- Menyatakan Terdakwa RD. YOPI MOHAMAD RAHADIAN, SE Bin R. DOYOT HIDAYAT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya Nomor : 404.2/112/DPMPTSP.03/2018, tanggal 25 Oktober 2018.
- SURAT KETERANGAN RENCANA KOTA (SKRK) Nomor : 653/1879/TR, tanggal 26 Juli 2018 dan Peta Lokasi Nomor : KRK/PL.039/2018, tanggal 26 Juli 2018, a.n. LIONG ARIFIN LESMANA.
- Gambar Kontruksi Bangunan dan Gambar Lokasi Nomor : 648/1350/TB tanggal 15 Agustus 2018. a.n LIONG ARIFIN LESMANA .
- Rekening Koran a.n. KEVIN GIOVANI ARISSAPUTRA sebagai bukti transfer uang ke rekening sdr. YOPI MOHAMAD RAHADIAN.
- Salinan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis, Nomor : 503.3/237/DPMPTSP.03/ 2018 tanggal 18 Oktober 2018 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada KELVIN GIOVANI ARISSAPUTRA.
- Hasil print out dari Photo Surat Tagihan Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) a.n KELVIN GIOVANI ARISSAPUTRA dan Rekomendasi Penetapan Standar Harga bangunan.
- Hasil print out dari Photo Surat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Nomor : /IMB.DPMPTSP.TSM/10/2018, tanggal 30 Oktober 2018, Walikota Tasikmalaya Cap dan Ttd. H. BUDI BUDIMAN.
- Hasil print out dari Photo Surat dengan KOP Pemerintah Kota Tasikmalaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Nomor : 503/704/ DPMPTSP tanggal 10 Agustus 2018, perihal Pengantar Rekomendasi Teknis ke Dinas Pekerjaan Umum Kota Tasikmalaya, Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya yang ditanda tangani oleh a.n Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya H. TATENG NURHADIJAYA, SH.,MH.
- Hasil print out dari Photo Surat dengan KOP Pemerintah Kota Tasikmalaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu, Surat Keterangan Nomor : 503.2/ /JT tanggal 10 Agustus 2018.
- Hasil print out dari Photo Surat dengan KOP Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Perhubungan Jawa Barat tanggal 21 Oktober 2018 dan lampiran 1 : Administrasi Perijinan / Surat Rekomendasi berikut Pembiayaan.
- Hasil print out Photo surat penerimaan pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan atas nama YOPI MOHAMAD RAHADIAN, dengan KOP PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA, tanggal 8 Juli 2018 yang ditanda tangani an. Kepala BPPT H. AGUS SUDARMAJI.
- Hasil print out bukti transfer M ??? Banking dari rekening sdr. KELVIN GIOVANNI ARISSAPUTRA ke rekening sdr. YOPI MOHAMAD RAHADIAN.
- Buku Tabungan BCA An. Kelvn Giovanni Arrisaputra No Rek. 0540515999.
- 1 (satu) berkas rekening koran/Rekening Tahapan Bank BCA Nomor Rekening 2090289708 An. Yopi Mihamad Rahadian RD
- 1 (satu) berkas rekening koran/Mutasi Rekening Bank BJB Nomor Rekening 0020871301101 An. Yopi Mihamad Rahadian.
- 1 (satu) berkas rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1770005303422 An. Yopi Mihamad Rahadian
- Salinan/Copy Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) An. Rd Yopi Muhamad Rahadian, SE
- Salinan/Copy Legalisir Surat Keputusan Penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) An. Rd Yopi Muhamad Rahadian, SE.
- 4 (empat) lembar Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Nomor : 503/704/ DPMPTSP tanggal 10 Agustus 2018, perihal Pengantar Rekomendasi Teknis, yang ditanda tangani oleh a.n Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya H. TATENG NURHADIJAYA, SH.,MH.
- Bukti Pembayaran Retribusi Cetak Peta.
- Foto copy berkas persyaratan a.n. LIONG ARIFIN LESMANA.
- Salinan SURAT KETERANGAN RENCANA KOTA (SKRK) Nomor : 653/1879/TR, tanggal 26 Juli 2018
- Salina Peta Lokasi Nomor : KRK / PL. 039 / 2018, tanggal 26 Juli 2018, a.n. LIONG ARIFIN LESMANA.
- Salinan Slip pembayaran Retribusi Cetak Peta, a.n pemohon LIONG ARIFIN LESMANA.
- Surat Permohonan Keterangan Rencana Kota, a.n pemohonan LIONG ARIFIN LESMANA dan salinannya.
- Photo Copy Keputusan Kadis PUPR Kota Tasikmalaya, Nomor : 100/ Kep.034/ TR, tentang Prosedur Tetap / Standar Operating Procedure (SOP) Permohonan Cetak Peta pada Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, tanggal 5 Januari 2017. (Lampiran 1 : Prosedur Tetap / Standar Operating Procedure (SOP) Permohonan Cetak Peta dan Lampiran 2 : Tarif Retribusi Pelayanan Penggantian Biaya Cetak Peta).
- Daftar Pemohon Surat Keterangan Rencana Kota Tasikmalaya Tahun 2018.
- Nota Dinas Permohonan Penanda tanganan Kelengkapan Rekomendasi ijin Mendirikan Bangunan (IMB) a.n LIONG ARIFIN LESMANA.
- Buku Register DPUPR 2017 Seksi Tata Bangunan
- Poto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Nomor : 764/173/TB tanggal 4 Januari 2017, tentang Standar Oprasional Prosedur Penerbitan rekomendasi teknis Ijin Mendirikan Bangunan dan Pelaksanaan pengawasan Pengendalian bangunan pada dinas PUPR Kota Tasikmalaya.
- Poto Copy Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor : 821.1/Kep.317 ??? BKPPD/2018 tanggal 9 Juli 2018 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya.
- Surat Keputusan Walikota Tasikmalaya tentang Pengangkatan Kembali / Pengangkatan dari dan dalam Jabatn Strukturan di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya. a.n BUDI MARTANOVA, ST.,MSi., a.n NANAN SULAKSANA PANCABARDANA,ST.MSI., a.n TONI ANTONI,ST., a.n. AHMAD KURNIA AJIE, ST.,MT dan a.n NIZAR FARID R, ST
- Foto copy Berkas Permohonan Perijinan / Ijin Mendirikan Bangunan a.n. KELVIN GIOVANNI ARISSAPUTRA.
- Buku Register
- 2 (dua) lembar foto copy surat tagihan retribusi IMB
- 2 (dua) lembar bukti Tanda setoran .
- Foto copy Peraturan Bupati Ciamis Nomro : 20 Tahun 2017 tentNG Standar Oprasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis.
- Berkas Permohonan Perijinan / Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) a.n. LIONG ARIFIN LESMANA
- 3 (tiga) lembar arsif Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya, Nomor : 503/704/DMPTSP, tanggal 10 Agustus 2018 perihal Pengantar Rekomendasi Kajian Teknis a.n pemohon LIONG ARIFIN LESMANA.
- Buku Agenda Surat Keluar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya untuk Pengantar Rekomendasi.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya, Nomor : 15 tahun 2012 tanggal 1 Oktober 2017 tentang Prosedur Tetap / Standar Operating Procedure (SOP) Penerbitan Perijinan / Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya.
- Salinan Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor : 061/Kep. 1 ??? Org/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Pembentukan Tim Teknis Perijinan Kota Tasikmalaya.
- Salinan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor : 1 tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan PerijinanDari Walikota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Salinan Perda Kota Tasikmalaya Nomor : 3 tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
- Salinan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor : 64 tahun 2016 tanggal 21 November 2016 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Unit Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya.
- Photo copy Surat Pengangkatan atau Penempatan Jabatan a.n. HADI RIADDY, S.IP., a.n. TATENG NURHADIJAYA, SH.,MH, a.n ANEU RISNAWATI, SH DAN a.n. DEWI NUSARINI, SP. M.Ling.
Putusan PN BANDUNG Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 70/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudira, Br Hakim Anggota Rodjai S Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Jono Yulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Kelvin Goivanni Arissaputera. Terlampir dalam berkas perkara. Dikembaliikan kepada Nizar Parid Dikembalikan kepada Budi Herdiman, ST Dikembalikan kepada Hadi Riaddy. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
117
35