Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 82/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Brt |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ismet |
Hakim Anggota | Halimah Pontoh, Oloan Harianja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa DIRMANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 gram? melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ----- 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima lima rarus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar dianti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ; -------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah dus warna coklat berisi 2 (dua) buah kaleng biscuit diberi kode A dan kode B, kode A didalamnya berisi :1. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------2. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ---------------------------------------------------------------------------3. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -------------------------------------------------------------------------------4. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ----------------------------------------------------------------------------5. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; --------------------------------------------------------------------------6. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -------------------------------------------------------------------------------7. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -------------------------------------------------------------------------------8. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; --------------------------------------------------------------------------- kode B didalamnya berisi :1. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ---------------------------------------------------------------------------2. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------------------3. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------------------4. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------------------5. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------------------6. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------------------7. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------------------8. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------------------9. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -----------------------------------------------------------------------------------10. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------------------11. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------------------12. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------------------13. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------------------14. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------------------15. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------------------16. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -----------------------------------------------------------------------------------17. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------------------18. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------------------19. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------------------20. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; -----------------------------------------------------------------------------------21. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------------------22. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------------------23. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------------------24. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------------------25. 1 (satu) plastic berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100 (seratus) gram ; ------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit handpone merk Smartfren berikut simcard nomer 08884822117 ; ------------------------------------------------------------------------------- kertas berisi catatan pengiriman sabu ; ----------------------------------------------- 1 (satu) unit handpone merk Sony Ericson berikut simcard nomer 085217423999 ; ----------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah HP merk Nokia dengan sim card 081806434949 ; --------------- 1 (satu) lembar resi pengiriman Karya Indah Buana nomer 011102 ; -------- 2 (dua) buah lakban coklat ; -------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit handpone merk Samsung Duos berikut simcard nomer 087854403073 dan 08996663374 ; ---------------------------------------------------- 3 (tiga) lembar resi penerimaan paket Karya Indah Buana nomer resi 011250, 012519 dan nomer 013181 ; ------------------------------------------------dirampas untuk dimusnahkan. -------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
75
33