- Mengabulkan gugatan konvensi untuk sebagian:
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yaitu:
- Uang deposito sejumlah Rp100.000.00 (seratus juta rupiah) di Bank Papua Unit Numfor (dikuasai Penggugat);
- 1 Unit truck dengan Nomor polisi 9301 CA;
- 1 Unit truck dengan Nomor polisi 9001 CN;
- 1 Unit truck dengan Nomor polisi 9078 C:
- 1 Unit truck dengan Nomor polisi 9565 C;
- 1 Unit truck Box Besar dengan Nomor polisi DS 9005 CN;
- 1 Unit Mobil Kijang Box Kecil dengan Nomor polisi L 8020;
- 1 Unit Mobii APV dengan Nomor Polisi 1815 QK;
- 1 Unit Mobil Toyota Hilux Nomor Polisi 8007 CN;
- 1 Unit Exavator;
- 1 (satu) Unit Mobil CRV Nomor Polisi DS 1594 QZ;
- 1 (satu) Unit Mobil Rush Nomor Polisi DS 1507 CK;
- 1 Unit Mobil Yaris Nomor Polisi DS 1107 CN;
- 1 buah Motor Mio Nomor Polisi DS 2197 CN;
- Sebidang tanah seluas 4.895 M2 dan 1 Unit rumah dan 1 unit gudang di atasnya, terletak di Numfor, Kabupaten Biak Numfor, sertifikat Hak Milik Nomor M.01, atas nama Marzuki;
- Sebidang tanah dan 1 (satu) unit ruko dua lantai yang ada diatasnya, terletak di Jl. Dolog Kelurahan Mandala, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor. dengan batas-batas:
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan raya Dolog;
- Sebelah barat berbatasan dengan rumah warga;
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik warga;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Usaha Baliho milik Sumarna.
- Sebidang tanah ukuran panjang 20,1 meter dan lebar 35 meter dan 1 Unit Gudang yang ada diatasnya, yang terletak di Desa Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah selatan berbatasan dengan jalan raya;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah kosong;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Warga;
- Sebelah Utara berbatasan TK ABA;
- Sebidang tanah seluas 19,4 meter x 58,6 meter dan 4 (empat) Kopel Rumah Sewa yang ada diatasnya, terletak di Desa Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, yang batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah selatan berbatasan dengan Gudang milik toko Alois;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah kosong;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan lorong;
- Sebelah Utara berbatasan tanah milik Sahabat Motor;
- Sebidang tanah seluas 19,5 meter dan lebar 19,7 meter dan 5 (lima) Kopel Rumah Sewa yang ada diatasnya, terletak di Desa Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, dengan batas-batas:
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kantor CV. Maju Makmur;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Kos-kosan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Kos-kosan;
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan lorong;
- Sebidang tanah dan 1 Unit Ruko luasnya 7 meter x 28 meter berada di Mandiri, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor dengan batas-batas:
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan raya Bosnik;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Cafe Tanjung Ria;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Matheus Yarangga;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Toko Sempati milik Anthoni Yawoni;
- 8 (delapan) bangunan petak ruko, terletak di Pasar Darfuar, Desa Darfuar, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah selatan berbatasan dengan bangunan ruko;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan lorong;
- Sebelah Barat berbatasan dengan halaman parkir;
- Sebelah Utara berbatasan jalan lorong;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (seperdua) bagian atas harta bersama tersebut sesuai dengan diktum angka 2 (dua);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut sesuai dengan diktum angka 3 (tiga), apabila tidak dapat dibagi secara in natura, maka terhadap harta bersama yang dapat dilelang, akan dilelang di muka umum dan hasilnya dibagi dua, (seperdua) diserahkan kepada Penggugat dan (seperdua) lainnya diserahkan kepada Tergugat;
- Menyatakan gugatan konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) untuk sebagian yaitu:
- Uang deposito sejumlah Rp100.000.00 (seratus juta rupiah) di Bank Papua Unit Numfor (dikuasai Tergugat);
- 1 Unit Truck berada di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, STNK dan BPKB atas nama Marzuki;
- 1 Unit Mobil Toyota Hilux berada di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, STNK dan BPKB atas nama Marzuki;
- Sebidang tanah dan 1 Unit Ruko Dua Lantai yang ada di atasnya, terletak di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, sertifikat hak atas tanahnya atas nama Marzuki;
- Sebidang tanah dan 1 Bangunan gudang dan Pabrik yang ada di atasnya, terletak di Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, sertifikat hak atas tanahnya atas nama Marzuki;
- Sebidang tanah dan 1 Unit Rumah Kosong yang ada diatasnya, terletak di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sertifikat hak atas tanahnya atas nama Marzuki;
- 3 Lokasi Persawahan terletak di Kaupaten Kolaka, Sulawesi tenggara, sertifikat hak atas lokasi persawahannya atas nama Marzuki;
- Sebidang tanah dan 1 Unit Ruko Dua Lantai yang ada diatasnya, terletak di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, sertifikat hak atas tanahnya atas nama Marzuki;
- Menolak gugatan konvensi untuk selebihnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu;
- Sebidang tanah perumahan luas kurang lebih 240 m2 berikut rumah yang ada diatasnya terletek di dusun Sege Segeri, Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan lorong buntu;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya (lorong);
- Sebelah Selatan berbatas dengan lokasi tanah persawahan milik Hj. Dg. Tayang;
- Sebalah Barat berbatas dengan tanah persawahan milik Penggugat dan Tergugat.
- Sebidang tanah persawahan seluas kurang lebih 7 are yang terletak di Dusun Segeri, Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan atau berada dalam wilayah Pengadilan Agama Maros, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah yang dikuasai Muli;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah yang persawahan milik Dg. Tayang;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah persawahan milik H. Dunu;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing memperoleh (seperdua) bagian atas harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua);
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut pada diktum angka (2) (dua), apabila tidak dapat dibagi secara in natura, maka dilelang di muka umum dan hasilnya dibagi dua, (seperdua) diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) lainnya diserahkan kepada Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) untuk sebagian yaitu:
- Uang gadai sawah milik Siama sejumlah Rp29.500.000 (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang diperjanjikan akan dikembalikan oleh H. Abd. Samad alias Siama dengan nilai tukar Ringgit Malaysia;
- Seperangkat emas 23 karat seberat 150 (seratus lima puluh) gram;
- Kredit atau utang di Bank Papua Cabang Biak sejumlah Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah), di BRI Cabang Biak sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dan utang toko/kios sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menolak gugatan rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA BIAK Nomor 35/Pdt.G/2017/PA.Bik |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2017/PA.Bik |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PA BIAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zaenal Ridwan Puarada |
Hakim Anggota |
S. Ag., Hakim Anggota 1: Hj. Irmawati, hakim Anggota 2: Harmoko Lestaluhu |
Panitera | Panitera Pengganti: Parno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
AMAR PUTUSAN Nomor Perkara : 35/Pdt.G/2017/PA.Bik Tanggal : 12 ? 12 ? 2018 MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi untuk Seluruhnya; Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi dalam konvensi untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI Dalam Provisi: Menolak gugatan Provisi Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp31.715.000,00 (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) secara tanggung renteng; Ketua Majelis, Zaenal Ridwan Puarada, S.HI. |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2017/PA.Bik.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2017/PA.Bik.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
99
51