Putusan PN JAKARTA PUSAT
21/PDT.Sus.Hak Cipta/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst

Putusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011.

Apabila kepentingan mengakses putusan tersebut untuk kepentingan akademis agar menghubungi PPID pengadilan yang bersangkutan