Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 116/PDT.G/2007/PN.BPP |
|
Nomor | 116/PDT.G/2007/PN.BPP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 10 Desember 2007 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herlina Manurung |
Hakim Anggota | Purwanto.., Jefferson Tarigan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :---------------------------------------------------------------------------------------------DALAM PROVISI: ------------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima; -------------------------------------DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------------------------ Menolak Eksepsi Tergugat III, Tergugat VII dan Tergugat VIII untuk seluruhnya;----------DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI: ---------------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian; -------------------------------------------------------2. Menyatakan Akta Perikatan Jual Beli No.01 tertanggal 04 Juni 2004 dan Akta Perikatan Jual Beli No.08 tanggal 19 Juni 2004 antara Tergugat I dengan Penggugat yang dibuat dihadapan Tergugat III selaku Notaris adalah tidak sah, cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dibatalkan; -------------------------------------3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengaku sebagai pemilik tanah membuat perikatan Jual Beli dengan Penggugat, dan membuat Surat Pernyataan bukan sebagai pemilik adalah bertentangan dengan hukum, melanggar norma etika dan kepatutan dan oleh karenanya perbuatan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ) ;---------------- -----------------------------------------------------------------4. Menyatakan perbuatan Tergugat III dalam membuat Akta Perikatan Jual Beli No. 01 tanggal 04 Juni 2004 dan Akta Perikatan Jual Beli No. 08 tertanggal 19 Juni 2004 adalah merupakan bahagian dari strategi akal-akalan dari Tergugat III yang bertentangan dengan hukum, melanggar norma etika dan kepatutan, oleh karena itu perbuatan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatge daad) ;-------5. Menyatakan akibat dari perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III , Penggugat telah menderita kerugian materiil sebesar Rp 900.000.000,- ( Sembilan ratus juta rupiah) ditambah Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah); -----------------------------------------------6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang tunai dan kontan secara tanggung rentang kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) ditambah Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah); -------7. Menolak ??????7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; --------------------------------------DALAM REKONPENSI: -----------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi III, VII , VIII / Tergugat Konpensi III, VII , untuk sebagian; ------------------------------------------------------------------------------------2. Mennyatakan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi III / Tergugat Konpensi III yang terdiri dari : -----------------------------------------------------------? Akta Jual Beli No. 927/2006 tanggal 11 Oktober 2006 dan No: 928/2006 tanggal 11 Oktober 2006 yang dibuat dihadapan Jhony Lefran,SH ? Notaris / PPAT di Balikpapan; -------------------------------------------------------------------------------------------? Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) No.3560 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 3594 terakhir tercatat atas nama Indrawan Adhi Bakti, SH. M.Hum, adalah sah dan berharga; --------------------------------------------------------------3. Menyatakan Penggugat Rekonpensi III / Tergugat Konpensi III adalah pembeli yang beritikad baik ( te goede trouw ) sehingga patut mendapatkan perlindungan hukum;----4. Menyataklan Penggugat Rekonpensi III / Tergugat Konpensi III adalah pemilik sah atas tanah berukuran luas 603 M2 Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) No. 3650 dan luas 905 M2 Srtifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) No. 3594 yang terletak di Jalan Ruhui Rahayu Kelurahan Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan berdasarkan Akta Jual Beli No. 927/2006 tanggal 11 Oktober 2006 dan No. 928/2006 tanggal 11 Oktober 2006; -------------------------------------------------------------------5. Mennyatakan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi VII / Tergugat Konpensi VII yang terdiri dari : ----------------------------------------------------------? Akta Beli yang tertuang dalam Akta Jual Beli No. 681/2007 tanggal 20 September 2007 yang dibuat dihadapan Yuni Astuti,SH selaku Notaris / PPAT di Balikpapan;-? Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.3357 atas tanah seluas 7.187 M2 terakhir tercatat atas nama Penggugat Rekonpensi VII / Tergugat Konpensi VII;----Adalah sah dan berharga; ------------------------------------------------------------------------------6. Menyatakan Penggugat Rekonpensi VII / Tergugat Konpensi VII adalah pembeli yang beritikad baik ( te goede trouw ) sehingga patut mendapatkan perlindungan hukum;----7. Menyatakan Penggugat Rekonpensi VII / Tergugat Konpensi VII adalah sebagai pemilik .......................pemilik sah atas tanah berukuran 7.187 M2 Sertifikat HGB No.3357 yang terletak di Jalan Ruhui Rahayu Kelurahan Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan berdasarkan Akta Beli yang tertuang dalam Akta Jual Beli No. 681/2007 tanggal 20 September 2007;----- -----------------------------------------------------------------------8. Mennyatakan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi VIII / Tergugat Konpensi VIII yang terdiri dari : ---------------------------------------------------------? Akta Jual Beli No.115/2006 tanggal 20 April 2006 yang dibuat dihadapan Satsiwi Rahayu,SH selaku ? Notaris / PPAT di Balikpapan ;--------------------------? Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.2964 atas tanah seluas 21.883 M2 terakhir tercatat atas nama Tergugat Rekonpensi VIII / Tergugat Konpensi VIII ;------ -----------------------------------------------------------------------------------------Adalah sah dan berharga; ------------------------------------------------------------------------------9. Menyatakan Penggugat Rekonpensi VIII / Tergugat Konpensi VIII adalah sebagai pembeli yang beritikad baik ( te goede trouw ) sehingga patut mendapatkan perlindungan hukum;------ ------------------------------------------------------------------------------10. Menyatakan Penggugat Rekonpensi VIII / Tergugat Konpensi VIII adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 21.883 M2 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.2964 yang terletak di Jalan Ruhui Rahayu Kelurahan Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan berdasarkan Jual Beli yang tertuang dalam Akta Jual Beli No. 115 / 2006 tanggal 20 April 2006; ----------------------------------------------------------------------11. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi III, VII , VIII / Tergugat Konpensi III, VII, VIII untuk selebihnya; ----------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: ------------------------------------------------------------------ Menghukum kedua belah pihak secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 798.500,- ( tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);----- ---------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
155
141