- Menyatakan Terdakwa H.M. SYAIFUDIN Bin H. ALI SABANAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa H.M. SYAIFUDIN Bin H. ALI SABANAH oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa H.M. SYAIFUDIN Bin H. ALI SABANAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama. 2( dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1( satu ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- Foto Copy yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya 1 (satu) buah Buku Tanah Hak Milik No. 04176 nama pemegang Hak Edy Zakaria, Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
- Foto Copy yang telah dilegalisasi sesuai dengan aslinya 1 (satu) buah Buku Tanah Hak Milik No. 04176 nama pemegang Hak Edy Zakaria, Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Pengesahan Pengumuman Data Fisik Dan Data Yuridis, Nomor : 881/BA-11.15/X/2014 tanggal 24 Oktober 2014.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya Pengumuman Data Fisik Dan Data Yuridis nomor : 620/Peng-11.15/VII/2014 tanggal 24 Juli 2014.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya Daftar Data Yuridis Dan Data Fisik Bidang Tanah Lampiran Pengumuman, nomor : 620/Peng-11.15/VII/2014 tanggal 24 Juli 2014.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya Peta Bidang Tanah.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya Proses Penyelesaian Pengakuan /Penegasan Hak ( Pendaftaran Pertama Kali ) nama Pemohon Edy Zakaria.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Perintah Setor Nomor....... Luas : +-350 M2 Nama Pemohon : EDY ZAKARIA.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya kwitansi/ tanda bukti pembayaran dari EDY ZAKARIA terbilang lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah untuk pembayaran : Pendaftaran Tanah untuk Pertama kali Pengakuan dan Penegasan Hak ? Sporadik- Rutin (BPNRI.I.I.f)
- Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Perintah Setor Nomor Berkas Permohonan : 22977/2013 atas nama pemohon : EDY ZAKARIA, alamat Desa Dersalam, Kec Bae, Kudus.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Permohonan pendaftaran Hak atas bidang tanah dari Pemohon EDY ZAKARIA yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota Kudus Di, Kudus tertanggal 23 Mei 2013.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SPORADIS ) yang menerngkan adanya Hibah sebidang tanah yang dikuasai oleh Edy Zakaria atas status tanah : Tanah Adat C No. 991 Ps 22 Klas DV luas +- 350 m2 an Edy Zakaria tertanggal 23 Mei 2013, pembuat pernyataan EDY ZAKARIA.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kesaksian pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2013 yang menerangkan adanya Hibah sebidang tanah yang dikuasai oleh Edy Zakaria yang ditanda tangani oleh Bambang Sucipto dan Sri Aesiyah.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya ( pada waktu pengajuan ) C Desa atas nama Sumeh Haklijang No. 487.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya ( pada waktu pengajuan ) C Desa atas nama Edy Zakaria No. 991.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya Berita Acara Kesaksian pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2013 yang menerangkan adanya penguasaan sebidang tanah yang oleh Edy Zakaria yang ditanda tangani oleh Bambang Sucipto dan Sri Aesiyah.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya SURAT PERNYATAAN yang dibuat oeh EDY ZAKARIA tertanggal 23 Mei 2013 yang menyatakan tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya KETERANGAN/ SURAT PENGANTAR dari Pemerintah Desa Dersalam Kecamatan Bae Kabupaten Kudusyang dibuat oleh Kepala Desa Dersalam ( HM. SYAIFUDIN tertanggal 15 Juli 2013.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya KARTU KELUARGA dari EDY ZAKARIA.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya Kartu Tanda Penduduk an. EDY ZAKARIA.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya SKET BIDANG TANAH DI Desa Dersalam, Kec. Bae Kab. Kudus atas bidang tanah luas +- 350 M2 dengan pemohon EDY ZAKARIA.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya TURUNAN KUTIPAN DAFTAR BUKU C tertanggal 23 Mei 2013.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya SURAT KUASA dari EDY ZAKARIA kepada Notaris SURYANTO, SH.MKn tertanggal 23 Mei 2013.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya RISALAH PENYELIDIKAN RIWAYAT BIDANG TANAH DAN PENETAPAN BATAS di Desa Dersalam.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya DATA TENTANG KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN HAK ATAS TANAH halaman 2 dari 6
- Foto Copy sesuai dengan aslinya DATA TENTANG KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN HAK ATAS TANAH halaman 3 dari 6
- Foto Copy sesuai dengan aslinya DATA TENTANG KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN HAK ATAS TANAH halaman 4 dari 6
- Foto Copy sesuai dengan aslinya DATA TENTANG KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN HAK ATAS TANAH halaman 5 dari 6
- Foto Copy sesuai dengan aslinya DATA TENTANG KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN HAK ATAS TANAH halaman 6 dari 6
- Foto Copy sesuai dengan aslinya BERITA ACARA PEMERIKSAAN LAPANG OLEH ANGGOTA PANITIA PEMERIKSAAN TANAH ?A?.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya Hal lain ? lain : Surat ukur ini diterbitkan menurut Peta bidang Tanah NIB 11.15.07.01.02183.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya PENDAFTARAN PERALIHAN HAK, PEMBEBANAN DAN PENCATATAN LAINNYA.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya 1 (satu) buah SERTIFIKAT Hak Milik No. 04176 nama pemegang Hak Edy Zakaria, Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah
- Foto Copy sesuai dengan aslinya PERTIMBANGAN TEKNIS PENATAGUNAAN TANAH DALAM RANGKA PEMECAHAN BIDANG TANAH ( TAPAK KAVELING ) NOMOR : 68/400.9/III/2015 tanggal : 18 Maret 2015.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya PETA RENCANA PEMECAHAN BIDANG TANAH ( Tapak Kaveling ).
- Foto Copy sesuai dengan aslinya BERITA ACARA PERUBAHAN BENTUK DAN LUAS TANAH.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya SURAT PERNYATAAN TENTANG LUAS HASIL PENGUKURAN LEBIH BESAR DARI LUAS PERMOHONAN.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya SURAT PERINTAH SETOR
- Foto Copy sesuai dengan aslinya PROSES PENYELESAIAN PEMECAHAN / PEMISAHAN DAN PENGGABUNGAN.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya Kwitansi/ tanda terima pembayaran dari EDY ZAKARIA terbilang delapan ratus dua puluh satu ribu empat puluh rupiah.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya SURAT PERINTAH SETOR nomor berkas Permohonan 13688/2015 dengan nama pemohon EDY ZAKARIA.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat dari EDY ZAKARIA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus tanggal 11 Maret 2015 perihal permohonan Pemecahan / Penggabungan atas bidang tanah.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya SURAT KUASA dari EDY ZAKARIA kepada SURYANTO, SH.MKn selaku Notaris. Tanggal 11 Maret 2015.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya Kartu Tanda Penduduk atas nama EDY ZAKARIA dan Kartu Tanda Penduduk atas nama MOHAMAD AGUNG WIBOWO
- Foto Copy sesuai dengan aslinya KARTU KELUARGA dengan Kepala Keluarga EDY ZAKARIA, alamat Dersalam Kab Kudus.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat dari EDY ZAKARIA kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus tanggal 11 Maret 2015 perihal permohonan Pemecahan / Penggabungan atas bidang tanah.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya Kartu Tanda Penduduk atas nama EDY ZAKARIA
- Foto Copy sesuai dengan aslinya KARTU KELUARGA dengan Kepala Keluarga EDY ZAKARIA, alamat Dersalam Kab Kudus.
- PROSES PENYELESAIAN PENGAKUAN / PENEGASAN HAK ( PENDAFTARAN PERTAMA KALI ) dengan nama pemohon Edy Zakaria, status Hak C No. 991 Ps.21 D V, Desa Dersalam.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya SURAT PERINTAH SETOR nama pemohon Edy Zakaria
- Foto Copy sesuai dengan aslinya bukti setoran dari Edy Zakaria terbilang lima ratus tiga puluh ribu rupiah.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya SURAT PERINTAH SETOR nomor berkas Permohonan : 22975/2013
- Foto Copy sesuai dengan aslinya Surat Kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dari EDY ZAKARIA TERTANGGAL 23 Mei 2013.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya SURAT KUASA dari EDY ZAKARIA kepada SURYANTO, SH.MKn selaku Notaris tanggal 23 Mei 2013.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya Kartu Tanda Penduduk an. EDY ZAKARIA
- Foto Copy sesuai dengan aslinya KARTU KELUARGA dengan Kepala Keluarga EDY ZAKARIA, alamat Dersalam Kab Kudus.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya SKET BIDANG TANAH yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Dersalam tertanggal 23 Mei 2013, Desa Dersalam, Kec Bae Kab. Kudus luas +- 300 M2 pemohon Edy Zakaria.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya TURUNAN KUTIPAN DAFTAR BUKU C Desa Dersalam, Kecamatan Bae, nama pemilik tanah : edy zakaria No. 991 tanggal 23 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Dersalam H.M. SYAIFUDIN.
- Foto Copy sesuai dengan aslinya SURAT UKUR Nomor : 01617/DERSALAM/2012.
- SURAT KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS NOMOR : 73/300.1-33.19/XII/2013 TENTANG REVISI PENUNJUKAN PETUGAS PANITIA A, PENGELOLA DAN PELAKSANA KEGIATAN PEMERIKSAAN TANAH PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS TAHUN ANGGARAN 2013 TANGGAL 02 DESEMBER 2013.
- 1 (satu) buah buku Letter C Desa No. 1-398
- 1 (satu) buah buku Letter C Desa No. 803 ? 1505
- 1 (satu) buah buku rician Desa atau Buku gambar Desa Dersalam Tahun 1972
- 1 (satu) buah buku Data Tanah Milik Desa / Kas Desa Dersalam Model A.5
- 1 (satu) buah buku Letter C Desa Dersalam No. 399- 802.
- 1 (satu) bidang tanah luas 444 M2 beserta 2 (dua) bangunan rumah diatasnya.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
|
Nomor | 69/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ari Widodo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sinintha Yuliansih Sibarani, hakim Anggota 2: Sastra Rasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Widjajanti, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan ke Desa Dersalam melalui Sekdes Desa Dersalam saksi an. Junarto Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Dersalam Kecamatan Bae Kab. Kudus untuk dipergunakan bagi Pemerintahan Desa Dersalam. |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
112
37