- Menyatakan Terdakwa PT.Adei Plantation And Industrytersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?karena kelalaiannyamengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap Terdakwa PT. ADEI PLANTATION AND INDUSTRY berupa perbaikan akibat tindak pidana untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 4,16 Ha (empat koma enam belas hektar) dengan menyetorkan kepada Negara sebesarRp. 2.987.654.064,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu enam puluh empat rupiah).
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel foto copy AKTA NOTARIS N.V. Trading Company Limited No. 133, tanggal 20 Februari 1954, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel; foto copy AKTA PERUBAHAN No. 72 Tentang Perubahan atau tambahan dalam anggaran dasar. Tanggal 15 Mei 1954, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Negara RI tambahan No. 168 Tahun 1955 Tentang AKTA No. 133 dan perubahannya No. 72 , tanggal 15 Mei 1954, tanggal 15 Mei 1954, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel foto copy Akta Berita Acara No. 56 tahun 1960 dibuat dihadapan Notaris OESMAN ALDJUFFRY Tentang Rapat Umum Tahunan dan Perubahan Nama N.V. Adei Trading Company Limited menjadi Perseroan Dagang Adei dan Kilang Getah, tanggal 29 April 1960, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel foto copy Akta Berita Acara No. 56 tanggal 19 Mei 1978 dihadapan Notaris Malem Ukur Sembiring Tentang perubahan nama PT. Perseroan Dagang Adei dan Kilang Getah menjadi PT. Adie Crumb Rubber Factory, tanggal 19 Mei 1978, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel foto copy Berita Negara RI tanggal 24 April 1984 tambahan No. 439 tahun 1984 yang memuat berita acara PT. Perseroan Dagang Adei dan Kilang Getah Mo. 56 tanggal 19 Mei 1978 yang dibuat dihadapan Malem Ukur Sembiring, S.,H., Notaris di Medan tentang perubahan anggaran dasar yaitu perubahan nama PT. Perseroan Dagang Adei dan Kilang Getah menjadi PT. Adei Crumb Rubber Factory, tanggal 24 April 1984, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 187 tanggal 30 Juli 1992 yang dibuat oleh Notaris Nyonya Yanti Sulaiman SIhotang, S.,H. Notaris di Medan tentang perubahan nama PT. Adei Crumb Rubber Factory menjadi PT, Adei Plantation dan Industry, tanggal 30 Juli 1992, yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur kepala tingkat daerah I Riau. Nomor : KPTS.25/PT-XII/1990 tentang pencadangan tanah seluas 16.000 Ha, di Kec. Bunut dan Pangkalan Kuras Kab. Kampar untuk perkebunan karet atas nama PT. Adei Crumb Rubber Factory, tanggal 18 Desember 1990, yang telah dilegalisir;
- 5 (lima) lembar foto copy Surat Keputusan Gubernur kepala tingkat daerah I Riau. Nomor: KPTS.45/I.L-I/1991 tentang Ijin Lokasi dan Pembebasan Hak/Pembelian Tanah Seluas 12.750 Ha di Kec. Bunut dan Pangkalan Kuras Kab. Kampar untuk perkebunan karet atas nama PT. Adei Crumb Rubber Factory, tanggal 30 Januari 1991, yang telah dilegalisir;
- 5 (lima) lembar foto copy Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 846/KPTS-II/91 tentang pelepasan sebagian kelompok hutan S. Nilo-S. Telayap yang terletak di Kab. Daerah tingkat II Kampar, Prov. Daerah tingkat I Riau seluas 15.812,5 Ha untuk perkebunan karet dan coklat atas nama PT. Adei Crumb Rubber Factory, tanggal 16 November 1991, yang telah dilegalisir;
- 7 (tujuh) lembar foto copy Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 23/HGU/1993 tentang pemberian hak guna usaha atas nama PT. Adei Crumb Rubber Factory, Medan atas tanah di Kab.Kampar, Prov Riau, tanggal 27 Juli 1993, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel foto copy Sertifikat HGU No. 01 tanggal 25 Januari 1994 atas nama PT. Adei Plantation & Industry, yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Dinas Perkebunan Pemerintah Daerah Tingkat I Riau Kepada PT. Adei Plantation & Industry Nomor: IV/1439/BU.01/2.95, tanggal 7 februari 1995. Perihal Ijin Prinsip Usaha Perkebunan, yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Direktorat Jenderal Perkebunan Kepada Direksi PT. Adei Plantation & Industry Nomor: HK.350/E5.335/04.97, tanggal 22 April 1997. Perihal persetujuan prinsip usaha budidaya perkebunan untuk penyesuaiaan luas budidaya PT. Adei Plantation & Industry, Prov. Riau, yang telah dilegalisir;
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Dinas Perkebunan Daerah Tingkat I Riau Kepada Dijen Perkebunan Nomor: IV/1384/IP.05/01.1997, tanggal 14 Januari 1997. Perihal dukungan persetujuan perubahan jenis dan luas tanaman perkebunan An. PT. Adei Plantation & Industry, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Dirjen Bina Produksi Perkebunan kepada PT. Adei Plantation & Industry Nomor: HK.350/12/Dj.Bun.5/I/2002, tanggal 10 Januari 2002, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modan Nomor: 387/T/PERKEBUNAN INDUSTRI/2003, tentang Izin Usaha Tetap, tanggal 15 Oktober 2003, yang telah dilegalisir;
- 4 (empat) lembar foto copy Surat Bupati Pelalawan kepada PT. Adei Plantation & Industry Nomor: 660/Bapedalda/2006/1328, tanggal 17 Oktober 2006. Perihal persetujuan dokumen AMDAL (ANDAL, RKL dan RPL), yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Pelalawan Nomor: KPTS.503/BPMP2T-PLY/19/2006, tentang Izin Pemanfaatan Air Limbah Insudtry Minyak Sawit pada tanah Perkebunan Kelaopa Sawit kepada PT. Adei Plantation & Industry NPOM I, tanggal 20 April 2016, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Peta Rawan KebakaranPT. Adei Plantation & Industry Kebun Nilo Barat I Divisi II, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Peta Replanting Nilo Complex Tahun 2015 ? 2021 Kebun Nilo Barat I Divisi II, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Realisasi dan Rencana Replanting Divisi II S/d 2021, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Peta Replanting Nilo Complex Tahun 2015 ? 2021, yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar foto copy Replanting Programme 2015 ? 2024, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bendel foto copy Invoice Pekerjaan Kontraktor kepada PT. Adei Plantation & Industry, yang telah dilegalisir;
- 4 (empat) lembar foto copy Struktur Organisasi Tanggap Darurat PT. Adei Plantation & Industry, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar foto copy Struktur Organisasi PT. Adei Plantation & Industry, yang telah dilegalisir;
- 5 (lima) lembar asli Surat Perjanjian Pekerjaan Borongan No. ADEI-KNB2/SPPB/213/2019, tanggal 30 Mei 2019, yang telah dilegalisir;
- 2 (dua) lembar asli ceklist PT. Adei Plantation & Industry Kebun Nilo Barat 1, yang telah dilegalisir.
- 1 (satu)tabungsampel tanah gambututuh bekas terbakar,berat kurang lebih 0,5 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah permukaan gambut bekas terbakar, beratkurang lebih 0,5 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel arang bekas terbakar, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah gambut kedalaman 1 meter, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah gambut kedalaman 2 meter, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah gambut kedalaman 3 meter, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah gambut kedalaman 4 meter, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) tabung sampel tanah gambut utuh bekas terbakar, beratkurang lebih 0,5 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah permukaan gambut bekas terbakar, beratkurang lebih 0,5 kg;
- 1 (satu) Amplop sampel arang bekas terbakar, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah gambut kedalaman 1 meter, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah gambut kedalaman 2 meter, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah gambut kedalaman 3 meter, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah gambut kedalaman 4 meter, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) Amplop sample tumbuhan bawah tumbuh setelah terbakar, berat kurang lebih 0,1 kg;
- 1 (satu) tabung sampel tanah gambut utuh bekas terbakar, beratkurang lebih 0,5 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah permukaan gambut bekas terbakar, beratkurang lebih 0,5 kg
- 1 (satu) kantong plastik sample arang bekas terbakar, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah gambut kedalaman 1 meter, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah gambut kedalaman 2 meter, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah gambut kedalaman 3 meter, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah gambut kedalaman 4 meter, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sample tumbuhan bawah tumbuh setelah terbakar, berat kurang lebih 0,1 kg
- 1 (satu) tabung sampel tanah gambut utuh, beratkurang lebih 0,5 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah permukaan gambut, berat kurang lebih 0,5 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel arang bekas terbakar, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah gambut kedalaman 1 meter, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah gambut kedalaman 2 meter, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah gambut kedalaman 3 meter, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah gambut kedalaman 4 meter, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sample tumbuhan bawah tumbuh setelah terbakar, berat kurang lebih 0,1 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sample tumbuhan sawit usia kurang lebih 5 bulan, berat 0,1 kg;
- 1 (satu) tabung sampel tanah gambut utuh, beratkurang lebih 0,5 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah permukaan gambut, beratkurang lebih 0,5 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel arang bekas terbakar, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah gambut kedalaman 1 meter, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah gambut kedalaman 2 meter, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah gambut kedalaman 3 meter, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah gambut kedalaman 4 meter, berat kurang lebih 0,2 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sample tumbuhan bawah tumbuh setelah terbakar, berat kurang lebih 0,1 kg
- 1 (satu) kantong plastik sample tumbuhan sawit usia kurang lebih 5 bulan, berat 0,1 kg;
- 1 (satu) tabung sampel tanah gambut utuh, beratkurang lebih 0,5 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanah permukaan gambut, berat kurang lebih 0,5 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel tanaman atas permukaan kurang lebih 0,1 kg;
- 1 (satu) kantong plastik sampel binatang tanah kurang lebih 0,1 kg;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 190/Pid.B/LH/2020/PN Plw |
|
Nomor | 190/Pid.B/LH/2020/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kebakaran Hutan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Setyawan |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Rahmad Hidayat Batubara, Hakim Anggota Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti Suardiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Tetap terlampir dalam berkas perkara) 30. Sampel barang/benda diambil di Plot 1: areal bekas terbakar di Kebun Nilo Barat 1 Divisi II Blok 34 PT. Adei Plantation & Industry, koordinat S 002141,9dan E 1015612,7. berupa: 31.Sampel barang/benda diambil di Plot 2 areal bekas terbakar di Kebun Nilo Barat 1 Divisi II Blok 34 PT. Adei Plantation & Industry, koordinat S 002138.6dan E 1015613.0, berupa : 32.Sampel barang/benda diambil di Plot 3: areal bekas terbakar di Kebun Nilo Barat 1 Divisi II Blok 34 PT. Adei Plantation & Industry, koordinat S 002138.8dan E 1015612.0, berupa 1 (satu) kantong plastik sampel arang bekas terbakar, beratkurang lebih0,3 kg; 33. Sampel barang/benda diambil di Plot 4 areal bekas terbakar di Kebun Nilo Barat 1 Divisi II Blok 34 PT. Adei Plantation & Industry, koordinat S 002140.8dan E 1015608.8berupa 1 (satu) kantong plastik sample batang pohon kelapa sawit bekas terbakar, beratkurang lebih0,3 kg; 34. Sampel barang/benda diambil di Plot 5 areal tidak terbakar di Kebun Nilo Barat 1 Divisi II Blok 34 PT. Adei Plantation & Industry, koordinat S 002142.0dan E 1015606.0. berupa: 35. Sampel barang/benda diambil di Plot 6: areal bekas terbakar di Kebun Nilo Barat 1 Divisi II Blok 34 PT. Adei Plantation & Industry, koordinat S 002139.6dan E 1015610.7. berupa 1 (satu) kantong plastik kulit pohon kelapa sawit bekas terbakar yang telah di timbun oleh tanah gambut, beratkurang lebih0,3 kg: 36. Sampel barang/benda diambil di Plot 7: areal tanam kelapa sawit di Kebun Nilo Barat 1 Divisi II Blok 25 PT. Adei Plantation & Industry, koordinat S 002130.1dan E 1015609.9berupa: 37. Sampel barang/benda diambil di Plot 8: areal tanam kelapa sawit di Kebun Nilo Barat 1 Divisi II Blok 25 PT. Adei Plantation & Industry, koordinat S 002123.4dan E 1015610.3. berupa: 38. Sampel barang/benda diambil di Plot 9: areal tanam kelapa sawit di Kebun Nilo Barat 1 Divisi II Blok 34 PT. Adei Plantation & Industry, koordinat S 002134.3dan E 1015608.2, berupa: (Dirampas untuk dipergunakan dalam pemeriksaan Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB)) 39. 1 (satu) bendel foto copy AKTA NOTARIS TSE MIN SUHARDI, SH sebagai pengganti dari Notaris BUNTARIO TIGRIS, SH, SE No. 84 tanggal 27 Maret 2009, yang telah dilegalisir tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Adei Plantation & Industry. 40. 1 (satu) bendel foto copy AKTA NOTARIS ROSALINA TASWIN No. 09 tanggal 8 Februari 2019, yang telah dilegalisir tentang Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham PT. Adei Plantation & Industry. 41. 1 (satu) lembar Job Description PT. Adei Plantation & Industry yang telah dilegalisir. 42. 1(satu) lembar Peta Embung PT. Adei Plantation & Industry KNB1 Divisi II yang telahdilegalisir. 43. 1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir NPWP: 01.100.459.5-058.00, Nama PT. ADEI PLANTATION & INDUSTRY, Alamat: Jl. T. Tambusai Komp. Pertokoan Taman Anggrek Blok B2-B5 Rt. 007/001 Labu Baru Kec. Tampan Kotamadya Pekanbaru. 44. 1 (satu) lembar Foto Copy yang telah dilegallisir Surat Izin Usaha Perkebunan, Nomor Induk Berusaha: 8120105820364, Nama Perusahaan PT. ADEI PLANTATION & INDUSTRY, Alamat Perusahaan: Jl. T. Tambusai Komp. Pertokoan Taman Anggrek Blok B2-B5 Rt. 007/001 Labu Baru Kec. Tampan Kotamadya Pekanbaru, dikeluarkan tanggal 08 November 2018. 45. 1 (satu) lembar Foto Copy yang telah dilegalisir Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120105820364, Nama Perusahaan PT. ADEI PLANTATION & INDUSTRY, Alamat Perusahaan: Jl. T. Tambusai Komp. Jl. T. Tambusai Komp. Pertokoan Taman Anggrek Blok B2-B5 Rt. 007/001 Labu Baru Kec. Tampan Kotamadya Pekanbaru, dikeluarkan 06 Agustus 2018. 46. SOP Penanggulangan Kebakaran (Tetap terlampir dalam berkas perkara) 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(limariburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pid.B/LH/2020/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 190/Pid.B/LH/2020/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada