimusnahkan sisa sebanyak 10 strip;
- Urat Madu Black sebanyak 13.200 (tiga belas ribu dua ratus) kapsul setelah disisihkan untuk dimusnahkan dan guna pemeriksaan laboratories sisa sebanyak 10 (sepuluh) bungkus;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 106/PID.SUS/2016/PT BJM |
|
Nomor | 106/PID.SUS/2016/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Eddy Tjahyono |
Hakim Anggota |
Enny Indriyastuti, permadi Widhiyatno |
Panitera | Hj. Halidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/PID.SUS/2016/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 106/PID.SUS/2016/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 106/PID.SUS/2016/PT BJM
Lainnya : 147/Pid.Sus/2016/PN Amt
Statistik
Statistik
216
61