Putusan PA MALANG Nomor 1820/Pdt.G/2016/PA.MLG |
|
Nomor | 1820/Pdt.G/2016/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munjid Lughowi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Laila Nurhayati, Hakim Anggota Dra. Hj. St. Aminah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hatta Purnamaraya, S.i.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menetapkan Pewaris pasangan suami-isteri R. Iljas Poerwosoedirdjo alias R. Poerwosoedirdjo telah meninggal dunia pada tanggal 27 September 1956 di Malang dan Raden Roro Soentari alias Raden Adjeng Soentari alias Raden Ajue Soentari Poerwosoedirdjo pada tanggal 08 April 1959 di Malang; 3. Menetapkan ahli waris almarhum R. Iljas Poerwosoedirdjo alias R. Poerwosoedirdjo dan almarhumah Raden Roro Soentari atau Raden Adjeng Soentari alias Raden Ajue Soentari Poerwosoedirdjo adalah sebagai berikut: 3.1. R. Rr. Soekarsi binti R. Poerwosoedirdjo (anak perempuan); 3.2. Dr. R. Poerwosoedarmo bin R. Poerwosoedirdjo (anak laki-laki); 3.3. RA. Soekarti binti R. Poerwosoedirdjo (anak perempuan); 3.4. RA. Soeratri binti R. Poerwosoedirdjo (anak perempuan); 3.5. RA. Soetjiati binti R. Poerwosoedirdjo (anak perempuan); 3.6. RA. Soebranti binti R. Poerwosoedirdjo (anak perempuan); 3.7. RA. Soeprapti binti R. Poerwosoedirdjo (anak perempuan); 3.8. R. Roro Rahayu binti R. Poerwosoedirdjo (anak perempuan/Turut Tergugat XLV); 3.9. R. Rahardjo bin R. Poerwosoedirdjo (anak laki-laki/Tergugat II); 4. Menetapkan harta peninggalan Pewaris yang belum dibagi kepada ahli waris adalah sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 4 Tahun 1931 seluas 1124 M2 atas nama Raden Soentari Poerwo Soedirdjo, yang terletak di Jalan Brigjen Slamet Riadi No. 66 Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen Kota Malang, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah dan bangunan Jalan Brigjen Slamet Riadi No. 68; - Sebelah Timur : berbatasan dengan Perkampungan; - Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah dan bangunan Jalan Brigjen Slamet Riadi No. 64; - Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Raya Brigjen Slamet Riadi; 5. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris adalah sebagai berikut : 5.1. R. Rr. Soekarsi binti R. Poerwosoedirdjo (anak perempuan), memperoleh 1/11 (sepersebelas) bagian; 5.2. Dr. R. Poerwosoedarmo bin R. Poerwosoedirdjo (anak laki-laki), memperoleh 2/11 (dua persebalas) bagian; 5.3. RA. Soekarti binti R. Poerwosoedirdjo (anak perempuan), memperoleh 1/11 (sepersebelas) bagian; 5.4. RA. Soeratri binti R. Poerwosoedirdjo (anak perempuan), memperoleh 1/11 (sepersebelas) bagian; 5.5. RA. Soetjiati binti R. Poerwosoedirdjo (anak perempuan), memperoleh 1/11 (sepersebelas) bagian; 5.6. RA. Soebranti binti R. Poerwosoedirdjo (anak perempuan), memperoleh 1/11 (sepersebelas) bagian; 5.7. RA. Soeprapti binti R. Poerwosoedirdjo (anak perempuan), memperoleh 1/11 (sepersebelas) bagian; 5.8. R. Roro Rahayu binti R. Poerwosoedirdjo (anak perempuan/Turut Tergugat XLV), memperoleh 1/11 (sepersebelas) bagian; 5.9. R. Rahardjo bin R. Poerwosoedirdjo (anak laki-laki/Tergugat II), memperoleh 2/11 (dua persebalas) bagian; 6. Menetapkan Pewaris R. Rr. Soekarsi binti R. Poerwosoedirdjo telah meninggal dunia dan 1/11 (sepersebelas) bagian atas harta peninggalan sebagaimana amar angka 5.1. menjadi hak bagian ahli warisnya, yaitu: 6.1. Happy Soedarmi Redjeki Hardjomidjojo (anak perempuan), telah meninggal dunia pada tanggal 13 Agustus 2014 di Bandung, dengan meninggalkan ahli waris, sebagai berikut : 6.1.1. R. Moedjadi Hardjomidjojo bin Djokomono (suami/Turut Tergugat I); 6.1.2. R. Pamoedji Hardjomidjojo bin R. Moedjadi Hardjomidjojo (anak laki-laki/Turut Tergugat II); 6.1.3. Anti Dharmayanti Hardjomidjojo binti R. Moedjadi Hardjomidjojo (anak perempuan/Turut Tergugat III); 6.1.4. Hartrisari Hardjomidjojo binti R. Moedjadi Hardjomidjojo (anak perempuan/Turut Tergugat IV); 6.1.5. R. Tjahjanto Hardjomidjojo bin R. Moedjadi Hardjomidjojo (anak laki-laki/Turut Tergugat V) 6.2. Nirmolo Akeop Goelangge (anak laki-laki), telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris, sebagai berikut: 6.2.1. Rd. Alexander Arya bin Nirmolo Akeop Goelangge (anak laki-laki/Turut Tergugat VI); 6.2.2. Rd. Rr. A. Putri Permata Sari binti Nirmolo Akeop Goelangge (anak perempuan/Turut Tergugat VII); 6.3. R. Sukarso bin Akeop Goelangge (anak laki-laki/Turut Tergugat VIII); 7. Menetapkan Pewaris Dr. R. Poerwosoedarmo bin R. Poerwosoedirdjo telah meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 2003 di Jakarta dan 2/11 (dua persebelas) bagian atas harta peninggalan sebagaimana amar angka 5.2. menjadi hak bagian ahli warisnya, yaitu: 7.1. Ir. Suhadi Hardjo (anak laki-laki), telah meninggal dunia pada tanggal 08 Februari 2003 di Jakarta, dengan meninggalkan ahli waris, sebagai berikut: 7.1.1. Heri Lesmana Hardjo bin Suhadi Hardjo (anak laki-laki/Turut Tergugat IX); 7.1.2. Reni Lestari binti Suhadi Hardjo (anak perempuan/Turut Tergugat X); 7.1.3. Yudha Priyana Hardjo binti Suhadi Hardjo (anak laki-laki/Turut Tergugat XI); . 7.1.4. Sandi Wibawa Hardjo binti Suhadi Hardjo (anak laki-laki/Turut Tergugat XII); 7.2. Prof. DR. Sumarmo Purwosudarno (anak laki-laki), telah meninggal dunia pada tanggal 14 November 2014 di Jakarta, dengan meninggalkan ahli waris, sebagai berikut: . 7.2.1. Ida Sumarmo binti Boentarman ( isteri/Turut Tergugat XIII); . 7.2.2. R. Didit Nugroho bin Sumarmo Purwosudarmo (anak laki-laki/Turut Tergugat XIV); 7.2.3. Rr. Rini Sekartini binti Sumarmo Purwosudarmo (anak perempuan/Turut Tergugat XV); 7.2.4. R. Wahyu Yulianto bin Sumarmo Purwosudarmo (anak laki-laki/Turut Tergugat XVI); 7.2.5. R. Adi Wicaksono bin Sumarmo Purwosudarmo (anak laki-laki/Turut Tergugat XVII); 7.3. Mimi Soemarmi binti Poerwosoedarmo (anak perempuan/Turut Tergugat XVIII); 7.4. Subur Susetio bin Poerwosoedarmo (anak laki-laki/Turut Tergugat XIX); 7.5. Setiowati binti Poerwosoedarmo (anak perempuan/Turut Tergugat XX); 7.6. Susilowati binti Poerwo Soedarmo (anak perempuan/Turut Tergugat XXI); 7.7. Susilo Sudjono bin Poerwosoedarmo (anak laki-laki/Turut Tergugat XXII); 7.8. Sutari Alfiantono binti Poerwosoedarmo (anak perempuan/Turut Tergugat XXIII); 8. Menetapkan Pewaris RA. Soekarti binti R. Poerwosoedirdjo alias R. Aju Kadarisman telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juni 1974 di Magelang, dan 1/11 (sepersebelas) bagian atas harta peninggalan sebagaimana amar angka 5.3. menjadi hak bagian ahli warisnya, yaitu: 8.1. MP Astuti Arintha Pudja, S.H. binti R. Kadarisman (anak perempuan/Turut Tergugat XXIV); 8.2. Arifin Kadarisman, telah meninggal dunia pada tanggal 04 April 2004 di Jakarta, dengan meninggalkan ahli waris, Ananta Iswari Arifin (anak perempuan/Turut Tergugat XXV); 9. Menetapkan Pewaris RA. Soeratri binti R. Poerwosoedirdjo alias R. Aju Soepangkat telah meninggal dunia dan 1/11 (sepersebelas) bagian atas harta peninggalan sebagaimana amar angka 5.4. menjadi hak bagian ahli warisnya, yaitu: 9.1. Hariadi Paminto Soepangkat bin R. Soepangkat (anak laki-laki/Turut Tergugat XXVI); 9.2. Harini Harsono binti R. Soepangkat (anak perempuan/Turut Tergugat XXVII); 9.3. Endah Trisnowati, S.H. binti R. Soepangkat (anak perempuan/Turut Tergugat XXVIII); 10. Menetapkan Pewaris RA. Soetjiati binti R. Poerwosoedirdjo alias R. Aju Oemar Hardjokusumo telah meninggal dunia pada tanggal 31 Januari 1988 di Jakarta, dan 1/11 (sepersebelas) bagian atas harta peninggalan sebagaimana amar angka 5.5. menjadi hak bagian ahli warisnya, yaitu: 10.1. Ir. Iman Sucipto Umar bin Oemar Hardjokoesoemo (anak laki-laki/Turut Tergugat XXIX); 10.2. Savitri binti Oemar Hardjokoesoemo (anak perempuan/Turut Tergugat XXX); 10.3. Permadi Soesetio, telah meninggal pada tanggal 19 April 2004 di Jakarta, dengan meninggalkan ahli waris, sebagai berikut: 10.3.1. Nenny Sri Utami binti Poerwoto (isteri); 10.3.2. Amilia Indriswari binti Permadi Soesetio (anak perempuan/Turut Tergugat XXXI); 10.3.3. Astri Prameswari binti Permadi Soesetio (anak perempuan/Turut Tergugat XXXII); 10.3.4. Arief Permadi bin Permadi Soesetio (anak laki-laki/Turut Tergugat XXXIII); 10.3.5. Adrian Irawan bin Permadi Soesetio (anak laki-laki/Turut Tergugat XXXIV); 11. Menetapkan Pewaris RA. Soebranti binti R. Poerwosoedirdjo alias R. Aju Prawoto Koesoemo telah meninggal dunia dan 1/11 (sepersebelas) bagian atas harta peninggalan sebagaimana amar angka 5.6. menjadi hak bagian ahli warisnya, yaitu: 1.1. Dr. Rukmini Prawanti Susiloharti, telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris, sebagai berikut : 11.1.1. Drs. Yasso Winarto (suami/Turut Tergugat XXXV); 11.1.2. Winni Arini binti Yasso Winarto (anak perempuan/Turut Tergugat XXXVI); 11.1.3. Yustisia Saraswati binti Yasso Winarto (anak perempuan/Turut Tergugat XXXVII); 11.1.4. Ridwan Rukminto bin Yasso Winarto (anak laki-laki/Turut Tergugat XXXVIII) 11.2. Dr. Laksmi Suntari, Sp.OG. binti Prawoto Koesoemo (anak perempuan/Turut Tergugat XXXIX); 11.3. Dr. Iljas Prabowo Koesomo bin Prawoto Koesoemo (anak laki-laki/Turut Tergugat XL); . 11.4. R. Prayogo Koesomo, AK.,M.M. bin Prawoto Koesoemo (anak laki-laki/Penggugat); 11.5. Utari Sulistiowati binti Prawoto Koesoemo (anak perempuan/Turut Tergugat XLI); 12. Menetapkan Pewaris RA. Soeprapti binti R. Poerwosoedirdjo alias R. Aju Soeparman telah meninggal dunia pada tanggal 30 Januari 2012 di Malang, dan 1/11 (sepersebelas) bagian atas harta peninggalan sebagaimana amar angka 5.7. menjadi hak bagian ahli warisnya, sebagai berikut: 12.1. RR. Soekapti Widji Lestati binti Soeparman Tjokrodihardjo (anak perempuan/Turut Tergugat XLII); 12.2. Tining Widjiastuti binti Soeparman Tjokrodihardjo (anak perempuan/Turut Tergugat XLIII); 12.3. Noenoe Wu Ramadhani binti Soeparman Tjokrodihardjo (anak perempuan/Turut Tergugat XLIV); 12.4. Widjatmoko Soeparman bin Soeparman Tjokrodihardjo (anak laki-laki/Tergugat I); 13. Menghukum Tergugat I untuk membagi harta peninggalan (harta waris) sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 amar putusan ini dan selanjutnya menyerahkan bagian Para Ahli Waris sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 vide 6, 7, 8, 9, 10, 11 dan 12 amar putusan ini sesuai dengan porsinya masing-masing sebagaimana tersebut dalam diktum 5 amar putusan ini. Apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta hasilnya dibagikan kepada seluruh ahliwaris sesuai dengan porsinya; 14. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; 15. Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.937.000,00 (lima juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada