Putusan PN SINGARAJA Nomor 48/Pid.Sus/2016/PN.Sgr. |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2016/PN.Sgr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidsus Pendidikan |
Kata Kunci | Lembaga Pendidikan Tanpa Ijin |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | - Anak Agung Gde Oka Mahardika, - Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan terdakwa NI MADE TRISNA DHARMAYANTItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyelenggarakan satuan pendidikan tanpa izin pendirian dari Pemerintah?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima)bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terpidana dipersalahkan melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 10 (sepuluh) bulan;4. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkanbarang bukti berupa: 1 (satu) lembar brosur Penerimaan Mahasiswa baru T.A 2015/2016, 1 (satu) berkas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 012/BAN-PT/AK-XV/S1/V/2012, tanggal 31 Mei 2012, tentang Status, Nilai, Peringkat dan masa berlaku kasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi, 1 (satu) berkas Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 009/BAN-PT/AK-XI-Dpl-III/VII/2011, tanggal 5 Agustus 2011, tentang Status, Nilai, Peringkat dan Masa berlaku hasil Akreditasi Program Diploma di Perguruan Tinggi, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) berkas buku Register penerimaan Mahasiswa, 1 (satu) lembar Spanduk/Baliho bertuliskan Menerima Mahasiswa Baru Lulusan SMA-SMK dan 1 (satu) buah papan nama sekolah/plang yang bertuliskan ?SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN SINGARAJA? SK. MENDEKNAS RI No. 205/D/O/2008, JALAN JELANTIK GINGSIR No. 2x SUKASADA Telp. (0362) 28205, yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa I Gede Sunjaya, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa I Gede Sunjaya;Terhadap bukti surat yang di ajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya berupa:? Foto copy Akta Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan No. 4, tanggal 11 April 2008, yang di buat di Notaris Desak Putu Gayatri, S.H;? Foto copy surat dari Pengurus Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) Kabupaten Mojokerto Nomor 15/YKWK/IX/2007, kepada Bupati Buleleng, tanggal 5 September 2007, perihal Pengurusan izin;? Foto copy surat dari Pengurus Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) Kabupaten Mojokerto Nomor 098/YKWK/IX/2007, kepada Pengelola STIKES Majapahit, tanggal 28 September 2007, perihal Penggunaan Logo dan Nama Yayasan;? Foto copy Akta Pendirian Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan No.04 tertanggal 7 Juni 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Desak Putu Gayatri, S.H.;? Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.2498.AH.01.04.Tahun. 2010, tertanggal 22 Juni 2010 tentang Pengesahan Yayasan;? Foto copy surat dari Pengurus Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) Singaraja Nomor 05/YKWK-Sgr/VII/2008, kepada Gubernur Bali, tanggal 8 Juli 2008, perihal Permohonan Rekomendasi;? Foto copy surat dari Gubernur Bali Nomor 895.1/5130/Sekret, tanggal 22 Juli 2008, Kepada Departemen Pendidikan Nasional cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Jakarta, perihal Rekomendasi Berdirinya STIKES Majapahit Singaraja;? Foto copy surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 420/867/DPRD, tanggal 17 Desember 2007, Kepada Bapak Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi di Jakarta, perihal Rekomendasi Berdirinya STIKES Majapahit Singaraja;? Foto copy Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 205/D/O/2008, tanggal 22 September 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi Dan Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Majapahit di Singaraja Diselenggarakan Oleh Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan di Singaraja Bali;? Foto Copy Surat Keputusan Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan Singaraja No. 10/YKWK-Sgr/IX/2008, tanggal 9 September 2008 tentang Pengangkatan Pejabat Rektorat Sebagai Tenaga Tetap Untuk Menduduki Jabatan Di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Singaraja Tahun 2008;? Foto copy Turunan Putusan Perkara Perdata Nomor 42/Pdt.G/2009/PN.Sgr tanggal 17 September 2009;? Foto copy Turunan Putusan Perkara Perdata Nomor 176/Pdt/2009/PT.Dps tanggal 8 Pebruari 2010;? Foto copy Turunan Putusan Perkara Perdata Nomor 2066K/Pdt/2010 tanggal 14 Januari 2011;? Foto copy Turunan Putusan Perkara Perdata Nomor 731 PK/Pdt/2011 tanggal 6 Maret 2012;? Foto copy surat dari Departemen Pendidikan Nasional Kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VIII Nomor 0051/L8.2/HK/2010, kepada Ketua STIKES Majapahit Jl. Pramuka No. 5, tanggal 18 Januari 2010 perihal Petunjuk;? Foto copy Surat Keputusan Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VIII Nomor 3246/L8.2/DT/2010 tanggal 02 Desember 2010 tentang Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Program Studi Pada Sekolah Tinggi Kesehatan Majapahit (STIKES Majapahit) Singaraja Bali;? Foto copy Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 02/G/2011/PTUN.DPS, tanggal 28 Juli 2011;? Foto copy Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Perkara No.117/B/2011/PT.TUN.SBY, tanggal 21 Nopember 2011;? Foto copy Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 173 K/ TUN / 2012, tanggal 6 Agustus 2012;? Foto copy Salinan Putusan Nomor 134 PK/ TUN/2013 tanggal 6 Pebruari 2014;? Foto copy surat Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan Singaraja Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Majapahit Singaraja Nomor 008/STIKES-MJ-SGR/III/2010, kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi c.q Koordinator Kopertis Wilayah VIII, tanggal 4 Maret 2010, perihal Permohonan Perpanjangan Ijin Program Studi;? Foto Copy surat Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan Singaraja Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Majapahit Singaraja Nomor 036/STIKES-MJ-SGR/IX/2010, kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi c.q Koordinator Kopertis Wilayah VIII tanggal 3 September 2010, perihal Permohonan Perpanjangan Ijin Program Studi;? Foto copy surat Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan Singaraja Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Majapahit Singaraja Nomor 028/STIKES-MJ-SGR/IV/2012, kepada Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia, tanggal 20 April 2012, perihal Permohonan Perpanjangan Ijin Program Studi;? Foto copy surat Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) dari Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 083-060 Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Majapahit Singaraja;? Foto copy surat Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan Singaraja Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Majapahit Singaraja No.033/STIKES-MJ-SGR/VII/2015, kepada Kabag Forlap Dirjen Dikti, Kemdikbud RI, tanggal 3 Juli 2015 perihal Penyampaian Laporan EPSBED/PDPT;? Foto copy surat dari Dr. Darmawi R. Prabowo, SE, MM., tanggal 10 Maret 2013 perihal Rekomendasi Bantuan Perpanjangan Ijin Studi, Kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Bpk.Prof.Dr.Ir. Djoko Santoso, M.Sc. di Jakarta;? Foto copy surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 2800/E2.3/T/2014, perihal Rekomendasi Bantuan Perpanjangan Ijin Studi, tanggal 21 April 2014;? Foto copy Surat Edaran Terkait Ijin Penyelenggaraan Dan Akreditasi Program Studi Nomor 160/E/AK/2013, tanggal 1 Maret 2013;? Foto copy Surat Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Terkait Ijin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi Nomor 1897/E2.3/T/2013, tanggal 20 Maret 2013;? Foto copy surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 8319/E2.3/KL/2014 perihal Pelaporan Akademik dan Sanksi;? Foto copy surat Tanda Terima dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tanggal 19 Juni 2014;? Foto copy surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 009/BAN-PT/Ak-XI/Dpl-III/VIII/2011 tanggal 5 Agustus 2011 tentang Status, Nilai, Peringkat, Dan Masa Berlaku Hasil Akreditasi Program Diploma Di Perguruan Tinggi;? Foto copy surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 012/BAN-PT/Ak-XV/S1/V/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Status, Nilai, Peringkat, Dan Masa Berlaku Hasil Akreditasi Program Sarjana Di Perguruan Tinggi;? Foto copy surat Tanda Penerimaan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Resor Buleleng, tertanggal 1 September 2015;? Foto copy Laporan Hasil Audit Khusus Atas Dugaan Adanya Penyimpangan Wewenang Koordinator Kopertis VIII Bali Nusra Atas Permasalahan Ijin Operasional STIKES Majapahit Singaraja Di Propinsi Bali;? Foto copy Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 16 Tahun 2001 (16/2001) Tentang Yayasan;Tetap terlampir dalam berkas perkara ini;6.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
287
0