- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ROSIDI, Terdakwa III GOFUR, Terdakwa IV DEDY ARIYANTO, Terdakwa V ARIEF IRFAN dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan untuk Terdakwa II BAGOES KRISNA PRIBADI ALIAS MANDA NOVIANDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Asli Surat Kuasa tanggal 06 Juni 2018, ditandatangani drg. Suherman Widyatomo (pemberi kuasa) dan DR. DRG. EDDY SUHARSO, SH, M.Kes (penerima kuasa);
- Fotokopi dilegalisir Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 01558/rawamangun, a.n. PT. Dharma Mulia, luas : 1.858 m2, SU : 00045/2006, tanggal 25 April 2006;
- Fotokopi dilegalisir Sertipikat Hak Milik No.: 02236/rawamangun, a.n. drg. Suherman Widyatomo, luas : 2.970 m2, SU : 00014/2007, tanggal 12 Maret 2007;
- Fotokopi dilegalisir salinan Putusan Gugatan PTUN DKI Jakarta, No.: 179/G/2008/PTUN JKT, tanggal 01 Juni 2009;
- Fotokopi dilegalisir salinan Putusan Banding PT.TUN DKI Jakarta, No.: 189/B/2009/PT.TUN.JKT, tanggal 09 November 2009;
- Fotokopi dilegalisir salinan Putusan Kasasi PTUN DKI Jakarta No.: 129 K/TUN/2010, tanggal 31 Mei 2010;
- Fotokopi dilegalisir salinan Putusan Gugatan Perdata di PN. Jakarta Timur, No.: 455/pdt.G/2011/PN.JKT.Tim, tanggal 18 Oktober 2012;
- Fotokopi dilegalisir salinan Putusan Banding di PT. DKI Jakarta No.: 231/pdt/2013/PT.DKI, tanggal 02 September 2013;
- Fotokopi dilegalisir salinan Putusan Kasasi M.A.RI No.: 1369 K/Pdt/2014, tanggal 22 Desember 2014;
- Fotokopi dilegalisir salinan Putusan Gugatan Perdata di PN. Jakarta Timur No.: 49/Pdt.G/Plw/2018/PN.Jkt.Tim, tanggal 01 Oktober 2018;
- Fotokopi dilegalisir salinan Putusan Gugatan PTUN DKI Jakarta No.: 79/ G/ 2018/PTUN JKT, tanggal 18 Oktober 2018;
- Fotokopi dilegalisir salinan Putusan Gugatan PTUN DKI Jakarta No.: 146/ G/2018/PTUN JKT, tanggal 05 Desember 2018; dan
- Fotokopi dilegalisir salinan Putusan Banding PT.TUN DKI Jakarta No.: 16/ B/2019/PT.TUN.JKT, tanggal 28 Februari 2019.
- Berita Acara Kel. Rawamangun No.: 02/BA/31.75.021005/XII/2015, tanggal 29 Desember 2015, dibuat dan ditandatangani Hj. MINTARSIH, SE selaku Lurah Rawamangun; dan
- Daftar Hadir Rapat Kel. Rawamangun, tanggal 29 Desember 2015, dibuat dan ditandatangani Hj. MINTARSIH, SE selaku Lurah Rawamangun.
- Fc. dilegalisir Surat Lurah Utan Kayu Selatan No.: 108/1.711.1, tanggal 16 Februari 2015;
- Fc. dilegalisir Surat Lurah Utan Kayu Selatan No.: 218/1.711, tanggal 29 Januari 2018; dan
- Fc. dilegalisir Surat Lurah Utan Kayu Selatan No.: 268/1.711, tanggal 13 Februari 2018.
- Fc. dilegalisir Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi (Girik) No.: C.148, Persil 18a.SI, a.n. MIOEN;
- Fc. dilegalisir Surat Keterangan Kantor Inspeksi Iuran Pembangunan Daerah Jakarta No.Rs : 117/WPJ/10/KI.1204/1979;
- Fc. dilegalisir Salinan Penetapan Ahli Waris PA. Jakarta Timur Nomor : 597/Pdt.P/1991/PA.JT, tanggal 06 Juni 1991 dan dileges oleh PA.JT No.: 150/Legalisir/2016/PA.JT, tanggal 26 April 2016;
- Fc. dilegalisir KTP dan KK a.n. SADRI (suami) dan MINI RUSMINI (istri);
- Fc. dilegalisir Surat Kelurahan Rawamangun No.: 121/1.713.1, tanggal 16 Februari 2009;
- Fc. dilegalisir Formulir pelayanan wajib pajak UPPD Pulogadung No.Pelayanan : 2017.0013.1, tanggal 23 Oktober 2017;
- Fc. dilegalisir Print Out Daftar Pembayaran SPPT PBB NOP : 31.72.050.005.012-0080.0, a.n. wajib pajak MINI RUSMINI, periode tahun 1995 s/d tahun 2018;
- Fc. dilegalisir Print Out Rincian Kekurangan Pembayaran Pajak NOP : 31.72.050.005.012-0080.0, a.n. MINI RUSMINI, tahun 2018;
- Fc. dilegalisir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) NOP : 31.72.050.005.012-0080.0, a.n. wajib pajak MINI RUSMINI, Th 2015, 2016, 2017 dan 2018;
- Fc. dilegalisir Sertipikat Hak Milik (SHM) No.: 3074/rawamangun, a.n. MINI RUSMINI Cs (14 orang) Surat Ukur No.: 328/2016, tanggal 20 Desember 2016, luas : 660 m2;
- Fc. dilegalisir Sertipikat Hak Milik (SHM) No.: 3075/rawamangun, a.n. MINI RUSMINI Cs (14 orang) Surat Ukur No.: 327/2016, tanggal 20 Desember 2016, luas : 117 m2;
- Fc. dilegalisir Sertipikat Hak Milik (SHM) No.: 3076/rawamangun, a.n. MINI RUSMINI Cs (14 orang) Surat Ukur No.: 326/2016, tanggal 20 Desember 2016, luas : 1.551 m2;
- Fc. dilegalisir Sertipikat Hak Milik (SHM) No.: 3201/rawamangun, a.n. MINI RUSMINI Cs (14 orang) Surat Ukur Nomor : 389/2017, tanggal 19 Mei 2017, luas : 1.169 m2;
- Fc. dilegalisir Surat Kelurahan Rawamangun No.: 234/1.711.1, tanggal 27 Februari 2015;
- Fc. dilegalisir Surat Keterangan RT/RW Nomor : A/39/001/014/03/2015, tanggal 10 Maret 2015;
- Fc. dilegalisir Surat Kel. Rawamangun No.: 340/1.711.1/2015, tanggal 02 September 2015;Surat Pemberitahuan BPN Jakarta Timur No.: 1496/3-31.75/XI/2015, tanggal 06 November 2015;
- Fc. dilegalisir Penetapan PN. Jakarta Timur No.: 23/2015/Eks Jo.No.455/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Tim, tanggal 20 November 2015;
- Fc. dilegalisir Surat Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.: W10.U5/6302/Hk.01/XI/2015, tanggal 23 November 2015;
- Fc. dilegalisir Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), tanggal 28 Desember 2015, ditandatangani MINI RUSMINI;
- Fc. dilegalisir Surat Pernyataan tanggal 28 Desember 2015, dibuat dan ditandatangani MINI RUSMINI;
- Fc. dilegalisir Surat Kel. Rawamangun No.: 49/1.711.1, tanggal 12 Januari 2016;
- Fc. dilegalisir Surat Pernyataan Ahli Waris MIOEN, tanggal 09 Mei 2016;
- Fc. dilegalisir Surat BPN Jakarta Timur No.: 736/3-31.75/V/2016, tanggal 24 Mei 2016;
- Fc. dilegalisir Surat Keterangan Kel. Rawamangun No.: 1120/1.711.1, tanggal 06 Desember 2016;
- Fc. dilegalisir Surat Kel. Utan Kayu Selatan No.: 268/1.711, tanggal 13 Februari 2018;
- Fc. dilegalisir Surat Kel. Rawamangun No.: 146/1.711, tanggal 14 Februari 2018;
- Fc. dilegalisir Surat Kanwil BPN DKI Jakarta No.: 488/10-31/II/2018, tanggal 28 Februari 2018;
- Fc. dilegalisir Surat Kanwil BPN DKI Jakarta No.: 695/10-31/III/2018, tanggal 21 Maret 2018;
- Fc. dilegalisir Surat Kanwil BPN DKI Jakarta No.: 789/5-31.75/IV/2018, tanggal 3 April 2018;
- Fc. dilegalisir Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur No.: 366/-1.785, tanggal 22 Februari 2019;
- Fc. dilegalisir Surat Kantor Unit Pelaksana PTSP Jakarta Timur No.: 583/-1.711.53, tanggal 25 Februari 2019; dan
- Fc. dilegalisir Surat Kecamatan Matraman No.: 171/-1.711.1, tanggal 11 Maret 2019.
- Warkah Sertipikat Hak Milik (SHM) No.: 3074/Kel. Rawamangun;
- Warkah Sertipikat Hak Milik (SHM) No.: 3075/Kel. Rawamangun;
- Warkah Sertipikat Hak Milik (SHM) No.: 3076/Kel. Rawamangun;
- Warkah Sertipikat Hak Milik (SHM) No.: 3201/Kel. Rawamangun;
- Warkah Sertipikat Hak Milik (SHM) No.: 2236/Kel. Rawamangun;
- Warkah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.: 1558/Kel. Rawamangun;
- Warkah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.: 1475/Kel. Rawamangun; dan
- Warkah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.: 1476/Kel. Rawamangun.
- Asli 1 (satu) Bundel Warkah Sertipikat Hak Milik (SHM) No.: 3075/Rawamangun, a.n. MINI RUSMINI, Cs (14 orang); dan
- Asli 1 (satu) Bundel Warkah TAHUN 2001, No.: 917.
- Asli Buku Peta Rincikan Isi 8 (delapan), lembar warna sampul kuning;
- Asli 1 (satu) lembar tanda terima ?Asli Buku Peta Rincikan Isi 8 (delapan), lembar warna sampul kuning?, tanggal 17 Februari 2005, ditandatangani SULAEMAN (yang menyerahkan), SUMARDI (yang menerima), mengetahui DJUMHANA (Lurah Utan Kayu Selatan); dan
- Asli buku Daftar Pembajaran Padjak Hasil Bumi Isi 15 (lima belas lembar), warna sampul merah.
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 800/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 800/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Alex Adam Faisal |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Tri Hadi Budisatrio, Hakim Anggota 1: Muarif |
Panitera | Panitera Pengganti: Martha Asri Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa I ROSIDI, Terdakwa II BAGOES KRISNA PRIBADI ALIAS MANDA NOVIANDI, Terdakwa III GOFUR, Terdakwa IV DEDY ARIYANTO, Terdakwa V ARIEF IRFAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan? sebagaimana dakwaan PRIMAIR PERTAMA Penuntut Umum; 1). Berdasarkan Berita Acara Penyitaan, tanggal 22 Maret 2019, telah dilakukan penyitaan barang bukti dari tersangka Drg. EDDY SUHARSONO, SH, M.Kes, antara lain : 2). Berdasarkan Berita Acara Penyitaan, tanggal 26 Maret 2019, telah dilakukan penyitaan barang bukti dari tersangka AGUS MUHAMAD CHOLIK, antara lain : 3). Berdasarkan Berita Acara Penyitaan, tanggal 22 April 2019, telah dilakukan penyitaan barang bukti dari tersangka HENDRI SUHERMAN, antara lain : 4). Berdasarkan Berita Acara Penyitaan, tanggal 23 April 2019, telah dilakukan penyitaan barang bukti dari tersangka BAGOES KRISNA PRIBADI Als. MANDA NOVIANDI, antara lain : 5). Berdasarkan Berita Acara Penyitaan, tanggal 26 April 2019, telah dilakukan penyitaan barang bukti dari tersangka MUHAMAD NUJI, SH, antara lain : 6). Berdasarkan Berita Acara Penyitaan, tanggal 19 Juni 2019, telah dilakukan penyitaan barang bukti dari tersangka MUHAMAD NUJI, SH, antara lain : 7). Berdasarkan Berita Acara Penyitaan, tanggal 19 Juni 2019, telah dilakukan penyitaan barang bukti dari tersangka HENDRI SUHERMAN, antara lain : Seluruhnya dikembalikan kepada Penyidik POLDA METRO JAYA melalui Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada