Putusan PN SUMENEP Nomor 232/Pid.B/2017/PN.SMP |
|
Nomor | 232/Pid.B/2017/PN.SMP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | Nurindah Pramulia, Awaluddin Hendra Aprilana |
Panitera | Sugiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA WAWAN SUANDI BIN DAHLAN TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN ; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) EKOR SAPI BETINA, UMUR SEKIRA 4 TAHUN, WARNA BULU MERAH, TANDUK LURUS PANJANG, SEKITAR 10 CM, DIKEMBALIKAN KEPADA SALUKI ; - SEBUAH TAMPAR TALI SAPI YANG TERBUAT DARI BAHAN PLASTIC/NILON, WARNA BIRU PUTIH, DIAMETER 0,5 CM YANG PADA UJUNGNYA BEKAS DIBAKAR, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP. 5.000 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 232/Pid.B/2017/PN.SMP DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa : Nama : WAWAN SUANDI BIN DAHLAN;Tempat Lahir : Sumenep ; Umur / tanggal lahir : 28 tahun/ 10 Oktober 1989;Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dsn. Palegin, Desa Gurujugan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep; A g a m a : Islam ; Pekerjaan : Petani.Terdakwa ditangkap sejak tanggal 14 Agustus 2017 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh : 1. Penyidik, sejak tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 3 September 2017;2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 4 September 2017 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2017;3. Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2017;4. Hakim, sejak tanggal 17 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2017 ;5. Perpanjangan KPN, sejak tanggal 16 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 14 Januari 2018.Terdakwa dalam perkara ini didampingi penasihat hukum ANDI KHAIRUL ANWAR, S.H., Advokat & Konsultan Hukum yang berkedudukan / beralamat di Jalan Bunga Andong Selatan, Nomor 08, Kota Malang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Agustus 2017 . Pengadilan Negeri tersebut :Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-106/SUMEN/EUH.2/X/2017 yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa WAWAN SUANDI BIN DAHLAN bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 363 ayat (1) ke 1e,3e,4e KUH Pidana.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa WAWAN SUANDI BIN DAHLAN dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan3. Menyatakan agar barang bukti, berupa :- 1(satu) ekor sapi betina umur 4 tahun, warna bulu merah tanduk lurus panjang sekira 10 cm dititip rawatnkepada pemiliknya saksi SALUKI dan dikembalikan kepada SALUKI.- Sebuah tampar sapi yang terbuat dari bahan Plastik/ nelon warna bulu putih, diameter 0,5 cm yang pada ujungnya bekas dibakar dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00- (lima ribu rupiah) Bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan mengajukan pembelaan secara tertulis melalui Penasihat Hukumnya di persidangan yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa DIBEBASKAN dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, karena keterangan Terdakwa dalam Berita Acara Penyidik diberikan dibawah tekanan dan intimidasi, tidak ada saksi yang menerangkan Terdakwa mengambil sapi milik Saluki, bahkan menyentuh sapinyapun tidak dan yang dilakukan Terdakwa hanya mengantar; Bahwa jawaban (Replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan begitu pula Terdakwa (Duplik) tetap terhadap pembelaannya. Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Reg.Perk.No.PDM-106/SUMEN/10/2017, tertanggal 24 Oktober 2017 sebagai berikut: Bahwa terdakwa WAWAN SUANDI Bin DAHLAN bersama-sama dengan UPEK dan NAHRULLAH (keduanya DPO), pada hari Senin, tanggal 17 April 2017, sekitar jam 22.15 wib, atau setidak - setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di dalam kandang sapi milik saksi korban SALUKI Dusun Karang Mimba Desa Grujugan Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah mengambil hewan ternak berupa dua ekor sapi yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak di ketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, adapun uraian peristiwanya sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa bersama UPEK sudah bersepakat untuk mengambil sapi milik saksi korban SALUKI kemudian UPEK mengajak NAHRULLAH dengan cara menelepon NAHRULLAH dan NAHRULLAH langsung menyetujuinya kemudian terdakwa bersama UPEK dan NAHRULLAH janjian bertemu di sebelah utara rumah saksi korban SALUKI yakni tepatnya di dekat kandang sapi milik saksi korba SALUKI yang berada di belakang rumah saksi korban SALUKI yang hanya berjarak 2 meter dan 15 menit kemudian datang NAHRULLAH selanjutnya ketiganya membagi tugas yakni terdakwa bertugas yang mengawasi daerah sekitar sedangkan UPEK dan NAHRULLAH bertugas yang mengambil 2 ekor sapi yang berada dalam kandang dengan cara UPEK dan NAHRULLAH masuk ke dalam kandang sapi dengan membuka pagar kandang sapi yang terbuat dari kayu selanjutnya UPEK dan NAHRULLAH membuka tali sapi lalu menuntun 2 ekor sapi tersebut keluar setelah UPEK dan NAHRULLAH berhasil mengambil 2 ekor sapi lalu terdakwa menghampiri UPEK dan NAHRULLAH dan bersama-sama menggiring atau membawa sapi tersebut ke Jalan Raya Banuaju Timur Kecamatan Batang-batang dan di tengah perjalanan NAHRULLAH menelepon ANWAR yang sebelumnya sudah ada pembicaraan dengan ANWAR bahwa NAHRULLAH akan mengambil sapi dan nantinya kalau sudah berhasil agar ANWAR membawakan sapi tersebut melewati Desa Banuaju Barat Kecamatan Batang-batang selajutnya ANWAR datang dan bertemu dengan terdakwa, UPEK dan NAHRULLAH sedang menuntun 2 ekor sapi milik saksi korban SALUKI dan ANWAR menerima 2 ekor sapi tersebut dan menuntunya bersama NAHRULLAH menuju ke Desa Banuaju Barat sedangkan terdakwa dan UPEK pulang kerumahnya, ditengah perjalanan ANWAR bertemu dengan MARI, RASIDI, SUNARYO dan ANWAR mengatakan kepada MARI, RASIDI dan SUNARYO ??? supaya jangan rame-rame ini sapi jauh bukan sapi Banuaju tapi sapi dari Grujugen, kalau daerah Banuaju di jamin aman ??? lalu satu ekor sapi yang dibawa ANWAR di ikatkan di sebuah pohon sedangkan 1 ekor lagi di bawa oleh NAHRULLAH dan di jual kepada HODUS dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan hasilnya di bagi-bagi terdakwa mendapat bagian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), ANWAR mendapat bagian Rp. 750.000,- sedangkan UPEK dan NAHRULLAH terdakwa tidak tau mendapat bagian berapa.Bahwa terdakwa bersama-ama dengan UPEK dan NAHRULLAH (keduanya DPO) mengambil 2 ekor sapi tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi korban SALUKI dengan maksud dan tujuan untuk di jual dan hasilnya di bagi-bagi dan akibat kejadian tersebut saksi korban SALUKI menderita kerugian materiil sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke - 1,3,4 KUHP. Bahwa atas surat dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami akan isi dan maksud surat dakwaan serta tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.Setelah Membaca: a. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 232/Pen.Pid/2017/ PN.Smp, tanggal 17 Oktober 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; b. Penetapan Majelis Hakim Nomor 232/Pen.Pid /2017/PN.Smp, tanggal 17 Oktober 2017 tentang Penetapan hari sidang;c. Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; Menimbang, bahwa untuk mendukung kebenaran surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, dimana saksi-saksi tersebut sebelum memberikan keterangannya telah disumpah terlebih dahulu menurut agama yang dianutnya dan masing-masing saksi pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:Saksi I. SADALI- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa; - Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan benar atas keterangan yang saksi berikan di Penyidik; - Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya kehilangan sapi milik mertua Saksi bernama Saluki, yang ada didalam kandang tepatnya di belakang rumah Dsn. Karang mimba, Desa Grujugan, Kec. Gapura, Kab. Sumenep;- Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017 diketahui sekira pukul 05.00 wib;- Bahwa Saksi tinggal satu rumah dengan mertua, oleh karena itu Saksi bisa tahu sapinya hilang karena Bapak mertua Saksi langsung bilang sapinya hilang tidak ada di kandang, kemudian Saksi langsung mencari bersama warga;- Bahwa Sapinya Mertuanya yang hilang sebanyak 2 ekor sapi dan pada hari itu juga ketemu 1 (Satu) ekor sapi di tegalan benuaju batang ???batang oleh orang dan yang satunya tidak ketemu;- Bahwa Saksi tidak tahu siapa orang yang mencuri sapi milik mertua saksi, kemudian Saksi melapor ke Polisi;- Bahwa Saksi tidak tahu mengenai tertangkapnya pencuri sapi tersebut;- Bahwa jarak antara rumah ke Kandang sapi kurang lebih 2 meter, yang dirusak oleh pencurinya adalah penghalang pintu kandang, sedangkan Sapi dalam keadaan diikat dan tidak ada lampu penerang;- Bahwa yang biasa memeriksa kandang yaitu Pak Saluki;- Bhwa sapi yang hilang berjenis kelamin betina, kira-kira satu ekor sapi kalau dijual dengan harga Rp10.000.000,-(sepulu juta rupiah);- Bahwa terakhir kali saksi melihat sapi milik mertua sebelum tidur pukul 21.00 wib;- Bahwa diketahui dari kepala Desa bahwa yang mengambil sapi yaitu yang bernama Wawan Suandi, namun saksi tidak pernah ketemu dengan pencurinya;- Bahwa ciri-ciri sapi yang ketemu sama dengan ciri-ciri sapi milik mertua Saksi, Saksi bisa paham, karena Saksi sering memberi makan sapi tersebut.Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menanggapinya dengan tidak tahu. Saksi II. ANWAR BIN RAHMADUN- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;- Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan benar atas keterangan yang saksi berikan di Penyidik;- Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya seekor Sapi yang hilang milik Pak Saluki;- Bahwa pada hari Senin, tanggal 17 April 2017 sekira pukul 22.00 wib, saat Saksi berada di depan toko sedang tidur di desa Benuaju Timur, NAHRULLAH menelpon Saksi awalnya menanyakan posisi saksi;- Bahwa NAHRULLAH bilang ???sekarang Saya bekerja, nanti Saya tunggu??? dan Saksi menjawab ???ya???, ???ya nanti Saya telpon lagi???, kemudian Saksi ditelpon lagi oleh NAHRULLAH ???ini Saya membawa barang mari Saya antar lewat Banuaju Barat???, dan Saksi menjawab ???ya mari Saya mau berangkat???;- Bahwa Saksi sudah paham yang dimaksud barang adalah sapi;- Bahwa Saksi langsung berangkat ke arah timur yang jarak antara toko edy dengan ketemunya Narullah 400 meter atau 5 menit perjalanan, ketemu dengan Narullah pukul 02.00 Wib;- Bahwa yang saksi lihat saat itu yang megang sapi adalah NAHRULLAH dan Upek, sedangkan Terdakwa Wawan ada dibelakang memegang pecut, kemudian Sapi yang dipegang Upek oleh Saksi diganti, kemudian ditengah perjalanan Upek dan Wawan pulang;- Bahwa Sapi yang diterima dari Upek oleh Saksi dan Narullah dibawa ke Benuaju barat kurang lebih 2 (dua) km ke Banuaju Barat untuk dijual kepada Hodus, namun Saksi tidak tahu transaksinya antara Hodus dengan Narullah;- Bahwa Saksi menunggu di ladang orang sambil memegang sapi satunya, dengan jarak 300 meter dari tempat Narullah transaksi jual sapi tersebut; - Bahwa Saksi tidak tahu pemilik sapi yang dibawa oleh Narullah, dan Saksi tidak tahu siapa yang punya niat mengambil sapi tersebut;- Bahwa saat Saksi memegang sapi tersebut ada yang melihat dan bertanya, maka sapi yang dipegang saksi dilepas, karena takut ketahuan Massa;- Bahwa Saksi tidak tahu tugasnya Upek dan Wawan saat mengambil sapi tersebut;- Bahwa Saksi tidak tahu lakunya harga sapi yang dijual oleh Narullah dan Saksi tidak tahu harga pasaran untuk ukuran sapi betina yang diambil Narullah;- Bahwa kurang lebih empat hari kemudian, Saksi mendapat bagian dari Narullah Rp. 750.000.-(Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sedangkan Upek dan Terdakwa Wawan saksi tidak tahu bagiannya;- Bahwa Saksi baru satu kali ini membantu melakukan pencurian sapi;- Bahwa Saksi yang lebih dulu ditangkap Polisi, kemudian Terdakwa, sedangkan Upek Saksi tidak tahu kemana ; - Bahwa Saksi baru kenal dengan Terdakwa sekitar kurang lebih setengah bulan di undangan;- Bahwa dalam perjalanan Saksi tidak sempat bicara apa-apa dengan NAHRULLAH dan WAWAN.Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya. Bahwa Penuntut Umum telah pula memanggil saksi M. DIMAS dan Saksi RASIDI BIN MARI, namun Para Saksi tersebut tidak dapat hadir dan Penuntut Umum memohon agar keterangan Saksi yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah di hadapan Penyidik tanggal 1 Agustus 2017, agar dapat dibacakan. Oleh karena Terdakwa tidak keberatan, maka dibacakan dan terhadap keterangan para Saksi yang dibacakan Terdakwa menerangkan tidak tahu. Bahwa dalam persidangan, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);Bahwa Terdakwa WAWAN SUANDI BIN DAHLAN di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya : - Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan benar atas keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik; - Bahwa Terdakwa ditahan karena melakukan pencurian sapi bersama Upek dan Nahrullah milik Pak Saluki yang Terdakwa kenal;- Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 17 April 2017, sekira pukul 22.15 wib, di Desa Grujugan, Kecamatan gapura, Kabupaten Sumenep;- Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang mempunyai niat mengambil sapi, karena pada waktu itu Terdakwa ditelpon oleh Upek sekira pukul 22.00 wib menanayakan ???kamu ada dimana????, kemudian oleh Terdakwa dijawab ???Saya ada di sumenep??? dan Terdakwa disuruh pulang sampai di rumah Terdakwa sekitar pukul 23.00 wib;- Bahwa Terdakwa mulai kenal dengan Upek sejak kecil, karena bertetanggaan, sedangkan dengan NARULLAH baru kenal pada waktu itu juga;- Bahwa Terdakwa langsung menemui Upek di selatan rumahnya, Terdakwa disuruh naik sepeda kerumahnya kemudian setelah kembali lagi ke tempat semula tahu-tahu ada NAHRULLAH;- Bahwa tidak ada alat atau perlengkapan yang dibawa pada waktu mengambil sapi, langsung menuju ke Tempat Kejadian atau rumahnya Korban Saluki di sebelah timur;- Bahwa awalnya Terdakwa sudah menolak ajakannya Upek, lalu Terdakwa mau ikut ambil sapi, karena merasa takut waktu itu Terdakwa mempunyai hutang sama Upek dan Terdakwa diancam oleh Upek;- Bahwa ancaman yang dimaksud Terdakwa adalah ketakutan yang dirasakan Terdakwa, karena mempunyai hutang;- Bahwa jarak antara rumah Upek ke tempat kandang sapinya korban kurang lebih 300 meter;- Bahwa tidak ada lampu penerang di sepanjang jalan menuju kandang sapi tersebut;- Bahwa yang mengambil sapi di kandang adalah Narullah dan Upek, sedangkan Terdakwa berada disebelah baratnya kandang, bertugas hanya disuruh nunggu kalau sapi-sapi sudah keluar Terdakwa disuruh mengikuti dibelakangnya;- Bahwa Sapi yang diambil sebanyak 2 ekor, tidak ada orang yang melihatnya;- Bahwa tiba-tiba setelah keluar ke utara Terdakwa dipanggil oleh Upek disuruh mengikuti dari belakang untuk membantu kelancaran perjalanan sapi;- Bahwa Terdakwa tidak membawa media alatpun untuk membantu pencurian sapi tersebut, Terdakwa hanya memakai ranting pohon dan tangan untuk menggertak pantat sapi ;- Bahwa sekitar jaraknya 1 km dari kandang sapinya Korban, barulah ketemu dengan Anwar, namun tidak ada komunikasi, karena Terdakwa jalan dibelakangnya;- Bahwa Terdakwa kenal dengan Anwar, sekitar Satu Setengah bulan yang lalu;- Bahwa terdakwa tidak tahu mengenai sapi tersebut mau dijual kemana dan berapa;- Bahwa tiga hari dari kejadian, Terdakwa diberi uang oleh Narullah melalui Upek sejumlah Rp. 500.000.00,00 (lima ratus ribu rupiah), sedangkan besarnya upah / bagiannya Anwar dan Upek Terdakwa tidak tahu;- Bahwa Terdakwa baru pertama kali mencuri sapi, tidak ada ijin dari pemiliknya;- Bahwa Terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.Bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di pengadilan negeri Sumenep berupa foto: 1 (Satu) ekor Sapi betina, umur sekira 4 tahun, warna bulu merah, tanduk lurus panjang, sekitar 10 cm dan berdasarkan Surat Perintah Penitipan Barang Bukti oleh Penyidik telah dititip rawat kepada pemiliknya yaitu Saluki, dan Sebuah tampar tali sapi yang terbuat dari bahan plastic/nilon, warna biru putih, diameter 0,5 cm yang pada ujungnya bekas dibakar. Barang bukti yang ada dalam surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 253/Pen.Pid/2017/PN.Smp, tertanggal 22 Agustus 2017. Berdasarkan keterangan Para saksi kalau barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini;Bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ditunjukan berupa foto sapi dan sebuah tampar tali di persidangan, dimana terdapat persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka di persidangan telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut : - Bahwa pada hari Senin, tanggal 17 April 2017, sekira pukul 22.10 wib,Upek (Dpo) menghubungi Terdakwa WAWAN SUANDI BIN DAHLAN untuk menemuinya di Sumenep, lalu pukul 23.00 Wib Terdakwa menemui Upek di sebelah selatan dari rumahnya dan sudah ada Narullah (DPO);- Bahwa Terdakwa diajak oleh UPEK (DPO) dan Narullah (DPO) mengambil sapi milik Saluki di Desa Grujugan, Kecamatan gapura, Kabupaten Sumenep, jaraknya 300 meter dari rumahnya Upek ke kandang sapi tersebut;- Bahwa yang mengambil sapi di kandang adalah Narullah dan Upek, sedangkan Terdakwa berada disebelah baratnya kandang, tanpa tahu cara mengambilnya dan tidak tahu apa yang dirusak;- Bahwa tugas terdakwa hanya disuruh nunggu kalau sapi-sapi sudah keluar Terdakwa disuruh mengikuti dibelakangnya untuk membantu kelancaran perjalanan sapi;- Bahwa Sapi yang diambil tanpa ijin sebanyak 2 ekor sapi betina, tidak ada orang yang melihatnya dan tidak ada lampu penerang dalam sepanjang jalan tersebut;- Bahwa sekitar Jarak 1 km dari kandang sapinya Korban, Saksi anwar bergabung mengambil alih sapi yang dipegang oleh Upek (DPO) yang sebelumnya Saksi Anwar dihubungi oleh Narullah melalui Handphone untuk bersiap membawa sapi lewat Banuaju Barat ;- Bahwa Saksi Anwar melihat Terdakwa berjalan di belakang sambil memecut pantat sapi, sementara Terdakwa mengaku tidak membawa media alatpun untuk membantu pencurian sapi tersebut, Terdakwa hanya memakai ranting pohon dan tangan untuk menggertak pantat sapi, kemudian ditengah perjalanan Upek dan Terdakwa pulang ke rumah ;- Bahwa Sapi-sapi tersebut dibawa oleh Saksi Anwar dan Narullah ke Benuaju barat jaraknya 2 (dua) km ke Banuaju Barat untuk dijual kepada Hodus, namun Saksi Anwar dan Terdakwa tidak tahu transaksinya antara Hodus dengan Narullah;- Bahwa Saksi Anwar menunggu di ladang orang memegang sapi satunya, dengan jarak 300 meter dari tempat Narullah transaksi jual sapi tersebut; - Bahwa saat Saksi Anwar memegang sapi tersebut ada yang melihat dan bertanya, maka sapi yang dipegang saksi dilepas, karena takut ketahuan Massa;- Bahwa 3 hari dari kejadian Terdakwa diberi uang oleh Narullah melalui Upek sejumlah Rp. 500.000.00,-(lima ratus ribu rupiah), sedangkan Saksi Anwar mendapat bagian dari Narullah Rp. 750.000.-(Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban Saluki menderita kerugian terhadap Sapinya yang hilang mempunyai nilai sejumlah Rp10.000.000,-(sepulu juta rupiah).Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; Bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4 KUHP, mengandung unsur-unsur sebagai berikut:1. Barang Siapa ; 2. Mengambil Sesuatu Barang Berupa Ternak Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain ;3. Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum;4. Yang Dilakukan Diwaktu Malam Dalam Sebuah Rumah Atau Perkarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Ada Disitu Tidak Diketahui Atau Tidak Dikehendaki Oleh Yang Berhak. 5. Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau lebih Dengan Bersekutu. Bahwa terhadap unsur-unsur diatas Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini ;UNSUR ke-1 : ???BARANG SIAPA???. Bahwa Barang siapa dimaksudkan sebagai ???kata??? yang menyatakan kata ganti ??? manusia ??? sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana, dimana ??? manusia ??? yang akan mempertanggung jawabkan secara pidana, dalam perkara ini adalah yang identitasnya secara lengkap diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut yaitu Terdakwa WAWAN SUANDI BIN DAHLAN;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini pihak Penuntut Umum telah mengajukan WAWAN SUANDI BIN DAHLAN selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri, maka tidak terdapat sangkalan atau keberatan akan peranan Terdakwa dalam suatu peristiwa tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini, selain itu sepanjang persidangan berlangsung, Terdakwa juga memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, sehingga mampu untuk bertanggung-jawab baik dari segi rohani maupun jasmani serta tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini. Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, unsur Barang Siapa ini telah terpenuhi menurut hukum. UNSUR ke-2 : ???Mengambil Sesuatu Barang Berupa Ternak Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain??? . Bahwa yang dimaksud ???mengambil suatu barang??? adalah suatu perbuatan memindahkan barang dari tempat semula ke tempat yang lain. Ini berarti membawa barang di bawah kekuasaan yang nyata. Perbuatan mengambil berarti perbuatan yang mengakibatkan barang di bawah kekuasaan yang melakukan atau mengakibatkan barang berada di luar kekuasaan pemiliknya ; Bahwa yang dimaksud ???pencurian??? dalam pasal ini menurut R. Soesilo dalam KUHP, dinamakan ???pencurian dengan pemberatan??? adalah pencurian biasa (sebagaimana elemen-elemen yang diuraikan dalam Pasal 362 KUHP) disertai dengan salah satu keadaan; bila barang yang dicuri itu adalah ???hewan??? dan yang dimaksud dengan hewan diterangkan dalam pasal 101 KUHP, ???ternak??? diartikan sebagai ???hewan berkuku satu, hewan pemamah biak dan babi???. Hewan memamah biak, misalnya kerbau, sapi, kambing, dan sebagainya. Sedangkan hewan berkuku satu antara lain kuda,keledai; Bahwa yang dimaksud dengan ???yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain??? adalah barang yang diambil tersebut adalah tetap milik orang lain walaupun hanya diambil sebagian atau bahkan seluruhnya; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Sadali yang melapor ke kepala desa atas hilangnya sapi milik mertuanya (Pak Saluki) di dalam kandang yang diikat, yang dirusak oleh pencurinya adalah penghalang pintu kandang dan pengikatnya sudah dalam keadaan terpotong talinya, sedangkan Sapi dalam keadaan diikat dan tidak ada lampu penerang, akibatnya Korban Saluki menderita kerugian dari kedua sapi yang hilang hanya satu yang kembali kepada Pak Saluki, sehingga nilai kerugian yang diderita kira-kira satu ekor sapi kalau dijual dengan harga Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah); Menimbang, bahwa diketahui dari kepala desa yang mengambil sapi yaitu yang bernama Terdakwa Wawan Suandi, selanjutnya diakui oleh Terdakwa atas perbuatannya, yaitu Terdakwa diajak oleh UPEK (DPO) dan Narullah (DPO) mengambil sapi milik Saluki di Desa Grujugan, Kecamatan gapura, Kabupaten Sumenep, jaraknya 300 meter dari rumahnya Upek ke kandang sapi tersebut dan Terdakwa mengenal Saluki selaku Korban pemilik Sapi yang diambil Narullsah, Upek dan Terdakwa dengan pembagian tugas yang mengambil sapi di kandang adalah Narullah dan Upek, sedangkan Terdakwa berada disebelah baratnya kandang, tanpa tahu cara mengambilnya dan tidak tahu apa yang dirusak, Terdakwa hanya disuruh nunggu kalau sapi-sapi sudah keluar Terdakwa disuruh mengikuti dibelakangnya sambil memakai ranting pohon dan tangan untuk menggertak pantat sapi, selanjutnya ditengah perjalanan Upek dan Terdakwa pulang ke rumah;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat, dapatlah ditarik kesimpulan bahwasanya Terdakwa terbukti telah mengambil barang milik orang lain berupa ternak, sehingga perbuatan terdakwa termasuk cara-cara yang bersifat melawan hukum dan oleh karena itu unsur ???Mengambil Sesuatu Barang Berupa Ternak Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain??? telah terpenuhi menurut hukum; UNSUR KE-3 : ???DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM???.Bahwa untuk menentukan pertanggungjawaban pidana, maka terjadinya suatu tindak pidana haruslah didasari dengan adanya NIAT atau KEHENDAK si pelaku terhadap akibat hukum yang ditimbulkan dalam peristiwa pidana tersebut ;Bahwa Unsur kata Memiliki yang artinya pemegang barang yang menguasai atau bertindak sebagai pemilik barang itu berlawanan dengan hukum yang mengikat kepadanya sebagai pemegang barang itu;Menimbang, bahwa pada fakta persidangan Terdakwa mengakui kalau ia bersama dengan Upek (DPO) dan Narullah (DPO) bersama-sama menuju kandang sapi milik Saluki dan yang mengambil dua ekor sapi betina milik Pak Saluki adalah Narullah dan Upek, sedangkan Terdakwa bertugas diluar sebelah baratnya kandangMenimbang, bahwa Terdakwa mengaku awalnya sudah menolak ajakannya Upek. Terdakwa mau ikut ambil sapi, karena merasa takut waktu itu Terdakwa mempunyai hutang sama Upek dan Terdakwa diancam oleh Upek. Ancaman yang dimaksud Terdakwa adalah ketakutan yang dirasakan Terdakwa, karena mempunyai hutang, namun demikian 3 (tiga) hari setelah mengambil sapi, Terdakwa menerima uang dari Narullah melalui Upek sejumlah Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) hasil dari penjualan 1 (Satu) ekor sapi milik Saluki yang diambil Narullah, Upek dan Terdakwa. Dengan demikian niat untuk memiliki binatang ternak berupa Sapi dalam rumusan unsur ketiga ini secara tegas disebutkan ???secara melawan hukum??? berarti bertentangan dengan kepatutan yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat dan yang telah terjadi tentunya harus dilakukan secara ???sengaja (opzet)???, maka menurut hukum pidana yang berlaku di Indonesia telah merupakan perbuatan yang dapat dihukum ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, unsur ???Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum??? ini telah terpenuhi menurut hukum ; UNSUR KE- 4 : ???YANG DILAKUKAN DIWAKTU MALAM DALAM SEBUAH RUMAH ATAU PERKARANGAN TERTUTUP YANG ADA RUMAHNYA, YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG ADA DISITU TIDAK DIKETAHUI ATAU TIDAK DIKEHENDAKI OLEH YANG BERHAK???. Bahwa yang dimaksud dengan ???waktu malam??? adalah waktu antara matahari terbenam sampai dengan matahari terbit (vide Pasal 98 KUHP), sedangkan maksud dari ???dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya??? adalah barang yang diambil oleh sipelaku sebelumnya ada didalam rumah atau ada didalam pekarangan tertutup yang terdapat rumah dipekarangan tersebut; Bahwa yang dimaksud dengan ???tanpa diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak??? adalah pemilik barang tidak pernah tahu atau tidak pernah memberikan ijin kepada si pelaku untuk mengambil barang miliknya, sehingga oleh karena si pemilik tidak berkehendak untuk barang miliknya diambil oleh si pelaku, maka perbuatan si pelaku yang tetap mengambil barang tersebut dapat pula dikategorikan perbuatan yang bersifat melawan hukum; Menimbang, berdasarkan keterangan Saksi Sadali terakhir ia melihat sapi milik mertuanya pada hari Senin, tanggal 17 April 2017 sebelum tidur pukul 21.00 wib dan diberitahu oleh mertua Saksi Sadali yaitu pemilik sapi bernama Pak Saluki saat hendak memberi makan sapinya pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017, pukul 05.00 wib sudah tidak ada kedua sapi betinanya dan keadaan pintu kandang sudah rusak dan tali tampar pengikat sapi juga sudah rusak dan hilang;Menimbang, bahwa diakui oleh terdakwa membantu Upek (DPO) dan Narullah (DPO) mengambil sapi tersebut yang dilakukan pada malam hari pada hari Senin, tanggal 17 April 2017, sekira pukul 22.10 wib,Upek (Dpo) menghubungi Terdakwa WAWAN SUANDI BIN DAHLAN untuk menemuinya di Sumenep, lalu pukul 23.00 Wib Terdakwa menemui Upek di sebelah selatan dari rumahnya dan sudah ada Narullah (DPO) dan pukul 02.00 wib Saksi Anwar bergabung mengambil alih sapi yang dipegang oleh Upek dibawa bersama Narullah untuk dijual;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang sudah kenal dengan Korban Saluki selaku pemilik sapi bersama dengan Narullah dan Upek, tanpa memperhatikan norma kepatutan yaitu kehendak dari pemilik Sapi, karena tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Korban Saluki. Dengan demikian unsur Keempat ini telah terpenuhi menurut hukum; UNSUR KE- 5 : ???YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH DENGAN BERSEKUTU??? . Bahwa pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, harus dilakukan secara turut serta melakukan dan bukan secara pembantuan; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan Saksi Anwar mengakuinya saat pemeriksaan di Penyidik maupun di persidangan mengakui perbuatannya dilakukan bersama dengan Upek (DPO) dan Narullah (DPO) dengan masing-masing peranannya yaitu: Tugas Terdakwa disuruh nunggu kalau sapi-sapi sudah keluar Terdakwa disuruh mengikuti dibelakangnya memecut pantat sapi untuk membantu kelancaran perjalanan sapi dan Saksi Anwar membantu Narullah membawa Sapi sampai ke Benuaju barat jaraknya 2 (dua) km ke Banuaju Barat untuk dijual kepada Hodus, namun Saksi Anwar dan Terdakwa tidak tahu transaksinya antara Hodus dengan Narullah;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, unsur ???Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu??? ini telah terpenuhi menurut hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Tunggal melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4 KUHP yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana kejahatan "PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN??? ; Menimbang, bahwa dengan terpenuhi dan terbuktinya unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, maka pembelaan (Pledoi) yang diajukan Penasihat Hukum di persidangan sangatlah bertentangan dengan keterangan Terdakwa baik di Penyidik maupun di persidangan yang mengakui perbuatannya mengambil sapi milik Korban Saluki bersama dengan Narullah (Dpo) dan Upek (Dpo), meskipun tidak bertugas untuk mengambil sapi, namun berperan menunggu kalau sapi-sapi sudah keluar Terdakwa disuruh mengikuti dibelakangnya dan diakui pula oleh Saksi Anwar yang melihat Terdakwa memecut atau memukul pantat sapi, agar memuluskan perbuatannya dalam mencuri sapi. Dengan demikian Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tidaklah beralasan dan patutlah dikesampingkan;Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana yang didakwakan dari Penuntut Umum dan Majelis Hakim juga berpendapat bahwa pada diri Terdakwa terdapat kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan Rumah Tahanan, sehingga sepatutnya menurut hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut ; Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang menurut penilaian Hakim telah disita secara sah menurut hukum, maka sebagaimana ditentukan oleh pasal 194 ayat (1) KUHAP, maka status barang bukti tersebut harus pula ditentukan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa foto: 1 (Satu) ekor Sapi betina, umur sekira 4 tahun, warna bulu merah, tanduk lurus panjang, sekitar 10 cm dan berdasarkan Surat Perintah Penitipan Barang Bukti oleh Penyidik telah dititip rawat kepada pemiliknya yaitu Saluki, maka sepatutnya dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SALUKI dan Sebuah tampar tali sapi yang terbuat dari bahan plastic/nilon, warna biru putih, diameter 0,5 cm yang pada ujungnya bekas dibakar sudah tidak mempunyai nilai ekonomis, maka dirampas untuk dimusnahkan; Menimbang, bahwa sistem pemidanaan di Indonesia bukanlah sistem balas dendam melainkan sistem pembinaan yang disesuaikan dengan ketentuan hukum ; Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bagi orang yang dinyatakan bersalah haruslah mempertimbangkan rasa keadilan hukum (legal justice), rasa keadilan (moral justice) maupun rasa keadilan di masyarakat (social justice) ; Menimbang, bahwa pada hakekatnya undang-undang telah menentukan bahwa batasan pemidanaan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan, hal tersebut sebagai legal justice diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, sedangkan yang akan dijamin oleh kepastian hukum adalah prilaku subjek hukum sebagai individu dan makhluk sosial dan menurut rasa keadilan masyarakat ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan harus disesuaikan pada pertimbangan individual pelaku tindak pidana dengan memperhatikan perkembangan kondisi pelaku tindak pidana, maka pemidanaan ini sudahlah adil, patut dan layak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi diri terdakwa ; HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :- Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat ;- Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;- Terdakwa telah menikmati hasilnya.HAL-HAL YANG MERINGANKAN : - Terdakwa belum pernah dihukum ; - Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan hukum yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sudah sepatutnya pula Terdakwa diperintahkan tetap ditahan ; Mengingat Pasal 363 ayat (1) ke- 1,3,4 KUHP dan pasal ??? pasal serta peraturan perundang ??? undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa WAWAN SUANDI BIN DAHLAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan ???;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (Satu) ekor Sapi betina, umur sekira 4 tahun, warna bulu merah, tanduk lurus panjang, sekitar 10 cm, dikembalikan kepada Saluki ;- Sebuah tampar tali sapi yang terbuat dari bahan plastic/nilon, warna biru putih, diameter 0,5 cm yang pada ujungnya bekas dibakar, dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah). Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, pada hari SENIN tanggal 18 Desember 2017 oleh kami RINA INDRAJANTI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, AWALUDDIN HENDRA APRILANA, S.H., dan NURINDAH PRAMULIA S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 20 Desember 2017, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SUGIARTO sebagai Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Sumenep dan dengan dihadiri oleh NUR FAJJRIYAH, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Terdakwa sendiri serta Penasihat Hukum Terdakwa.HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA AWALUDDIN HENDRA APRILANA, S.H RINA INDRAJANTI, S.H., M.H NURINDAH PRAMULIA S.H., M.HPANITERA PENGGANTISUGIARTO |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
20
4