- Menyatakan Terdakwa Armin Kaltan alias Armin Bin Kaltan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tampa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Armin Kaltan alias Armin Bin Kaltan dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun 3 (tiga) Bulan dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket pipet plastik kecil yang berisi Kristal bening narkotika jenis shabu,
- 2 (dua) sachet plastic kecil,
- 1 (satu) pembungkus rokok clas mild kecil,
- 1 (satu) sachet plastik kecil yang terdapat didalamnya diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan beserta shacetnya 034 (nol koma tiga empat) gram
Putusan PN PINRANG Nomor 19/Pid.Sus/2019/PN Pin |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2019/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Aqsha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Nur Haswah, Hakim Anggota Sayu Komang Wiratini |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk imusnahkan 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2019/PN Pin
Kasasi : 3601 K/PID.SUS/2019
Banding : 281/PID.SUS/2019/PT MKS
Statistik284