Putusan PN TENGGARONG Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Trg |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titis Tri Wulandari.spsi |
Hakim Anggota | Ur Ihsan Sahabuddin Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Marlisye Pandin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 30/PDT.G/2017/PN.TRG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dengan acara gugatan pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :HAIRUL BIN GUNAWAN, Laki-laki, TTL : Tenggarong, 01 Juli 1989, Pekerjaan : Buru Harian Lepas, Alamat : Jalan Gerbang Dayaku, RT.15, Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Adalah Ahli Waris dari Almarhum GUNAWAN BIN AWANG RAMLI, dalam perkara ini telah memberikan kuasa kepada :1. AGUS SHALI,SH.CLA. ;2. R.E. ROEDINI, SH.CLA ; 3. DESI ANDRIANI NATALIE H.,SH.MH. ;Adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor LAW OFFICE ?AGUS SHALI,.SH.CLA DAN REKAN? beralamat Loa Ipuh, RT. 17, No.17, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Maret 2017 ;Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;MELAWAN1. BUSTANI, Laki-laki, TTL : Banjarmasin, 01 Juli 1960, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat : Jalan Gerbang Dayaku, RT.09, RW. 03 Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;2. AMBRAN, Tempat dan Tanggal Lahir : Banjarmasin, 09 April 1962, Agama Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat : Lampatan Baru RT. 01, Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;3. ABDULLAH, Tempat dan Tanggal Lahir : Amuntai, 01 Juli 1951, Agama Islam, Pekerjaan : Petani/Pekebun, alamat : Dusun Lembonang RT. 01, Desa Jembayan Dalam, Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ;4. Kepala Desa Jembayan Dalam, alamat : Kantor Kepala Desa Jembayan Dalam, Dusun 1 Lembonang RT. 01 Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV; Selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT ;5. PT. MULTI HARAPAN UTAMA, dengan alamat Head Office : Menara Karya 20th floor Rasuna Said X5 Kav. 1-2 Jakarta 12950, Samarinda Office : Komplek Ruko Pesona Mahakam Jalan Pelita Blok B20-23 Harapan Baru Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Mine Site : KP. Bukit Harapan Kel. Loa Ipuh Darat Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, PT. Multi Harapan Utama diwakili ACHMAD ZUHRAIDI Direktur Perseroan memberikan Kuasa Bakti Kartono Manager Land Management & Security Services Kalimantan Timur, selanjutnya ACHMAD ZUHRAIDI memberikan Kuasa Khusus kepada SIMON SINAMBELA, SH, RUDI MULIADI, SH, ARDHY JAYAPUTRA, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Agustus 2017 dan didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 30 Agustus 2017 dengan Nomor : W18-U4/203/HK.02.1/VIII/2017 ;Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I ; 6. Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Gubernur Kalimantan Timur, Cq. Bupati Kutai Kartanegara, Cq. Camat Kecamatan Loa Kulu, Alamat: Loh Sumber, Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 75571 Provinsi: Kalimantan Timur ;Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II ; PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Setelah membaca surat Gugatan Penggugat tertanggal 20 Juni 2017 beserta lampiran-lampirannya ;Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tertanggal 22 Juni 2017 Nomor : 30/Pdt.G/2017/PN.TGR. tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 3 Juli 2017, Nomor : 30/Pdt.G/2017/PN.TRG., tentang penetapan hari dan tanggal perkara tersebut mulai diperiksa / disidangkan ; Setelah membaca dan memperhatikan gugatan Pengugat dan Jawaban Para Tergugat dan Turut Tergugat I, Replik dan Duplik ;Setelah mendengarkan pihak-pihak dalam perkara ini ;Setelah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dipersidangan berkaitan dengan perkara ini ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 20 Juni 2017 yang diterima dan didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tertanggal 21 Juni 2017 dibawah register Nomor : 30/PDT.G/2017/PN.TRG telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :1. Bahwa pada tahun 1971 Alm. Awang Ramli membuka lahan untuk perkebunan dan pertanian, dimana lahan tersebut ditanami tanaman buah-buahan, sayur-mayur dan padi ;2. Bahwa setelah kurang lebih 6 (Enam) tahun, lahan tersebut dikelola secara terus menerus oleh Alm. Awang Ramli, tepatnya pada tanggal 23 Januari 1977 lahan tersebut dibuatkan Surat Keterangan Hak Milik atas nama Aw. Ramli Bin Aw. Hasan (Vide Bukti P-1), dimana dalam surat keterangan hak milik tersebut juga disebutkan jenis tanaman-tanaman yang telah ditanam oleh Alm. Awang Ramli diantaranya :a. 33 Pohon Durian ;b. 2 Pohon duku/ihau ;c. 7 pohon lai ;d. 6 pohon todak (Cempedak) ;e. 1 pohon rambutan ;f. 2 pohon mempelai ;g. 4 pohon limau (Jeruk) nipis ;h. 6 pohon nangka ; i. 1 pohon asam buah ;Dimana lahan perladangan tersebut pada saat itu berbatasan dengan ;- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan besar/ CV. Rasied ; - Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Rimba ; - Sebelah Utara berbatasan dengan hutan rimba ;- Sebelah selatan berbatasan dengan Bapak Bahari; 3. Bahwa sebidang tanah perwatasan dimaksud sampai dengan saat ini masih dikelola dan dikuasai oleh ahli waris Almarhum AWANG RAMLI yakni GUNAWAN BIN AWANG RAMLI sampai GUNAWAN Bin AWANG RAMLI meninggal dunia, dan saudara ABU BAKAR dan SAKRANI hal ini terbukti bahwa sampai dengan saat ini masih terdapat tanaman-tanaman yang ditanam oleh Almarhum AWANG RAMLI BIN AWANG HASAN, termasuk didalam kawasan tanah tersebut terdapat pondok dengan ukuran 3 x 4 M ;4. Bahwa ahli waris Almarhum AWANG RAMLI yakni GUNAWAN BIN AWANG RAMLI telah meninggal dunia pada hari rabu tanggal 15 februari 2017 jam 11.30 Wita di rumah almarhum GUNAWAN berdasarkan surat keterangan meninggal dunia tertanggal 20 februari 2017 dengan surat Nomor: 472.12/11/PEM ;5. Bahwa dengan meninggalnya ahli waris Almarhum AWANG RAMLI yakni GUNAWAN BIN AWANG RAMLI kemudian sebidang tanah tersebut di warisi oleh lima orang ahli warisnya sebagaimana surat keterangan ahli waris tertanggal 21 februari 2017 dengan Nomor: 065.10/02/PEM yaitu :(1) siti salamah (istri) umur 50 tahun, pekerjaan, Mengurus rumah tangga, alamat; Jl Gerb. Dayaku, RT. 015 Desa Bakungan Kec. Loa Janan ;(2) Fahrizal, SE (anak), Umur 30 tahun, pekerjaan; wiraswasta, alamat; Jl maduningrat No. 07 RT.016 Kel Melayu Kec. Tenggarong ;(3) Hairul (anak), umur 27 tahun, pekerjaan; buru harian lepas, alamat; Jl Gerb. Dayaku, RT. 015 Desa Bakungan Kec. Loa Janan ;(4) Nur Fahmi (anak), umur; 25 tahun, pekerjaan; belum/tidak bekerja, alamat; Jl Gerb. Dayaku, RT. 015 Desa Bakungan Kec. Loa Janan ;(5) Ahmad Than Thowi (anak), umur; 18 tahun, pekerjaan; pelajar/mahasiswa, alamat; Jl Gerb. Dayaku, RT. 015 Desa Bakungan Kec. Loa Janan ;6. Bahwa berdasarkan surat kuasa ahli waris yang telah di tandatangani secara sah oleh para ahli waris tertanggal 17 februari 2017 pengurusan tanah tersebut telah di kuasakan kepada salah satu ahli warisnya yaitu Hairul (anak), umur 27 tahun, pekerjaan; buru harian lepas, alamat; Jl Gerb. Dayaku, RT. 015 Desa Bakungan Kec. Loa Janan ;7. Bahwa sebidang tanah perwatasan peninggalan Almarhum AWANG RAMLI BIN AWANG HASAN tersebut pada tahun 1989 sebagian telah dipinjamkan kepada ABU BAKAR untuk dikelola dan diambil hasil perkebunannya (Vide Bukti P-2) ;8. Bahwa selain ABU BAKAR, terdapat pihak lain yang juga meminjam sebagian tanah perwatasan tersebut untuk dikelola dan diambil manfaat dari hasil pengelolaannya yakni Bapak SAKRANI, yang meminjam sebagian dari tanah perwatasan milik almarhum AWANG RAMLI SEJAK TAHUN 1997(Vide Bukti P-3) ; 9. Bahwa ukuran sebidang tanah perwatasan milik Almarhum AWANG RAMLI BIN AWANG HASAN sesuai dengan surat bukti hak milik adalah panjang : 215 Depa, lebar : 109 Depa dan/atau sesuai pengukuran yang dilakukan dilapangan dengan menggunakan GPS adalah 39.940 M2 (3,94 Hektar) (Vide Bukti P-4) ;10. Bahwa sejak bulan Juli 2014, sebidang tanah perwatasan tersebut tidak dapat lagi dikelola karena terkena limbah akibat adanya aktifitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT. Multi Harapan Utama (PT. MHU) sehingga MENGADILI :DALAM PROVISI ;- Menolak provisi dari Pengugat ;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Turut Tergugat I ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Hak Milik atas nama AWANG RAMLI Bin AWANG HASAN yang dibuat pada tanggal 23 Januari 1977 adalah sebagai bukti hak kepemilikan yang sah menurut hukum atas sebidang tanah dengan ukuran panjang : 215 Depa dan Lebar : 109 Depa yang terletak di dahulu RT. X dan sekarang RT. 4, Dusun Lembonang, Desa Jembayan Dalam Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dengan batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Besar CV. Rasied ;b. Sebelah Barat Berbatasan dengan Hutan Rimba ;c. Sebelah Utara Berbatasan dengan Hutan Rimba ;d. Sebelah Selatan berbatasan dengan Bapak Bahari ;3. Menyatakan bahwa objek sengketa yang dipersengketakan adalah hak milik sah dari ahli waris almarhum GUNAWAN Bin AWANG RAMLI Bin AWANG HASAN ;4. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya ;5. Menyatakan bahwa pelepasan hak atas sebidang tanah yang dilakukan antara TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT I atas objek sengketa ini dinyatakan batal demi Hukum ;6. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.281.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh satu juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 15. 376.000,- (lima belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
131
23