- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Januari 2019 Nomor 34/Pid.Sus/TPK/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa EDWARD SEKY SURYADJAYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA?sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenadari dakwaan Primair.
- Menyatakan Terdakwa EDWARD SEKY SURYADJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA?sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun denda sebesar Rp.500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.630.653.500,00; ( dua puluh lima milyar enam ratus tiga puluh juta enam ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Kecuali masa pembantaran tidak ikut diperhitungkan (Rawat inap di Rumah Sakit Medistra Jakarta) ;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Menyatakan barang bukti sebagaimana daftar barang bukti yaitu :
- Nomor urut 292, berupa : 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 108 Tanggal 9 Agustus 2006 di Bandung, yang terletak di Jl. Merdeka No. 36 seluas 1395 m2 , yang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 706/Babakan Ciamis Tanggal 13 Nopember 2009 atas nama Drs. DARJOTO SETYAWAN ;
- Nomor urut 165 berupa 1 (satu) bundle Foto Copy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 108, penerbitan Sertifikat tanggal 9 Agustus 2006 di Bandung, terletak di Jl. Merdeka No. 36 seluas 1395 m2 (seribu tiga ratus sembilan puluh lima meter persegi) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 9/PID.TPK/2019/PT DKI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 9/PID.TPK/2019/PT DKI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 1 Maret 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Brlafat Akbar, Hj. Reny Halida Ilham Malik | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Dewi Rahayu | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIPERBAIKI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA Penyidik melalui Jaksa/Penuntut Umum untuk digunakan dalam proses penyelesaian perkara atas nama BETY ; Kecuali barang bukti nomor urut Berupa :
Dirampas untuk negara cq Dana Pensiun Pertamina untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti ; Kecuali Barang bukti berupa : Dikembalikan kepada pemilik yaitu : Drs. DARJOTO SETYAWAN, segera setelah putusan ini diucapkan walaupun ada Banding, Verzet, Kasasi ; 9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000.- (Lima Ribu Rupiah) ; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/PID.TPK/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 9/PID.TPK/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada