Putusan PN AMBON Nomor 60 / Pdt. G / 2013 / PN - AB |
|
Nomor | 60 / Pdt. G / 2013 / PN - AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gleny De Fretes. |
Hakim Anggota | Ahmad Bukhori, Alex T. M. H. Pasaribu |
Panitera | L.kakisina.sh |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat.;------------------------------------2. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat diterima.;------------------------------3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.474.000,- ( lima juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah ) ;--------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60_/_Pdt._G_/_2013_/_PN_-_AB.zip
- Download PDF
- 60_/_Pdt._G_/_2013_/_PN_-_AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
51
36